OK
logo rumah123
logo rumah123
download-app-hamburgerAdvertise Here
KPR
Panduan

Pajak Sewa Menyewa Rumah: Tarif, Aturan, dan Siapa yang Membayar
r123-share-title

Dipublikasikan 20 Mei 2026 · 5 min read · by Ilham Budhiman

pajak sewa rumah

magnific/xb100

Ringkasan Artikel:

  • Pajak sewa menyewa rumah adalah pajak atas penghasilan dari penyewaan rumah maupun bangunan lainnya.
  • Sewa rumah dikenakan PPh Final Pasal 4 ayat (2) dengan tarif 10% dari nilai bruto sewa.
  • Secara aturan, pajak sewa rumah menjadi kewajiban pemilik properti sebagai pihak yang menerima penghasilan.
  • Pajak ini berlaku untuk rumah tinggal, apartemen, kontrakan, ruko, kantor, hingga gudang.
  • Tidak membayar pajak sewa rumah dapat menimbulkan sanksi administrasi dan denda perpajakan.

Pajak sewa menyewa rumah adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan dari kegiatan penyewaan rumah maupun bangunan lainnya.

Dalam praktiknya, sewa rumah dikenakan pajak berupa PPh Final Pasal 4 ayat (2) atau sering disebut PPh Final sewa tanah dan bangunan.

Nah, memahami pajak sewa rumah penting bagi pemilik properti maupun penyewa agar transaksi berjalan sesuai aturan perpajakan yang berlaku.

Apa Itu Pajak Sewa Menyewa Rumah?

pajak sewa menyewa rumah

magnific/freepik

Pajak sewa menyewa rumah adalah pajak atas penghasilan yang diterima pemilik properti dari aktivitas penyewaan bangunan atau tanah.

Sewa rumah kena pajak apa?

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2017, penghasilan dari sewa tanah dan/atau bangunan dikenakan PPh Final sebesar 10%.

Artinya, setiap pemilik rumah yang memperoleh penghasilan dari sewa wajib membayar pajak sesuai tarif tersebut.

Tidak hanya untuk rumah tinggal, pajak ini berlaku untuk rumah kontrakan, apartemen, ruko, kantor, maupun gudang.

Pajak Sewa Rumah Berapa Persen?

Sewa rumah dikenakan pajak berupa PPh Final Pasal 4 ayat (2).

PPh Pasal 4 ayat 2 adalah pajak penghasilan final atas jenis penghasilan tertentu, salah satunya penghasilan dari sewa tanah dan bangunan.

Karena bersifat final, pajak ini tidak digabung lagi dengan penghasilan lain saat pelaporan SPT Tahunan.

Tarif pajak sewa rumah berdasarkan aturan saat ini adalah:

  • PPh Final = 10% × Nilai Bruto Sewa

Nilai bruto adalah total pembayaran sewa sebelum dipotong biaya lain.

Karena bersifat final, pajak ini tidak digabung lagi dengan penghasilan lain saat pelaporan SPT Tahunan.

Baca juga:

Cara Menghitung Harga Sewa Rumah agar Tidak Rugi dan Simulasinya

Bagaimana Simulasi Pajak Sewa Menyewa Rumah?

Web-Banner-Campaign-Ada-Jalannya-(Home-Owner)-1280x305px

Sebagai contoh, kamu menyewakan rumah dengan harga Rp50 juta per tahun.

Maka pajak sewanya adalah sebagai berikut:

  • 10% × Rp50 juta = Rp5 juta

Artinya, PPh Final yang harus dibayarkan sebesar Rp5 juta.

Jika pembayaran sewa dilakukan bulanan, perhitungan pajaknya tetap menggunakan total nilai pembayaran yang diterima pemilik rumah.

Bukti pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) digunakan sebagai bukti pelaporan pajak bagi kamu sebagai yang menyewakan rumah.

Intinya, pajak sewa rumah orang pribadi maupun badan usaha tetap dikenakan PPh Final 10%.

Baca juga:

Kenaikan Harga Sewa Rumah per Tahun, Berapa Persen?

Pajak Sewa Rumah Siapa yang Bayar?

Pajak Sewa Rumah Siapa yang Bayar

magnific/freepik

Pertanyaan mengenai pajak sewa rumah ditanggung siapa sering muncul dalam transaksi sewa properti.

Secara aturan, pajak sewa rumah merupakan kewajiban pihak yang menerima penghasilan, yaitu pemilik rumah.

Pemilik rumah menerima pembayaran sewa bersih dan membayar pajak sendiri.

