Jika hendak membeli rumah baru dari developer dengan skema kredit, maka penting untuk Anda mengetahui aturan booking fee KPR.
Booking fee merupakan istilah umum dalam transaksi jual beli properti, khususnya properti berstatus primary atau baru dari developer.
Artinya, booking fee adalah uang tanda jadi, yang menunjukkan keseriusan seseorang untuk membeli rumah baru yang ditawarkan penjual atau pengembang perumahan .
Terdapat sejumlah kondisi yang biasanya mengharuskan pembeli untuk terlebih dahulu membayar booking fee dalam transaksi jual-beli rumah.
Salah satu adalah pembelian dengan skema Kredit Pemilikan Rumah atau KPR .
Meski begitu, booking fee kerap juga diterapkan dalam pembelian rumah indent atau pembelian dengan skema cash bertahap.
Lantas, bagaimana aturan terkait booking fee KPR? Berikut ulasannya.
Mengenal Aturan Booking Fee KPR
Booking fee sejatinya dapat menguntungkan bagi kedua pihak, apalagi jika rumah tersebut dibeli dengan skema KPR.
Pasalnya, pembelian rumah KPR membutuhkan waktu yang lama, sebab pembeli harus terlebih dahulu mengajukan permohonan kredit tersebut ke bank.
Nah, jika sudah membayar booking fee kepada pengembang, pembeli bisa mendapat rasa aman karena rumah atau properti incaran tidak diserobot orang lain.
Selain itu, booking fee akan masuk ke dalam biaya pembelian rumah, sehingga nantinya Anda tinggal membayar uang muka saja.
Begitu pula bagi penjual, dengan adanya booking fee, mereka sudah memiliki calon pembeli potensial untuk produk yang dipasarkan.
Namun, bagaimana aturan booking fee KPR jika pengajuan kredit tidak diterima bank, apakah uang tanda jadi bisa dikembalikan?
Terkait aturan booking fee KPR, sejatinya belum ada dasar hukum dari pemerintah yang mengatur hal tersebut.
Pasalnya, kebanyakan negara-negara di luar Indonesia tidak menerapkan booking fee untuk bisa membeli sebuah properti.
Karena itu, aturan booking fee KPR dapat disesuaikan dengan perjanjian yang dibuat oleh penjual dan pembeli.
Adapun mengenai apakah uang tanda jadi bisa kembali atau tidak, jawabannya adalah tergantung perjanjian yang dibuat.
Perbedaan Booking Fee, Uang Muka dan NUP
Selain booking fee, masih ada istilah lain terkait biaya pembelian rumah, seperti uang muka atau down payment (DP) dan Nomor Urut Pemesanan (NUP).
Lantas, apa perbedaan booking fee dan DP? Ketahui selengkapnya di bawah ini.
1. Booking Fee Vs Uang Muka
Booking fee dapat diartikan sebagai uang pemesanan, atau bukti keseriusan calon pembeli untuk membeli unit yang diinginkan.
Sedangkan uang muka adalah pembayaran pertama di awal dari nilai transaksi.
Besaran booking fee dan DP pun berbeda, booking fee biasanya ditetapkan langsung oleh developer dengan besaran mulai dari Rp500 ribu.
Sementara, jumlah uang muka berkisar 30% dari harga jual properti.
2. Booking Fee Vs NUP
NUP dapat dikenakan kepada calon konsumen ketika properti yang dipesan masih dalam tahap pembangunan (belum dirilis ke pasaran).
Selain itu, NUP bersifat refundable sehingga uang bisa dikembalikan oleh pengembang jika calon konsumen membatalkan pembelian properti.
NUP juga bersifat eksklusif, artinya konsumen yang telah memegang NUP berhak memilih lokasi dan tipe unit rumah yang akan dibeli.
Kemudian, calon konsumen pemegang NUP juga berhak mendapatkan harga promo apabila pengembang memberlakukan kebijakan tersebut.
Baca juga:
Mengenal KPR dan Persyaratan Pengajuannya
Tips agar Booking Fee Tidak Hangus
Perlu diketahui, booking fee sering kali hangus dan tidak dapat dikembalikan karena beberapa hal, di antaranya kerugian biaya administrasi atau KPR yang ditolak .
Nah, untuk menghindari kemungkinan biaya booking fee yang hangus, berikut beberapa tips yang bisa Anda lakukan.
1. Melakukan Simulasi KPR
Hal pertama yang perlu disiapkan adalah melakukan simulasi KPR, untuk mengetahui seberapa besar kemampuanmu dalam membeli rumah tersebut.
