Jika hendak membeli rumah baru dari developer dengan skema kredit, maka penting untuk Anda mengetahui aturan booking fee KPR.
Booking fee merupakan istilah umum dalam transaksi jual beli properti, khususnya properti berstatus primary atau baru dari developer.
Artinya, booking fee adalah uang tanda jadi, yang menunjukkan keseriusan seseorang untuk membeli rumah baru yang ditawarkan penjual atau pengembang perumahan .
Terdapat sejumlah kondisi yang biasanya mengharuskan pembeli untuk terlebih dahulu membayar booking fee dalam transaksi jual-beli rumah.
Salah satu adalah pembelian dengan skema Kredit Pemilikan Rumah atau KPR .
Meski begitu, booking fee kerap juga diterapkan dalam pembelian rumah indent atau pembelian dengan skema cash bertahap.
Lantas, bagaimana aturan terkait booking fee KPR? Berikut ulasannya.
Mengenal Aturan Booking Fee KPR
Booking fee sejatinya dapat menguntungkan bagi kedua pihak, apalagi jika rumah tersebut dibeli dengan skema KPR.
Pasalnya, pembelian rumah KPR membutuhkan waktu yang lama, sebab pembeli harus terlebih dahulu mengajukan permohonan kredit tersebut ke bank.
Nah, jika sudah membayar booking fee kepada pengembang, pembeli bisa mendapat rasa aman karena rumah atau properti incaran tidak diserobot orang lain.
Selain itu, booking fee akan masuk ke dalam biaya pembelian rumah, sehingga nantinya Anda tinggal membayar uang muka saja.
Begitu pula bagi penjual, dengan adanya booking fee, mereka sudah memiliki calon pembeli potensial untuk produk yang dipasarkan.
Namun, bagaimana aturan booking fee KPR jika pengajuan kredit tidak diterima bank, apakah uang tanda jadi bisa dikembalikan?
Terkait aturan booking fee KPR, sejatinya belum ada dasar hukum dari pemerintah yang mengatur hal tersebut.
Pasalnya, kebanyakan negara-negara di luar Indonesia tidak menerapkan booking fee untuk bisa membeli sebuah properti.
Karena itu, aturan booking fee KPR dapat disesuaikan dengan perjanjian yang dibuat oleh penjual dan pembeli.
Adapun mengenai apakah uang tanda jadi bisa kembali atau tidak, jawabannya adalah tergantung perjanjian yang dibuat.
Perbedaan Booking Fee, Uang Muka dan NUP
Selain booking fee, masih ada istilah lain terkait biaya pembelian rumah, seperti uang muka atau down payment (DP) dan Nomor Urut Pemesanan (NUP).
Lantas, apa perbedaan booking fee dan DP? Ketahui selengkapnya di bawah ini.
1. Booking Fee Vs Uang Muka
Booking fee dapat diartikan sebagai uang pemesanan, atau bukti keseriusan calon pembeli untuk membeli unit yang diinginkan.
Sedangkan uang muka adalah pembayaran pertama di awal dari nilai transaksi.
Besaran booking fee dan DP pun berbeda, booking fee biasanya ditetapkan langsung oleh developer dengan besaran mulai dari Rp500 ribu.
Sementara, jumlah uang muka berkisar 30% dari harga jual properti.
2. Booking Fee Vs NUP
NUP dapat dikenakan kepada calon konsumen ketika properti yang dipesan masih dalam tahap pembangunan (belum dirilis ke pasaran).
Selain itu, NUP bersifat refundable sehingga uang bisa dikembalikan oleh pengembang jika calon konsumen membatalkan pembelian properti.
NUP juga bersifat eksklusif, artinya konsumen yang telah memegang NUP berhak memilih lokasi dan tipe unit rumah yang akan dibeli.
Kemudian, calon konsumen pemegang NUP juga berhak mendapatkan harga promo apabila pengembang memberlakukan kebijakan tersebut.
Baca juga:
Mengenal KPR dan Persyaratan Pengajuannya
Tips agar Booking Fee Tidak Hangus
Perlu diketahui, booking fee sering kali hangus dan tidak dapat dikembalikan karena beberapa hal, di antaranya kerugian biaya administrasi atau KPR yang ditolak .
Nah, untuk menghindari kemungkinan biaya booking fee yang hangus, berikut beberapa tips yang bisa Anda lakukan.
1. Melakukan Simulasi KPR
Hal pertama yang perlu disiapkan adalah melakukan simulasi KPR, untuk mengetahui seberapa besar kemampuanmu dalam membeli rumah tersebut.
Kemampuan yang dimaksud adalah untuk membayar DP serta administrasi, yang mencakup biaya provisi hingga cicilan per bulan.
