OK
logo rumah123
logo rumah123
download-app-hamburgerAdvertise Here
KPR
Panduan

Sporadik Tanah: Pengertian, Syarat, dan Cara Membuat
r123-share-title

Dipublikasikan 25 September 2025 · 3 min read · by Nik Nik Fadlah

sporadik tanah

Memiliki aset properti, seperti tanah, harus memiliki kepastian hukum yang jelas. 

Hal ini menjadi semakin penting di tengah maraknya sengketa tanah dan tumpang tindih hak yang kerap terjadi. 

Salah satu langkah yang bisa diambil adalah pendaftaran tanah secara sporadik. 

Proses ini bukan sekadar formalitas, melainkan pendaftaran tanah secara sporadik dapat membantu melindungi hak pemilik, memberikan kepastian hukum, dan memudahkan pengelolaan tanah di masa depan. 

Guna memahami lebih lengkap mengenai sporadik tanah dan cara mengurusnya, simak ulasan berikut!

Apa Itu Sporadik Tanah?

apa itu sporadik tanah

Sumber: Perqara.com

Pengertian sporadik tanah telah dijelaskan dalam Buku Ajar Politik Hukum Pertanahan yang ditulis oleh Sri Hajati dkk. 

Mengacu pada buku tersebut, sporadik merupakan kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali atas satu atau beberapa objek pendaftaran tanah di suatu wilayah atau bagian wilayah desa atau kelurahan, baik secara individual maupun massal.

Pendaftaran tanah secara sporadik sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. 

Dalam prosesnya, pendaftaran sporadik tanah dilaksanakan atas permintaan pihak yang berkepentingan, yaitu mereka yang berhak atas objek pendaftaran tanah terkait. 

Tidak hanya untuk pendaftaran pertama, pendaftaran sporadik juga mencakup kegiatan seperti pemecahan bidang tanah, pemisahan, hingga balik nama.

Baca juga: Syarat Sahnya Jual Beli Tanah menurut Hukum, Catat!

Bagaimana Cara Membuat Sporadik Tanah?

contoh surat sporadik tanah

Sumber: Kot-denpasar.atrbpn.go.id

Sama seperti saat mengurus kepemilikan properti lainnya, pendaftaran tanah secara sporadik juga harus melalui beberapa tahapan penting. 

Berikut cara membuat surat sporadik tanah:

1. Mengajukan Permohonan Pendaftaran 

Langkah pertama dalam mengurus pendaftaran tanah secara sporadik adalah mengajukan surat permohonan. 

Proses ini bisa dilakukan secara perorangan maupun massal, dengan menggunakan format surat yang telah ditetapkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). 

Untuk mendapatkan format surat permohonan tersebut, Anda dapat mengunjungi website kantor pertanahan sesuai wilayah administrasi masing-masing.

2. Syarat Dokumen Sporadik Tanah

Untuk mengajukan permohonan pendaftaran surat sporadik tanah, Anda juga perlu menyiapkan dokumen berikut:

  • Formulir permohonan dari BPN
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon
  • Dokumen kepemilikan atau surat keterangan tanah yang akan didaftarkan
  • Bukti lunas pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan
  • Surat keterangan dari camat atau notaris
  • Surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa.

3. Mengisi Data dengan Lengkap

Pemohon yang ingin mengajukan surat sporadik tanah wajib mengisi data secara lengkap dan benar. 

Data yang harus diisi antara lain nama, umur, pekerjaan, nomor KTP, serta alamat tempat tinggal.

Selanjutnya, pemohon perlu membuat pernyataan dengan itikad baik terkait bidang tanah yang dikuasai. 

Pernyataan ini dilengkapi dengan rincian lokasi dan status tanah, misalnya alamat jalan, RT/RW, desa/kelurahan, kota administrasi, peruntukan tanah, serta keterangan lainnya. 

Kemudian, pemohon juga harus menjelaskan batas-batas tanah di sebelah utara, timur, selatan, dan barat.

Selain itu, pemohon wajib menyatakan bahwa tanah tersebut benar milik pribadi dan bukan milik orang lain.

Langkah selanjutnya adalah memberikan informasi sejak kapan tanah dikuasai dan bagaimana asal perolehannya.

Permohonan sporadik ini harus dibuat secara sungguh-sungguh dan dapat dipertanggungjawabkan.

Surat pernyataan kemudian ditandatangani oleh pemohon di atas materai. 

Selain pemohon, surat juga harus ditandatangani oleh lurah atau kepala desa, serta disaksikan dan ditandatangani oleh dua orang saksi.

4. Proses Verifikasi

Tahap selanjutnya dalam membuat surat sporadik tanah adalah proses verifikasi. 

Pada tahap ini, petugas akan memeriksa seluruh dokumen dan berkas yang telah diserahkan. 

Jika semua persyaratan dinyatakan benar dan sesuai, proses dilanjutkan ke tahap registrasi.

Sebagai informasi, pembuatan surat sporadik tanah biasanya memerlukan waktu sekitar 6 hari kerja, dan pemohon tidak dikenakan biaya pengurusannya.

Baca juga: 8 Bukti Kepemilikan Tanah Selain Sertifikat yang Berlaku di Indonesia

Itulah informasi lengkap seputar sporadik tanah dan cara mengurusnya. 

Jika Anda masih memiliki pertanyaan seputar pendaftaran tanah, Anda bisa mendiskusikannya di Teras123.

***Header: Freepik.com/Freepik