OK
logo rumah123
logo rumah123
download-app-hamburgerAdvertise Here
KPR
Panduan

Cara Menghitung Biaya Balik Nama Rumah dan Proses Pengurusannya
r123-share-title

Terakhir diperbarui 31 Juli 2026 · 8 min read · by Ilham Budhiman

biaya balik nama rumah

Ringkasan Artikel:

  • Biaya balik nama sertifikat rumah umumnya berkisar sekitar 2% hingga 5% dari nilai transaksi, tergantung nilai properti, lokasi, serta komponen biaya yang dikenakan.
  • Komponen biaya balik nama meliputi biaya AJB di PPAT, BPHTB, biaya administrasi BPN, biaya pengecekan sertifikat, serta biaya tambahan apabila menggunakan jasa notaris atau melakukan over kredit.
  • Proses balik nama dapat dilakukan melalui notaris/PPAT maupun secara mandiri di kantor ATR/BPN dengan melengkapi dokumen persyaratan seperti AJB, sertifikat asli, KTP, KK, bukti pelunasan pajak, dan PBB.

Biaya balik nama rumah rata-rata dipatok sekitar 2% hingga 5% dari total nilai transaksi.

Balik nama sertifikat merupakan salah satu hal yang wajib diurus ketika Anda baru membeli rumah atau bidang tanah dari orang lain maupun mendapatkan warisan dengan objek properti. 

Pada prosesnya, ada sejumlah syarat dan biaya balik nama yang harus dipersiapkan. 

Berapa Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah?

Biaya balik nama sertifikat rumah berbeda-beda pada setiap transaksi karena dipengaruhi oleh nilai properti, luas tanah, serta ketentuan yang berlaku di masing-masing daerah.

Dalam praktiknya, total biaya yang perlu disiapkan umumnya berkisar sekitar 2% dari nilai transaksi.

Meski demikian, Anda dapat memperkirakan besaran biaya balik nama sertifikat rumah dengan menghitung setiap komponen biayanya secara mandiri sebelum proses pengurusan dilakukan.

Baca juga:

Cara Balik Nama Sertifikat Rumah Tanpa Notaris Disertai Syarat dan Biayanya

Apa Saja Komponen Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah?

1. Biaya AJB di PPAT

AJB dibuat oleh PPAT dengan kisaran biaya penerbitan yang beragam.

Namun, berdasarkan aturan yang berlaku, biaya AJB adalah 0,5–1% dari total nilai transaksi. 

Proses pembuatan AJB memerlukan waktu sekitar 1–3 bulan.

Baca juga:

Perbedaan PPJB dan AJB: Pengertian, Fungsi, hingga Cara Membuatnya

2. Biaya Pengecekan Sertifikat

Jika membeli tanah dari pihak lain, pastikan Anda mengecek keabsahan sertifikat di BPN.

Tujuannya untuk memastikan sertifikat asli dan tanah tidak sedang dalam sengketa.

Biaya pengecekan sertifikat tanah sebesar Rp50.000 per sertifikat.

3. Biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Biaya balik nama rumah yang perlu disiapkan lainnya adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). 

Besaran BPHTB adalah 5% dari Dasar Pengenaan Pajak (NPOP-NPOPTKP).

Rumus cara menghitungnya:

  • 5% × (Harga Transaksi/NJOP – NPOPTKP)

Catatan: Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) berbeda di tiap daerah, umumnya sekitar Rp60 juta hingga Rp80 juta.

4. Biaya Administrasi

Besaran biaya ini dihitung berdasarkan nilai tanah (NJOP) dengan rumus sebagai berikut:

  • Biaya Balik Nama = (1/1.000 × Nilai Tanah/NJOP) + Rp50.000

Contoh, jika nilai tanah (NJOP) sebesar Rp500.000.000, maka:

  • Biaya Balik Nama = (1/1.000 × Rp500.000.000) + Rp50.000
    = Rp500.000 + Rp50.000 = Rp550.000

Jadi, estimasi biaya administrasi balik nama sertifikat di BPN adalah Rp550.000.

Catatan: Nilai tanah yang digunakan sebagai dasar perhitungan mengacu pada ketentuan yang berlaku di kantor pertanahan setempat.

Aset Bank (RumahUntukSemua)

Berapa Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah Over Kredit?

Simulasi Take Over KPR

Isi detail KPR awalmu, dapatkan rekomendasi program KPR yang lebih hemat

Rp
Tahun
Bulan
%
Tahun
Sudah masuk masa floating, estimasi bunga 12%

Plafon Awal KPR

Total pinjaman yang disepakati saat akad KPR. Kamu bisa cek di aplikasi bank atau hubungi langsung bank KPR kamu saat ini.

