OK
  • Rumah
  • Apartemen
  • Tanah
  • Ruko
  • Pabrik
  • Perkantoran
  • Ruang Usaha
  • Gudang
  • Kost
  • Villa
  • Hotel
  • Indonesia
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Banten
  • Jawa Timur
  • Jawa Tengah
  • Bali
  • Daerah Istimewa Yogyakarta
  • Sumatera Utara
  • Kepulauan Riau
  • Sulawesi Selatan
  • Kalimantan Timur
  • Lampung
  • Riau
  • Sumatera Selatan
  • Kalimantan Barat
  • Sulawesi Utara
  • Nusa Tenggara Barat
  • Sumatera Barat
  • Kalimantan Selatan
  • Nusa Tenggara Timur
  • Kalimantan Tengah
  • Kepulauan Bangka Belitung
  • Jambi
  • Bengkulu
  • Papua
  • Aceh
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Tenggara
  • Papua Barat
  • Gorontalo
  • Maluku Utara
  • Kalimantan Utara
  • Sulawesi Barat
  • Others
  • Papua Selatan
  • Maluku
  • Rumah
  • Apartemen
  • Tanah
  • Ruko
  • Pabrik
  • Perkantoran
  • Ruang Usaha
  • Gudang
  • Kost
  • Villa
  • Hotel
  • Indonesia
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Banten
  • Jawa Timur
  • Jawa Tengah
  • Bali
  • Daerah Istimewa Yogyakarta
  • Kalimantan Timur
  • Kepulauan Riau
  • Sulawesi Selatan
  • Sumatera Utara
  • Lampung
  • Riau
  • Kalimantan Barat
  • Sumatera Selatan
  • Sulawesi Utara
  • Nusa Tenggara Timur
  • Sumatera Barat
  • Nusa Tenggara Barat
  • Kalimantan Selatan
  • Kepulauan Bangka Belitung
  • Papua
  • Maluku Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Bengkulu
  • Sulawesi Barat
  • Gorontalo
  • Jambi
  • Residensial
  • Rumah
  • Apartemen
  • Tanah
  • Ruko
  • Perkantoran
  • Ruang Usaha
  • Gudang
  • Indonesia
  • Jawa Barat
  • Bali
  • Banten
  • Jawa Timur
  • Daerah Istimewa Yogyakarta
  • DKI Jakarta
  • Jawa Tengah
  • Sulawesi Selatan
  • Kepulauan Riau
  • Kalimantan Timur
  • Nusa Tenggara Barat
  • Sumatera Utara
  • Sumatera Selatan
  • Riau
  • Sulawesi Utara

Download aplikasi Rumah123

Nikmati kemudahan mencari beragam properti di seluruh wilayah Indonesia

Rumah123 QR
Rumah123 Play Store AppRumah123 App Store App

Contoh Surat Kuasa Pengambilan Sertifikat Tanah beserta Syaratnya

Terakhir diperbarui 16 April 2025 · 4 min read · by Insan Fazrul

Contoh Surat Kuasa Pengambilan Sertifikat Tanah

Secara umum, pengurusan sertifikat tanah harus dilakukan langsung oleh pemohon dengan mendatangi kantor pertanahan setempat. 

Hal ini demi menghindari risiko sertifikat tanah jatuh ke orang yang tidak bertanggung jawab.

Namun, pengambilan sertifikat tanah tidak selalu harus dilakukan oleh pemohon, tetapi bisa diwakilkan oleh pihak lain.

Akan tetapi, jika pengambilan sertifikat tanah diwakilkan oleh pihak lain, pemohon wajib membuat surat kuasa untuk pengambilan dokumen tersebut. 

Lantas, apa itu surat kuasa? Bagaimana cara membuat surat kuasa pengambilan sertifikat tanah? 

Agar tidak bingung, simak pengertian, berikut syarat dan contoh surat kuasa pengambilan sertifikat tanah di BPN.

Baca juga: Pengertian, Fungsi, dan Jenis Sertifikat Tanah yang Berlaku di Indonesia

Tebus Rumah - Harga Miring

Apa Itu Surat Kuasa?

