OK
logo rumah123
logo rumah123
download-app-hamburgerAdvertise Here
KPR
Panduan

Cara Cek Sertifikat Rumah Asli atau Palsu Disertai Contoh Gambarnya
r123-share-title

Terakhir diperbarui 05 Juni 2026 · 7 min read · by Ilham Budhiman

Sertifikat Rumah Asli

Ringkasan Artikel:

  • Cara membedakan sertifikat rumah asli atau palsu dapat dilihat dari fisik dokumen seperti warna sampul, logo, nomor sertifikat, tanda tangan, hingga kualitas kertas dan kesesuaian data.
  • Jenis sertifikat rumah yang perlu diketahui antara lain SHM, HGB, AJB, dan SHSRS yang memiliki fungsi dan kekuatan hukum berbeda.
  • Pengecekan keaslian sertifikat dapat dilakukan melalui BPN, PPAT, atau secara online untuk menghindari risiko penipuan dan sengketa properti.

Cara membedakan sertifikat rumah asli atau palsu dapat dilihat dari warna sampul, logo, nomor sertifikat, tanda tangan dan cap, kualitas kertas, informasi di dalamnya, hingga kesesuaian data.

Ketika hendak melakukan transaksi properti, Anda wajib mengetahui perbedaan sertifikat rumah asli dan palsu.

Hal ini untuk menghindari risiko sertifikat rumah palsu yang dapat menyebabkan terjadinya sengketa tanah.

Apa Jenis-Jenis Sertifikat Rumah?

1. Sertifikat Hak Milik (SHM)

Sertifikat Hak Milik

Sertifikat Hak Milik atau SHM adalah jenis bukti kepemilikan tanah dan bangunan dengan kedudukan tertinggi dan terkuat di mata hukum agraria Indonesia.

SHM berlaku seumur hidup dan dapat diwariskan kepada ahli waris tanpa perlu perpanjangan masa aktif.

Rumah dengan sertifikat SHM memiliki legalitas yang sangat sah.

Tebus Rumah 1280 x 305 (Dec)

2. Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB)

Sertifikat Hak Guna Bangunan atau HGB adalah sertifikat yang diberikan saat seseorang membangun rumah di atas tanah yang bukan miliknya.

Tidak seperti SHM, HGB hanya memiliki jangka waktu 30 tahun dan bisa diperpanjang selama 20 tahun.

Pemilik rumah bersertifikat HGB diberi kuasa memakai lahan untuk mendirikan bangunan atau keperluan lainnya dengan batas waktu tertentu.

Baca juga:

8 Ciri-Ciri Penipuan Tanah Kavling yang Wajib Diwaspadai sebelum Membeli

3. Akta Jual Beli (AJB)

Akta Jual Beli

Sertifikat Akta Jual Beli atau AJB adalah dokumen yang menyatakan adanya perpindahan atau peralihan hak atas suatu bidang lahan dari pemilik atau penjual.

Akta Jual Beli bisa dibuat setelah proses jual beli properti sudah lunas.

Berkas ini sama pentingnya dengan yang lain, sebab AJB dapat dipakai sebagai perlindungan hukum atau alat bukti, bila sewaktu-waktu terjadi perselisihan.

Akta ini disahkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) No. 8 Tahun 2012.

Klaska-Residence-Surabaya

4. Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS)

Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS) adalah sebuah dokumen yang diperuntukkan untuk rumah susun dan apartemen.

Sertifikat ini diberikan kepada masyarakat yang tinggal pada sebuah bangunan yang dikembangkan di atas lahan bersama.

Sama halnya seperti sertifikat kepemilikan lain, SHSRS merupakan bukti legalitas yang sah di mata hukum atas kepemilikan hunian vertikal.

Namun, jika hanya berstatus sebagai penyewa di dalam hunian vertikal tersebut, Anda tidak berhak mempunyai sertifikat kepemilikan.

Sertifikat Hak Milik (SHM), Hak Guna Bangunan (HGB), Girik, Akta Jual Beli (AJB), dan Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS) perlu Anda ketahui saat transaksi properti, baik rumah, tanah, apartemen, atau lainnya.

Bagaimana Cara Cek Keaslian Sertifikat Rumah?

Cara Cek Keaslian Sertifikat Rumah Asli Halaman Dalam

1. Halaman Depan

Pada halaman depan sertifikat rumah asli, terdapat tulisan “Daftar Isian” dengan nomor yang berisi kode tertentu, menunjukkan bahwa dokumen ini merupakan sertifikat hak atas tanah atau buku tanah.

