OK
logo rumah123
logo rumah123
download-app-hamburgerAdvertise Here
KPR
Panduan

Rincian Biaya PTSL Beserta Syarat dan Cara Mengajukannya
r123-share-title

Terakhir diperbarui 13 Januari 2026 · 3 min read · by alya

biaya ptsl

Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah program strategis nasional bagi masyarakat yang ingin membuat sertifikat tanah secara mudah dan murah.

Program yang digagas oleh Kementerian ATR/BPN ini melibatkan Pemerintah Desa (Pemdes) dan dapat diikuti oleh seluruh lapisan masyarakat.

Banyak informasi beredar bahwa pembuatan sertifikat lewat program ini sepenuhnya gratis.

Namun, pada kenyataannya, pengikutsertaan PTSL tidak sepenuhnya bebas biaya.

Pemerintah hanya menanggung biaya sosialisasi, pengukuran, dan penerbitan sertifikat lewat APBN.

Adapun biaya persiapan dokumen dan operasional di tingkat desa tetap menjadi tanggung jawab pemohon.

Agar masyarakat tidak terbebani oleh praktik pungli, pemerintah menetapkan batas maksimal biaya pengajuan PTSL melalui aturan resmi. Simak rincian lengkapnya di bawah ini.

R123_Owner-Sambil-Piknik-di-Taman-1280-x-305 (1)

Rincian Aturan Biaya PTSL 2026

biaya ptsl 2024

Aturan mengenai biaya PTSL tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri (Menteri ATR/BPN, Mendagri, dan Menteri PDTT).

Batas maksimal biaya ditentukan berdasarkan wilayahnya masing-masing:

  • Kategori I (Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, dan NTT): Sebesar Rp450.000.
  • Kategori II (Kep. Riau, Bangka Belitung, Sulteng, Sulut, Sultra, NTB): Sebesar Rp350.000.
  • Kategori III (Gorontalo, Sulbar, Sulsel, Kalteng, Kalbar, Sumut, Aceh, Sumbar, Kaltim): Sebesar Rp250.000.
  • Kategori IV (Riau, Jambi, Sumsel, Lampung, Bengkulu, Kalsel): Sebesar Rp200.000.
  • Kategori V (Jawa dan Bali): Sebesar Rp150.000.

Biaya ini digunakan oleh Pemerintah Desa untuk membiayai tiga kegiatan persiapan:

  1. Penyiapan dokumen (fotokopi, materai, dsb).
  2. Pengadaan patok batas tanah.
  3. Operasional petugas desa/kelurahan dalam membantu pengumpulan data.

Aset Bank (RumahUntukSemua)

Biaya Pembuatan Akta PTSL 2026

Jika tanah yang didaftarkan belum memiliki alas hak (seperti AJB), pemohon mungkin perlu mengurus akta melalui PPAT atau Notaris.

Berdasarkan peraturan pemerintah terbaru, biaya jasa pembuatan akta ditentukan berdasarkan nilai transaksi:

  • Hingga Rp500 juta: Maksimal 1 persen.
  • Rp500 juta–Rp1 miliar: Maksimal 0,75 persen.
  • Rp1 miliar–Rp2,5 miliar: Maksimal 0,5 persen.
  • Di atas Rp2,5 miliar: Maksimal 0,25 persen.

Catatan: Dalam banyak kasus PTSL, masyarakat cukup menggunakan Surat Pernyataan Fisik (Sporadik) yang disahkan desa jika akta formal belum tersedia.

Baca juga:

Cara Mengajukan dan Biaya Pemecahan Sertifikat Tanah, Apakah Mahal?

Syarat dan Cara Mengikuti Program PTSL

syarat dan cara mengikuti program ptsl

Program PTSL bertujuan menanggulangi masalah sengketa tanah akibat lambatnya kepemilikan sertifikat.

Berikut syarat dokumen yang harus disiapkan:

  • Kartu Keluarga (KK) dan KTP asli/fotokopi.
  • Surat permohonan pengajuan peserta PTSL.
  • Pemasangan tanda batas tanah (patok) yang sudah disepakati tetangga batas.
  • Bukti kepemilikan tanah (Girik, Petok, Letter C, atau Surat Keterangan Desa).
  • Bukti setor BPHTB dan PPh (khusus bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah/MBR dapat mengajukan keringanan pajak sesuai kebijakan daerah).

Langkah-langkah Pembuatan Sertifikat PTSL:

  1. Penyuluhan: Petugas BPN memberi edukasi di balai desa.
  2. Pendataan: Petugas mencatat status kepemilikan dan mengumpulkan berkas.
  3. Pengukuran: Petugas mengukur batas tanah secara fisik di lapangan.
  4. Sidang Panitia A: Pemeriksaan data yuridis dan fisik oleh tim BPN selama kurang lebih 2 minggu.
  5. Penerbitan Sertifikat: Sertifikat diserahkan secara massal jika tanah dinyatakan bebas sengketa.

Cara Mengetahui Lokasi PTSL 2026

lokasi ptsl 2024

Program PTSL dijalankan secara bergilir per wilayah.

Cara tercepat mengetahui apakah desa Anda masuk dalam target tahun ini adalah:

  1. Aplikasi Sentuh Tanahku: Unduh aplikasi resmi ATR/BPN di smartphone Anda.
  2. Situs Resmi: Akses portal resmi BPN di atrbpn.go.id.
  3. Kantor Desa: Tanyakan langsung kepada perangkat desa atau kelurahan setempat mengenai jadwal “Sertifikasi Massal”.

R123_KV Tebus Rumah 1280 x 305

Memahami rincian biaya ini sangat penting agar Anda terhindar dari biaya tambahan ilegal.

Bagi Anda yang baru saja membeli properti atau berencana tinggal di Bandung, segera urus legalitas tanah Anda selagi program pemerintah ini masih tersedia.

Baca juga:

Mengenal HPL Tanah dan Perbedaannya dengan Hak Pakai

***

Itulah pembahasan mengenai rincian biaya PTSL hingga tahapan pelaksanaannya.

Bagi kamu yang sedang mencari tanah dijual di berbagai kota, ada banyak pilihannya di laman Rumah123.

Punya pertanyaan seputar properti? Yuk, ngobrol bareng di Teras123!

Semoga bermanfaat!

{"attributes":{"type":"floatingbanner","widget_type":"overlay","custom_background":"https:\/\/events.rumah123.com\/wp-content\/uploads\/sites\/38\/2024\/07\/29103657\/HOMEOWNER-FAB-02-Juli.gif","custom_link":"https:\/\/www.rumah123.com\/pemilik-properti\/?utm_source=panduan123&utm_medium=floatingbanner&utm_campaign=homeowner&utm_term=owner","position":"floating","pdp_id":[""]},"pdp":{"data":{"GetPropertiesByOriginID":{"properties":[]}}},"strapi":null,"baseUrl":"https:\/\/www.rumah123.com"}