OK
logo rumah123
logo rumah123
download-app-hamburgerAdvertise Here
KPR
Panduan

Cara Meminta Copy Sertifikat Rumah di BTN dan Biayanya
r123-share-title

Dipublikasikan 26 Februari 2026 · 3 min read · by Ilham Budhiman

cara meminta copy sertifikat rumah di btn

Cara meminta copy sertifikat rumah di BTN penting dipahami bagi kamu yang membutuhkan dokumen kepemilikan untuk berbagai keperluan.

Bagi debitur KPR, sertifikat asli rumah KPR disimpan oleh bank sebagai jaminan hingga kredit lunas.

Namun, tahukah kamu kalau debitur juga tetap bisa mengajukan salinan resmi alias foto copy sertifikat rumah KPR tersebut.

Hanya saja, ada tata cara minta copy sertifikat di BTN dan biaya yang dikenakan.

Proses minta copy sertifikat di BTN sebenarnya tidak rumit, asalkan mengikuti prosedur yang berlaku dan menyiapkan dokumen yang diminta.

Berdasarkan pengalaman penulis, simak ulasannya di bawah ini!

Cara Meminta Copy Sertifikat Rumah di BTN

cara meminta copy sertifikat rumah di btn

1. Siapkan Dokumen Identitas

Langkah pertama cara meminta copy sertifikat rumah di BTN adalah menyiapkan dokumen pribadi.

Biasanya bank akan meminta dokumen sebagai berikut:

  • KTP pemohon
  • Buku tabungan BTN
  • Perjanjian kredit (jika ada)
  • Surat kuasa (jika diwakilkan)

Dokumen ini diperlukan untuk memastikan bahwa pemohon adalah debitur yang sah dari copy sertifikat rumah KPR tersebut.

Hanya saja, data yang diminta bisa berbeda tergantung kebijakan masing-masing kantor cabang BTN.

2. Datang ke Kantor Cabang BTN

Selanjutnya, kunjungi kantor cabang BTN tempat kamu mengajukan KPR.

Sebaiknya datang langsung agar proses verifikasi lebih cepat.

Sampaikan ke petugas bahwa kamu ingin minta copy sertifikat di BTN.

Petugas biasanya akan memberikan formulir permohonan yang harus diisi lengkap.

3. Ajukan Permohonan Resmi

R123_Owner-Sambil-Piknik-di-Taman-1280-x-305 (1)

cara meminta copy sertifikat di BTN adalah mengisi formulir dengan data yang benar.

Data tersebut biasanya meliputi:

  • Nama debitur
  • Nomor perjanjian kredit
  • Alamat agunan
  • Tujuan permintaan salinan

Pada tahap ini, bank BTN akan memproses permintaan copy sertifikat rumah KPR.

Proses verifikasi biasanya memakan waktu beberapa hari kerja.

Baca juga:

Risiko Gadai Sertifikat Rumah yang Perlu Anda Pahami Sebelum Mengambil Keputusan

4. Tunggu Proses dan Pengambilan

Setelah permohonan disetujui, bank akan menyiapkan foto copy sertifikat tanah yang telah dilegalisasi.

Kamu akan dihubungi untuk pengambilan atau diminta datang kembali sesuai jadwal.

Legalitas ini penting karena contoh foto copy sertifikat tanah yang dikeluarkan bank biasanya sudah distempel resmi sehingga bisa digunakan untuk keperluan administrasi.

Setelah melengkapi syarat minta copy sertifikat di BTN, pertanyaan selanjutnya adalah berapa biaya copy sertifikat BTN?

Biaya Copy Sertifikat di BTN

biaya copy sertifikat btn

Dalam praktiknya, bank BTN mengenakan biaya minta salinan sertifikat rumah.

Berdasarkan pengalaman, besarannya bisa berbeda tergantung kebijakan cabang dan jenis layanan yang diminta.

Biasanya biaya digunakan untuk:

  • Fotokopi dokumen
  • Legalisasi/stempel bank
  • Administrasi permohonan

Sebagai gambaran, biaya copy sertifikat BTN di kantor cabang Cimahi dikenakan biaya Rp250.000 per transaksi.

Karena itu, sebaiknya tanyakan langsung ke petugas sebelum kamu meminta copy sertifikat di BTN.

Baca juga:

4 Cara Cek Sertifikat Tanah Online dan Offline Terbaru dengan Mudah

Tips Minta Copy Sertifikat di BTN

Agar proses cara meminta copy sertifikat rumah di BTN berjalan lancar, perhatikan beberapa tips berikut:

  • Pastikan data KPR masih aktif dan jelas
  • Bawa dokumen asli untuk verifikasi
  • Ajukan permohonan sendiri (bukan lewat perantara)
  • Datang pada jam kerja agar proses cepat
  • Tanyakan estimasi waktu selesai

Dengan persiapan yang lengkap, proses copy sertifikat rumah KPR biasanya cukup cepat dan tidak berbelit.

***

Semoga ulasan mengenai cara meminta copy sertifikat rumah di BTN tersebut bermanfaat.

Simak informasi lainnya hanya di Panduan Rumah123.

Ada pertanyaan lain seputar properti? Tanyakan pada laman Teras123!

Saatnya wujudkan hunian impian bersama Rumah123, #RumahUntukSemua.

Gambar header: Unsplash/Milos Lopusina

{"attributes":{"type":"popupbanner","widget_type":"overlay","custom_background":"https:\/\/events.rumah123.com\/wp-content\/uploads\/sites\/38\/2025\/11\/Pop-Up-Banner-TERAS123.jpg","custom_link":"https:\/\/www.rumah123.com\/teras123\/?utm_source=panduan123&utm_medium=pop-upbanner&utm_campaign=teras123","first_open":"true","position":"overlay","pdp_id":[""]},"pdp":{"data":{"GetPropertiesByOriginID":{"properties":[]}}},"strapi":null,"baseUrl":"https:\/\/www.rumah123.com"}
{"attributes":{"type":"floatingbanner","widget_type":"overlay","custom_background":"https:\/\/events.rumah123.com\/wp-content\/uploads\/sites\/38\/2024\/06\/25100736\/Tebus-Rumah-03.gif","custom_link":"https:\/\/www.rumah123.com\/properti-penawaran-khusus\/?utm_source=panduan123&utm_medium=floatingbanner&utm_campaign=penawarankhusus","position":"floating","pdp_id":[""]},"pdp":{"data":{"GetPropertiesByOriginID":{"properties":[]}}},"strapi":null,"baseUrl":"https:\/\/www.rumah123.com"}