Kemampuan yang dimaksud adalah untuk membayar DP serta administrasi, yang mencakup biaya provisi hingga cicilan per bulan.
Untuk mengetahuinya, kamu bisa melakukan simulasi KPR melalui fitur berikut ini:
Simulasi Kemampuan KPR
Cari tahu kemampuan cicilan KPR berdasarkan penghasilan.
Hasil Simulasi
Memuat hasil simulasi...
Harga Properti Maksimal
Rp.
3.560.495.673
Angsuran maksimal yang disarankan
Rp.
30.000.000
Uang muka yang harus disiapkan
Rp.
712.099.135
*Hasil berdasarkan suku bunga terendah di Rumah123, dan asumsi kamu tidak
memiliki cicilan bulanan lain yang berjalan saat ini.
Bantu Saya Dapatkan KPR
2. Melakukan BI Checking
BI checking berperan penting bagi calon debitur yang akan mengajukan KPR .
BI checking sendiri merupakan pencatatan informasi dalam Sistem Informasi Debitur (SID) yang berisikan riwayat kelancaran kredit.
Melalui BI checking , bank dapat mengambil keputusan apakah proses peminjaman dana KPR kepada debitur dapat dilanjutkan atau tidak.
Seperti yang telah disebutkan, sering kali booking fee menjadi hangus karena calon debitur tidak disetujui KPR-nya dan terkendala saat BI checking.
Maka itu, sebelum bernegosiasi dengan developer dan membayar booking fee , alangkah baiknya kamu melakukan BI checking terlebih dahulu.
Nah, itulah aturan mengenai booking fee KPR yang penting untuk Anda ketahui.
Punya pertanyaan lain seputar properti? Yuk, diskusikan di Teras123 !
Semoga bermanfaat.
Tentang Saya
Septian Nugraha adalah jurnalis dan content writer berpengalaman. Lama berkarier sebagai jurnalis olahraga, khususnya dalam bidang sepak bola untuk sejumlah media massa besar di Indonesia. Di antaranya adalah Harian Olahraga TopSkor (skor.id), panditfootball.com, CNN Indonesia, dan kompas.com. Per Februari 2022, Septian memutuskan bergabung bersama 99 Group Indonesia, untuk berkarier sebagai property content writer.
31 Maret 2026
11 Model Kitchen Set Minimalis Dapur Kecil yang Estetik Terbaru
Jangan takut menerapkan kitchen set minimalis di dapur kecil karena fitur tersebut mampu membuat area dapur terlihat lebih rapi dan estetis. Bagi yang belum familiar, kitchen set adalah perangkat penyimpanan perkakas dapur yang dapat mendukung kegiatan memasak secara menyeluruh. Karena itu, dengan fitur ini, pemilik rumah dapat menyimpan berbagai peralatan memasaknya secara lebih terorganisasi. Bahkan,…
Septian Nugraha
6 min read
27 Maret 2026
Apa Itu Rumah Komersil? Berikut Definisi dan Rekomendasinya
Rumah komersil atau rumah komersial, merupakan salah satu jenis hunian yang paling banyak diburu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan akan tempat tinggal. Merujuk UU No.1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, rumah komersil adalah rumah yang diadakan dengan tujuan mendapatkan keuntungan. Sederhananya, rumah komersil merupakan hunian yang dibangun oleh individu atau perusahaan untuk mendapatkan penghasilan…
Septian Nugraha
9 min read
27 Maret 2026
Mengenal Hak Guna Usaha (HGU), dari Dasar Hukum dan Ketentuannya!
