Cara Cek Sertifikat Rumah Asli atau Palsu Disertai Contoh Gambarnya
Terakhir diperbarui 05 Juni 2026 · 7 min read · by Ilham Budhiman

Ringkasan Artikel:
- Cara membedakan sertifikat rumah asli atau palsu dapat dilihat dari fisik dokumen seperti warna sampul, logo, nomor sertifikat, tanda tangan, hingga kualitas kertas dan kesesuaian data.
- Jenis sertifikat rumah yang perlu diketahui antara lain SHM, HGB, AJB, dan SHSRS yang memiliki fungsi dan kekuatan hukum berbeda.
- Pengecekan keaslian sertifikat dapat dilakukan melalui BPN, PPAT, atau secara online untuk menghindari risiko penipuan dan sengketa properti.
Cara membedakan sertifikat rumah asli atau palsu dapat dilihat dari warna sampul, logo, nomor sertifikat, tanda tangan dan cap, kualitas kertas, informasi di dalamnya, hingga kesesuaian data.
Ketika hendak melakukan transaksi properti, Anda wajib mengetahui perbedaan sertifikat rumah asli dan palsu.
Hal ini untuk menghindari risiko sertifikat rumah palsu yang dapat menyebabkan terjadinya sengketa tanah.
Daftar Isi Artikel:
- Apa Jenis-Jenis Sertifikat Rumah?
- 1. Sertifikat Hak Milik (SHM)
- 2. Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB)
- 3. Akta Jual Beli (AJB)
- 4. Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS)
- Bagaimana Cara Cek Keaslian Sertifikat Rumah?
- 1. Halaman Depan
- 2. Halaman Dalam
- 3. Halaman Surat Ukur
- Seperti Apa Contoh Sertifikat Rumah Asli?
- Bagaimana Tips Membedakan Sertifikat Rumah Asli dan Palsu?
- 1. Periksa ke Badan Pertanahan Nasional
- 2. Cek Menggunakan Jasa PPAT
- 3. Cek Bentuk Fisik Sertifikat
- 4. Cek secara Online
- Tabel Perbedaan Sertifikat Rumah Asli dan Palsu
Apa Jenis-Jenis Sertifikat Rumah?
1. Sertifikat Hak Milik (SHM)

Sertifikat Hak Milik atau SHM adalah jenis bukti kepemilikan tanah dan bangunan dengan kedudukan tertinggi dan terkuat di mata hukum agraria Indonesia.
SHM berlaku seumur hidup dan dapat diwariskan kepada ahli waris tanpa perlu perpanjangan masa aktif.
Rumah dengan sertifikat SHM memiliki legalitas yang sangat sah.
2. Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB)
Sertifikat Hak Guna Bangunan atau HGB adalah sertifikat yang diberikan saat seseorang membangun rumah di atas tanah yang bukan miliknya.
Tidak seperti SHM, HGB hanya memiliki jangka waktu 30 tahun dan bisa diperpanjang selama 20 tahun.
Pemilik rumah bersertifikat HGB diberi kuasa memakai lahan untuk mendirikan bangunan atau keperluan lainnya dengan batas waktu tertentu.
Baca juga:
8 Ciri-Ciri Penipuan Tanah Kavling yang Wajib Diwaspadai sebelum Membeli
3. Akta Jual Beli (AJB)

Sertifikat Akta Jual Beli atau AJB adalah dokumen yang menyatakan adanya perpindahan atau peralihan hak atas suatu bidang lahan dari pemilik atau penjual.
Akta Jual Beli bisa dibuat setelah proses jual beli properti sudah lunas.
Berkas ini sama pentingnya dengan yang lain, sebab AJB dapat dipakai sebagai perlindungan hukum atau alat bukti, bila sewaktu-waktu terjadi perselisihan.
Akta ini disahkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) No. 8 Tahun 2012.
4. Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS)
Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS) adalah sebuah dokumen yang diperuntukkan untuk rumah susun dan apartemen.
Sertifikat ini diberikan kepada masyarakat yang tinggal pada sebuah bangunan yang dikembangkan di atas lahan bersama.
Sama halnya seperti sertifikat kepemilikan lain, SHSRS merupakan bukti legalitas yang sah di mata hukum atas kepemilikan hunian vertikal.
Namun, jika hanya berstatus sebagai penyewa di dalam hunian vertikal tersebut, Anda tidak berhak mempunyai sertifikat kepemilikan.
Sertifikat Hak Milik (SHM), Hak Guna Bangunan (HGB), Girik, Akta Jual Beli (AJB), dan Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS) perlu Anda ketahui saat transaksi properti, baik rumah, tanah, apartemen, atau lainnya.
Bagaimana Cara Cek Keaslian Sertifikat Rumah?

1. Halaman Depan
Pada halaman depan sertifikat rumah asli, terdapat tulisan “Daftar Isian” dengan nomor yang berisi kode tertentu, menunjukkan bahwa dokumen ini merupakan sertifikat hak atas tanah atau buku tanah.
Terdapat pula keterangan “Jenis Sertifikat” yang membedakan tipe sertifikat, seperti hak milik atau hak pakai.
Pada bagian alamat properti memuat penjelasan alamat dari bangunan yang terdapat di dalam sertifikat, seperti kode provinsi, kabupaten, kecamatan, kelurahan, dan nomor sertifikat.
Di sebelah kiri kotak, terdapat alamat kantor Badan Pertanahan Nasional BPN sesuai daerah sertifikat dibuat.
pada halaman depan pun tercetak nomor blanko pada bagian paling bawah.
Baca juga:
7 Ciri-Ciri Mafia Tanah dan Modus Operandi yang Patut Diwaspadai
2. Halaman Dalam
Pada halaman dalam terdapat lembaran yang tertulis “Pendaftaran Pertama”.
Bagian halaman ini juga tertera tabel dengan kolom-kolom yang berisikan:
- Nomor Identifikasi Bidang (NIB)
- Nomor desa atau kelurahan
- Tanggal lahir pemilik
- Asal hak
- Dasar penerbitan
3. Halaman Surat Ukur
Cara cek sertifikat rumah asli dapat dilakukan dengan melihat bagian halaman surat ukur.
Halaman ini berisikan nomor sertifikat dan Nomor Identifikasi Bidang (NIB), serta keterangan lengkap lokasi dari properti tersebut.
Misalnya untuk isi dari sertifikat rumah, di bagian ini akan dilengkapi denah demi menunjukan bentuk tanah dan fungsi bangunan tersebut.
Seperti Apa Contoh Sertifikat Rumah Asli?

