Ini Syarat Beli Properti di Australia oleh Asing, Penting Diketahui!
Dipublikasikan 03 Desember 2025 · 6 min read · by Yongky Yulius

Berencana membeli rumah atau investasi di negeri kanguru? Sebelum memulai prosesnya, penting untuk memahami syarat beli properti di Australia oleh asing sejak awal.
Australia memiliki aturan khusus bagi non-residen, mulai dari jenis properti yang boleh dibeli hingga persetujuan dari lembaga pemerintah seperti FIRB.
Jika mengetahui ketentuannya lebih dulu, kamu bisa menghindari kesalahan, mempercepat proses, dan membuat keputusan investasi yang lebih tepat.
Simak di bawah ini rincian syarat beli properti di Australia oleh asing!
Daftar isi:
Definisi Orang Asing Menurut Pemerintah Australia
Dalam peraturan investasi Australia, istilah “foreign person” atau orang asing memiliki definisi hukum yang cukup kompleks.
Status ini tidak hanya berlaku untuk individu, tetapi juga korporasi, trust, dan berbagai entitas lain.
Dasar hukumnya tercantum dalam Foreign Acquisitions and Takeovers Act 1975 dan penjelasannya ada di Guidance Note 2 – Key Concepts pada situs Foreign Investment Australia.
Secara umum, kamu dikategorikan sebagai orang asing apabila ingin membeli properti di Australia namun tidak memenuhi status sebagai:
- Warga negara Australia
- Permanent resident Australia
- Warga negara Selandia Baru dengan special category visa
Bagi pemegang permanent resident, ada situasi tertentu di mana mereka tetap bisa dianggap sebagai “foreign person” (misalnya jika tidak tinggal secara rutin di Australia).
1. Individu yang Dianggap Orang Asing
Kamu termasuk “foreign person” jika ingin membeli properti residensial atau komersial di Australia dan bukan bagian dari tiga kategori di atas.
Jika ragu terhadap statusmu, pemerintah Australia menyarankan untuk meminta nasihat hukum independen.
2. Temporary Resident
Australia memiliki aturan khusus untuk pemegang visa sementara (temporary resident).
Pada periode 1 April 2025 hingga 31 Maret 2027, orang asing dilarang membeli rumah yang sudah jadi (established dwelling), termasuk temporary resident.
Pengecualian tertentu tetap ada, tetapi sifatnya terbatas.
Temporary resident tetap boleh mengajukan persetujuan untuk membeli:
- Tanah kosong (vacant land)
- Properti baru (new dwelling)
Kamu dianggap sebagai temporary resident jika:
- Memegang visa sementara yang mengizinkan tinggal minimal 12 bulan, atau
- Sedang mengajukan permanent visa dan memakai bridging visa yang memperbolehkan tinggal sampai proses selesai
- Warga Selandia Baru yang tidak tinggal di Australia juga digolongkan sebagai orang asing.
3. Badan Usaha atau Entitas Non-Individu
Definisi orang asing juga berlaku untuk korporasi atau trust. Suatu entitas dianggap “foreign person” jika:
- Ada individu yang bukan penduduk tetap Australia, perusahaan asing, atau pemerintah asing yang memiliki substantial interest (kepemilikan signifikan).
- Dua atau lebih pihak asing memegang kepemilikan signifikan secara agregat.
- Trustee sebuah trust memiliki pemegang kepentingan signifikan yang termasuk kategori orang asing.
- Entitas tersebut memenuhi kriteria lain berdasarkan Foreign Acquisitions and Takeovers Regulation 2015.
Dengan kata lain, bukan hanya status kewarganegaraan yang menentukan, tetapi juga struktur kepemilikan pada suatu perusahaan atau trust.