Biaya Lain KPR Take Over

Terdapat beberapa biaya yang dikenakan saat mengajukan KPR Take Over bank lama ke baru. Beberapa biaya yang dikenakan bisa berbeda-beda dan tergantung dari kebijakan bank masing-masing. Biaya tersebut antara lain:

Biaya Penalti

Biaya penalti merupakan sanksi denda yang dikenakan jika melunasi KPR lebih cepat dari tenor yang seharusnya. Biaya penalti bisa diketahui dari perjanjian awal pada saat akad dilakukan.

Biaya Appraisal

Biaya apprasial yang dikenakan saat mengajukan KPR Take Over untuk menaksirkan harga properti.

Biaya Administrasi/Proses

Biaya administrasi/proses yang dikenakan bank saat memindahkan KPR bank lama ke baru

Biaya Provisi

Biaya yang harus dibayarkan di awal dan dipotong otomatis di awal saat mengajukan KPR Take Over

Biaya Notaris

Biaya untuk notaris memproses pengalihan pinjaman KPR dari bank lama ke bank baru

Biaya Cek dan Validasi Sertifikat

Biaya pengecekan dan validasi sertifikat properti

Jika Anda membeli rumah dengan cara over kredit KPR, ada sejumlah biaya tambahan yang harus disiapkan, di antaranya:

  • Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) sebesar Rp1,2 juta
  • Biaya Surat Kuasa Hak Membebankan Hak Tanggungan sebesar Rp250 ribu 

Apabila menggunakan jasa notaris, biayanya berkisar Rp4–7 juta atau berdasarkan negosiasi dan kesepakatan masing-masing pihak.

Baca juga:

Cara Balik Nama Pajak Bumi Bangunan (PBB), Persyaratan, dan Biayanya

Berapa Biaya Balik Nama Rumah Warisan?

biaya balik nama rumah warisan

Biaya balik nama sertifikat rumah warisan dibayarkan oleh ahli waris yang mendapatkan harta warisan berupa rumah atau tanah. 

Lantas, berapa biaya balik nama rumah warisan?

Rincian biayanya tidak berbeda dengan biaya balik nama rumah karena jual beli.

Namun, pendaftaran peralihan hak waris tanah di BPN dibebaskan dari biaya pendaftaran jika diajukan dalam waktu maksimal 6 bulan sejak pewaris meninggal dunia.

Ada biaya BPHTB waris yang menjadi kewajiban ahli waris.

Hanya saja, jika nilai objek warisan berada di bawah NPOPTKP yang berlaku di daerah setempat, BPHTB tidak dikenakan (Rp0).

Baca juga:

Panduan Lengkap Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah Warisan

Bagaimana Cara Menghitung Biaya Balik Nama Rumah?

Cara menghitung biaya balik nama sertifikat rumah melibatkan komponen utama yaitu:

  • BPHTB (5% dari nilai transaksi dikurangi NPOPTKP),
  • biaya administrasi BPN (1/1000 x Nilai Tanah/NJOP + Rp50.000), serta
  • jasa Notaris/PPAT (0,5% – 1% dari nilai transaksi).

R123_KV Tebus Rumah 1280 x 305

Simulasi Menghitung Biaya Balik Nama Rumah

Misalnya, Anda membeli sebuah rumah dengan rincian berikut:

  • Harga transaksi rumah: Rp800.000.000
  • NJOP (Nilai Jual Objek Pajak): Rp750.000.000
  • NPOPTKP daerah: Rp300.000.000
  • Jasa PPAT: 1% dari nilai transaksi

Maka perhitungannya adalah sebagai berikut:

1. Biaya BPHTB

Rumus:

  • BPHTB = 5% × (Nilai Transaksi – NPOPTKP)

Perhitungan:

  • BPHTB = 5% × (Rp800.000.000 – Rp300.000.000)
    = 5% × Rp500.000.000
    = Rp25.000.000

2. Biaya Administrasi Balik Nama di BPN

Rumus:

  • Biaya BPN = (1/1.000 × NJOP) + Rp50.000

Perhitungan:

  • = (1/1.000 × Rp750.000.000) + Rp50.000
    = Rp750.000 + Rp50.000
    = Rp800.000

3. Jasa Notaris/PPAT

Rumus:

  • Jasa PPAT = 1% × Nilai Transaksi

Perhitungan:

  • = 1% × Rp800.000.000
    = Rp8.000.000

Total Estimasi Biaya Balik Nama Sertifikat

KomponenBiaya
BPHTBRp25.000.000
Biaya Administrasi BPNRp800.000
Jasa Notaris/PPATRp8.000.000
Total Estimasi BiayaRp33.800.000

Jadi, estimasi biaya balik nama sertifikat rumah yang perlu disiapkan adalah sekitar Rp33,8 juta.

