Memahami Perbedaan SHGB dan SHM untuk Keamanan Investasi Properti Anda
Dipublikasikan 30 Maret 2026 · 4 min read · by alya

Perbedaan SHGB dan SHM terletak pada durasi kepemilikan dan kekuatan hukumnya, di mana SHM bersifat permanen sedangkan SHGB memiliki batas waktu.
Sertifikat Hak Milik (SHM) memberikan Anda kuasa penuh atas tanah dan bangunan selamanya.
Sebaliknya, Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) hanya memberikan hak penggunaan dalam jangka waktu tertentu.
Memahami poin ini sangat krusial agar Anda tidak salah langkah saat membeli aset properti.
Bagi Anda yang mencari investasi jangka panjang, SHM tentu menjadi pilihan yang jauh lebih aman.
Namun, SHGB sering kali menjadi pilihan bagi Anda yang memiliki anggaran terbatas namun ingin hunian di lokasi strategis.
Mari kita bahas lebih detail mengenai aspek-aspek teknis lainnya yang membedakan kedua dokumen ini.
Dengan penjelasan berikut, Anda dapat menentukan jenis sertifikat mana yang paling sesuai dengan kebutuhan Anda.
Perbedaan SHGB dan SHM

1. Status Kepemilikan dan Kekuatan Hukum
Poin paling mendasar dalam perbedaan SHGB dan SHM terletak pada status kepemilikannya di mata hukum.
SHM memberikan hak penuh kepada pemiliknya atas tanah dan bangunan untuk selamanya tanpa batas waktu.
Hal ini berbeda dengan SHGB yang hanya memberikan hak untuk mendirikan serta mempunyai bangunan di atas tanah yang bukan milik pribadi.
Berikut adalah beberapa detail penting mengenai status kepemilikan tersebut:
- SHM adalah hak milik permanen yang tidak dapat diganggu gugat oleh pihak lain.
- SHGB memberikan wewenang penggunaan lahan dalam jangka waktu tertentu sesuai aturan yang berlaku.
- Tanah dengan status SHM dapat diwariskan secara turun-temurun kepada anak cucu Anda dengan mudah.
Baca Juga:
Mengenal SHGB: Arti, Cara Mengurus, dan Bedanya dengan SHM
2. Masa Berlaku dan Jangka Waktu
Setelah memahami statusnya, aspek waktu juga menjadi faktor pembeda yang sangat nyata dalam perbedaan SHGB dan SHM.
SHM tidak memiliki batas waktu berlaku atau tetap sah selama lahan tersebut masih ada secara fisik.
Sebaliknya, SHGB memiliki masa berlaku maksimal selama 30 tahun dan dapat diperpanjang kembali untuk jangka waktu 20 tahun.
Anda harus rajin memantau tanggal jatuh tempo sertifikat agar hak penggunaan bangunan tersebut tidak hangus secara otomatis.
3. Subjek Hukum dan Kepemilikan
Jika dilihat dari siapa yang boleh memilikinya, terdapat perbedaan SHGB dan SHM yang cukup signifikan dari sisi subjek hukumnya.
Hanya Warga Negara Indonesia (WNI) yang diperbolehkan secara hukum untuk memegang status SHM secara penuh.
Sedangkan SHGB memiliki fleksibilitas lebih tinggi karena dapat dimiliki oleh WNI maupun badan hukum seperti Perseroan Terbatas (PT).
Hal ini memudahkan perusahaan atau investor asing yang bekerja sama dengan pihak lokal dalam mengelola properti di Indonesia.
4. Nilai Investasi dan Agunan Bank
Mengenai nilai jaminan di mata perbankan, Anda akan menemukan perbedaan SHGB dan SHM yang sangat nyata saat mengajukan pinjaman.
Pihak bank cenderung lebih menyukai SHM karena kedudukannya yang jauh lebih kuat dan permanen sebagai aset agunan.
Meskipun SHGB tetap bisa dijadikan jaminan pinjaman, nilai taksirannya mungkin tidak akan setinggi properti dengan status hak milik.
Aset dengan status SHM umumnya memiliki harga jual yang jauh lebih tinggi dan kenaikan nilai tahunan yang lebih stabil.
Baca Juga:
Jenis-Jenis Sertifikat Tanah di Indonesia: SHM, HGB, HGU, Hak Pakai, dan HPL
5. Pengurusan Administrasi dan Biaya
Dalam hal urusan administrasi, Anda perlu mencermati perbedaan SHGB dan SHM terkait biaya operasional dan pengurusannya.
Pemilik SHGB diwajibkan untuk rutin mengurus perpanjangan hak sebelum masa berlakunya berakhir di kantor pertanahan setempat.
Proses perpanjangan ini tentu membutuhkan biaya tambahan, waktu, dan juga tenaga ekstra dari pihak Anda sebagai pemilik.
Faktor perbedaan SHGB dan SHM ini sangat berpengaruh terhadap kenyamanan Anda dalam mengelola aset properti dalam jangka panjang.
Aset dengan status SHGB mungkin terasa lebih terjangkau di awal pembelian, namun Anda harus siap dengan biaya pemeliharaan legalitasnya.
Tabel Perbandingan SHM dan SHGB
| Fitur / Kriteria | Sertifikat Hak Milik (SHM) | Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) |
|---|---|---|
| Status Kepemilikan | Hak paling kuat dan penuh atas tanah. | Hak mendirikan bangunan di atas tanah pihak lain. |
| Masa Berlaku | Seumur hidup (tidak terbatas). | Terbatas (30 tahun, dapat diperpanjang 20 tahun). |
| Subjek Pemilik | Hanya Warga Negara Indonesia (WNI). | WNI dan Badan Hukum (PT/Perusahaan). |
| Nilai Investasi | Sangat tinggi dan cenderung naik stabil. | Lebih rendah dibanding SHM. |
| Fungsi Agunan | Prioritas utama bank (nilai plafon tinggi). | Bisa diagunkan, namun nilai taksir lebih rendah. |
| Pewarisan | Dapat diwariskan secara turun-temurun. | Dapat diwariskan selama masa berlaku aktif. |
| Biaya Administrasi | Sekali di awal (saat beli/balik nama). | Ada biaya rutin untuk perpanjangan hak. |
***
Semoga bermanfaat.
Cek rekomendasi hunian terbaik di Rumah123!




