OK
logo rumah123
logo rumah123
Iklankan Properti

Beli Rumah Bebas PPN, Cek Syarat dan Ketentuannya di Sini

29 September 2022 · 4 min read · by Shandy Pradana

Rumah Bebas PPN

Foto: Unsplash

Kabar baik bagi Anda yang ingin membeli rumah di tahun ini, karena pemerintah telah menghapus Pajak Pertambahan Nilai atau PPN untuk meningkatkan konsumsi masyarakat di sektor properti.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 103/PMK.010/2021 yang berlaku dari Juli hingga Desember 2021.

Ketentuan tersebut terbit menggantikan PMK Nomor 21/PMK.010/2021 yang awalnya berlaku dari Maret hingga Agustus 2021.

Pemberian intensif rumah bebas PPN ini diperpanjang demi mempertahankan daya beli masyarakat di sektor perumahan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Lewat kebijakan ini, Anda tidak perlu lagi membayar PPN untuk rumah tapak atau apartemen dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar.

Sementara untuk rumah atau apartemen dengan harga Rp2 miliar hingga Rp5 miliar, Anda hanya perlu membayar PPN sebesar 50% saja.

Namun Anda harus tahu dulu apa itu PPN, khususnya bagi yang ingin segera membeli rumah dari developer atau pengembang di tahun ini.

PPN Adalah

Definisi PPNFoto: Pexels 

Dilansir dari situs online-pajak.com, Pajak Pertambahan Nilai atau PPN adalah pungutan yang dibebankan atas transaksi jual-beli barang dan jasa yang dilakukan oleh wajib pajak.

PPN adalah jenis pajak konsumsi, karena yang menanggungnya adalah konsumen atau pembeli.

Dalam hal ini, pemerintah juga mengenakan PPN pada jual-beli rumah. Besaran PPN yang dikenakan untuk jual-beli rumah cukup beragam, ada yang 5%, 10%, 20%, hingga 50%.

PPN penjualan rumah akan dibayar oleh pembeli atau konsumen kepada penjual, baru kemudian disetorkan oleh penjual ke negara.

PPN penjualan rumah berlaku terhadap perumahan baru atau properti yang dijual oleh pengembang ke konsumen.

Sementara properti secondary atau properti yang dijual dari satu orang ke orang lain, tidak akan dikenakan PPN.

Baca juga:

Kredit Rumah Tanpa DP Kekurangan dan Kelebihannya, Yuk Kenali Lebih Jauh!

Aturan Rumah Bebas PPN

Aturan Rumah Bebas PPN

Dilansir dari laman kemenkeu.go.id, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81/PMK.010/2019 tentang Batasan Rumah Umum serta Perumahan Lainnya Atas Penyerahannya Dibebaskan dari PPN.

Menurut PMK, rumah sederhana dan rumah sangat sederhana yang dibebaskan PPN adalah rumah yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

Luas bangunan tidak melebihi 36 m2;

Luas tanah tidak kurang dari 60 m2; dan

Merupakan rumah pertama yang dimiliki orang pribadi dan masuk ke dalam kelompok masyarakat berpenghasilan rendah, digunakan sebagai tempat tinggal dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 4 tahun.

Syarat dan Ketentuan Rumah Bebas PPN

Syarat dan Ketentuan Rumah Bebas PPN

Foto: Freepik

Ada beberapa syarat dan ketentuan untuk Anda yang berminat membeli rumah bebas PPN, yaitu:

– Rumah tersebut memiliki harga jual maksimal Rp5 miliar. Rinciannya seperti berikut:

Bebas PPN 100% untuk rumah dengan harga hingga Rp2 miliar.

Bebas PPN 50% untuk rumah dengan harga di atas Rp2 miliar hingga Rp5 miliar

Jadi, rumah bebas PPN 100% hanya berlaku untuk pembelian rumah tapak dan apartemen dengan harga jual maksimal Rp2 miliar.

– Rumah yang dijual diserahkan secara fisik pada periode pemberian insentif, tepatnya sejak 30 Agustus 2021 hingga akhir Desember 2021. Insentif tidak akan berlaku di luar jangka waktu tersebut.

– Rumah baru yang diserahkan dalam kondisi selesai dibangun (ready stock) dan kondisi siap huni pada tahun 2021. Kebijakan ini tidak berlaku bagi proyek rumah yang masih dibangun atau inden.

– Memiliki kode identitas rumah, pertama kali diserahkan oleh pengembang, serta belum pernah dilakukan pemindahtanganan.

– Maksimal diberikan kepada satu unit rumah tapak atau rumah susun (apartemen) untuk satu orang saja. Lebih dari itu tidak akan berlaku.

– Rumah yang mendapatkan insentif ini tidak boleh dijual kembali dalam kurun waktu 1 tahun.

Kebijakan rumah bebas PPN ini tentunya membuat harga pembelian rumah menjadi lebih murah.

Misalnya, Anda membeli rumah seharga Rp1 miliar yang biasa dikenakan PPN sebesar 10%.

Dengan kebijakan rumah bebas PPN, Anda tidak perlu membayar PPN sebesar Rp100 juta.

Namun sekali lagi, Anda perlu mengecek kembali beberapa syarat dan ketentuan di atas, termasuk masa berlakunya.

Perlu diingat, kalau masa insentif PPN ini hanya berlangsung selama hingga Desember 2021.

Jadi, sudah cukup jelas ‘kan syarat dan jangka waktu rumah bebas PPN untuk pembelian rumah tapak atau rumah susun?

Nah jika Anda sedang mencari inspirasi rumah idaman, banyak pilihan proyek yang tersedia di Rumah123.

Misalnya ada Andalusia ResidenceSamira Regency Bekasi, hingga Taman Kopo Katapang yang dapat dijadikan sebagai hunian.

Semoga bermanfaat!

Baca juga:

Pahami Pajak Jual Beli Rumah, dari Jenis hingga Cara Menghitungnya

Author:

Shandy Pradana

Simulasi KPR

Kredit rumah dengan pilihan plafon dan tenor pinjaman sesuai kebutuhan

Simulasi KPR Syariah

Sistem pembiayaan rumah tanpa bunga, sesuai syariat Islam

Bunga KPR Terbaru

Beli properti impian dengan memilih produk KPR terbaik di Rumah123

Bank Mandiri
Bank Mandiri
Suku bunga mulai dari4.5%
Tenor Max.20 Tahun
Bank BNI
Bank BNI
Suku bunga mulai dari2,76%
Tenor Max.30 Tahun
Bank BRI
Bank BRI
Suku bunga mulai dari2.88%
Tenor Max.20 Tahun