OK
  • Rumah
  • Apartemen
  • Tanah
  • Ruko
  • Pabrik
  • Perkantoran
  • Ruang Usaha
  • Gudang
  • Kost
  • Villa
  • Hotel
  • Indonesia
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Banten
  • Jawa Timur
  • Jawa Tengah
  • Bali
  • Daerah Istimewa Yogyakarta
  • Sumatera Utara
  • Kepulauan Riau
  • Sulawesi Selatan
  • Kalimantan Timur
  • Lampung
  • Riau
  • Sumatera Selatan
  • Kalimantan Barat
  • Sulawesi Utara
  • Nusa Tenggara Barat
  • Sumatera Barat
  • Kalimantan Selatan
  • Nusa Tenggara Timur
  • Kalimantan Tengah
  • Kepulauan Bangka Belitung
  • Jambi
  • Bengkulu
  • Papua
  • Aceh
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Tenggara
  • Papua Barat
  • Gorontalo
  • Maluku Utara
  • Kalimantan Utara
  • Sulawesi Barat
  • Others
  • Papua Selatan
  • Maluku
  • Rumah
  • Apartemen
  • Tanah
  • Ruko
  • Pabrik
  • Perkantoran
  • Ruang Usaha
  • Gudang
  • Kost
  • Villa
  • Hotel
  • Indonesia
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Banten
  • Jawa Timur
  • Jawa Tengah
  • Bali
  • Daerah Istimewa Yogyakarta
  • Kalimantan Timur
  • Kepulauan Riau
  • Sulawesi Selatan
  • Sumatera Utara
  • Lampung
  • Riau
  • Kalimantan Barat
  • Sumatera Selatan
  • Sulawesi Utara
  • Nusa Tenggara Timur
  • Sumatera Barat
  • Nusa Tenggara Barat
  • Kalimantan Selatan
  • Kepulauan Bangka Belitung
  • Papua
  • Maluku Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Bengkulu
  • Sulawesi Barat
  • Gorontalo
  • Jambi
  • Residensial
  • Rumah
  • Apartemen
  • Tanah
  • Ruko
  • Perkantoran
  • Ruang Usaha
  • Gudang
  • Indonesia
  • Jawa Barat
  • Bali
  • Banten
  • Jawa Timur
  • Daerah Istimewa Yogyakarta
  • DKI Jakarta
  • Jawa Tengah
  • Sulawesi Selatan
  • Kepulauan Riau
  • Kalimantan Timur
  • Nusa Tenggara Barat
  • Sumatera Utara
  • Sumatera Selatan
  • Riau
  • Sulawesi Utara

Aset Lelang Bank

Dapatkan properti lelang bank dengan harga terjangkau hanya di Rumah123!

Download aplikasi Rumah123

Nikmati kemudahan mencari beragam properti di seluruh wilayah Indonesia

Rumah123 QR
Rumah123 Play Store AppRumah123 App Store App

Jika KPR Ditolak DP Hangus? Begini Jawabannya

Terakhir diperbarui 18 Desember 2024 · 4 min read · by Yongky Yulius

Ilustrasi pengajuan KPRIlustrasi: KPR ditolak DP hangus

Pernah mendengar cerita KPR ditolak DP hangus? Jika iya, mari kita teliti lebih lanjut mengenai kebenarannya!

Seperti diketahui, saat mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), pembeli biasanya akan diminta membayarkan uang muka atau down payment (DP).

Adapun besaran uang muka itu bervariasi, mulai dari 10-30 persen. Banyak developer rumah memberlakukan DP 30 persen dari harga rumah.

DP tersebut bisa disebut pembayaran pertama di awal dari nilai transaksi.

Namun tentu saja, pengajuan KPR itu tidak selalu diterima bank. Ada beberapa faktor yang pada akhirnya membuat bank menolak pengajuan KPR calon debitur.

Faktor tersebut misalnya adalah skor kredit yang buruk, penghasilan yang dinilai tidak akan cukup, atau masa kerja belum memenuhi persyaratan.

Berikutnya, jika KPR ditolak, tak sedikit dari calon pembeli yang merasa DP yang telah dibayarkan ke developer tidak dikembalikan atau hangus.

Benarkah developer bisa mengambil kebijakan tersebut? Simak penjelasannya di bawah ini, ya!

