OK
logo rumah123
logo rumah123
Iklankan Properti

Prosedur Pemecahan Sertifikat Tanah Kavling yang Benar sesuai Hukum

Terakhir diperbarui 09 Agustus 2023 · 5 min read · by Septian Nugraha

cara-pecah-sertifikat-tanah-kavling

Seperti namanya, pemecahan sertifikat tanah kavling adalah proses memecah satu bidang tanah menjadi beberapa bagian. 

Pada prosesnya, sertifikat induk dari tanah tersebut akan dimatikan, untuk kemudian diterbitkan sertifikat baru dengan jumlah sesuai hasil pemecahan bidang tanah tersebut.

Pemecahan sertifikat tanah kavling umumnya dilakukan dalam proses jual-beli atau pembagian waris. 

Dalam proses jual beli, pemecahan sertifikat biasanya dilakukan ketika seseorang hendak menjual sebagian bidang tanahnya kepada pihak lain. 

Adapun dalam pembagian warisan, pecah sertifikat dilakukan apabila bidang tanah yang menjadi objek harta warisan itu diberikan kepada lebih dari satu ahli waris. 

Terkait bagaimana cara dan biaya pemecahan sertifikat tanah kavling, ulasan lengkapnya dapat disimak di bawah ini. 

Jenis-Jenis Pemecahan Sertifikat Tanah Kavling

Syarat Pemecahan Sertifikat Tanah Kavling

Foto: Nypost

Pemecahan sertifikat tanah kavling terbagi dalam dua jenis; pemecahan yang dilakukan atas nama perusahaan dan pemecahan atas nama pribadi.

Pemecahan sertifikat atas nama perusahaan biasanya dilakukan oleh developer atau perusahaan pengembang ketika hendak membangun perumahan. 

Biasanya, ketika hendak membangun perumahan, developer akan membeli atau sudah memiliki bidang tanah dengan luas tertentu. 

Agar setiap unit rumah yang bangun memiliki sertifikat, maka bidang tanah tersebut dipecah menjadi beberapa kavling tanah.

Terdapat sejumlah syarat dokumentasi yang harus dalam pemecahan sertifikat tanah kavling oleh perusahaan, meliputi:

  • Sertifikat tanah asli
  • Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB)
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) pemohon
  • Surat pernyataan pemecahan yang ditandatangani pemegang hak (Isi surat harus mencantumkan alasan pemecahan, serta gambar atau sketsa kasar lokasi yang akan dipecah)
  • Surat kuasa jika pengurusan dikuasakan ke pihak lain, misalnya pada notaris.
  • Mengisi formulir pengajuan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan membawa dokumen pelengkap seperti:
  • Identitas diri
  • Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
  • Pernyataan tanah tidak sengketa
  • Pernyataan tanah dikuasai secara fisik.

Baca juga:

Cara Mengajukan Kredit Pemilikan Tanah ke Bank, Begini Langkah dan Syaratnya!

Pecah Sertifikat Tanah Kavling oleh Orang Pribadi

melakukan-pendaftaran-dan-pengukuran

Adapun pemecahan sertifikat tanah oleh orang pribadi, biasanya dilakukan ketika dia hendak menjual sebagian bidang tanahnya. 

Selain itu, bisa juga dilakukan dalam proses pembagian harta warisan berupa tanah kepada lebih dari satu ahli waris. 

Terkait syarat pemecahan sertifikat jual beli dan waris memang berbeda, agar lebih paham berikut persyaratan pecah sertifikat tanah jual beli dan waris: 

Syarat umum pecah sertifikat

  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai
  • Surat Kuasa apabila dikuasakan
  • Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa bila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  • Sertifikat asli
  • Izin Perubahan Penggunaan Tanah, apabila terjadi perubahan penggunaan tanah
  • Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan
  • Tapak kavling dari Kantor Pertanahan
  • Rencana tapak/site plan dari Pemerintah Kabupaten/Kota setempat

Syarat Pecah Sertifikat Tanah Warisan

  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup
  • Surat kuasa apabila dikuasakan
  • Fotokopi identitas pemohon/para ahli waris (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  • Sertifikat Asli
  • Surat Keterangan Waris sesuai peraturan perundang-undangan
  • Akta Wasiat Notariil
  • Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
  • Penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari 60 juta rupiah, dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).

