Sporadik Tanah: Pengertian, Syarat, dan Cara Membuat
Terakhir diperbarui 21 September 2026 · 4 min read · by Nik Nik Fadlah

Ringkasan Artikel:
- Sporadik tanah adalah pendaftaran tanah untuk pertama kali atas satu atau beberapa bidang tanah.
- Dokumen yang perlu disiapkan saat membuatnya antara lain KTP, dokumen tanah, PBB, dan surat pernyataan terkait tanah.
- Prosesnya meliputi pengajuan permohonan, pengisian data, dan verifikasi dokumen.
- Pemohon perlu memastikan data dan status tanah diisi dengan lengkap dan benar.
Memiliki aset properti, seperti tanah, harus memiliki kepastian hukum yang jelas.
Hal ini menjadi semakin penting di tengah maraknya sengketa tanah dan tumpang tindih hak yang kerap terjadi.
Salah satu langkah yang bisa diambil adalah pendaftaran tanah secara sporadik.
Pendaftaran tanah secara sporadik dapat membantu melindungi hak pemilik, memberikan kepastian hukum, dan memudahkan pengelolaan tanah di masa depan.
Daftar Isi:
Apa Itu Sporadik Tanah?

Sumber: Perqara.com
Pengertian sporadik tanah telah dijelaskan dalam Buku Ajar Politik Hukum Pertanahan yang ditulis oleh Sri Hajati dkk.
Mengacu pada buku tersebut, sporadik tanah adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali atas satu atau beberapa objek pendaftaran tanah di suatu wilayah atau bagian wilayah desa atau kelurahan, baik secara individual maupun massal.
Pendaftaran tanah secara sporadik sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997.
Dalam prosesnya, pendaftaran sporadik tanah dilaksanakan atas permintaan pihak yang berkepentingan, yaitu mereka yang berhak atas objek pendaftaran tanah terkait.
Tidak hanya untuk pendaftaran pertama, pendaftaran sporadik juga mencakup kegiatan seperti pemecahan bidang tanah, pemisahan, hingga balik nama.
Baca juga: Syarat Sahnya Jual Beli Tanah menurut Hukum, Catat!
Bagaimana Cara Membuat Sporadik Tanah?

Sumber: Kot-denpasar.atrbpn.go.id
1. Mengajukan Permohonan Pendaftaran
Langkah pertama dalam mengurus pendaftaran tanah secara sporadik adalah mengajukan surat permohonan.
Proses ini bisa dilakukan secara perorangan maupun massal, dengan menggunakan format surat yang telah ditetapkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Untuk mendapatkan format surat permohonan tersebut, Anda dapat mengunjungi website kantor pertanahan sesuai wilayah administrasi masing-masing.
Baca juga: 8 Cara Menghitung Luas Tanah dengan Mudah dan Akurat
2. Syarat Dokumen Sporadik Tanah
Untuk mengajukan permohonan pendaftaran surat sporadik tanah, Anda juga perlu menyiapkan dokumen berikut:
- Formulir permohonan dari BPN
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon
- Dokumen kepemilikan atau surat keterangan tanah yang akan didaftarkan
- Bukti lunas pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan
- Surat keterangan dari camat atau notaris
- Surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa.
3. Mengisi Data dengan Lengkap
Pemohon yang ingin mengajukan surat sporadik tanah wajib mengisi data secara lengkap dan benar meliputi:
- Nama
- Umur
- Pekerjaan
- Nomor KTP
- Alamat tempat tinggal
Selanjutnya, pemohon perlu membuat pernyataan terkait tanah yang dikuasai dengan itikad baik yang dilengkapi informasi mengenai:
- Alamat jalan
- RT/RW
- Desa/kelurahan
- Kota/kabupaten
- Peruntukan tanah
- Batas tanah di sebelah utara, timur, selatan, dan barat
- Status dan keterangan tanah lainnya
- Sejak kapan tanah dikuasai
- Asal perolehan tanah
Setelah data dan pernyataan selesai diisi, surat ditandatangani oleh pemohon di atas materai, ditandatangani oleh lurah atau kepala desa serta dua orang saksi.
4. Proses Verifikasi
Tahap selanjutnya dalam membuat surat sporadik tanah adalah proses verifikasi.
Pada tahap ini, petugas akan memeriksa seluruh dokumen dan berkas yang telah diserahkan.
Jika semua persyaratan dinyatakan benar dan sesuai, proses dilanjutkan ke tahap registrasi.
Sebagai informasi, pembuatan surat sporadik tanah biasanya memerlukan waktu sekitar 6 hari kerja, dan pemohon tidak dikenakan biaya pengurusannya.
Baca juga: 8 Bukti Kepemilikan Tanah Selain Sertifikat yang Berlaku di Indonesia
Itulah informasi lengkap seputar sporadik tanah dan cara mengurusnya.
Temukan properti terbaik dari berbagai official developer hanya di Rumah123, #RumahUntukSemua.
FAQ
Apa itu sporadik tanah?
Sporadik tanah adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali atas satu atau beberapa objek pendaftaran tanah di suatu wilayah atau bagian wilayah desa atau kelurahan.
Apa saja syarat sporadik tanah?
Syaratnya antara lain formulir permohonan dari BPN, fotokopi KTP, dokumen kepemilikan atau surat keterangan tanah, bukti lunas PBB tahun berjalan, surat keterangan dari camat atau notaris, serta surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa.
Bagaimana cara membuat sporadik tanah?
Cara membuat sporadik tanah dimulai dengan mengajukan permohonan, menyiapkan dokumen, mengisi data dan informasi tanah secara lengkap, kemudian mengikuti proses verifikasi oleh petugas.
Berapa lama proses pembuatan sporadik tanah?
Berdasarkan informasi dalam artikel, proses pembuatan surat sporadik tanah biasanya memerlukan waktu sekitar 6 hari kerja.
Apakah membuat surat sporadik tanah dikenakan biaya?
Berdasarkan informasi dalam artikel, pemohon tidak dikenakan biaya untuk pengurusan surat sporadik tanah.


