OK
logo rumah123
logo rumah123
download-app-hamburgerAdvertise Here
KPR
Panduan

Panduan Lengkap Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah Warisan
r123-share-title

Dipublikasikan 01 April 2026 · 3 min read · by alya

Mengurus harta peninggalan orang tua, terutama aset tidak bergerak seperti rumah, sering kali menjadi proses yang emosional sekaligus membingungkan secara administratif.

Salah satu langkah hukum paling krusial yang harus dilakukan ahli waris adalah Balik Nama Sertifikat Rumah Warisan atau dalam istilah agraria disebut Pendaftaran Peralihan Hak Karena Pewarisan.

Melakukan balik nama bukan sekadar urusan administratif, melainkan upaya memberikan kepastian hukum agar aset tersebut tidak menjadi sengketa di kemudian hari.

Sertifikat yang sudah dibalik nama juga memiliki nilai ekonomi yang sah jika di masa depan ingin diagunkan ke bank atau dijual secara resmi.

R123_Owner-Sambil-Selonjoran-1280-x-305

Mengapa Balik Nama Waris Itu Penting?

Banyak ahli waris menunda proses ini karena dianggap rumit atau memakan biaya yang besar.

Padahal, membiarkan sertifikat tetap atas nama almarhum dalam jangka panjang memiliki risiko hukum yang tinggi.

Jika salah satu ahli waris meninggal dunia sebelum proses balik nama dilakukan, maka rantai ahli waris akan menjadi semakin panjang dan rumit karena munculnya ahli waris pengganti.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997, setiap perubahan data fisik dan yuridis pada objek tanah wajib didaftarkan pada Kantor Pertanahan setempat.

Baca Juga:

Cara Cek dan Membedakan Sertifikat Rumah Asli atau Palsu Beserta Contoh Gambarnya

Dokumen Persyaratan yang Harus Disiapkan

Sebelum menghitung biaya, pastikan dokumen-dokumen berikut sudah lengkap agar proses di Badan Pertanahan Nasional (BPN) berjalan lancar:

  • Sertifikat Asli Tanah/Rumah: Pastikan sertifikat dalam kondisi fisik yang baik dan tidak dalam sengketa.
  • Surat Tanda Bukti Ahli Waris (STBAW): Dokumen ini bisa berupa Akta Waris dari Notaris atau Surat Keterangan Waris dari Kecamatan/Kelurahan.
  • Surat Kematian: Dokumen asli atau fotokopi yang telah dilegalisir oleh Dinas Dukcapil.
  • Fotokopi KTP & KK Seluruh Ahli Waris: Digunakan untuk mencocokkan data yang tertuang pada surat keterangan waris.
  • SPPT PBB Tahun Berjalan: Sebagai bukti bahwa kewajiban pajak bumi dan bangunan telah terlunasi.
  • Bukti Bayar BPHTB Waris: Bukti setoran pajak perolehan hak yang sudah divalidasi oleh instansi terkait.

Rincian Komponen Biaya Balik Nama

Biaya balik nama melalui jalur warisan umumnya jauh lebih terjangkau dibandingkan proses balik nama melalui transaksi jual-beli biasa.

Berikut adalah rincian komponen biaya yang perlu Anda siapkan:

R123_KV Tebus Rumah 1280 x 305

1. Biaya Pengecekan Sertifikat 

BPN akan melakukan pengecekan keaslian sertifikat di database mereka untuk memastikan tidak ada blokir atau catatan hukum lainnya. 

Estimasi biaya: Rp50.000.

2. Biaya Pendaftaran Peralihan Hak (PNBP) 

Biaya ini dibayarkan langsung ke negara melalui sistem Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). 

Berikut adalah rumus teks yang bisa Anda gunakan untuk menghitungnya:

Rumus Biaya BPN: 

(1/1000 x Nilai Tanah) + Rp50.000

Contoh: Jika nilai tanah menurut zona nilai tanah (ZNT) adalah Rp500.000.000, biayanya adalah (Rp500.000.000 / 1000) + Rp50.000 = Rp550.000.

3. Pajak BPHTB Waris 

Pemerintah tetap memungut pajak perolehan hak, tetapi untuk warisan terdapat potongan NPOPTKP yang biasanya sangat besar.

Rumus Pajak BPHTB: 

5% x (NPOP – NPOPTKP)

Di banyak daerah seperti Jakarta, nilai NPOPTKP waris bisa mencapai Rp1 Miliar, sehingga jika nilai rumah di bawah itu, pajak BPHTB bisa menjadi Rp0 (Gratis).

4. Biaya Jasa Notaris atau PPAT (Opsional) 

Jika Anda tidak memiliki waktu untuk mengurus sendiri, Anda bisa meminta bantuan PPAT. Biaya jasa ini biasanya berkisar antara 0,5% sampai 1% dari nilai total aset.

Baca Juga:

Jenis-Jenis Sertifikat Tanah di Indonesia: SHM, HGB, HGU, Hak Pakai, dan HPL

Prosedur Langkah demi Langkah

Aset Bank (RumahUntukSemua)

  1. Susun Surat Keterangan Waris di tingkat RT/RW hingga disahkan oleh pihak Kecamatan atau melalui Notaris.
  2. Datang ke kantor Bapenda setempat untuk melakukan perhitungan dan validasi pajak BPHTB Waris.
  3. Serahkan seluruh berkas fisik ke loket pelayanan di Kantor Pertanahan (BPN) sesuai lokasi properti berada.
  4. Petugas BPN akan melakukan verifikasi lapangan (jika diperlukan) dan mencocokkan data yuridis.
  5. Tunggu proses penerbitan sertifikat baru di mana nama pemilik lama akan dicoret dan diganti dengan nama para ahli waris yang sah.

***

Semoga bermanfaat.

Cek rekomendasi hunian terbaik di Rumah123!

{"attributes":{"type":"popupbanner","widget_type":"overlay","custom_background":"https:\/\/events.rumah123.com\/wp-content\/uploads\/sites\/38\/2025\/02\/22171356\/HomeOwner-JualTanpaDrama.png","custom_link":"https:\/\/www.rumah123.com\/pemilik-properti\/?utm_source=panduan123&utm_medium=popup-banner&utm_campaign=homeowner&utm_term=owner","first_open":"true","position":"overlay","pdp_id":[""]},"pdp":{"data":{"GetPropertiesByOriginID":{"properties":[]}}},"strapi":null,"baseUrl":"https:\/\/www.rumah123.com"}
{"attributes":{"type":"floatingbanner","widget_type":"overlay","custom_background":"https:\/\/events.rumah123.com\/wp-content\/uploads\/sites\/38\/2024\/07\/29103657\/HOMEOWNER-FAB-02-Juli.gif","custom_link":"https:\/\/www.rumah123.com\/pemilik-properti\/?itm_source=panduan123&itm_medium=artikel&itm_campaign=homeowner&itm_term=owner","position":"floating","pdp_id":[""]},"pdp":{"data":{"GetPropertiesByOriginID":{"properties":[]}}},"strapi":null,"baseUrl":"https:\/\/www.rumah123.com"}