Cara Pemecahan Sertifikat Tanah Kavling

cara-pecah-sertifikat-atas-nama-pribadi

Secara umum, cara pemecahan sertifikat tanah untuk jual beli maupun warisan tidak berbeda jauh. 

Ada dua cara yang bisa ditempuh, pertama Anda dapat melakukan pemecahan sertifikat melalui notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). 

Cara tersebut terbilang mudah dan sederhana, karena Anda tinggal menyerahkan penguasaan pengurusan pecah sertifikat kepada notaris/PPAT.

Hanya saja, dengan mengurus pecah sertifikat lewat notaris/PPAT, Anda harus menyiapkan untuk membayar jasa mereka senilai 0,5–2,5% dari total /nilai transaksi.  

Cara lainnya adalah dengan mengurus pemecahan sertifikat secara mandiri ke kantor ATR/BPN setempat, berikut tata caranya.

1. Melakukan Pendaftaran dan Pengukuran

Setelah mengumpulkan sejumlah dokumen sebagai persyaratan pemecahan sertifikat, Anda dapat langsung mendatangi kantor ATR/BPN setempat. 

Kemudian mengisi formulir yang memuat mengenai identitas diri, serta informasi mengenai tanah yang akan dipecah.

Jika dirasa dokumen sudah lengkap, berikan berkas pendaftaran ke petugas, lalu Anda akan diberikan tanda terima.

Kemudian, dalam beberapa hari ke depan petugas BPN akan melakukan pengukuran, yakni dengan menggambar dan memetakan lokasi tanah yang akan dipecah.

2. Penerbitan Surat Ukur dan Sertifikat di PHI

Setelah dilakukan pengukuran tanah, BPN akan menerbitkan surat ukur tanah kavling, yang nantinya akan diganti dengan penerbitan surat tanah di Subseksi Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI).

Setelah itu, barulah sertifikat tanah dapat dipecah dan ditandatangani oleh kepala lembaga pertanahan.

Lamanya waktu pemecahan sertifikat sekitar 15 hari dari berkas diterima.

Jika Anda memiliki tanah dan akan dipecah lebih dari lima bidang, maka proses pemecahan bisa memakan waktu lebih lama.

Baca juga:

Cara Mudah Memulai Investasi Tanah Kavling

Biaya Pemecahan Sertifikat Tanah Kavling

penerbitan-surat-ukur-dan-sertifikat-di-phi

Foto: foto.bisnis

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.46 Tahun 2002, setiap pemecahan sertifikat yang diterbitkan dikenakan biaya sebesar Rp25.000 (berlaku kelipatan).

Selain itu, ada juga biaya lain yang harus Anda siapkan, seperti:

  • Biaya Pendaftaran = Rp100 ribu
  • Biaya pengukuran tanah

Rumus biaya pengukuran tanah:

  • Luas tanah sampai 10 hektare; TU = (L / 500 x HSBKU*) + Rp100.000
  • Luas tanah antara 10–1.000 hektare; TU = ( L / 4000 x HSBKU) + Rp14.000.000
  • Luas tanah antara di atas 1.000 hektare; TU = (L / 10.000 x HSBKU) + Rp134.000.000
  • Biaya Pemeriksaan Tanah; TPA = (L / 500 x HSBKPa*) + Rp350.000
  • Biaya TKA = Rp250 ribu
  • Biaya BPHTB = 5%(NPOP-NPOPTKP)

Keterangan:

*HSBKU adalah Harga Satuan Biaya Khusus Pengukuran

*HSBKPa adalah Harga satuan Biaya Khusus Panitia Penilai A

Terkait rincian biaya pemecahan sertifikat tanah, ulasan lengkapnya bisa disimak di sini

Itulah informasi mengenai cara pecah sertifikat tanah kavling untuk pribadi.

Buat Anda yang sedang mencari tanah untuk bisnis properti, Rumah123 menyediakan berbagai listing menarik yang bisa dipilih, salah satunya tanah dijual di Surakarta.

Semoga bermanfaat!