Apa Itu AJB: Arti, Biaya, hingga Cara Mengurusnya
Terakhir diperbarui 27 Juli 2026 · 8 min read · by Ilham Budhiman

Ringkasan Artikel:
- Akta Jual Beli atau AJB adalah dokumen autentik yang dibuat oleh PPAT sebagai bukti sah terjadinya transaksi jual beli properti, baik tanah maupun bangunan.
- AJB bukan bukti kepemilikan, melainkan dokumen yang menjadi dasar untuk proses balik nama sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
- Pembuatan AJB memerlukan berbagai dokumen seperti sertifikat tanah, data penjual dan pembeli, serta bukti pembayaran pajak, dengan biaya maksimal sesuai ketentuan pemerintah.
- Berapa lama pembuatan AJB antara 1 hingga 14 hari kerja.
- Biaya AJB meliputi honorarium PPAT yang besarnya maksimal 1% dari nilai transaksi.
Akta Jual Beli atau AJB adalah dokumen autentik yang menjadi bukti terjadinya peralihan hak atas properti, baik tanah dan/atau bangunan karena jual beli.
Dokumen ini hanya dibuat dan diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sesuai Pasal 1 ayat 1 PP No. 24/2016 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Daftar Isi:
Apa Itu AJB?

Menurut buku Panduan Notaris dan PPAT karya Dewi Tjandraningsih, AJB adalah akta otentik yang dibuat oleh PPAT sebagai bukti sah peralihan hak atas tanah karena jual beli.
Merujuk pada UU No. 5/1960 tentang Dasar Pokok-Pokok Agraria, dokumen ini dibuat untuk membuktikan terjadinya transaksi jual beli tanah atau bangunan.
AJB tanah bukan merupakan bukti kepemilikan properti, melainkan hanya berfungsi sebagai bukti telah terjadinya perbuatan hukum berupa transaksi jual beli tanah atau rumah.
Oleh karena itu, AJB tidak dapat dijadikan dasar yang melegitimasi kepemilikan properti sebagaimana sertifikat hak atas tanah.
Apa Fungsi AJB?
- Menjadi dasar peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan melalui transaksi jual beli, meskipun bukan merupakan bukti kepemilikan.
- Menjadi syarat dalam proses pendaftaran tanah dan balik nama sertifikat atas nama pemilik baru di instansi pertanahan.
- Penerbitan sertifikat atas nama pembeli, karena tanpa AJB proses balik nama atau penerbitan sertifikat tidak dapat dilakukan.
- Berfungsi sebagai bukti sah transaksi jual beli, yang memuat kesepakatan harga serta hak dan kewajiban antara penjual dan pembeli.
- Dapat dijadikan alat bukti dalam sengketa hukum, apabila salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban yang telah disepakati dalam transaksi jual beli properti.
Apa Perbedaan AJB dan SHM?
| AJB (Akta Jual Beli) | SHM (Sertifikat Hak Milik) | |
|---|---|---|
| Pengertian | Dokumen yang membuktikan terjadinya transaksi jual beli properti | Sertifikat yang menunjukkan hak kepemilikan penuh atas properti |
| Fungsi Utama | Bukti sah transaksi antara penjual dan pembeli | Bukti kepemilikan atas tanah atau rumah |
| Diterbitkan Oleh | Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) | Badan Pertanahan Nasional (BPN) |
| Kapan Diperoleh | Setelah proses jual beli selesai dan seluruh persyaratan terpenuhi | Setelah proses pendaftaran atau balik nama sertifikat selesai |
| Status Kepemilikan | Belum menjadi bukti kepemilikan akhir | Merupakan bukti kepemilikan yang diakui negara |
| Digunakan untuk Balik Nama | Ya sebagai dokumen dasar pengurusan balik nama | Tidak karena SHM merupakan hasil akhir dari proses balik nama |
| Kekuatan Hukum | Membuktikan adanya transaksi jual beli yang sah | Membuktikan hak milik atas tanah atau properti |
Singkatnya, AJB adalah bukti bahwa transaksi jual beli properti telah dilakukan, sedangkan SHM adalah bukti bahwa seseorang telah menjadi pemilik sah properti tersebut.
Apa Perbedaan AJB dengan Akta Notaris?
| AJB | Akta Notaris (PPJB/Perjanjian Jual Beli) | |
|---|---|---|
| Pejabat yang Membuat | Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) | Notaris |
| Fungsi Utama | Membuktikan peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (HMSRS) | Membuat perjanjian perdata antara para pihak sebelum transaksi selesai |
| Objek | Peralihan hak atas tanah atau HMSRS | Kesepakatan jual beli atau Pengikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB) |
| Status Peralihan Hak | Mengakibatkan peralihan hak setelah memenuhi persyaratan | Tidak mengalihkan hak karena hanya merupakan kesepakatan para pihak |
| Kekuatan Hukum | Bukti sah untuk proses balik nama sertifikat di BPN | Bukti adanya perjanjian tetapi bukan bukti peralihan hak |
| Waktu Pembuatan | Setelah seluruh syarat jual beli terpenuhi dan transaksi siap diselesaikan | Sebelum AJB dibuat; ketika syarat jual beli belum sepenuhnya terpenuhi |
Baca juga:
Perbedaan PPJB dan AJB: Pengertian, Fungsi, hingga Cara Membuatnya
Apa Syarat Pembuatan AJB?