Terdapat pula keterangan “Jenis Sertifikat” yang membedakan tipe sertifikat, seperti hak milik atau hak pakai.

Pada bagian alamat properti memuat penjelasan alamat dari bangunan yang terdapat di dalam sertifikat, seperti kode provinsi, kabupaten, kecamatan, kelurahan, dan nomor sertifikat.

R123_Owner-Sambil-Traveling-1280-x-305 (1)

Di sebelah kiri kotak, terdapat alamat kantor Badan Pertanahan Nasional BPN sesuai daerah sertifikat dibuat.

pada halaman depan pun tercetak nomor blanko pada bagian paling bawah.

Baca juga:

7 Ciri-Ciri Mafia Tanah dan Modus Operandi yang Patut Diwaspadai

2. Halaman Dalam

Pada halaman dalam terdapat lembaran yang tertulis “Pendaftaran Pertama”.

Bagian halaman ini juga tertera tabel dengan kolom-kolom yang berisikan:

  • Nomor Identifikasi Bidang (NIB)
  • Nomor desa atau kelurahan
  • Tanggal lahir pemilik
  • Asal hak
  • Dasar penerbitan

3. Halaman Surat Ukur

Cara cek sertifikat rumah asli dapat dilakukan dengan melihat bagian halaman surat ukur.

Halaman ini berisikan nomor sertifikat dan Nomor Identifikasi Bidang (NIB), serta keterangan lengkap lokasi dari properti tersebut.

Misalnya untuk isi dari sertifikat rumah, di bagian ini akan dilengkapi denah demi menunjukan bentuk tanah dan fungsi bangunan tersebut.

Seperti Apa Contoh Sertifikat Rumah Asli?

Contoh Sertifikat Rumah Asli

Selain isian dari sertifikat rumah asli, Anda juga bisa melihat contoh sertifikat rumah secara langsung ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Untuk memastikan keabsahannya, Anda dapat mengujinya lewat kode yang tertera ntuk membedakan jenis sertifikat.

Berikut beberapa kode sertifikat berdasarkan jenisnya:

  • 1 = Hak Milik
  • 2 = Hak Guna Bangunan
  • 3 = Hak Guna Bangunan dan Pakai
  • 4 = Tanah Hak Pengelolaan
  • 5 = Tanah Wakaf
  • 6 = Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun
  • 7 = Hak Tanggungan
  • 8 = Tanah Negara

Selain itu, pastikan NIB yang terletak pada “Pendaftaran Pertama” harus sama dengan kode yang ada pada halaman depan.

Adapun langkah terakhir untuk memastikan keaslian sertifikat rumah adalah dengan mengecek sertifikat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Anda dapat melihat keterangan letak objek tanahnya, sama dengan NIB atau tidak.

Bagaimana Tips Membedakan Sertifikat Rumah Asli dan Palsu?

1. Periksa ke Badan Pertanahan Nasional

Cara cek sertifikat rumah asli bisa dilakukan di kantor BPN.

Pegawai BPN akan mengecek keaslian sertifikat melalui nomor registrasi dan bentuk fisik.

Anda bisa membawa sertifikat tanah, bukti lunas PBB terakhir, dan surat permohonan.

Biaya mengecek keaslian sertifikat biasanya dikenakan sebesar Rp50 ribu, serta dilakukan dalam waktu 1 hari kerja.

2. Cek Menggunakan Jasa PPAT

Anda bisa melakukan pengecekan sertifikat melalui jasa Petugas Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Cek sertifikat rumah asli ke PPAT dilakukan bagi Anda yang tidak banyak memiliki waktu luang.

3. Cek Bentuk Fisik Sertifikat

Anda dapat melakukan cek sertifikat dengan cara memeriksa bentuk fisiknya.

Umumnya, sertifikat rumah memiliki warna hijau terang, sedangkan sertifikat lain memiliki sampul abu-abu.

Pastikan juga cap dan tanda tangan pada sampulnya berasal dari BPN.

4. Cek secara Online

Cara membedakan sertifikat rumah asli selanjutnya bisa dilakukan secara online

Manfaatkan beberapa situs dan aplikasi untuk memastikan keabsahan dari sebuah sertifikat rumah.

