Kalkulator Pajak
Hasil Perhitungan
Pajak bagi Pembeli?Pajak bagi Pembeli
PPNPajak Penambahan NilaiPPnBMPajak Penjualan atas Barang MewahBPHTBBea Perolehan Hak atas Tanah dan BangunanBBNBea Balik NamaAJBAkta Jual Beli
Pajak bagi Penjual?Pajak bagi Penjual
PPhPajak PenghasilanPBBPajak Bumi dan Bangunan
Disclaimer : Hasil perhitungan diatas merupakan angka estimasi besaran (kurang lebih) pajak dan biaya dapat diperkirakan untuk kepentingan jual-beli properti.
Bagaimana Kalkulator Pajak Membantu Kamu?
Penjual Properti
Bisa mengecek pajak yang harus dibayarkan ketika menjual properti
Pembeli Properti
Bisa mengetahui besaran pajak dan biaya lainnya saat membeli properti
Panduan Pajak Properti
Pajak bagi Pembeli Properti
Selain penjual, pembeli juga harus membayar biaya atau pajak tertentu ketika membeli rumah atau properti lainnya. Biaya-biaya tersebut antara lain:
Pembeli yang melakukan pembelian rumah dari developer atau badan yang merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP), wajib membayar PPN dengan tarif 11% dari harga tanah.
Tapi jika penjual rumah bukan PKP, pembeli harus menyetorkan PPN langsung ke kas negara. Misalnya ketika seseorang membeli rumah second, maka dia wajib menyetorkan PPN pembelian rumah tersebut ke kas negara.
PPnBm adalah pajak yang dikenakan bersamaan dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pajak ini hanya berlaku jika membeli properti langsung dari perusahaan pengembang, bukan perorangan.
PPnBM dikenakan atas penjualan barang-barang yang tergolong mewah, salah satunya adalah huniah mewah dengan harga jual mulai dari Rp20 miliar atau lebih.
Besaran PPnBm sendiri berkisar 20% dari harga rumah.
BPHTB adalah salah satu pajak rumah yang ditanggung pembeli. Tarif BPHTB bagi pembeli berkisar 5% dari harga jual rumah dan dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
Besaran NPOPTKP sendiri sudah ditentukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan lokasi properti.
Bea Balik Nama sertifikat biasanya mencapai 2% dari nilai transaksi, atau sesuai dengan peraturan pemerintah daerah yang berlaku.
Proses balik nama sendiri merupakan tahapan yang harus dilakukan, kecuali jika membeli rumah langsung dari developer.
Beberapa berkas yang diperlukan dalam permohonan balik nama antara lain:
- Sertifikat tanah asli
- KTP pembeli dan penjual
- Akta jual – beli dari PPAT
- Bukti pelunasan SSB BPHTB
Umumnya, biaya pembuatan AJB ditanggung sepenuhnya oleh pembeli. Kecuali jika ada kesepakatan tertentu dengan penjual, misal pembayarannya ditanggung bersama.
Sementara untuk biaya pembuatan AJB sendiri adalah sekitar 1% dari nilai transaksi dan kadang juga bisa lebih besar. Untuk biaya satu ini, pembeli diperbolehkan untuk negosiasi, apalagi kalau rumah yang dibeli harganya relatif tinggi.
Notaris berperan dalam membantu pengurusan biaya-biaya saat proses jual beli rumah, misalnya biaya cek sertifikat, validasi pajak, pembuatan Akta Jual Beli dan biaya balik nama.
Penetapan biaya notaris didasarkan pada nilai ekonomis dan nilai sosial dari setiap akta yang dibuat.
Biaya notaris jika ditentukan dari nilai ekonomis, rinciannya adalah sebagai berikut:
- Untuk nilai objek sampai dengan Rp100 juta, honorarium yang diterima tidak lebih dari 2,5%
- Untuk nilai objek di atas Rp100 juta sampai dengan Rp1 miliar, honorarium yang diterima tidak lebih dari 1,5%
- Untuk nilai objek di atas Rp1 miliar, honorarium yang diterima didasarkan pada kesepakatan bersama, tetapi tidak melebihi 1% dari nilai objek
Sementara biaya notaris jika ditentukan berdasarkan nilai (fungsi) sosial dari objek setiap akta, maksimal adalah Rp5 juta, sesuai dengan yang tercantum dalam pasal 36 UUJN.
Biaya cek sertifikat biasanya dibayarkan kepada notaris dan setiap notaris mematok harga yang berbeda-beda, dengan kisaran Rp300 ribu - Rp500 ribu.
Pajak bagi Penjual Properti
Dalam transaksi jual beli properti terdapat beberapa biaya atau pajak yang harus dibayarkan oleh penjual di antaranya adalah:
Merujuk ke Peraturan Pemerintah nomor 34 tahun 2016, tentang Tarif Baru PPh Final atas Pengalihan Hak Atas Tanah/Bangunan, besar PPh yang dikenakan untuk penjualan rumah adalah 2,5%.
Jadi jika ada yang menjual rumah senilai Rp500 juta, maka PPh yang harus dibayarkan penjual tersebut adalah 2,5% dari Rp500 juta, yakni sekitar Rp12,5 juta.
Pembayaran PPh sendiri harus dilakukan sebelum Akta Jual Beli (AJB) diterbitkan.
Sudah menjadi kewajiban penjual rumah untuk melunasi PBB sebelum rumah beralih ke pemilik baru.
Besaran PBB sendiri berkisar 0,5% dari Nilai Jual Kena Pajak (NJKP), lalu dikalikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai dasar pengenaan pajak.
NJKP yang ditetapkan pemerintah adalah 40% untuk rumah seharga di atas Rp1 miliar dan 20% jika harga rumah di bawah Rp1 miliar.
Pertanyaan Seputar Pajak Properti
- Pajak Penghasilan (PPh)
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBm) [khusus properti seharga di atas Rp20 miliar]