1. Data Tanah
- Pajak Bumi Bangunan (PBB) 5 tahun terakhir dan disertai Surat Tanda Terima Setoran
- Sertifikat tanah (dilampirkan untuk pengecekan balik nama)
- Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)/Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
- Bukti pembayaran rekening listrik, telepon, dan air (opsional)
- Surat roya dari bank (jika masih hipotik)
2. Data Penjual dan Pembeli (Perorangan)
- Fotokopi KTP suami dan istri (bila sudah menikah)
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Akta Nikah
- Fotokopi keterangan WNI
3. Persyaratan Umum
- Memeriksa keaslian sertifikat ke BPN
- Penjual telah membayar Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 5% dari harga jual
- Penjual telah membayar Pajak Jual beli
- Memiliki surat pernyataan dari penjual bahwa tanah yang dimiliki tidak dalam sengketa
Baca Juga:
Contoh Akta Jual Beli Rumah yang Sah secara Hukum
Bagaimana Proses Pembuatan AJB?
- Siapkan seluruh dokumen persyaratan pembuatan AJB, lalu datangi kantor PPAT setempat untuk menyerahkan berkas tersebut.
- PPAT akan melakukan pemeriksaan terhadap keaslian sertifikat properti yang menjadi objek transaksi jual beli.
- PPAT kemudian akan mencocokkan data pada sertifikat dengan data yang tercantum dalam Buku Tanah di kantor pertanahan.
- Jika hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa properti sedang bersengketa atau bermasalah secara hukum, PPAT tidak dapat menerbitkan AJB atas transaksi tersebut.
- Jika semua objek jual beli dinyatakan tidak ada sengketa dan tidak ada penunggakan pajak, petugas akan membacakan akta, menjelaskan isi dan maksud pembuatan akta.
- Selanjutnya, jika penjual dan calon pembeli setuju dengan isi akta, akta akan diterbitkan dan ditandatangani secara bersama-sama dengan saksi dan PPAT.
- Berapa lama pembuatan AJB yaitu antara 1 hingga 14 hari kerja.
Berapa Lama Proses AJB?
Pembuatan AJB membutuhkan waktu sekitar 1 hingga 14 hari kerja setelah seluruh dokumen persyaratan dinyatakan lengkap dan tidak terdapat kendala pada objek properti yang diperjualbelikan.
Lama proses dapat berbeda sesuai hasil pemeriksaan sertifikat, status pajak, serta kelengkapan dokumen dari pihak penjual dan pembeli.
Berapa Biaya Pembuatan AJB?
Biaya pembuatan AJB sudah diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN No. 33 Tahun 2021 tentang Uang Jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Disebutkan dalam Pasal 1 beleid tersebut, biaya AJB meliputi honorarium PPAT yang besarnya maksimal 1% dari nilai transaksi.
Kemudian, dijelaskan juga dalam Pasal 4 Permen 33/2021, rincian biaya transaksi pembuatan AJB, meliputi:
- Untuk nilai transaksi kurang dari atau sampai dengan Rp500 juta, biaya jasa pembuatan akta paling banyak sebesar 1%;
- Untuk nilai transaksi lebih dari Rp500 juta sampai dengan Rp1 miliar, biaya jasa pembuatan akta paling banyak sebesar 0,75%;
- Untuk nilai transaksi lebih dari Rp1 miliar sampai dengan Rp2,5 miliar, biaya jasa pembuatan akta paling banyak sebesar 0,5%; serta
- Untuk nilai transaksi lebih dari Rp2,5 miliar, biaya jasa pembuatan akta paling banyak sebesar 0,25%.
Baca Juga:
Pajak Jual Beli Rumah Bekas bagi Pembeli dan Penjual Beserta Biaya Lainnya
Tabel Ringkasan Apa Itu AJB
| Aspek | Penjelasan |
|---|---|
| Apa itu AJB | Akta otentik sebagai bukti sah peralihan hak atas tanah/rumah dari penjual ke pembeli |
| Siapa yang membuat AJB | PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) |
| Apa fungsi AJB | Bukti hukum jual beli dan dasar balik nama sertifikat |
| Berapa lama pembuatan AJB | 1 hingga 14 hari kerja |
| Apa isi AJB | Tanggal transaksi; cara pembayaran; kesepakatan; dan sanksi jika ada pelanggaran |
| Berapa biaya pembuatan AJB | Biaya AJB meliputi honorarium PPAT yang besarnya maksimal 1% dari nilai transaksi |
| Pajak terkait | Penjual bayar PPh; pembeli bayar BPHTB |
| Syarat dokumen | KTP; KK; NPWP; sertifikat tanah; PBB; bukti pajak |
| Proses | Pemeriksaan sertifikat → pembayaran pajak → pembuatan & tanda tangan AJB |
| Pihak yang hadir | Penjual; pembeli; PPAT; dan minimal 2 saksi |
| Output akhir | AJB digunakan untuk proses balik nama di BPN |
***
Demikian informasi mengenai apa itu AJB.
Mau ngobrolin apa pun soal properti, termasuk hukum pertanahan?
Yuk ke Teras123 dan ajukan pertanyaan kamu sekarang juga!
Tak lupa, cari hunian impian di Rumah123, #RumahUntukSemua.
FAQ
Apa itu AJB?
Kapan AJB dibuat?
Siapa yang membuat AJB?
Apa fungsi AJB?
Apa saja pajak dalam proses AJB?
Berapa biaya pembuatan AJB?
Berapa lama pembuatan AJB?
Apakah AJB wajib dalam jual beli properti?
Apakah AJB sama dengan sertifikat rumah?
Apakah AJB bisa digunakan untuk balik nama sertifikat?


