Inilah Contoh Surat Permohonan ke BPN
28 September 2022 · 6 min read · by Septian Nugraha
Badan Pertanahan Nasional (BPN) merupakan lembaga pemerintah non-kementerian di Indonesia yang mempunyai tugas untuk melaksanakan pemerintahan di bidang Pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fungsi dan tugas BPN diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2015 tentang Badan Pertanahan Nasional.
Sederhananya, fungsi dan tugas BPN adalah mengurus dan melayani berbagai hal berkaitan dengan pertanahan.
Bagi Anda yang memiliki maksud untuk mengurus dokumen atau hal lain berkaitan dengan pertanahan ke BPN, tentu ada sejumlah berkas dan persyaratan yang harus dipenuhi.
Salah satunya adalah melampirkan surat permohonan yang sesuai dengan kebutuhan layanan yang Anda perlukan.
Dalam artikel ini, akan kami lampirkan contoh surat permohonan ke BPN. Selain itu akan diulas pula sejumlah hal berkenaan layanan yang bisa Anda akses di BPN.
Jadi, simak Artikel ini sampai habis ya!
Contoh Surat Permohonan ke BPN
Dalam setiap urusan permohonan di BPN selalu tercantum syarat berupa lampiran surat permohonan.
Dalam surat tersebut juga telah tersedia daftar layanan sesuai dengan permohonan yang akan diajukan.
Surat permohonan ini bisa didapatkan secara daring dengan mengunjungi situs resmi Kantor Pertanahan daerah Anda masing-masing.
Biasanya terdapat layanan yang memungkinkan Anda untuk mengunduh blanko surat permohonan.
Bila masih bingung, Anda bisa mendatangi Kantor Pertanahan setempat, sembari mengurus permohonan secara langsung.
Adapun contoh surat permohonan ke BPN adalah sebagai berikut:
Gambar: Pos-BPN Kota Bogor
Sementara bagi Anda yang ingin mendapatkan informasi publik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Anda bisa mengajukannya dengan melampirkan surat permohonan sebagai berikut:
Gambar: ppid.atrbpn.go.id
Formulir permohonan tersebut bisa Anda dapatkan dengan mengunduhnya di situs ppid.atrbpn.go.id.
Melalui situs tersebut, Anda juga akan mendapatkan informasi mengenai prosedur yang harus dilengkapi saat hendak mengajukan permohonan informasi publik dari Kementerian ATR/BPN.
Sejumlah Layanan dan Syarat Pengajuan Permohonan ke BPN
Setelah mengetahui lampiran contoh surat permohonan ke BPN, kini saatnya Anda untuk mengetahui sejumlah layanan di BPN beserta syarat dan berkas yang harus dilengkapi dalam proses permohonannya.
Permohonan Pembuatan Sertifikat
Salah satu layanan dari BPN adalah pembuatan sertifikat tanah. Sertifikat tanah merupakan bukti otentik atas hak tanah yang dimiliki.
Dalam proses pengurusannya, Anda bisa melakukannya secara mandiri atau melalui bantuan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Berikut adalah syarat dan dokumen yang diperlukan dalam proses pembuatan sertifikat tanah:
– Identitas diri berupa KTP dan Kartu Keluarga (KK)
– Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
– Surat Pelunasan Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahunan (SPPT PBB)
– Sertifikat Asli Hak Guna Bangunan (SHGB)
– Akta Jual Beli (AJB)
– Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
– Surat Pernyataan Kepemilikan Lahan
Adapun syarat pembuatan sertifikat tanah waris atau girik, adalah sebagai berikut:
– Fotokopi Girik atau Letter C yang dimiliki
– Akta Jual Beli Tanah
– Surat Riwayat Tanah
– Surat Pernyataan Tidak Sengketa
Permohonan Pemecahan Sertifikat
Layanan lainnya adalah permohonan pecah sertifikat. Bagi Anda yang masih awam dengan istilah ini, sederhananya pecah sertifikat adalah menerbitkan bukti kuasa baru untuk setiap pecahan lahan yang sudah Anda tentukan.
Pemecahan sertifikat tanah dibagi dua – pemecahan yang dilakukan developer atas nama perusahaan, dan pemecahan atas nama pribadi.