Apa Itu Surat Kuasa

Menurut KBBI, surat kuasa adalah surat yang berisi pemberian kuasa yang sudah dipercayakan kepada seseorang untuk mengurus sesuatu.

Setidaknya ada tiga jenis surat kuasa, yakni yang sifatnya pribadi, resmi, dan khusus.

Surat kuasa pribadi merupakan surat perpindahan kuasa yang memperbolehkan orang lain mengambil dokumen pribadi.

Sementara, surat kuasa resmi adalah perpindahan kuasa yang dibuat suatu perusahaan untuk pekerjaan tertentu.

Adapun surat kuasa khusus adalah surat perpindahan kuasa yang dibuat oleh individu yang terkait dengan pengadilan.

Secara umum, selain untuk mengambil sertifikat tanah, surat kuasa berfungsi memberi bukti berupa pernyataan tertulis dari pemberi kuasa.

Ini berguna untuk menunjukkan bahwa penerima kuasa memiliki hak dan kewajiban melakukan hal yang sudah tercantum sesuai isi surat.

Contoh Surat Kuasa Pengambilan Sertifikat Tanah di BPN

surat pemberian kuasa pengambilan sertifikat tanah

Download surat kuasa pengambilan sertifikat tanah (word)

Download surat kuasa pengambilan sertifikat tanah (PDF)

Aset-Bank Banner

Contoh Surat Kuasa Pengambilan Sertifikat Tanah di Bank

Selain pengambilan sertifikat di BPN, surat kuasa ini juga bisa dibuat untuk pengambilan sertifikat tanah di bank. 

Konteksnya, sertifikat tanah tersebut sedang dijaminkan di bank untuk keperluan kredit. 

Misalnya Anda sudah melunasi kredit dengan jaminan sertifikat tanah, tetapi tidak bisa mengambil langsung sertifikat yang dijaminkan karena hal yang mendesak.

Maka itu, Anda bisa menunjuk seseorang sebagai wakil untuk mengambil dokumen ini.

Cara tersebut diperkenankan, selama orang yang ditunjuk sebagai wakil mengantongi surat kuasa pengambilan sertifikat dari Anda. 

Surat kuasa pengambilan sertifikat tanah ke bank hampir sama dengan contoh sebelumnya, berikut detailnya:

surat kuasa pengambilan sertifikat rumah

Download surat kuasa pengambilan sertifikat tanah ke bank (word)

Download surat kuasa pengambilan sertifikat tanah ke bank (PDF)

