OK
logo rumah123
logo rumah123
Pasang Iklan
Dijual
Disewa
Properti Baru
Panduan

Begini Cara Pemutihan BI Checking dari Daftar Hitam

Terakhir diperbarui 11 Oktober 2023 · 4 min read · by Miyanti Rahman

pemutihan bi checkingProses pengajuan KPR (Kredit Pemilikan Rumah) tak selalu berjalan mulus. Ada kalanya aplikasi ditolak, karena hasil pemeriksaan Bank Indonesia atau BI Checking menunjukkan skor kredit yang kurang bagus.

Namun jangan khawatir, sebab ketika menghadapi permasalahan seperti itu, calon debitur bisa melakukan “pemutihan” terlebih dahulu.

Lalu, bagaimana cara memutihkan nama di BI Checking, dan berapa lama proses pemutihan tersebut?

Mari kita telusuri jawabannya dalam artikel panduan dan rujukan properti kali ini. Rumah123.com akan mengajakmu untuk membahas poin-poin berikut.

BI Checking Berubah Menjadi SLIK OJK

bi checking berubah menjadi slik ojkSebelum menjawab apakah black list dari BI Checking bisa dihapus atau diputihkan, mari kita ketahui terlebih dahulu apa itu BI Checking yang sekarang berubah menjadi pemeriksaan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Singkatnya, BI Checking adalah proses pemeriksaan riwayat kredit calon debitur.

Informasi dalam proses pemeriksaan tersebut diambil dari  Sistem Informasi Debitur (SID) yang dipertukarkan dan digunakan oleh semua bank di Indonesia.

SID tersebut memberikan skor kepada calon debitur dari rentang 1 sampai 5 berdasarkan catatan kreditnya.

Berikut pembagian kategori skor kredit berdasarkan hasil pemeriksaan SLIK OJK atau BI Checking.

{"attributes":{"type":"banner","custom_title":"Kemampuan KPR","custom_link":"https:\/\/www.rumah123.com\/kpr\/kemampuan-kpr\/","custom_desc":"Perkirakan harga properti yang sesuai kemampuan kamu untuk mencicil KPR","custom_cta":"Cek Sekarang","custom_background":"https:\/\/events.rumah123.com\/wp-content\/uploads\/sites\/38\/2022\/09\/31222225\/CIMB-Niaga.jpg, https:\/\/events.rumah123.com\/wp-content\/uploads\/sites\/38\/2022\/09\/31222225\/CIMB-Niaga.jpg","pdp_id":[""]},"pdp":{"data":{"GetPropertiesByOriginID":{"properties":[]}}},"strapi":null,"baseUrl":"https:\/\/www.rumah123.com"}

Rincian Skor Kredit

rincian skor kredit

  • Kol 1 artinya kredit lancar.
  • Kol 2 artinya kredit dalam pengawasan, debitur menunggak 1 sampai 90 hari.
  • Kol 3 artinya kredit tak lancar, debitur menunggak 91 sampai 120 hari.
  • Kol 4 artinya kredit diragukan, debitur menunggak 121 sampai 180 hari.
  • Kol 5 artinya kredit macet, debitur menunggak lebih dari 180 hari.

Cara Memutihkan BI Checking

cara memutihkan bi checking

  • Cara pemutihan BI Checking agar skor kredit bagus adalah melunasi semua tunggakan yang ada. Jika masih ada tunggakan kredit di salam satu bank, maka bisa dipastikan mengajukan pinjaman KPR bank mana pun pasti ditolak.
  • Cara memutihkan nama di BI Checking berikutnya adalah melakukan negosiasi dengan pihak bank. Cara ini berlaku kalau debitur tak mempunyai dana untuk melunasi langsung seluruh utang serta bunganya. Mintalah bank untuk memberikan keringanan berupa perpanjangan tenor untuk meringankan angsuran maupun bunganya.
  • Apabila kedua langkah pemutihan nama di BI Checking di atas sudah dilakukan, selanjutnya pantaulah skor kredit secara mandiri. Jika ternyata tak ada perubahan, maka ajukan komplain ke bank pemberi kredit.
  • Cara pemutihan blacklist BI Checking terakhir, yaitu mintalah surat keterangan lunas utang dari bank terkait. Apabila sudah mendapatkannya, bawalah surat tersebut ke kantor wilayah OJK terdekat. Nanti, pihak OJK akan melakukan pembaruan skor kreditmu pada SID.

Berapa Lama Masa Pemutihan BI Checking?

Pemutihan BI Checking berapa lama? Biasanya memakan waktu 24 sampai 60 bulan. Setelah proses pelunasan utang selesai, OJK akan menghapus namamu dari daftar hitam BI Checking.

Perlu digarisbawahi, tak ada jasa pemutihan BI Checking, karena pada dasarnya “pemutihan” berarti pelunasan utang. Nama baru akan bersih kembali hanya jika melunasi utang ke pemberi kredit.

{"attributes":{"type":"banner","custom_title":"Cek Kelayakan KPR","custom_link":"https:\/\/www.rumah123.com\/kpr\/kelayakan-kpr\/","custom_desc":"Cari tahu jika kamu memenuhi syarat untuk pengajuan KPR","custom_cta":"Cek Sekarang","custom_background":"https:\/\/www.rumah123.com\/asset-core\/images\/wpBannerDesktop.png, https:\/\/www.rumah123.com\/asset-core\/images\/wpBannerMobile.png","pdp_id":[""]},"pdp":{"data":{"GetPropertiesByOriginID":{"properties":[]}}},"strapi":null,"baseUrl":"https:\/\/www.rumah123.com"}

Tips BI Checking Tetap Aman

tips bi checking tetap amanKetahui Semua Jenis Kredit

Bank menyediakan berbagai produk pembiayaan mulai dari kartu kredit, kredit tanpa agunan, kredit multiguna, kredit usaha rakyat sampai Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Pastikan, ketahui jenis kredit yang kamu ambil sebelum mengajukan kepada bank serta risiko kenaikan bunganya.

Misalnya, jika membutuhkan dana untuk membeli rumah di Jatinangor City Park, maka otomatis produk pembiayaan yang diperlukan adalah KPR bank.

Bayarlah Angsuran Sebelum Jatuh Tempo

Membayar angsuran apa pun sebaiknya dilakukan sebelum tanggal jatuh tempo. Jaga kedisiplinan pembayaran utang untuk membuat skor kreditmu bagus.

Makin disiplin, tentu makin mudah mengajukan kredit-kredit berikutnya seperti mengajukan KPR ke OCBC NISP. Apabila kamu pelupa, manfaatkan lah fasilitas autodebet.

Perhitungkan Total Angsuran dan Pemasukan Bersih

Sebelum mengajukan kredit apa pun termasuk KPR, sebaiknya pahamilah batas angsuran maksimal. Idealnya tak boleh lebih dari 30% dari income per bulan.

Ambilan plafon kredit sesuai dengan kemampuan keuanganmu. Produk pembiayaan memang memudahkan, tetapi jangan sampai membuat rencana keuanganmu berantakan.

Lakukan perhitungan dengan matang. Misalnya kalau mengajukan KPR manfaatkan kalkulator kredit ini agar tahu estimasi angsuran setiap bulannya.

Simulasi Gaji KPR

Cari tahu kemampuan cicilan KPR berdasarkan penghasilan.

Rp
Rp

Itulah tips agar skor kreditmu tetap aman. Nah, sekarang pertanyaanmu soal apakah BI Checking ada pemutihan sudah terjawab. Semoga informasinya bermanfaat!

Punya pertanyaan seputar properti? Yuk, Tanya Rumah123 di sini!