HGU (Hak Guna Usaha) adalah hak khusus yang diberikan oleh negara kepada perorangan atau badan hukum untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara dalam jangka waktu tertentu guna guna keperluan sektor pertanian, perkebunan, perikanan, atau peternakan. Hak Guna Usaha ini menjadi pilar penting dalam skala industri karena memungkinkan pemanfaatan lahan luas untuk aktivitas produktif…
Septian Nugraha
11 min read
27 Maret 2026
Perbedaan Perumahan Residence dan Cluster beserta Keunggulannya
Perbedaan utama antara perumahan residence dan cluster terletak pada skala area, jumlah unit bangunan, serta sistem keamanan yang diterapkan pada lingkungan hunian tersebut. Perumahan residence biasanya merujuk pada kawasan hunian berskala besar dengan ratusan unit rumah yang terbagi ke dalam beberapa blok, serta sering kali memiliki akses masuk yang lebih terbuka bagi umum. Sebaliknya, tipe…
Septian Nugraha
5 min read
27 Maret 2026
Apa Itu SPPT PBB? Begini Cara Mendapatkannya secara Online
SPT PBB adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan objek pajak dan subjek pajak ke Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan. Dokumen ini berfungsi sebagai sarana bagi masyarakat untuk memberikan data yang akurat mengenai luas tanah dan bangunan yang mereka miliki kepada pemerintah. Melalui pengisian formulir ini, otoritas…
Septian Nugraha
5 min read
18 Maret 2026
Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah: Rumus Hitung, Simulasi, dan Cara Mengurusnya
Balik nama sertifikat tanah adalah proses pemindahan hak kepemilikan tanah dari pemilik lama ke pemilik baru, baik melalui transaksi jual beli maupun pewarisan. Proses ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dan wajib dilakukan agar hak atas tanah sah secara hukum. Rumus resmi biaya balik nama sertifikat tanah…
Septian Nugraha
7 min read
17 Maret 2026
Mengenal SHGB: Arti, Cara Mengurus, dan Bedanya dengan SHM
Sertifikat Hak Guna Bangunan adalah jenis sertifikat yang memberikan hak dan wewenang bagi pemegangnya untuk memiliki dan mendirikan bangunan di atas lahan yang bukan miliknya. Pasal 35 ayat (1) UUPA (Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960) mendefinisikan Hak Guna Bangunan sebagai hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu…
Septian Nugraha
7 min read
17 Maret 2026
Jenis-Jenis Sertifikat Tanah di Indonesia: SHM, HGB, HGU, Hak Pakai, dan HPL
Sertifikat tanah adalah dokumen resmi yang menjadi bukti sah kepemilikan hak atas tanah dan/atau bangunan, diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Selama data dalam sertifikat sesuai dengan surat ukur dan buku tanah, dokumen ini dinyatakan sah dan mengikat secara hukum. Di Indonesia terdapat lima jenis sertifikat tanah yang diakui…
Septian Nugraha
6 min read
17 Maret 2026
Apa Itu SHM, Bagaimana Cara Mengurusnya & Apa Bedanya dengan HGB?
Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah dokumen legalitas tanah dan/atau bangunan dengan kedudukan hukum tertinggi di Indonesia, diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pemegang SHM memiliki hak penuh atas propertinya tanpa batas waktu, dapat mewariskannya kepada keturunan, serta menggunakannya sebagai jaminan kredit bank. Berbeda dengan Hak Guna Bangunan (HGB) yang hanya berlaku selama 30 tahun dan…
Septian Nugraha
8 min read
05 Maret 2026
Cara Balik Nama Sertifikat Rumah Tanpa Notaris Disertai Syarat dan Biayanya
Cara balik nama sertifikat rumah tanpa notaris bisa dilakukan melalui kantor pertanahan dengan mengumpulkan sejumlah syarat, yaitu formulir permohonan, data pemohon, hingga sertifikat tanah asli. Secara umum, balik nama sertifikat adalah proses pemindahan status kepemilikan hak atas tanah dan/atau bangunan dari penjual ke pembeli. Biasanya, karena dianggap lebih praktis dan aman, orang-orang menggunakan jasa notaris…
Septian Nugraha
7 min read
24 Februari 2026
Cara Menghitung Biaya Notaris Jual Beli Rumah dan Simulasinya
Biaya notaris perlu diketahui saat mengurus berbagai dokumen legal seperti jual beli rumah atau pembuatan akta. Melibatkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau notaris/PPAT dalam transaksi jual beli rumah adalah kewajiban hukum. Hal ini krusial untuk mengurus keabsahan transaksi properti dan melakukan proses balik nama sertifikat. Perlu diketahui, setiap PPAT wajib berstatus notaris (kecuali PPAT…
Septian Nugraha
4 min read
04 Februari 2026
16 Rekomendasi Perumahan di Bogor yang Bagus dan Sejuk Terbaru
Bogor merupakan salah satu penyangga Jakarta yang memiliki perkembangan pesat. Bahkan, daerah ini digadang-gadang menjadi kawasan sunrise property baru di Jawa Barat. Ini dibuktikan dari banyaknya residensial dan properti komersial yang dibangun di kota tersebut. Permintaan akan tempat tinggal di Kota Bogor pun terus mengalami peningkatan tiap tahunnya. Bogor dianggap ideal bagi mereka yang sedang memburu…
Septian Nugraha
9 min read