Nominal tersebut dapat berbeda bergantung pada nilai transaksi, NJOP, besaran NPOPTKP di masing-masing daerah, serta tarif jasa notaris atau PPAT yang digunakan.

Bagaimana Cara Balik Nama Sertifikat Rumah di Notaris/PPAT?

cara balik nama sertifikat rumah melalui notaris

Cara balik nama sertifikat rumah di notaris atau PPAT mencakup pengecekan keaslian sertifikat ke BPN, pembuatan AJB, serta pendaftaran berkas ke Kantor Pertanahan (BPN).

Syarat Dokumen

  • Sertifikat tanah asli milik penjual.
  • Fotokopi KTP dan KK penjual serta pembeli.
  • NPWP pembeli dan penjual.
  • Bukti lunas PBB tahun berjalan.
  • Bukti lunas BPHTB (pajak pembeli) dan PPh (pajak penjual).

Tahapan Proses di Notaris

  • Pengecekan Sertifikat: Notaris/PPAT mengecek keabsahan sertifikat ke Kantor BPN setempat untuk memastikan tidak ada sengketa.
  • Pembuatan AJB: Penjual dan pembeli menandatangani AJB di hadapan PPAT setelah seluruh pajak terkait lunas.
  • Penyerahan ke BPN: Berkas AJB, sertifikat asli, dan syarat lain diserahkan oleh pihak notaris/PPAT ke BPN untuk proses perubahan nama di buku tanah.
  • Pengambilan Sertifikat: Setelah proses di BPN selesai (biasanya memakan waktu 14 hari hingga 1 bulan), sertifikat baru atas nama pemilik baru dapat diambil.

Lalu, berapa lama proses balik nama sertifikat tanah di notaris? Kisarannya bisa mencapai 30—90 hari kerja.

Bagaimana Cara Balik Nama Sertifikat Rumah secara Mandiri?

Balik nama sertifikat rumah bisa dilakukan di kantor ATR/BPN setempat. 

Setelah itu, isi dan tanda tangani formulir permohonan balik nama, lalu serahkan dokumen tersebut kepada petugas.

Namun, penting untuk diketahui bahwa ada sejumlah dokumen syarat balik nama sertifikat rumah yang harus disiapkan, meliputi: 

Syarat Balik Nama Sertifikat Rumah

  • Surat kuasa apabila dikuasakan.
  • Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
  • Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum.
  • Sertifikat asli.
  • AJB dari PPAT.
  • Fotokopi KTP dan para pihak penjual-pembeli dan atau kuasanya.
  • Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang.
  • Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).

Berapa Lama Balik Nama Sertifikat Rumah?

Proses balik nama sertifikat rumah di Kantor Pertanahan atau Kementerian ATR/BPN umumnya memakan waktu sekitar 5 hari kerja hingga 1 bulan jika semua berkas lengkap.

Namun, jika dihitung dari awal pembuatan akta hingga terbitnya sertifikat baru, total waktu keseluruhan biasanya sekitar 2 minggu sampai 2 bulan.

Baca juga:

Cara Balik Nama Sertifikat Rumah Tanpa Notaris Disertai Syarat dan Biayanya

Tabel Biaya Balik Nama Rumah

AspekKeterangan
Estimasi Biaya2%–5% dari nilai transaksi
Biaya AJB PPAT0.5%–1% dari nilai transaksi
Biaya Pengecekan SertifikatRp50.000 per sertifikat
BPHTB5% × (NPOP − NPOPTKP)
Biaya Administrasi BPN(1/1.000 × NJOP) + Rp50.000
Biaya Over KreditAPHT Rp1.2 juta; SKMHT Rp250 ribu; jasa notaris sekitar Rp4–7 juta
Balik Nama WarisanBebas biaya pendaftaran jika diajukan maksimal 6 bulan sejak pewaris meninggal dunia (BPHTB waris tetap mengikuti ketentuan)
Lama Proses5 hari kerja hingga 1 bulan di BPN atau sekitar 30–90 hari kerja melalui notaris/PPAT

***

Demikianlah cara menghitung biaya balik nama rumah yang perlu Anda ketahui.

Punya pertanyaan lain seputar properti? Yuk, diskusikan di Teras123!

Tak lupa, temukan hunian idamanmu hanya di Rumah123, #RumahUntukSemua.

Semoga informasi di atas bermanfaat.