Untuk mengetahuinya, kamu bisa melakukan simulasi KPR melalui fitur berikut ini:
Simulasi Kemampuan KPR
Cari tahu kemampuan cicilan KPR berdasarkan penghasilan.
Hasil Simulasi
Memuat hasil simulasi...
Harga Properti Maksimal
Rp.
3.560.495.673
Angsuran maksimal yang disarankan
Rp.
30.000.000
Uang muka yang harus disiapkan
Rp.
712.099.135
*Hasil berdasarkan suku bunga terendah di Rumah123, dan asumsi kamu tidak
memiliki cicilan bulanan lain yang berjalan saat ini.
Bantu Saya Dapatkan KPR
2. Melakukan BI Checking
BI checking berperan penting bagi calon debitur yang akan mengajukan KPR .
BI checking sendiri merupakan pencatatan informasi dalam Sistem Informasi Debitur (SID) yang berisikan riwayat kelancaran kredit.
Melalui BI checking , bank dapat mengambil keputusan apakah proses peminjaman dana KPR kepada debitur dapat dilanjutkan atau tidak.
Seperti yang telah disebutkan, sering kali booking fee menjadi hangus karena calon debitur tidak disetujui KPR-nya dan terkendala saat BI checking.
Maka itu, sebelum bernegosiasi dengan developer dan membayar booking fee , alangkah baiknya kamu melakukan BI checking terlebih dahulu.
Nah, itulah aturan mengenai booking fee KPR yang penting untuk Anda ketahui.
Punya pertanyaan lain seputar properti? Yuk, diskusikan di Teras123 !
Semoga bermanfaat.
Tentang Saya
Septian Nugraha adalah jurnalis dan content writer berpengalaman. Lama berkarier sebagai jurnalis olahraga, khususnya dalam bidang sepak bola untuk sejumlah media massa besar di Indonesia. Di antaranya adalah Harian Olahraga TopSkor (skor.id), panditfootball.com, CNN Indonesia, dan kompas.com. Per Februari 2022, Septian memutuskan bergabung bersama 99 Group Indonesia, untuk berkarier sebagai property content writer.
09 September 2026
Restrukturisasi Kredit KPR: Syarat, Cara Mengajukan, dan Jenis Permohonan
Restrukturisasi kredit KPR adalah proses penyesuaian kembali syarat kredit antara debitur dan bank untuk meringankan beban cicilan rumah saat menghadapi kesulitan keuangan. Dengan restrukturisasi KPR, Anda berpeluang mendapatkan cicilan yang lebih ringan, perpanjangan tenor, perubahan jadwal pembayaran, atau penyesuaian persyaratan kredit lainnya. Kebijakan ini menjadi salah satu upaya bank dan debitur untuk meminimalkan risiko gagal…
Septian Nugraha
6 min read
03 September 2026
Beli Rumah Siap Huni atau Rumah Inden, Mana yang Cocok untuk Anda?
Lebih baik mana, beli rumah siap huni atau rumah inden? Keduanya memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing yang perlu dipertimbangkan sebelum membeli. Karena itu, jangan terburu-buru mengambil keputusan. Pahami terlebih dahulu perbedaan, kelebihan, dan kekurangan rumah siap huni maupun rumah inden agar sesuai dengan kebutuhan. Pengertian Rumah Siap Huni dan Rumah Inden Apa Itu Rumah Siap…
Septian Nugraha
6 min read
02 September 2026
8 Rekomendasi Perumahan di Depok Terbaru dengan Fasilitas Lengkap dan Strategis
Depok adalah salah satu daerah yang menjadi favorit pencari para rumah. Ada banyak rekomendasi perumahan di Depok yang patut untuk dipertimbangkan. Bagi Anda yang sedang mencari rumah terjangkau, Depok bisa menjadi alternatif terbaik. Sebagai daerah penyangga Jakarta, Kota Depok memiliki aksesibilitas mumpuni dalam menjangkau berbagai kawasan krusial di ibu kota dan sekitarnya. Depok juga telah…
Septian Nugraha
7 min read
24 Agustus 2026
Cara Cek Tagihan PBB Online dengan Mudah, Bisa lewat HP!