Rekomendasi Tanah Kavling untuk Anda
Azura Type 93
Rp 1,81 Miliar

BSD City, Tangerang

Azura Type 93

LT : 93 m² LB : -

Kawasan Vanya Park, BSD City - Sinar Mas Land

Tanah
Azura
Azura Type 97
Rp 1,85 Miliar

BSD City, Tangerang

Azura Type 97

LT : 97 m² LB : -

Kawasan Vanya Park, BSD City - Sinar Mas Land

Tanah
Azura
Azura Type 127
Rp 2,44 Miliar

BSD City, Tangerang

Azura Type 127

LT : 127 m² LB : -

Kawasan Vanya Park, BSD City - Sinar Mas Land

Tanah
Azura
Azura Type 140
Rp 2,63 Miliar

BSD City, Tangerang

Azura Type 140

LT : 140 m² LB : -

Kawasan Vanya Park, BSD City - Sinar Mas Land

Tanah
Azura
Azura Type 180
Rp 3,39 Miliar

BSD City, Tangerang

Azura Type 180

LT : 180 m² LB : -

Kawasan Vanya Park, BSD City - Sinar Mas Land

Tanah
Azura
Azura Type 302
Rp 5,68 Miliar

BSD City, Tangerang

Azura Type 302

LT : 302 m² LB : -

Kawasan Vanya Park, BSD City - Sinar Mas Land

Tanah
Azura
Kavling Anila Type 118
Rp 2,46 Miliar

BSD City, Tangerang

Kavling Anila Type 118

LT : 118 m² LB : -

Kawasan Vanya Park, BSD City - Sinar Mas Land

Tanah
Anila House
Kavling Anila Type 110
Rp 2,3 Miliar

BSD City, Tangerang

Kavling Anila Type 110

LT : 110 m² LB : -

Kawasan Vanya Park, BSD City - Sinar Mas Land

Tanah
Anila House
Kavling Assana Type 97
Rp 1,9 Miliar

BSD City, Tangerang

Kavling Assana Type 97

LT : 97 m² LB : -

Kawasan Vanya Park, BSD City - Sinar Mas Land

Tanah
Assana
Kavling Assana Type 75
Rp 1,47 Miliar

BSD City, Tangerang

Kavling Assana Type 75

LT : 75 m² LB : -

Kawasan Vanya Park, BSD City - Sinar Mas Land

Tanah
Assana
Sinar Mas Land
Sinar Mas Land - Kawasan Vanya Park, BSD City

Jenis Surat Kuasa Pengambilan Sertifikat Tanah

Sama seperti surat kuasa pada umumnya, surat kuasa pengambilan sertifikat tanah juga terbagi lagi dalam beberapa jenis.

Setidaknya ada empat surat kuasa pengambilan sertifikat tanah yang diketahui masyarakat, yakni:

  • Surat Kuasa Umum: Surat kuasa yang dipakai untuk berbagai keperluan. Surat kuasa umum memiliki sifat yang ringan dan tidak diiringi tanggung jawab tinggi.
  • Surat Kuasa Khusus: Diberikan secara khusus hanya untuk mengurus suatu kepentingan tertentu. Surat kuasa khusus bisa digunakan untuk kepentingan mendesak dari pemberi kuasa dan hanya bisa dilakukan secara terperinci.
  • Surat Kuasa Istimewa: Jenis surat ini memiliki sifat limitatif dan hanya terbatas untuk keperluan yang penting. Surat kuasa istimewa pun hanya bisa diwakilkan oleh seseorang yang bersangkutan secara pribadi. Jenis surat ini berbentuk akta notaris dan memiliki sifat yang legal di mata hukum.
  • Surat Kuasa Perantara: Bisa disebut juga sebagai perwakilan untuk melakukan bentuk perbuatan tertentu dengan pihak ketiga agar mencapai kesepakatan bersama.

Baca juga:5 Jenis Sertifikat Tanah yang Penting Diketahui sebelum Membeli Lahan

Syarat Membuat Surat Kuasa Pengambilan Sertifikat Tanah

Syarat Membuat Surat Kuasa Pengambilan Sertifikat Tanah

Setelah mengetahui contoh surat kuasa ambil sertifikat tanah, Anda juga perlu tahu ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk membuat surat tersebut.  

Tentunya, dalam sebuah surat kuasa, pengambil sertifikat tanah memerlukan beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi pemberi kuasa.

Beberapa persyaratan tersebut berisikan informasi yang jelas dan lengkap, agar tidak ada penyalahgunaan serta terjadi hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.

  • Pengambilan sertifikat tanah wajib memasukkan data diri pemberi kuasa yang jelas dan benar. Data diri yang wajib diberikan berupa nama lengkap, alamat dan nomor KTP. Begitupun dengan data diri penerima kuasa secara lengkap. Hal ini dilakukan untuk memastikan penerima kuasa merupakan orang yang dapat dipercayakan.
  • Syarat selanjutnya adalah wajib mencantumkan informasi tentang properti tanah dengan lengkap. Informasi tersebut berupa nomor sertifikat tanah dan lokasi secara lengkap. Jangan lupa untuk memasukkan alasan utama memberikan kuasa pengambilan sertifikat tanah kepada orang lain.

Itulah sejumlah informasi mengenai contoh surat kuasa pengambilan sertifikat tanah beserta persyaratannya.

Jangan lupa, penuhi kebutuhan properti Anda dengan membeli tanah dijual melalui Rumah123.

Mau ngobrolin apapun soal properti? Kunjungi Teras123 sekarang!

Mulai dari jual beli properti, KPR sampai share pengalaman, semuanya bisa di Teras123.

Semoga bermanfaat.

popup_banner
Salin link berhasil
Salin link berhasil