FAQ

Berapa biaya balik nama sertifikat rumah?
Biaya balik nama sertifikat rumah umumnya berkisar sekitar 2% hingga 5% dari nilai transaksi. Besarannya dipengaruhi oleh nilai properti, BPHTB, biaya AJB, biaya administrasi BPN, serta jasa notaris atau PPAT apabila digunakan.
Apa saja komponen biaya balik nama sertifikat rumah?
Komponen biaya meliputi biaya AJB di PPAT, BPHTB, biaya administrasi BPN, biaya pengecekan sertifikat, dan biaya jasa notaris atau PPAT apabila proses pengurusan menggunakan perantara.
Bagaimana cara menghitung biaya balik nama sertifikat rumah?
Perhitungan dilakukan dengan menjumlahkan BPHTB, biaya administrasi BPN, serta biaya jasa PPAT atau notaris. BPHTB dihitung sebesar 5% dari nilai transaksi setelah dikurangi NPOPTKP, sedangkan biaya administrasi BPN menggunakan rumus (1/1.000 × NJOP) + Rp50.000.
Berapa biaya balik nama sertifikat rumah warisan?
Biaya balik nama rumah warisan pada dasarnya sama dengan balik nama karena jual beli. Namun, biaya pendaftaran peralihan hak dibebaskan apabila permohonan diajukan paling lambat 6 bulan sejak pewaris meninggal dunia. Jika nilai objek warisan berada di bawah NPOPTKP, BPHTB tidak dikenakan.
Berapa biaya balik nama sertifikat rumah over kredit?
Pada transaksi over kredit, terdapat biaya tambahan seperti APHT sekitar Rp1,2 juta, SKMHT sekitar Rp250 ribu, serta jasa notaris yang umumnya berkisar Rp4 juta hingga Rp7 juta sesuai kesepakatan.
Berapa lama proses balik nama sertifikat rumah?
Proses balik nama di kantor ATR/BPN umumnya memerlukan waktu sekitar 5 hari kerja hingga 1 bulan jika seluruh persyaratan telah lengkap. Jika melalui notaris atau PPAT sejak awal transaksi, total proses biasanya memakan waktu sekitar 30–90 hari kerja.
Apakah balik nama sertifikat rumah bisa dilakukan tanpa notaris?
Bisa. Pemilik dapat mengurus balik nama secara mandiri di kantor ATR/BPN dengan melengkapi seluruh dokumen yang dipersyaratkan, seperti AJB, sertifikat asli, identitas para pihak, bukti pembayaran BPHTB, dan PBB.

Tahapan Selanjutnya

{"attributes":{"type":"popupbanner","widget_type":"overlay","custom_background":"https:\/\/events.rumah123.com\/wp-content\/uploads\/sites\/38\/2025\/01\/14113916\/R123_Teras-R123-IGS.jpg","custom_link":"https:\/\/www.rumah123.com\/teras123\/?utm_source=panduan123&utm_medium=pop-upbanner&utm_campaign=teras123","first_open":"true","position":"overlay","pdp_id":[""]},"pdp":{"data":{"GetPropertiesByOriginID":{"properties":[]}}},"strapi":null,"baseUrl":"https:\/\/www.rumah123.com"}
{"attributes":{"type":"floatingbanner","widget_type":"overlay","custom_background":"https:\/\/events.rumah123.com\/wp-content\/uploads\/sites\/38\/2023\/09\/06094834\/FAB-HomeOwner.gif","custom_link":"https:\/\/www.rumah123.com\/pemilik-properti\/?utm_source=panduan123&utm_medium=floatingbanner&utm_campaign=homeowner&utm_term=owner","position":"floating","pdp_id":[""]},"pdp":{"data":{"GetPropertiesByOriginID":{"properties":[]}}},"strapi":null,"baseUrl":"https:\/\/www.rumah123.com"}

Simulasi KPR

Hitung pembiayaan kredit rumah dengan bunga KPR terbaik di Rumah123

Rp
%
Rp
Angsuran/bulan mulai dari
Tahun ke-3
Bunga 2.65%
Rp. 967.113
Tahun ke-4 dan seterusnya
Estimasi Bunga 12%
Rp. 2.329.099

Simulasi KPR Syariah

Hitung pembiayaan KPR syariah dengan rekomendasi bank terbaik di Rumah123

Rp
%
Rp
Angsuran/bulan mulai dari
Tahun ke 1 dan seterusnya
Margin 0%
Rp. 0

Bunga KPR Terbaru

Beli properti impian dengan memilih produk KPR terbaik di Rumah123

Bank BTN
Bank BTN
Suku bunga mulai dari2.65%
Tenor Max.30 Tahun
Bank Mandiri
Bank Mandiri
Suku bunga mulai dari2.6%
Tenor Max.30 Tahun
Bank CIMB Niaga
Bank CIMB Niaga
Suku bunga mulai dari4%
Tenor Max.20 Tahun