Pajak Sewa Menyewa Rumah: Tarif, Aturan, dan Siapa yang Membayar
Dipublikasikan 20 Mei 2026 · 5 min read · by Ilham Budhiman

magnific/xb100
Ringkasan Artikel:
- Pajak sewa menyewa rumah adalah pajak atas penghasilan dari penyewaan rumah maupun bangunan lainnya.
- Sewa rumah dikenakan PPh Final Pasal 4 ayat (2) dengan tarif 10% dari nilai bruto sewa.
- Secara aturan, pajak sewa rumah menjadi kewajiban pemilik properti sebagai pihak yang menerima penghasilan.
- Pajak ini berlaku untuk rumah tinggal, apartemen, kontrakan, ruko, kantor, hingga gudang.
- Tidak membayar pajak sewa rumah dapat menimbulkan sanksi administrasi dan denda perpajakan.
Pajak sewa menyewa rumah adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan dari kegiatan penyewaan rumah maupun bangunan lainnya.
Dalam praktiknya, sewa rumah dikenakan pajak berupa PPh Final Pasal 4 ayat (2) atau sering disebut PPh Final sewa tanah dan bangunan.
Nah, memahami pajak sewa rumah penting bagi pemilik properti maupun penyewa agar transaksi berjalan sesuai aturan perpajakan yang berlaku.
Daftar Isi:
Apa Itu Pajak Sewa Menyewa Rumah?

magnific/freepik
Pajak sewa menyewa rumah adalah pajak atas penghasilan yang diterima pemilik properti dari aktivitas penyewaan bangunan atau tanah.
Sewa rumah kena pajak apa?
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2017, penghasilan dari sewa tanah dan/atau bangunan dikenakan PPh Final sebesar 10%.
Artinya, setiap pemilik rumah yang memperoleh penghasilan dari sewa wajib membayar pajak sesuai tarif tersebut.
Tidak hanya untuk rumah tinggal, pajak ini berlaku untuk rumah kontrakan, apartemen, ruko, kantor, maupun gudang.
Pajak Sewa Rumah Berapa Persen?
Sewa rumah dikenakan pajak berupa PPh Final Pasal 4 ayat (2).
PPh Pasal 4 ayat 2 adalah pajak penghasilan final atas jenis penghasilan tertentu, salah satunya penghasilan dari sewa tanah dan bangunan.
Karena bersifat final, pajak ini tidak digabung lagi dengan penghasilan lain saat pelaporan SPT Tahunan.
Tarif pajak sewa rumah berdasarkan aturan saat ini adalah:
- PPh Final = 10% × Nilai Bruto Sewa
Nilai bruto adalah total pembayaran sewa sebelum dipotong biaya lain.
Karena bersifat final, pajak ini tidak digabung lagi dengan penghasilan lain saat pelaporan SPT Tahunan.
Baca juga:
Cara Menghitung Harga Sewa Rumah agar Tidak Rugi dan Simulasinya
Bagaimana Simulasi Pajak Sewa Menyewa Rumah?
Sebagai contoh, kamu menyewakan rumah dengan harga Rp50 juta per tahun.
Maka pajak sewanya adalah sebagai berikut:
- 10% × Rp50 juta = Rp5 juta
Artinya, PPh Final yang harus dibayarkan sebesar Rp5 juta.
Jika pembayaran sewa dilakukan bulanan, perhitungan pajaknya tetap menggunakan total nilai pembayaran yang diterima pemilik rumah.
Bukti pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) digunakan sebagai bukti pelaporan pajak bagi kamu sebagai yang menyewakan rumah.
Intinya, pajak sewa rumah orang pribadi maupun badan usaha tetap dikenakan PPh Final 10%.
Baca juga:
Kenaikan Harga Sewa Rumah per Tahun, Berapa Persen?
Pajak Sewa Rumah Siapa yang Bayar?

magnific/freepik
Pertanyaan mengenai pajak sewa rumah ditanggung siapa sering muncul dalam transaksi sewa properti.
Secara aturan, pajak sewa rumah merupakan kewajiban pihak yang menerima penghasilan, yaitu pemilik rumah.
Pemilik rumah menerima pembayaran sewa bersih dan membayar pajak sendiri.
Namun, jika penyewa adalah badan atau orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas, penyewa wajib memotong pajak ini dari total pembayaran.
Artinya, penyewa membayar nilai sewa ditambah PPh Final 10%.
Hanya saja, skema ini sering digunakan pada sewa kantor, ruko, atau properti komersial.
Baca juga:
PBB Rumah Sewa, Siapa yang Harus Bayar?
Apa Risiko Jika Tidak Membayar Pajak Sewa Rumah?
Tidak membayar pajak sewa rumah dapat menimbulkan sanksi administrasi hingga denda perpajakan.
Selain itu, data transaksi properti saat ini semakin mudah terlacak melalui sistem perpajakan digital.
Karena itu, membayar pajak sewa rumah tepat waktu penting untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari.
Tabel Ringkasan
| Penjelasan | |
|---|---|
| Pajak Sewa Menyewa Rumah | Pajak atas penghasilan dari penyewaan rumah dan bangunan |
| Sewa Rumah Kena Pajak Apa | Dikenakan PPh Final Pasal 4 ayat (2) |
| Tarif Pajak Sewa Rumah | Sebesar 10% dari nilai bruto sewa |
| PPh Pasal 4 Ayat 2 | Pajak penghasilan final atas penghasilan tertentu termasuk sewa tanah dan bangunan |
| Objek Pajak | Rumah tinggal; kontrakan; apartemen; ruko; kantor; dan gudang |
| Pajak Sewa Rumah Ditanggung Siapa | Secara aturan ditanggung pemilik rumah |
| Simulasi Pajak Sewa | Rumah disewakan Rp50 juta per tahun dikenakan pajak Rp5 juta |
| Risiko Tidak Bayar Pajak | Dapat terkena sanksi administrasi dan denda perpajakan |
| Dasar Hukum | PP Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pajak Penghasilan atas Sewa Tanah dan Bangunan |
FAQ
FAQ Pajak Sewa Menyewa Rumah
Apa itu pajak sewa menyewa rumah?
Sewa rumah kena pajak apa?
Pajak sewa rumah berapa persen?
Apa itu PPh Pasal 4 ayat 2?
Pajak sewa rumah siapa yang bayar?
Apakah pajak sewa rumah orang pribadi tetap berlaku?
Bagaimana simulasi pajak sewa rumah?
Apa risiko jika tidak membayar pajak sewa rumah?
***
Semoga ulasannya bermanfaat.
Ada pertanyaan lain seputar pajak sewa rumah? Tanyakan pada laman Teras123!
Saatnya wujudkan hunian impian bersama Rumah123, #RumahUntukSemua.


