KPR
Panduan

KPR Syariah Rumah123

Membantu Anda membeli rumah berdasarkan prinsip syariah

Simulasi KPR Syariah

Rp
%Rp
0%50%Persentase uang muka 20% adalah jumlah minimum yang disarankanUang muka di bawah 20% akan memerlukan syarat tertentu dari pihak bank
Tahun
1 tahun30 tahun
Margin/tahun

Presentase keuntungan bank yang sudah ditentukan di awal saat perjanjian kredit.

%
1%15%
Kuota Simulasi:5/5

Hasil Perhitungan

Rp 3.860.087

Pembayaran Pertama

Rp 100.000.000
Rp 3.860.087
Rp 24.000.000
Rp 127.860.087

Detail Pinjaman

Rp 400.000.000
Rp 526.420.880

Ketentuan Penghasilan Minimal

Penghasilan minimum yang ditentukan oleh bank sebagai salah satu syarat persetujuan pengajuan KPR.

Rp 12.866.957
Rp 9.650.218

Disclaimer : Hasil di atas merupakan angka estimasi, data perhitungan dapat berbeda dengan perhitungan bank. Untuk lebih akuratnya mohon hubungi bank penyedia KPR.

Pilihan Produk KPR

Panduan KPR Syariah

Arti dan Keunggulan KPR Syariah

KPR Syariah pada dasarnya adalah pembiayaan rumah yang sesuai dengan syariat Islam. Salah satu hal yang membedakannya dengan KPR konvensional adalah bebas bunga. Selain itu, jangka waktu cicilan (tenor) yang diberlakukan biasanya lebih pendek dibanding KPR konvensional.

Secara lengkap, berikut uraian seputar keunggulan KPR syariah yang bisa jadi pertimbangan sebelum beli rumah, apartemen atau properti lainnya.

Bebas Bunga dan Denda/Penalti
Bebas Bunga dan Denda/Penalti

Seperti yang disebutkan sebelumnya, KPR syariah tidak memberlakukan sistem bunga karena dianggap bertentangan dengan hukum Islam. Dalam hal ini yang digunakan adalah margin atas kesepakatan bersama. Selain bebas bunga, KPR syariah juga tidak mengenal denda, penalti atau sanksi.

Jumlah Cicilan Tetap
Jumlah Cicilan Tetap

Karena menggunakan margin yang ditentukan bersama sejak awal, maka jumlah angsuran per bulan pun bersifat tetap (flat).

DP Ringan
DP Ringan

Tidak hanya bebas bunga dan denda, keunggulan KPR syariah lainnya adalah uang muka atau DP (Down Payment) yang relatif lebih kecil dibanding KPR Konvensional.

Akad KPR Syariah

Ada beberapa akad dalam KPR syariah seperti Akad Istishna, Ijarah Muntahia Bittamleek (IMBT), namun yang paling banyak digunakan ada dua, yakni:

Akad Murabahah
Akad Murabahah

Di sini pihak bank akan membeli properti yang diinginkan nasabah, lalu dijual kembali sesuai harga ditambah keuntungan atau margin yang disepakati bersama.

Akad Musyarakah Mutanaqisah
Akad Musyarakah Mutanaqisah

Pada akad ini, bank dan nasabah sama-sama melakukan pembelian rumah sesuai porsi yang sudah disepakati. Setelah itu, nasabah akan membeli rumah dari bank dengan cara diangsur dan besarannya juga ditentukan bersama.

Simulasi KPR Syariah

Simulasi KPR dengan Akad Murabahah
Simulasi KPR dengan Akad Murabahah

Jika kamu ingin membeli rumah seharga Rp500 juta, pihak bank akan membeli rumah tersebut dan menjualnya kembali ditambah dengan margin keuntungan yang sudah disepakati bersama.

Misalnya, margin yang disepakati adalah sebesar 5 persen dengan tenor 15 tahun.

Setelah membayar DP 20% yakni Rp100 juta, maka sisa yang akan dibayarkan bank adalah Rp400 juta, sehingga perhitungan cicilannya adalah:

((400.000.000 x (5% x 15)) + 400.000.000) : 180 bulan
Jadi cicilan per bulan selama 15 tahun adalah Rp3.163.200.

Simulasi KPR dengan Akad Musyarakah Mutanaqisah
Simulasi KPR dengan Akad Musyarakah Mutanaqisah

Kamu dan bank akan membeli rumah yang diinginkan secara bersama dengan besaran biaya masing-masing sesuai kesepakatan.

Lalu, rumah tersebut akan disewakan dan kamu bisa menempatinya dengan membayar biaya sewa yang tak lain merupakan cicilan KPR.

Misalnya, kamu ingin membeli rumah dengan harga Rp300 juta, dan disepakati kamu akan membayar 20% dan bank 80%.

adi bank akan membayar sekitar Rp240 juta. Lalu rumah tersebut disewakan dengan harga sewa yang disepakati bersama, misalnya Rp1,6 juta per bulan selama 10 tahun.

Maka dalam rentang itu, kamu akan membayar sewa sebesar Rp1,6 juta per bulan.

Untuk lebih memudahkan penghitungan atau simulasi KPR, kamu bisa menggunakan kalkulator KPR Syariah dari Rumah123.

Cara Pengajuan dan Syarat KPR Syariah

Tidak jauh berbeda dengan syarat KPR Konvensional, beberapa syarat umum KPR Syariah yang harus dipenuhi adalah:

  • WNI
  • Usia minimal 21 dan maksimal 60 tahun
  • Memiliki penghasilan tetap
  • Sudah bekerja setidaknya selama 2 tahun
  • Melengkapi dokumen seperti fotokopi KTP, Kartu Keluarga, rekening tabungan, slip gaji dan lain-lain.
Jika sudah memenuhi syarat di atas, kamu bisa melakukan perbandingan produk KPR Syariah melalui Rumah123. Pilihlah beberapa produk yang sesuai kebutuhan dan kemampuan kamu.

Selain bisa memilih produk KPR Syariah, di Rumah123 juga kamu bisa memilih properti impian kamu dengan lebih mudah dan aman.

Seputar KPR Syariah

Apa Itu KPR Rumah Syariah?

KPR syariah adalah produk perbankan untuk pembiayaan kepemilikan rumah yang sesuai dengan syariat dan kaidah Islam.

rumah123.com

Mau dapat info terbaru seputar property dan promo dari rumah123.com ?