OK
logo rumah123
logo rumah123
download-app-hamburgerAdvertise Here
KPR
Panduan

Estimasi Biaya HGB ke SHM untuk Meningkatkan Nilai Properti Anda
r123-share-title

Dipublikasikan 30 Maret 2026 · 3 min read · by alya

Biaya HGB ke SHM secara resmi ditetapkan hanya sebesar 50.000 rupiah saja untuk kategori hunian dengan luas tanah maksimal 600 meter persegi.

Nominal tersebut merupakan tarif tetap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang wajib Anda bayarkan di loket kantor pertanahan.

Peningkatan status kepemilikan ini sangat penting bagi Anda untuk memberikan kepastian hukum yang bersifat permanen dan tidak terbatas waktu.

Banyak pemilik rumah sering kali menunda pengurusan ini karena menganggap prosedurnya akan memakan biaya yang sangat mahal dan rumit.

Padahal, pemerintah telah memberikan kemudahan bagi masyarakat melalui skema biaya yang sangat terjangkau untuk kategori rumah tinggal sederhana.

Memahami rincian dana yang diperlukan akan membantu Anda merencanakan peningkatan nilai aset properti Anda dengan lebih tenang dan terukur.

R123_Owner-Sambil-Piknik-di-Taman-1280-x-305 (1)

Komponen Administrasi dan PNBP Resmi

Langkah pertama dalam menghitung biaya HGB ke SHM adalah menyiapkan dana untuk kebutuhan administratif dasar di kantor pertanahan setempat.

Meskipun tarif pendaftarannya murah, Anda perlu memperhatikan beberapa detail pengeluaran kecil namun wajib dalam pemberkasan.

Berikut adalah poin-poin mengenai administrasi awal yang perlu Anda siapkan:

  • Biaya pendaftaran resmi sebesar 50.000 rupiah jika luas tanah Anda tidak melebihi angka 600 meter persegi.
  • Pengadaan meterai 10.000 rupiah untuk surat pernyataan tidak sengketa dan formulir permohonan resmi dari kantor pertanahan.
  • Biaya penggandaan atau fotokopi dokumen pendukung seperti identitas diri, bukti bayar pajak, dan sertifikat asli.

Setelah dokumen lengkap, Anda bisa langsung mendaftarkan berkas secara mandiri agar tidak ada biaya tambahan dari pihak luar.

Baca Juga:

Cara Balik Nama Sertifikat Rumah Tanpa Notaris Disertai Syarat dan Biayanya

Perhitungan Pajak BPHTB dalam Perubahan Status

Komponen paling bervariasi dalam total biaya HGB ke SHM biasanya berasal dari pembayaran pajak daerah atau yang disebut dengan BPHTB.

Pajak ini wajib dibayarkan karena peningkatan status hak dianggap sebagai perolehan hak baru oleh negara atas lahan yang Anda tempati.

Beberapa variabel yang menentukan besaran pajak yang harus Anda keluarkan antara lain:

  • Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) terbaru yang tercantum dalam surat pemberitahuan pajak terutang milik Anda.
  • Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) yang besarannya berbeda-beda di setiap kabupaten atau kota.
  • Tarif pajak umum sebesar lima persen dari nilai transaksi atau nilai pasar setelah dikurangi nilai tidak kena pajak tersebut.

Memperhitungkan biaya HGB ke SHM dari sisi pajak memang memerlukan ketelitian lebih dalam melihat aturan di wilayah domisili Anda.

Anda dapat menanyakan langsung besaran pajak ini kepada petugas dinas pendapatan daerah agar mendapatkan angka perhitungan yang akurat.

Baca Juga:

Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah: Rumus Hitung, Simulasi, dan Cara Mengurusnya

Opsi Jasa Notaris dan Aturan Lahan Luas

Aset Bank (RumahUntukSemua)

Pilihan metode pengurusan yang Anda ambil juga akan sangat mempengaruhi akumulasi biaya HGB ke SHM yang harus dibayarkan nantinya.

Bagi Anda yang memiliki kesibukan tinggi, menggunakan jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau notaris adalah solusi yang sangat praktis.

Berikut adalah pertimbangan biaya jika Anda memilih untuk tidak mengurusnya secara mandiri:

  • Honorarium jasa notaris yang berkisar antara satu juta hingga tiga juta rupiah tergantung pada kebijakan kantor penyedia jasa.
  • Untuk lahan di atas 600 meter persegi, biaya pendaftaran tidak lagi flat namun menggunakan formula dua persen dari nilai tanah.
  • Pengecekan status biaya HGB ke SHM kini bisa Anda lakukan secara transparan melalui aplikasi resmi milik pemerintah yakni Sentuh Tanahku.

Sistem digital ini memudahkan Anda dalam memantau setiap progres berkas tanpa harus bolak-balik ke kantor pertanahan secara fisik.

Tabel Ringkasan Estimasi Biaya

Komponen Biaya Estimasi Besaran Keterangan
Biaya Pendaftaran Rp50.000 Untuk luas tanah ≤ 600 m²
Pajak (BPHTB) 5% × (NPOP – NPOPTKP) Tergantung regulasi daerah Anda
Biaya Meterai Rp10.000 / lembar Digunakan pada dokumen pernyataan
Jasa Notaris/PPAT Rp1.000.000 – Rp3.000.000 Bersifat opsional (biaya jasa)
Lahan Luas > 600 m² Rumus 2% × (NJOP) Mengikuti tarif progresif negara

R123_KV Tebus Rumah 1280 x 305

***

Demikian penjelasan mengenai biaya HGB ke SHM.

Kunjungi Rumah123 untuk menemukan properti impian!

{"attributes":{"type":"popupbanner","widget_type":"overlay","custom_background":"https:\/\/events.rumah123.com\/wp-content\/uploads\/sites\/38\/2025\/02\/22171356\/HomeOwner-JualTanpaDrama.png","custom_link":"https:\/\/www.rumah123.com\/pemilik-properti\/?utm_source=panduan123&utm_medium=popup-banner&utm_campaign=homeowner&utm_term=owner","first_open":"true","position":"overlay","pdp_id":[""]},"pdp":{"data":{"GetPropertiesByOriginID":{"properties":[]}}},"strapi":null,"baseUrl":"https:\/\/www.rumah123.com"}
{"attributes":{"type":"floatingbanner","widget_type":"overlay","custom_background":"https:\/\/events.rumah123.com\/wp-content\/uploads\/sites\/38\/2024\/07\/29103657\/HOMEOWNER-FAB-02-Juli.gif","custom_link":"https:\/\/www.rumah123.com\/pemilik-properti\/?itm_source=panduan123&itm_medium=artikel&itm_campaign=homeowner&itm_term=owner","position":"floating","pdp_id":[""]},"pdp":{"data":{"GetPropertiesByOriginID":{"properties":[]}}},"strapi":null,"baseUrl":"https:\/\/www.rumah123.com"}