Syarat Beli Properti di Australia oleh Asing
1. Persetujuan dari FIRB (Foreign Investment Review Board)
Syarat pertama yang mesti diketahui, adalah status kependudukan.
Apabila tanpa status penduduk tetap, harus mendapatkan persetujuan dari Foreign Investment Review Board (FIRB) sebelum melakukan pembelian properti.
Untuk diketahui, FIRB merupakan badan peninjau yang sangat penting dalam sistem investasi Australia.
Badan tersebut akan memberikan izin bagi Warga Negara Asing (WNA) yang ingin membeli properti atau berinvestasi di sana.
Berikut cara untuk mengajukan persetujuan ke FIRB:
- Mengajukan aplikasi melalui situs resmi pemerintah Australia
- Membayar biaya aplikasi (wajib dibayar sebelum keputusan keluar)
- Menunggu proses persetujuan sekitar 30 hari setelah pembayaran
Jika membeli properti tanpa izin FIRB, pelanggar dapat dikenakan denda besar hingga hukuman penjara 3 tahun.
Selanjutnya, kamu wajib mengajukan izin FIRB ketika:
- Menandatangani kontrak pembelian properti
- Mengambil alih hak kepemilikan di masa depan
- Meningkatkan porsi kepemilikan pada properti yang sudah dimiliki
- Memiliki leasehold lebih dari lima tahun
Baca juga: 5 Cara Beli Rumah di Australia untuk Orang Indonesia Beserta Persyaratannya
2. Persyaratan Finansial dan Pajak
Selain harus membayar harga propertinya, pembeli asing yang ingin meminang properti di Australia juga harus menghadapi biaya tambahan, yakni:
- FIRB application fee
- Stamp duty (termasuk tambahan biaya bagi foreign buyers)
- Capital gains tax (CGT) saat menjual properti
- Annual vacancy fee jika properti tidak dihuni atau disewakan minimal 6 bulan per tahun
- Foreign Citizen Stamp Duty di beberapa negara bagian
- Additional Foreign Acquirer Duty (contoh: Queensland mengenakan 7% tambahan stamp duty)
Baca juga: Harga Rumah di Australia 2025, Tren Pasar dan Panduan untuk Calon Pembeli

3. Jenis Properti yang Boleh Dibeli oleh Orang Asing
Australia tidak mengizinkan orang asing membeli properti sembarangan. Berikut aturannya:
Properti yang boleh dibeli:
- Properti baru (new dwellings)
- Proyek yang sedang dibangun dan belum pernah ditempati
- Tanah kosong (vacant land) dengan syarat dibangun rumah dalam 4 tahun dan melaporkan hasil pembangunan dalam 30 hari setelah selesai
Properti yang tidak boleh dibeli:
- Properti lama (established dwellings)
- Kecuali pada kondisi tertentu (dibahas di bawah).
Jika properti baru dijual oleh developer, unit tersebut tidak boleh pernah ditempati dalam 12 bulan terakhir.
4. Pengecualian untuk Properti Hunian Lama (Established Dwelling)
Secara umum orang asing tidak boleh membeli rumah lama. Namun, ada beberapa pengecualian:
a. Jika properti akan diredevelop
- Bangunan lama harus dihancurkan
- Diganti bangunan baru
- Jumlah unit harus bertambah lebih dari satu
b. Temporary resident
- Boleh membeli properti lama untuk ditinggali sendiri
- Harus menjualnya ketika meninggalkan Australia
- Jika kemudian menjadi PR/citizen, properti tidak perlu dijual
c. Pembelian properti komersial
Aturan properti lama tidak berlaku untuk bangunan komersial.
Nah, itulah beberapa syarat beli properti di Australia oleh asing yang mesti diketahui.
Semoga rincian di atas bisa membantumu dalam merencanakan pembelian properti di negeri kanguru.
Ingin mempelajari lebih lanjut mengenai properti di Australia? Kamu bisa kunjungi laman properti Australia dari Rumah123 ya!
***
FAQ
1. Bagaimana dengan pembelian properti komersial oleh orang asing?
Untuk properti komersial, prosesnya relatif lebih mudah, tapi tetap ada monetary threshold dan persyaratan FIRB. Aplikasi dilakukan melalui situs FIRB dan wajib membayar biaya sesuai kategori properti.
2. Apakah membeli properti di Australia memberikan status residency?
Tidak. Memiliki properti tidak otomatis memberikan permanent residency. Namun, untuk beberapa jenis visa berbasis poin, kepemilikan properti dapat memberikan tambahan poin di beberapa negara bagian.
3. Apakah orang asing bisa mengambil KPR di Australia?
Bisa. Namun, ada beberapa persyaratan, seperti DP lebih besar (30–40%), suku bunga bisa lebih tinggi, beberapa jenis pendapatan dari luar negeri tidak diterima bank, dan tetap wajib mendapatkan persetujuan FIRB. Kamu bisa memilih bank seperti HSBC dan Citibank.
4. Siapa saja yang tidak wajib mengajukan FIRB approval?
Pembeli yang tidak wajib mengajukan FIRB approval adalah warga negara Australia (di mana pun mereka tinggal, warga negara Selandia Baru, dan permanent resident Australia.
5. Apakah ada pihak yang bisa membantu proses pembelian properti di Australia oleh asing?
Pembeli asing biasanya dibantu oleh conveyancing solicitor, yaitu pengacara yang mengurus legalitas transaksi properti.