Apabila Anda ingin melakukan pecah sertifikat tanah kavling, maka syarat dan dokumen yang diperlukan harus atas nama pribadi. Syarat pengajuan pecah sertifikat tanah kavling adalah:
– Sertifikat asli
– Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB)
– Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) pemohon
– Surat pernyataan pemecahan yang ditandatangani pemegang hak. (Isi surat harus mencantumkan alasan pemecahan dan gambar atau sketsa kasar lokasi yang akan dipecah)
– Surat kuasa jika pengurusan dikuasakan ke pihak lain, biasanya dikuasakan ke notaris.
Selain itu Anda juga harus mengisi formulir pengajuan dari kantor BPN, dengan membawa dokumen pelengkap seperti:
– Identitas diri
– Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
– Pernyataan tanah tidak sengketa
– Pernyataan tanah dikuasai secara fisik
Permohonan Sertifikat Pengganti
Foto: 99.co
Selain pembuatan baru dan pemecahan sertifikat tanah, Anda juga bisa mengurus sertifikat tanah yang hilang atau rusak di BPN.
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 1997 Pasal 57 tentang “Pendaftaran Tanah”, disebutkan bahwa atas permohonan pemegang hak atau pemilik tanah, sertifikat baru dapat diterbitkan sebagai pengganti yang hilang.
Proses penggantian sertifikat yang hilang atau rusak harus dilakukan oleh orang yang tercantum dalam sertifikat tersebut. Apabila orang tersebut telah meninggal, proses penggantian dapat digantikan oleh ahli warisnya.
Adapun syarat dan berkas yang wajib disertakan dalam proses tersebut antara lain:
– Formulir yang telah diisi dan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya di atas materai.
– Surat Kuasa (apabila dikuasakan).
– Fotokopi identitas (KTP, KK) pemohon dan kuasa (bila dikuasakan) yang telah dicocokan oleh petugas loket.
– Fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket bagi badan hukum
– Fotokopi sertifikat (bila ada).
– Surat Pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan
– Surat tanda lapor kehilangan dari kepolisian setempat.
Jangka waktu penggantian sertifikat tersebut adalah 40 hari kerja, sesuai ketentuan BPN.
Permohonan ke BPN Roya
Layanan lainnya adalah pengurusan pencoretan hak tanggungan atau Roya. Proses ini lazim dilakukan saat masa akhir pelunasan cicilan rumah melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR), atau tanah.
Surat roya baru akan diterbitkan BPN setelah KPR atau utang pembelian tanah lunas. Mekanismenya, sertifikat rumah atau tanah yang jadi jaminan utang pada bank akan dihapus. Tetapi tidak langsung otomatis tercoret.
Anda perlu mengurusnya ke BPN secara offline. Bila tidak mengurusnya ke BPN, maka sertifikat tersebut tetap akan menjadi jaminan utang meski Anda sudah melunasi cicilan KPR rumah.
Mengurus surat roya dapat dilakukan secara offline dan online. Berikut adalah syarat serta berkas yang wajib dilampirkan dalam proses pengurusannya:
– Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
– Surat kuasa apabila dikuasakan
– Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan
– Fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum bagi badan hukum
– Sertifikat tanah dan Sertifikat Hak Tanggungan dan/atau konsen roya jika sertipikat Hak Tanggungan hilang
– Surat Roya/Keterangan Lunas/Pelunasan utang dari Kreditur atau bank
– Fotokopi KTP pemberi HT (debitur), penerima HT (Kreditur) dan/atau kuasanya.
Pengurusan roya memakan waktu lima hari kerja bila dilakukan secara offline di kantor BPN.
Baca juga:
Begini Cara Mengubah HGB ke SHM melalui Kantor BPN
Sejatinya ini hanya sebagian kecil dari layanan yang tersedia di BPN. Untuk mengetahui layanan lain yang tersedia di BPN, Anda bisa mengunjungi ppid.atrbpn.go.id.
Jangan segan untuk terus memperbarui informasi dan pengetahuan Anda mengenai properti di situas rumah123.com. Di sini, Anda juga bisa mendapatkan rekomendasi hunian idaman seperti Mustika Park Residence, Paradise Serpong atau Landmark Residence.
Author
Septian Nugraha