Lewat Website ART/BPN

  1. Buka laman www.atrbpn.go.id.
  2. Setelah itu, pilih menu “Publikasi”
  3. Selanjutnya, pilih “Layanan”, lalu klik “Pengecekan berkas”.
  4. Anda tinggal memasukan data yang diperlukan, seperti kantor BPN terkait, nomor berkas, tahun, dan PIN berkas.
  5. Terakhir, klik “Cari Berkas”.

Aplikasi Sentuh Tanahku

Cek sertifikat rumah asli pun bisa melalui aplikasi bernama Sentuh Tanahku.

Aplikasi ini bisa melakukan pengecekan sertifikat, termasuk pengurusan berkas sertifikat tanah.

Tabel Perbedaan Sertifikat Rumah Asli dan Palsu

Sertifikat AsliSertifikat Palsu
Warna SampulBerwarna hijauWarna lain yang berbeda dari aslinya
LogoTerdapat logo Garuda Pancasila dengan gambar yang jelasLogo mungkin tidak jelas
Nomor SertifikatUnik dan tidak ada yang samaNomor mungkin tidak terdaftar di database BPN atau tidak sesuai dengan data fisik properti
Tanda Tangan dan CapTanda tangan dan cap basah BPN jelas dan sesuai dengan pejabat yang berwenangTanda tangan dan cap mungkin tidak jelas atau palsu
Kualitas KertasKertas berkualitas tinggi terasa tebal dan kokohKualitas kertas mungkin lebih tipis atau terlihat seperti fotokopi
InformasiSemua informasi lengkap dan akuratInformasi tidak lengkap dan tidak akurat atau bahkan kontradiktif
Kesesuaian DataData dalam sertifikat sesuai dengan data fisik properti di lapanganData dalam sertifikat tidak sesuai dengan kondisi di lapangan

FAQ

Apa itu sertifikat rumah asli?
Sertifikat rumah asli adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh BPN sebagai bukti sah kepemilikan properti.
Apa tanda sertifikat rumah palsu?
Ciri-cirinya antara lain warna sampul tidak sesuai, nomor tidak terdaftar, kualitas kertas rendah, dan data tidak cocok dengan kondisi lapangan.
Bagaimana cara mengecek keaslian sertifikat rumah?
Anda bisa mengeceknya langsung ke BPN, melalui PPAT, atau menggunakan layanan online seperti website ATR/BPN dan aplikasi Sentuh Tanahku.
[/faqItem
Apa sertifikat rumah yang paling kuat?
Sertifikat Hak Milik (SHM) merupakan jenis sertifikat dengan kekuatan hukum tertinggi dan tidak memiliki batas waktu.
Apa risiko membeli rumah dengan sertifikat palsu?
Risikonya meliputi sengketa tanah, kehilangan hak kepemilikan, serta kerugian finansial yang besar.

***

Demikianlah informasi mengenai sertifikat rumah asli.

Jika sedang mencari rumah, pastikan kunjungi laman Rumah123.

Punya pertanyaan lain seputar sertifikat rumah?

Anda dapat mengajukan pertanyaan melalui Teras123 sekarang juga!

{"attributes":{"type":"popupbanner","widget_type":"overlay","custom_background":"https:\/\/events.rumah123.com\/wp-content\/uploads\/sites\/38\/2025\/02\/22171356\/HomeOwner-JualTanpaDrama.png","custom_link":"https:\/\/www.rumah123.com\/pemilik-properti\/?utm_source=panduan123&utm_medium=popup-banner&utm_campaign=homeowner&utm_term=owner","first_open":"true","position":"overlay","pdp_id":[""]},"pdp":{"data":{"GetPropertiesByOriginID":{"properties":[]}}},"strapi":null,"baseUrl":"https:\/\/www.rumah123.com"}
{"attributes":{"type":"floatingbanner","widget_type":"overlay","custom_background":"https:\/\/events.rumah123.com\/wp-content\/uploads\/sites\/38\/2024\/06\/25100736\/Tebus-Rumah-03.gif","custom_link":"https:\/\/www.rumah123.com\/properti-penawaran-khusus\/?utm_source=panduan123&utm_medium=floatingbanner&utm_campaign=penawarankhusus","position":"floating","pdp_id":[""]},"pdp":{"data":{"GetPropertiesByOriginID":{"properties":[]}}},"strapi":null,"baseUrl":"https:\/\/www.rumah123.com"}