KPR
Panduan

Kalkulator Pajak Properti Rumah123

Menghitung pajak jual-beli properti jadi lebih mudah

Kalkulator Pajak

Nilai Transaksi

Harga jual-beli properti yang disepakati oleh pembeli dan penjual.

Rp
NPOPTKP Daerah

Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) adalah suatu jumlah tertentu dari NPOP yang tidak dikenakan pajak.

DKI Jakarta

Hasil Perhitungan

Pajak bagi Pembeli?
Pajak bagi Pembeli

PPNPajak Penambahan Nilai
PPnBMPajak Penjualan atas Barang Mewah
BPHTBBea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
BBNBea Balik Nama
AJBAkta Jual Beli

Rp 0
Rp 0
Rp 0
Rp 0
Rp 0
Rp 0
Rp 0
Rp 0

Pajak bagi Penjual?
Pajak bagi Penjual

PPhPajak Penghasilan
PBBPajak Bumi dan Bangunan

Rp 0

Disclaimer : Hasil perhitungan diatas merupakan angka estimasi besaran (kurang lebih) pajak dan biaya dapat diperkirakan untuk kepentingan jual-beli properti.

Bagaimana Kalkulator Pajak Membantu Kamu?

 Penjual Properti

Penjual Properti

Bisa mengecek pajak yang harus dibayarkan ketika menjual properti

Pembeli Properti

Pembeli Properti

Bisa mengetahui besaran pajak dan biaya lainnya saat membeli properti

Panduan Pajak Properti

Pajak bagi Pembeli Properti

Selain penjual, pembeli juga harus membayar biaya atau pajak tertentu ketika membeli rumah atau properti lainnya. Biaya-biaya tersebut antara lain:

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pembeli yang melakukan pembelian rumah dari developer atau badan yang merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP), wajib membayar PPN dengan tarif 11% dari harga tanah.

Tapi jika penjual rumah bukan PKP, pembeli harus menyetorkan PPN langsung ke kas negara. Misalnya ketika seseorang membeli rumah second, maka dia wajib menyetorkan PPN pembelian rumah tersebut ke kas negara.

Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBm)
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBm)

PPnBm adalah pajak yang dikenakan bersamaan dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pajak ini hanya berlaku jika membeli properti langsung dari perusahaan pengembang, bukan perorangan.

PPnBM dikenakan atas penjualan barang-barang yang tergolong mewah, salah satunya adalah huniah mewah dengan harga jual mulai dari Rp20 miliar atau lebih.

Besaran PPnBm sendiri berkisar 20% dari harga rumah.

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

BPHTB adalah salah satu pajak rumah yang ditanggung pembeli. Tarif BPHTB bagi pembeli berkisar 5% dari harga jual rumah dan dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).

Besaran NPOPTKP sendiri sudah ditentukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan lokasi properti.

Bea Balik Nama (BBN)
Bea Balik Nama (BBN)

Bea Balik Nama sertifikat biasanya mencapai 2% dari nilai transaksi, atau sesuai dengan peraturan pemerintah daerah yang berlaku.

Proses balik nama sendiri merupakan tahapan yang harus dilakukan, kecuali jika membeli rumah langsung dari developer.

Beberapa berkas yang diperlukan dalam permohonan balik nama antara lain:

  • Sertifikat tanah asli
  • KTP pembeli dan penjual
  • Akta jual – beli dari PPAT
  • Bukti pelunasan SSB BPHTB
Biaya Pembuatan Akta Jual Beli (AJB)
Biaya Pembuatan Akta Jual Beli (AJB)

Umumnya, biaya pembuatan AJB ditanggung sepenuhnya oleh pembeli. Kecuali jika ada kesepakatan tertentu dengan penjual, misal pembayarannya ditanggung bersama.

Sementara untuk biaya pembuatan AJB sendiri adalah sekitar 1% dari nilai transaksi dan kadang juga bisa lebih besar. Untuk biaya satu ini, pembeli diperbolehkan untuk negosiasi, apalagi kalau rumah yang dibeli harganya relatif tinggi.

Biaya Notaris
Biaya Notaris

Notaris berperan dalam membantu pengurusan biaya-biaya saat proses jual beli rumah, misalnya biaya cek sertifikat, validasi pajak, pembuatan Akta Jual Beli dan biaya balik nama.

Penetapan biaya notaris didasarkan pada nilai ekonomis dan nilai sosial dari setiap akta yang dibuat.

Biaya notaris jika ditentukan dari nilai ekonomis, rinciannya adalah sebagai berikut:

  • Untuk nilai objek sampai dengan Rp100 juta, honorarium yang diterima tidak lebih dari 2,5%
  • Untuk nilai objek di atas Rp100 juta sampai dengan Rp1 miliar, honorarium yang diterima tidak lebih dari 1,5%
  • Untuk nilai objek di atas Rp1 miliar, honorarium yang diterima didasarkan pada kesepakatan bersama, tetapi tidak melebihi 1% dari nilai objek

Sementara biaya notaris jika ditentukan berdasarkan nilai (fungsi) sosial dari objek setiap akta, maksimal adalah Rp5 juta, sesuai dengan yang tercantum dalam pasal 36 UUJN.

Biaya Cek Sertifikat
Biaya Cek Sertifikat

Biaya cek sertifikat biasanya dibayarkan kepada notaris dan setiap notaris mematok harga yang berbeda-beda, dengan kisaran Rp300 ribu - Rp500 ribu.

Pajak bagi Penjual Properti

Dalam transaksi jual beli properti terdapat beberapa biaya atau pajak yang harus dibayarkan oleh penjual di antaranya adalah:

Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak Penghasilan (PPh)

Merujuk ke Peraturan Pemerintah nomor 34 tahun 2016, tentang Tarif Baru PPh Final atas Pengalihan Hak Atas Tanah/Bangunan, besar PPh yang dikenakan untuk penjualan rumah adalah 2,5%.

Jadi jika ada yang menjual rumah senilai Rp500 juta, maka PPh yang harus dibayarkan penjual tersebut adalah 2,5% dari Rp500 juta, yakni sekitar Rp12,5 juta.

Pembayaran PPh sendiri harus dilakukan sebelum Akta Jual Beli (AJB) diterbitkan.

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Sudah menjadi kewajiban penjual rumah untuk melunasi PBB sebelum rumah beralih ke pemilik baru.

Besaran PBB sendiri berkisar 0,5% dari Nilai Jual Kena Pajak (NJKP), lalu dikalikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai dasar pengenaan pajak.

NJKP yang ditetapkan pemerintah adalah 40% untuk rumah seharga di atas Rp1 miliar dan 20% jika harga rumah di bawah Rp1 miliar.

Pertanyaan Seputar Pajak Properti

Apa Saja Yang Masuk Dalam Pajak Properti?

  • Pajak Penghasilan (PPh)
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
  • Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBm) [khusus properti seharga di atas Rp20 miliar]

rumah123.com

Mau dapat info terbaru seputar property dan promo dari rumah123.com ?