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan jenis pajak yang wajib dibayarkan oleh setiap pemilik properti setiap tahunnya. Bagaimana cara cek PBB online? Dengan online, Anda tidak perlu repot datang ke kantor pajak untuk membayar PBB. Namun, sebelum membayar PBB, pastikan Anda terlebih dahulu melihat tagihan pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Maka itu, penting mengetahui cara…
Septian Nugraha
5 min read
02 September 2026
Daftar Biaya Jual Beli Rumah yang Ditanggung Pembeli dan Penjual
Biaya jual beli rumah yang ditanggung penjual adalah PPh dan PBB, sedangkan bagi pembeli adalah biaya cek sertifikat, BPHTB, AJB, balik nama, hingga biaya notaris. Selain uang pembelian rumah, pembeli juga harus mengalokasikan sejumlah biaya untuk membayar pajak, administrasi, serta pengurusan legalitas. Begitu pula dengan penjual, mereka diwajibkan membayar pajak penjualan rumah agar proses transaksi…
Septian Nugraha
7 min read
10 Agustus 2026
Cara Balik Nama Sertifikat Rumah Tanpa Notaris, Syarat, dan Biayanya
Cara balik nama sertifikat rumah tanpa notaris bisa dilakukan melalui kantor pertanahan dengan mengumpulkan sejumlah syarat, yaitu formulir permohonan, data pemohon, hingga sertifikat tanah asli. Balik nama sertifikat adalah proses pemindahan status kepemilikan hak atas tanah dan/atau bangunan dari penjual ke pembeli. Nah, karena dianggap lebih praktis dan aman, banyak orang memilih menggunakan jasa notaris…
Septian Nugraha
8 min read
03 Agustus 2026
5 Cara Menghitung Harga Tanah Per Meter Persegi dengan Tepat dan Akurat
Cara menghitung harga tanah per meter dilakukan dengan membagi total harga tanah dengan luas total tanah atau sebaliknya mengalikan luas dengan harga pasaran per meter. Kamu dapat mencari tahu standar harga ini dengan mengecek patokan dasar pajak pada lembar SPPT PBB. Jika dihitung secara tepat, harga tanah tidak terlampau tinggi maupun rendah. Karena itu, menghitung…
Septian Nugraha
8 min read
03 Agustus 2026
5 Cara Menjual Tanah dengan Cepat agar Laku dalam Hitungan Hari
Cara menjual tanah dengan cepat adalah dengan menetapkan harga yang realistis, menyiapkan dokumen legalitas yang lengkap, serta memasarkannya secara online dan offline. Menjual tanah agar cepat laku bukan perkara mudah. Ada banyak hal yang perlu diperhatikan, salah satunya teknik pemasaran yang tepat dan persiapan legalitas yang matang. Lewat teknik pemasaran yang tepat, kamu bisa menjual…
Septian Nugraha
6 min read
02 September 2026
Rincian Biaya Notaris Jual Beli Rumah, Cara Menghitung, dan Simulasinya
Biaya notaris atau PPAT untuk transaksi jual beli properti berkisar antara 0,5% hingga 1% dari nilai transaksi. Besaran ini tergantung pada nilai ekonomis objek dan layanan tambahan seperti pengecekan sertifikat hingga balik nama. Melibatkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau notaris dalam transaksi jual beli rumah adalah kewajiban hukum. Hal ini krusial untuk mengurus keabsahan…
Septian Nugraha
7 min read
03 Agustus 2026
Rincian Komisi Agen Properti Badan Hukum dan Independen
Komisi agen properti adalah 2% hingga 5% dari nilai transaksi jual beli, dan 5% hingga 8% untuk layanan sewa-menyewa, sesuai dengan standar industri serta aturan yang berlaku. Biaya ini dibayarkan oleh pihak pemilik atau penjual/penyewa properti setelah transaksi selesai. Agen properti berperan sebagai perantara yang menghubungkan penjual dan pembeli dalam transaksi properti. Karena itu, jasanya…
Septian Nugraha
5 min read
29 Juli 2026
Biaya Pemecahan Sertifikat Tanah, Cara Mengajukan, dan Syaratnya
Biaya pemecahan sertifikat tanah di BPN berkisar antara Rp300.000 hingga Rp1.000.000 per permohonan. Namun, hal tersebut berlaku sesuai luas tanah, jumlah bidang baru, dan nilai Harga Satuan Biaya Khusus (HSBKu) di tiap wilayah. Biaya ini mencakup tarif pendaftaran, pengukuran ulang oleh petugas, serta penerbitan sertifikat baru. Pecah sertifikat tanah umumnya dilakukan saat pembagian harta warisan…
Septian Nugraha
8 min read
21 Juli 2026
Kapan Waktu yang Tepat untuk Membeli dan Menjual Properti? Ini Momentumnya!
Waktu tepat untuk membeli dan menjual properti adalah ketika ada promo developer, suku bunga rendah, permintaan pasar tinggi, hingga jelang awal tahun ketika aktivitas pasar properti mulai bergerak. Bagi pembeli, momen seperti ini dapat memberikan keuntungan berupa harga lebih kompetitif, pilihan unit yang masih banyak, atau cicilan yang lebih ringan. Sementara bagi penjual, saat permintaan…
Septian Nugraha
8 min read