OK
logo rumah123
logo rumah123
download-app-hamburgerAdvertise Here
KPR
Panduan

Cara Cek NOP dari Sertifikat Tanah: Panduan Mudah Mencari Data Pajak Properti
r123-share-title

Terakhir diperbarui 01 April 2026 · 3 min read · by alya

Banyak pemilik properti sering kali merasa bingung saat ingin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) namun kehilangan lembar tagihan atau SPPT.

Salah satu pertanyaan yang paling sering muncul adalah: “Apakah Nomor Objek Pajak (NOP) tercantum di dalam sertifikat tanah?”

Memahami keterkaitan antara sertifikat tanah dan NOP sangat penting untuk sinkronisasi data legalitas dan data perpajakan Anda.

Berikut adalah panduan lengkap cara menemukan atau mengecek NOP melalui informasi yang ada di sertifikat tanah.

Cara Cek NOP dan Sertifikat Tanah

1. Memahami Perbedaan NOP dan Nomor Sertifikat

Hal pertama yang harus Anda pahami adalah bahwa NOP dan Nomor Sertifikat adalah dua identitas yang berbeda.

Nomor Sertifikat dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah.

Sedangkan NOP (Nomor Objek Pajak) dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk kepentingan pemungutan pajak (PBB).

Karena diterbitkan oleh instansi yang berbeda, NOP biasanya tidak tercantum secara eksplisit di dalam buku sertifikat tanah model lama.

R123_Owner-Sambil-Selonjoran-1280-x-305

2. Mencari NOP melalui Surat Ukur di Dalam Sertifikat

Meskipun NOP tidak tertulis di halaman depan, Anda bisa melihat bagian “Surat Ukur” atau “Gambar Situasi” di dalam sertifikat.

Pada sertifikat keluaran terbaru (terutama hasil program PTSL), petugas sering kali mencantumkan nomor NOP pada kolom keterangan atau di pojok surat ukur.

Hal ini dilakukan untuk mempermudah integrasi data antara letak fisik tanah dengan data wajib pajak di daerah tersebut.

Periksalah lembaran kertas yang menunjukkan peta bidang tanah Anda dan cari deretan angka yang berjumlah 18 digit.

Baca Juga:

Jenis-Jenis Sertifikat Tanah di Indonesia: SHM, HGB, HGU, Hak Pakai, dan HPL

3. Format 18 Digit NOP yang Perlu Anda Ketahui

Jika Anda menemukan deretan angka panjang, pastikan formatnya sesuai dengan struktur NOP nasional.

Berikut adalah rincian kode NOP dalam format teks polos yang bisa Anda salin untuk dipelajari:

Format NOP: [2 Digit Provinsi] [2 Digit Kab/Kota] [3 Digit Kecamatan] [3 Digit Kelurahan] [3 Digit Blok] [4 Digit Nomor Urut Objek] [1 Digit Kode Khusus]

Contoh Struktur NOP: 32.73.010.001.005.0123.0

  1. Angka 32.73: Kode Provinsi dan Kota/Kabupaten.
  2. Angka 010.001: Kode Kecamatan dan Desa/Kelurahan.
  3. Angka 005: Kode Blok lokasi tanah.
  4. Angka 0123.0: Nomor urut bidang dan kode kontrol.

R123_KV Tebus Rumah 1280 x 305

4. Cara Cek NOP Secara Online Menggunakan Data Sertifikat

Jika NOP tidak tertulis di sertifikat, Anda bisa menggunakan informasi lokasi (Kecamatan/Kelurahan) yang ada di sertifikat untuk mengecek secara online.

Sebagian besar pemerintah daerah kini menyediakan situs web atau aplikasi “e-PBB” atau “i-PBB”.

Anda cukup memasukkan nama pemilik sesuai sertifikat dan alamat lengkap rumah untuk mencari riwayat NOP yang terdaftar.

Pastikan nama yang Anda masukkan sama persis dengan yang tertera di sertifikat tanah agar sistem dapat menemukan datanya.

Baca Juga:

Cara Cek dan Membedakan Sertifikat Rumah Asli atau Palsu Beserta Contoh Gambarnya

5. Menghubungi Kantor Bapenda atau Kelurahan

Jika pencarian online tidak membuahkan hasil, bawalah fotokopi sertifikat tanah Anda ke kantor Kelurahan atau kantor Bapenda setempat.

Petugas pajak daerah dapat melacak NOP Anda berdasarkan koordinat letak tanah atau nomor identifikasi bidang (NIB) yang ada di sertifikat.

Langkah ini sangat efektif jika tanah Anda merupakan hasil pemecahan (splizit) dari sertifikat induk yang luas.

Setelah NOP ditemukan, mintalah petugas untuk mencetakkan salinan SPPT PBB agar Anda memiliki arsip nomor tersebut untuk pembayaran tahun berikutnya.

Aset Bank (RumahUntukSemua)

***

Semoga bermanfaat.

Temukan hunian yang impian Anda di Rumah123!

{"attributes":{"type":"popupbanner","widget_type":"overlay","custom_background":"https:\/\/events.rumah123.com\/wp-content\/uploads\/sites\/38\/2025\/02\/22171356\/HomeOwner-JualTanpaDrama.png","custom_link":"https:\/\/www.rumah123.com\/pemilik-properti\/?utm_source=panduan123&utm_medium=popup-banner&utm_campaign=homeowner&utm_term=owner","first_open":"true","position":"overlay","pdp_id":[""]},"pdp":{"data":{"GetPropertiesByOriginID":{"properties":[]}}},"strapi":null,"baseUrl":"https:\/\/www.rumah123.com"}
{"attributes":{"type":"floatingbanner","widget_type":"overlay","custom_background":"https:\/\/events.rumah123.com\/wp-content\/uploads\/sites\/38\/2024\/07\/29103657\/HOMEOWNER-FAB-02-Juli.gif","custom_link":"https:\/\/www.rumah123.com\/pemilik-properti\/?itm_source=panduan123&itm_medium=artikel&itm_campaign=homeowner&itm_term=owner","position":"floating","pdp_id":[""]},"pdp":{"data":{"GetPropertiesByOriginID":{"properties":[]}}},"strapi":null,"baseUrl":"https:\/\/www.rumah123.com"}