Ingin Beli Properti? Begini Cara Over Kredit Apartemen yang Aman
19 Agustus 2022 · 4 min read · by Tim Editorial
Dewasa ini, membeli sebuah properti seperti rumah tapak atau apartemen dengan cara over kredit semakin diminati banyak orang.
Biasanya jika membeli properti dengan cara ini, jumlah cicilan yang harus dibayar jadi lebih murah dan terjangkau.
Pasalnya, over kredit hanya menghitung sisa cicilan yang harus dibayarkan oleh pembeli dari debitur atau pemilik sebelumnya.
Prinsip dari over kredit apartemen sendiri adalah pengambilalihan cicilan kredit apartemen dari debitur awal ke debitur yang baru.
Over kredit biasanya terjadi ketika debitur lama sudah tidak sanggup melunasi cicilan apartemen tersebut, sehingga ia harus menjualnya sebelum kredit jatuh tempo.
Jika Anda tertarik membeli apartemen namun terkendala dengan biaya, Anda bisa menggunakan cara over kredit apartemen.
Namun sebelum Anda melakukan over kredit, ada beberapa syarat dan ketentuan yang perlu diperhatikan.
Over kredit apartemen sendiri bisa dilakukan melalui dua cara, yakni melalui bank dan notaris.
Kedua proses tersebut tentu saja memiliki keuntungan dan kerugian masing-masing.
Untuk mengetahui lebih lengkap mengenai cara over kredit apartemen yang aman, simak ulasan lengkapnya di bawah ini.
Syarat Mengajukan Over Kredit Apartemen
Mekanisme over kredit apartemen memang cukup populer di kota-kota besar.
Jika melihat situs jual-beli properti, Anda akan menemukan berbagai iklan over kredit apartemen tertera di dalamnya.
Tidak cuma kawasan ibu kota, over kredit apartemen di Cikarang pun kini semakin diminati oleh masyarakat!
Bukan tanpa alasan, harga cicilan terjangkau dan proses yang lebih cepat menjadi tujuan publik mencari properti over kredit.
Perlu diketahui jika ingin mengajukan over kredit apartemen melalui bank, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan sebagai persyaratan seperti:
- Surat jual-beli tanah dan bangunan properti.
- Fotokopi perjanjian kredit dan surat penegasan perolehan kredit.
- Fotokopi sertifikat atau stempel pihak bank, yang menyatakan bahwa tanah dan bangunan tersebut dijamin.
- Identitas debitur baru dan sebelumnya, meliputi KTP, Kartu Keluarga dan Akta Nikah.
Ada pula syarat yang perlu dipenuhi oleh penjual over kredit apartemen, di antaranya:
- Membuat surat pengalihan kredit.
- Menyatakan peralihan hak atas tanah dan bangunan dari penjual ke pembeli.
Sebagai informasi, surat-surat yang diperlukan wajib dibuat dengan bantuan notaris sebagai bukti yang sah.
Jika persyaratan di atas sudah lengkap, proses pengalihan debitur lama ke debitur baru pun dapat dilakukan.
Cara Over Kredit Apartemen melalui Bank
Tidak perlu bingung, kini kita bisa mencari properti yang dijual secara over kredit lewat situs jual-beli properti seperti Rumah123.com.
Namun jika ingin melalui cara-cara konvensional, maka Anda bisa mendapatkan informasi tersebut dari Bank penyedia layanan KPA.
Anda pun bisa membeli over kredit apartemen melalui bank dengan cara berikut ini:
- Kunjungi bank dan menghadap ke bagian kredit administrasi untuk mencari informasi penjualan apartemen secara over kredit.
- Mengajukan permohonan ambil kredit sebagai debitur baru.
- Pihak bank akan memberikan persetujuan, kemudian meneliti persyaratan yang perlu dipenuhi oleh debitur baru dan lama.
- Pihak debitur baru akan menandatangani perjanjian kredit baru, disertai dengan akta jual beli dan pengikatan jaminan atau SKMHT.
Biasanya pihak bank akan memilih debitur dengan cara yang cukup selektif, salah satunya dengan melakukan survei secara langsung.
Hal itu dimaksudkan untuk menilai kesiapan dari debitur baru, apakah ia benar-benar sanggup melanjutkan cicilan apartemen atau tidak.
Cara Over Kredit Apartemen melalui Notaris
Cara over kredit apartemen selanjutnya adalah dengan bantuan notaris. Sebagai pejabat umum, notaris berwenang membuat akta autentik yang sah.
Cara melakukan over kredit apartemen dengan bantuan notaris sebenarnya sangat memudahkan, meskipun membutuhkan biaya juga.
Jika tertarik, berikut mekanisme yang harus Anda jalani:
- Debitur lama dan baru mendatangi notaris dengan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan sebagai syarat
- Notaris akan membuat akta jual-beli atas peralihan hak apartemen beserta surat kuasanya. Surat kuasa diperlukan untuk melunasi sisa angsuran bagi debitur baru
- Pihak notaris akan membuat salinan atas akta-akta tersebut, lalu mengantarkannya ke pihak bank bersama debitur baru dan lama
Itulah beberapa informasi yang penting untuk diketahui sebelum membeli apartemen dengan cara over kredit.
Jika tertarik, Rumah123.com juga menyajikan banyak pilihan apartemen murah di berbagai kota, seperti:
Semoga informasi di atas dapat membantu dan selamat mencari apartemen idaman!
Author:
Rachmi Arin Timomor