Selain isian dari sertifikat rumah asli, Anda juga bisa melihat contoh sertifikat rumah secara langsung ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Untuk memastikan keabsahannya, Anda dapat mengujinya lewat kode yang tertera ntuk membedakan jenis sertifikat.
Berikut beberapa kode sertifikat berdasarkan jenisnya:
- 1 = Hak Milik
- 2 = Hak Guna Bangunan
- 3 = Hak Guna Bangunan dan Pakai
- 4 = Tanah Hak Pengelolaan
- 5 = Tanah Wakaf
- 6 = Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun
- 7 = Hak Tanggungan
- 8 = Tanah Negara
Selain itu, pastikan NIB yang terletak pada “Pendaftaran Pertama” harus sama dengan kode yang ada pada halaman depan.
Adapun langkah terakhir untuk memastikan keaslian sertifikat rumah adalah dengan mengecek sertifikat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Anda dapat melihat keterangan letak objek tanahnya, sama dengan NIB atau tidak.
Bagaimana Tips Membedakan Sertifikat Rumah Asli dan Palsu?
1. Periksa ke Badan Pertanahan Nasional
Cara cek sertifikat rumah asli bisa dilakukan di kantor BPN.
Pegawai BPN akan mengecek keaslian sertifikat melalui nomor registrasi dan bentuk fisik.
Anda bisa membawa sertifikat tanah, bukti lunas PBB terakhir, dan surat permohonan.
Biaya mengecek keaslian sertifikat biasanya dikenakan sebesar Rp50 ribu, serta dilakukan dalam waktu 1 hari kerja.
2. Cek Menggunakan Jasa PPAT
Anda bisa melakukan pengecekan sertifikat melalui jasa Petugas Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Cek sertifikat rumah asli ke PPAT dilakukan bagi Anda yang tidak banyak memiliki waktu luang.
3. Cek Bentuk Fisik Sertifikat
Anda dapat melakukan cek sertifikat dengan cara memeriksa bentuk fisiknya.
Umumnya, sertifikat rumah memiliki warna hijau terang, sedangkan sertifikat lain memiliki sampul abu-abu.
Pastikan juga cap dan tanda tangan pada sampulnya berasal dari BPN.
4. Cek secara Online
Cara membedakan sertifikat rumah asli selanjutnya bisa dilakukan secara online.
Manfaatkan beberapa situs dan aplikasi untuk memastikan keabsahan dari sebuah sertifikat rumah.
Lewat Website ART/BPN
- Buka laman www.atrbpn.go.id.
- Setelah itu, pilih menu “Publikasi”
- Selanjutnya, pilih “Layanan”, lalu klik “Pengecekan berkas”.
- Anda tinggal memasukan data yang diperlukan, seperti kantor BPN terkait, nomor berkas, tahun, dan PIN berkas.
- Terakhir, klik “Cari Berkas”.
Aplikasi Sentuh Tanahku
Cek sertifikat rumah asli pun bisa melalui aplikasi bernama Sentuh Tanahku.
Aplikasi ini bisa melakukan pengecekan sertifikat, termasuk pengurusan berkas sertifikat tanah.
Tabel Perbedaan Sertifikat Rumah Asli dan Palsu
| Sertifikat Asli | Sertifikat Palsu | |
|---|---|---|
| Warna Sampul | Berwarna hijau | Warna lain yang berbeda dari aslinya |
| Logo | Terdapat logo Garuda Pancasila dengan gambar yang jelas | Logo mungkin tidak jelas |
| Nomor Sertifikat | Unik dan tidak ada yang sama | Nomor mungkin tidak terdaftar di database BPN atau tidak sesuai dengan data fisik properti |
| Tanda Tangan dan Cap | Tanda tangan dan cap basah BPN jelas dan sesuai dengan pejabat yang berwenang | Tanda tangan dan cap mungkin tidak jelas atau palsu |
| Kualitas Kertas | Kertas berkualitas tinggi terasa tebal dan kokoh | Kualitas kertas mungkin lebih tipis atau terlihat seperti fotokopi |
| Informasi | Semua informasi lengkap dan akurat | Informasi tidak lengkap dan tidak akurat atau bahkan kontradiktif |
| Kesesuaian Data | Data dalam sertifikat sesuai dengan data fisik properti di lapangan | Data dalam sertifikat tidak sesuai dengan kondisi di lapangan |
FAQ
Apa itu sertifikat rumah asli?
Apa tanda sertifikat rumah palsu?
Bagaimana cara mengecek keaslian sertifikat rumah?
[/faqItem
Apa sertifikat rumah yang paling kuat?
Apa risiko membeli rumah dengan sertifikat palsu?
***
Demikianlah informasi mengenai sertifikat rumah asli.
Jika sedang mencari rumah, pastikan kunjungi laman Rumah123.
Punya pertanyaan lain seputar sertifikat rumah?
Anda dapat mengajukan pertanyaan melalui Teras123 sekarang juga!