Rekomendasi Rumah KPR
Tipe 123
Rp 2,46 Miliar

Balikpapan Utara, Balikpapan

Tipe 123

LT : 126 m² LB : 123 m²

Grand City Balikpapan - Sinar Mas Land

Rumah
Townville
Tipe 175
Rp 3,6 Miliar

Balikpapan Utara, Balikpapan

Tipe 175

LT : 180 m² LB : 175 m²

Grand City Balikpapan - Sinar Mas Land

Rumah
Townville
Tipe 231
Rp 4,77 Miliar

Balikpapan Utara, Balikpapan

Tipe 231

LT : 240 m² LB : 231 m²

Grand City Balikpapan - Sinar Mas Land

Rumah
Townville
Tipe 70
Rp 1,45 Miliar

Balikpapan Utara, Balikpapan

Tipe 70

LT : 72 m² LB : 70 m²

Grand City Balikpapan - Sinar Mas Land

Rumah
Hayfield Prime
Tipe 70
Rp 2,79 Miliar

Balikpapan Utara, Balikpapan

Tipe 70

LT : 70 m² LB : 214 m²

Grand City Balikpapan - Sinar Mas Land

Rumah
Hayfield Prime
Tipe 216
Rp 3,06 Miliar

Balikpapan Utara, Balikpapan

Tipe 216

LT : 98 m² LB : 88 m²

Grand City Balikpapan - Sinar Mas Land

Rumah
Nordville
Tipe 247
Rp 3,13 Miliar

Balikpapan Utara, Balikpapan

Tipe 247

LT : 240 m² LB : 69 m²

Grand City Balikpapan - Sinar Mas Land

Rumah
Cheville
Ruko Tipe 105
Rp 2,3 Miliar

Balikpapan Utara, Balikpapan

Ruko Tipe 105

LT : 50 m² LB : 105 m²

Grand City Balikpapan - Sinar Mas Land

Ruko
New Palladium
Ruko Tipe 118
Rp 2,7 Miliar

Balikpapan Utara, Balikpapan

Ruko Tipe 118

LT : 56.25 m² LB : 118 m²

Grand City Balikpapan - Sinar Mas Land

Ruko
New Palladium
Type Alfresco
Rp 2,59 Miliar

Balikpapan Utara, Balikpapan

Type Alfresco

LT : 50 m² LB : 104 m²

Grand City Balikpapan - Sinar Mas Land

Ruko
7 Avenue Biztown
Sinar Mas Land
Sinar Mas Land - Grand City Balikpapan

Apa Itu DP dan Bedanya dengan Booking Fee serta NUP

Ilustrasi uang muka

Ilustrasi: KPR ditolak DP hangus

Pertama, mari kita ketahui dulu perbedaan DP, booking fee, dan NUP.

Pasalnya, ketiga istilah tersebut sering membuat masyarakat bingung. Bahkan, ada juga yang menganggap ketiganya sama.

Misalnya, yang statusnya hangus sebenarnya adalah booking fee. Namun karena calon pembeli tidak bisa membedakannya dengan DP, akhirnya uang yang hangus tersebut disebut DP.

Berikut adalah pengertian dari DP, booking fee, dan NUP:

  • Booking fee: Uang pemesanan (booking) suatu produk, dalam hal ini adalah properti. Bisa disebut juga sebagai tanda keseriusan calon pembeli.
  • NUP: Nomor urut pemesanan yang skemanya mirip booking fee namun bersifat refundable (bisa dikembalikan), dan pemegang NUP eksklusif bisa memesan lokasi dan tipe unit rumah yang hendak dibeli.
  • DP: Pembayaran pertama di awal dari nilai transaksi.

Dari ketiga jenis transaksi tersebut, booking fee-lah yang bisa hangus apabila transaksi pembelian rumah batal. Sementara NUP masih bisa dikembalikan kepada calon pembeli.

Baca juga:

Mengenal Aturan Booking Fee KPR dan Perbedaannya dengan Uang Muka

Benarkah KPR Ditolak DP Hangus?

Ilustrasi DP hangus

Untuk menjawab pertanyaan mengenai KPR ditolak DP hangus, Anda wajib mengetahui dulu mengenai surat pesanan (SP) atau kontrak dengan developer sebelum membayar uang muka.

Biasanya, dalam surat itu, dijelaskan secara rinci konsekuensi yang terjadi apabila pengajuan KPR ditolak bank.

Jadi, kesepakatan mengenai apakah DP hangus atau tidak biasanya juga tercantum dalam surat tersebut.

Sebelum menandatanganinya, Anda wajib menelitinya terlebih dahulu dan bertanya kepada pihak pengembang apabila ada butir surat yang kurang dipahami.

Jika pada surat itu tercantum mengenai DP akan hangus jika KPR ditolak bank, dan Anda terlanjur menandatanganinya, berarti pihak developer tidak bisa disalahkan apabila DP tidak dikembalikan.

Namun, apabila Anda teliti dan kurang setuju dengan ketentuan DP hangus, silakan jalin kesepakatan baru dengan pihak developer atau jangan tandatangani surat tersebut.

Lantas, apakah pihak bank memberlakukan ketentuan DP hangus?

Tentu saja tidak. Bank tidak mengenal istilah DP yang hangus jika KPR tidak disetujui.

Baca juga:

Seluk-Beluk Pengajuan KPR yang Wajib Diketahui

Bagaimana? Sudah mendapatkan jawaban mengenai KPR ditolak DP hangus atau tidak?

Semoga artikel di atas bisa menjadi referensi untuk Anda yang hendak mengajukan KPR untuk membeli rumah baru seperti Bukit Podomoro Jakarta dan Podomoro Park Bandung.

Perlu digarisbawahi, penjelasan di atas merupakan informasi yang sifatnya umum saja, bukan landasan utama dalam pengambilan keputusan hukum.

Tonton video di bawah ini untuk mengetahui info lain mengenai KPR ditolak.

Punya pertanyaan seputar properti? Yuk, Tanya Rumah123 di sini!

Bunga KPR Terbaru

Beli properti impian dengan memilih produk KPR terbaik di Rumah123

Bank CIMB Niaga
Bank CIMB Niaga
Suku bunga mulai dari4.5%
Tenor Max.25 Tahun
Bank BRI
Bank BRI
Suku bunga mulai dari1.5%
Tenor Max.25 Tahun
Bank Mandiri
Bank Mandiri
Suku bunga mulai dari2.6%
Tenor Max.30 Tahun
Salin link berhasil
Salin link berhasil