Namun, jika penyewa adalah badan atau orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas, penyewa wajib memotong pajak ini dari total pembayaran.

Artinya, penyewa membayar nilai sewa ditambah PPh Final 10%.

Hanya saja, skema ini sering digunakan pada sewa kantor, ruko, atau properti komersial.

Baca juga:

PBB Rumah Sewa, Siapa yang Harus Bayar?

Apa Risiko Jika Tidak Membayar Pajak Sewa Rumah?

Tidak membayar pajak sewa rumah dapat menimbulkan sanksi administrasi hingga denda perpajakan.

Selain itu, data transaksi properti saat ini semakin mudah terlacak melalui sistem perpajakan digital.

Karena itu, membayar pajak sewa rumah tepat waktu penting untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari.

Tabel Ringkasan

Penjelasan
Pajak Sewa Menyewa RumahPajak atas penghasilan dari penyewaan rumah dan bangunan
Sewa Rumah Kena Pajak ApaDikenakan PPh Final Pasal 4 ayat (2)
Tarif Pajak Sewa RumahSebesar 10% dari nilai bruto sewa
PPh Pasal 4 Ayat 2Pajak penghasilan final atas penghasilan tertentu termasuk sewa tanah dan bangunan
Objek PajakRumah tinggal; kontrakan; apartemen; ruko; kantor; dan gudang
Pajak Sewa Rumah Ditanggung SiapaSecara aturan ditanggung pemilik rumah
Simulasi Pajak SewaRumah disewakan Rp50 juta per tahun dikenakan pajak Rp5 juta
Risiko Tidak Bayar PajakDapat terkena sanksi administrasi dan denda perpajakan
Dasar HukumPP Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pajak Penghasilan atas Sewa Tanah dan Bangunan

FAQ

FAQ Pajak Sewa Menyewa Rumah

Apa itu pajak sewa menyewa rumah?
Pajak sewa menyewa rumah adalah pajak atas penghasilan dari aktivitas penyewaan rumah atau bangunan.

Sewa rumah kena pajak apa?
Sewa rumah dikenakan PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas sewa tanah dan bangunan.

Pajak sewa rumah berapa persen?
Tarif pajak sewa rumah sebesar 10% dari nilai bruto sewa.

Apa itu PPh Pasal 4 ayat 2?
PPh Pasal 4 ayat 2 adalah pajak penghasilan final atas penghasilan tertentu, termasuk penghasilan dari sewa tanah dan bangunan.

Pajak sewa rumah siapa yang bayar?
Secara aturan, pajak sewa rumah menjadi kewajiban pemilik rumah sebagai penerima penghasilan sewa.

Apakah pajak sewa rumah orang pribadi tetap berlaku?
Ya, pemilik rumah orang pribadi tetap dikenakan PPh Final 10% atas penghasilan sewa rumah.

Bagaimana simulasi pajak sewa rumah?
Jika rumah disewakan Rp50 juta per tahun, maka pajak sewanya sebesar 10% atau Rp5 juta.

Apa risiko jika tidak membayar pajak sewa rumah?
Pemilik properti dapat terkena sanksi administrasi hingga denda perpajakan.

***

Semoga ulasannya bermanfaat.

Ada pertanyaan lain seputar pajak sewa rumah? Tanyakan pada laman Teras123!

Saatnya wujudkan hunian impian bersama Rumah123, #RumahUntukSemua.

{"attributes":{"type":"popupbanner","widget_type":"overlay","custom_background":"https:\/\/events.rumah123.com\/wp-content\/uploads\/sites\/38\/2025\/11\/Pop-Up-Banner-TERAS123.jpg","custom_link":"https:\/\/www.rumah123.com\/teras123\/?utm_source=panduan123&utm_medium=pop-upbanner&utm_campaign=teras123","first_open":"true","position":"overlay","pdp_id":[""]},"pdp":{"data":{"GetPropertiesByOriginID":{"properties":[]}}},"strapi":null,"baseUrl":"https:\/\/www.rumah123.com"}
{"attributes":{"type":"floatingbanner","widget_type":"overlay","custom_background":"https:\/\/events.rumah123.com\/wp-content\/uploads\/sites\/38\/2023\/09\/06094834\/FAB-HomeOwner.gif","custom_link":"https:\/\/www.rumah123.com\/pemilik-properti\/?utm_source=panduan123&utm_medium=floatingbanner&utm_campaign=homeowner&utm_term=owner","position":"floating","pdp_id":[""]},"pdp":{"data":{"GetPropertiesByOriginID":{"properties":[]}}},"strapi":null,"baseUrl":"https:\/\/www.rumah123.com"}