OK
logo rumah123
logo rumah123
Iklankan Properti

Begini Cara Jual Beli Tanah ke Bank | Mudah dan Cepat

18 Oktober 2022 · 5 min read · by Yuhan Al Khairi

Cara Jual Beli Tanah

Selain menjadi tempat menyimpan uang, bank juga bisa membantu kita dalam proses jual beli tanah, lho.

Jika kamu hendak membeli tanah namun terkendala biaya, bank memiliki produk Kredit Pemilikan Tanah (KPT) yang bisa menjadi solusi.

Selain itu jika ingin menjual tanah, kamu dapat meminta bantuan pihak bank untuk mencarikan pembeli potensial.

Meski cara jual tanah ke bank belum sepopuler fasilitas lainnya, langkah ini tetap saja patut kamu coba agar lahan terjual dengan cepat.

Nah supaya tidak bingung, mari kita simak prosedurnya di bawah ini!

Prosedur dan Cara Jual Tanah ke Bank

Prosedur dan Cara Jual Tanah ke Bank

Sebelum membahas cara jual beli tanah, perlu diketahui bahwa bank tidak bertindak sebagai pembeli tanah.

Sebaliknya, pihak bank akan membantumu mencarikan calon pembeli atas tanah tersebut.

Mengapa bank mau membantu kita mencarikan calon pembeli?

Hal ini berhubungan dengan layanan atau produk bantuan kepemilikan lahan  yang dimiliki oleh perbankan, yakni Kredit Pemilikan Tanah (KPT).

Secara umum, prosedur dan tata cara pengajuan KPT sama saja seperti KPR (Kredit Pemilikan Rumah).

Namun jika KPR diberikan kepada pembeli rumah, KPT khusus diperuntukan bagi pembeli tanah.

Dengan membantumu menjual tanah, bank berkesempatan menawarkan produk kredit tersebut kepada calon pembeli.

Sehingga, proses ini jadi semacam simbiosis mutualisme yang saling menguntungkan antara kedua belah pihak.

Bagaimana, apakah kamu tertarik mengetahui cara jual tanah ke bank?

Jika iya, kamu bisa memulainya dengan cara mencari bank, yang menyediakan fasilitas bantuan penjualan atas tanah.

Peraturan dan ketentuan masing-masing bank tentu berbeda-beda.

Meski begitu, ada beberapa syarat umum harus dipenuhi calon penjual tanah saat melakukan pengajuan ke bank, seperti:

  • Menyertakan fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Membawa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Membawa fotokopi Surat Nikah (jika sudah menikah)
  • Menyertakan Sertifikat Hak Milik (SHM) / Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)/Sertifikat Hak Guna Usaha (SGHU) / Akta Notaris atas lahan tersebut.

Keuntungan Jual Tanah ke Bank

Keuntungan-Jual-Tanah-ke-Bank1

Tanah Berpotensi Terjual Lebih Cepat

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, cara jual tanah ke bank dapat dilakukan saat kamu ingin menjual lahan dalam waktu singkat.

Pasalnya, bank sendiri memiliki jaringan yang cukup luas dan banyak.

Bukan cuma kepada nasabah, pihak bank juga bisa menawarkan tanah tersebut kepada masyarakat luas.

Ditambah lagi, adanya fasilitas KPT menjadi daya tarik tersendiri bagi orang-orang yang ingin membeli tanah di bank.

Baca juga:

Ini Untung Rugi Beli Tanah Kavling yang Perlu Diperhatikan

Terjamin Keamanannya

Sebagai lembaga keuangan yang terpercaya, bank akan menyeleksi betul-betul calon pembeli atas tanah tersebut.

Tentunya pihak bank enggak mau dong, mencari calon debitur yang bermasalah dan tidak mampu melunasi cicilan kreditnya.

Karena itu, melakukan cara jual beli tanah ke bank dirasa lebih aman dibanding menjual lahan tersebut secara pribadi.

Proses Jual-Beli Dibantu Pihak Bank

Keunggulan lain jika kamu mengaplikasikan cara jual beli tanah ke bank, ialah bank akan membantu segala prosesnya sampai tuntas.

Proses akhir jual-beli tanah melalui bank ini maksudnya, ketika pembeli tanah sudah melunasi cicilan KPT-nya.

Calon pembeli memang menerima skema kredit untuk melunasi tanah.

Namun sebagai penjual, kamu akan menerima pembayaran secara penuh senilai harga jual tanah dari pihak bank.

Serah Terima Tanah Dilakukan Setelah Kredit Lunas

Menyambung soal keamanan, nantinya pihak bank lah yang akan menyimpan sertifikat tanah tersebut.

Serah terima tanah baru dilakukan jika cicilan KPT sudah lunas, sesuai jangka waktu yang telah ditetapkan.

Dengan adanya peraturan tersebut, diharapkan proses jual-beli lahan berlangsung lebih aman dan adil untuk semua pihak.

Prosedur dan Cara Beli Tanah ke Bank

Prosedur dan Cara Beli Tanah ke Bank

Jika sebelumnya kita membahas cara jual tanah ke bank, berikut adalah prosedur membeli tanah ke bank menggunakan KPT.

Terdapat beberapa bank yang memberikan layanan KPT, di antaranya BNI, BTN, BRI, hingga BCA.

Kamu bisa langsung mendatangi salah satu bank tersebut, lalu penuhi persyaratan pendaftaran yang diminati oleh perbankan, misalnya:

  • Warga Negara Indonesia
  • Usia minimal 21 tahun
  • Usia maksimal 55 tahun bagi karyawan dan 65 tahun bagi wiraswastawan atau profesional.

Setelah itu, terdapat beberapa syarat dokumentasi yang perlu disiapkan untuk mengajukan KPT, seperti:

  • Fotokopi KTP pemohon
  • Fotokopi NPWP pemohon
  • Fotokopi Surat Nikah
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi rekening tabungan 3 bulan terakhir
  • Surat Keterangan Kerja asli dan slip gaji
  • Pas foto pemohon
  • Dokumen kepemilikan agunan (SHM, IMB, PBB)

Setelah memenuhi semua persyaratan, kamu bisa langsung mengisi formulir permohonan kredit pemilikan tanah.

Selanjutnya, bank akan memproses pengajuan tersebut. Biasanya, proses ini berlangsung dalam waktu dua minggu hingga satu bulan.

Setelah itu bank akan menganalisa permohonan kredit tanah yang diajukan seperti luas, lokasi, hingga harga pasarannya.

Perlu diingat, kamu wajib memastikan bahwa tanah yang akan dicicil sudah menjadi SHM.

Sebab jika statusnya masih girik atau AJB, bank akan kesulitan untuk menerima pencairan plafon kreditmu.

Nah, itu tadi cara jual beli tanah ke bank yang perlu kamu ketahui.

Jangan lupa jika sedang mencari tanah, gunakan situs properti Rumah123 sebagai sumber informasi utama kalian.

Di dalam situs ini, tersedia berbagai listing tanah dari seluruh wilayah di Indonesia, misalnya:

Tanah dijual di Bandung

Tanah dijual di Jakarta Selatan

Tanah dijual di Depok

Tanah dijual di Bekasi

Tanah dijual di Bogor.

Selamat mencoba!

Baca juga:

Cara Membeli Tanah Girik yang Aman dan Bebas Sengketa

Author:

Yuhan Al Khairi