OK
logo rumah123
logo rumah123
download-app-hamburgerAdvertise Here
KPR
Panduan

Apakah KPR Syariah Riba? Ini Penjelasan Lengkapnya Menurut MUI
r123-share-title

Dipublikasikan 14 April 2026 · 4 min read · by Ilham Budhiman

apakah kpr syariah riba

Ringkasan Artikel:

  • Majelis Ulama Indonesia yang menyatakan akad seperti murabahah diperbolehkan dan bukan riba.
  • KPR syariah tidak menggunakan bunga, melainkan margin keuntungan yang disepakati di awal sesuai prinsip syariah.
  • KPR bank syariah riba atau tidak bergantung pada kesesuaian akad sehingga penting memahami perjanjian sebelum mengambil pembiayaan.

Pertanyaan apakah KPR syariah riba sering muncul di kalangan masyarakat yang ingin membeli rumah sesuai prinsip Islam.

Hal ini wajar karena sistem kredit umumnya identik dengan bunga yang dalam Islam termasuk riba.

Namun, KPR berbasis syariah hadir sebagai alternatif yang diklaim bebas riba.

Lalu, bagaimana sebenarnya penjelasan menurut MUI? Simak penjelasannya!

Apakah KPR Syariah Riba?

Secara umum, KPR syariah tidak termasuk riba karena tidak menggunakan sistem bunga seperti KPR konvensional.

Hal ini sejalan dengan fatwa dari Majelis Ulama Indonesia melalui Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI).

Dalam Fatwa DSN-MUI No. 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang murabahah dijelaskan bahwa jual beli dengan margin keuntungan yang disepakati di awal diperbolehkan selama memenuhi prinsip syariah.

Artinya, keuntungan yang diambil bank bukan termasuk riba, melainkan bagian dari transaksi jual beli yang sah.

Baca juga:

Begini Perbedaan KPR Syariah dan Konvensional

Mekanisme KPR Syariah

apakah kpr syariah riba

Sumber: Freepik/yanalya

1. Tidak Menggunakan Sistem Bunga

Perbedaan KPR konvensional dan syariah adalah bunga.

Dalam sistem konvensional, tambahan dari pinjaman berupa bunga termasuk riba.

Sementara itu, dalam KPR syariah, tidak ada bunga, melainkan margin keuntungan yang sudah disepakati sejak awal akad.

Hal ini menjadi dasar bahwa bank syariah riba atau tidak, jawabannya tidak selama tidak menggunakan bunga.

2. Menggunakan Akad Sesuai Syariah

KPR syariah menggunakan akad, seperti murabahah (jual beli), musyarakah (kerja sama), atau ijarah (sewa).

Dalam akad murabahah, bank membeli rumah terlebih dahulu, lalu menjualnya kepada nasabah dengan harga yang sudah ditambah margin keuntungan.

Skema ini dinyatakan halal oleh DSN-MUI selama transparan dan disepakati kedua belah pihak.

Baca juga:

Mengenal Apa Itu Akad Murabahah dan Contohnya dalam Pengajuan KPR Syariah

3. Cicilan Tetap dan Transparan

Salah satu keunggulan KPR syariah adalah cicilan tetap (fixed).

Hal ini karena total harga sudah ditentukan sejak awal akad.

Selain itu, semua biaya dijelaskan secara transparan untuk menghindari unsur ketidakjelasan (gharar) yang juga dilarang dalam Islam.

4. Diawasi Dewan Pengawas Syariah

Setiap produk bank syariah, termasuk KPR, diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang berada di bawah Majelis Ulama Indonesia.

Pengawasan ini bertujuan memastikan seluruh transaksi sesuai dengan prinsip syariah dan bebas dari riba.

5. Tetap Harus Memahami Akad

Meskipun secara konsep bebas riba, penting bagi nasabah untuk memahami isi akad KPR syariah secara menyeluruh.

Hal ini penting untuk memastikan bahwa praktiknya benar-benar sesuai syariah sehingga tidak menimbulkan keraguan terkait KPR bank syariah riba.

Kesimpulan

R123_KV Tebus Rumah 1280 x 305

Berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia, KPR syariah tidak termasuk riba karena menggunakan akad jual beli atau kerja sama, bukan pinjaman berbunga.

Namun, untuk memastikan KPR bank syariah riba atau tidak, kamu tetap perlu memahami akad dan ketentuan yang berlaku agar sesuai dengan prinsip syariah.

Tabel Ringkasan KPR Syariah

AspekPenjelasan
SistemMenggunakan akad syariah (murabahah; musyarakah; ijarah)
BungaTidak menggunakan bunga (riba)
CicilanTetap sesuai kesepakatan awal
PengawasanDiawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (MUI)
Dasar HukumFatwa DSN-MUI tentang pembiayaan syariah

FAQ Apakah KPR Syariah Riba?

Apakah KPR syariah benar-benar bebas riba?
Ya, berdasarkan fatwa MUI, KPR syariah tidak termasuk riba karena menggunakan akad jual beli atau kerja sama, bukan bunga.
Apa dasar hukum KPR syariah di Indonesia?
Dasarnya adalah fatwa DSN-MUI, seperti Fatwa No. 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang murabahah.
Bank syariah riba atau tidak?
Bank syariah tidak riba selama menjalankan transaksi sesuai akad syariah dan tanpa bunga.
Mengapa cicilan KPR syariah tetap?
Karena harga dan margin sudah disepakati di awal akad, sehingga tidak terpengaruh perubahan suku bunga.
Apa yang harus diperhatikan sebelum mengambil KPR syariah?
Pastikan memahami akad, margin, serta ketentuan lainnya agar benar-benar sesuai prinsip syariah.

***

Itulah jawaban mengenai apakah KPR syariah riba atau tidak.

Semoga informasi ini dapat membantu kamu dalam memutuskan membeli rumah impian.

Sedang mencari rumah untuk keluarga? Kunjungi Rumah123.

Tersedia banyak pilihan rumah dengan lokasi dan harga bervariasi, karena #RumahUntukSemua.

{"attributes":{"type":"popupbanner","widget_type":"overlay","custom_background":"https:\/\/events.rumah123.com\/wp-content\/uploads\/sites\/38\/2025\/11\/Pop-Up-Banner-TERAS123.jpg","custom_link":"https:\/\/www.rumah123.com\/teras123\/?utm_source=panduan123&utm_medium=pop-upbanner&utm_campaign=teras123","first_open":"true","position":"overlay","pdp_id":[""]},"pdp":{"data":{"GetPropertiesByOriginID":{"properties":[]}}},"strapi":null,"baseUrl":"https:\/\/www.rumah123.com"}
{"attributes":{"type":"floatingbanner","widget_type":"overlay","custom_background":"https:\/\/events.rumah123.com\/wp-content\/uploads\/sites\/38\/2024\/06\/15115859\/FAB-Aset-Bank.gif","custom_link":"https:\/\/www.rumah123.com\/aset-bank\/?utm_source=panduan123&utm_medium=floatingbanner&utm_campaign=asetbank","position":"floating","pdp_id":[""]},"pdp":{"data":{"GetPropertiesByOriginID":{"properties":[]}}},"strapi":null,"baseUrl":"https:\/\/www.rumah123.com"}