OK
logo rumah123
logo rumah123
download-app-hamburgerAdvertise Here
KPR
Panduan

Cara Menghitung Pajak Tanah Kosong dengan Mudah dan Cepat
r123-share-title

Terakhir diperbarui 16 Desember 2025 · 4 min read · by Septian Nugraha

Cara Menghitung Pajak Tanah Kosong dengan Mudah dan Cepat

Cara menghitung pajak tanah kosong penting diketahui, terutama bila Anda tertarik membeli sebidang lahan untuk investasi.

Investasi tanah kosong memang menjadi salah satu jenis investasi properti yang cukup digandrungi oleh para investor. 

Pasalnya, harga jual tanah terus mengalami kenaikan setiap tahunnya.

Kenaikan harga tanah per tahun bahkan bisa mencapai angka 15%, lho.

Namun, jika ingin memulai investasi tanah kosong, Anda juga patut memikirkan pengenaan pajaknya.  

Kepemilikan tanah kosong juga akan dikenakan pajak tanah, atau lazim disebut Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

R123_Owner-Sambil-Piknik-di-Taman-1280-x-305 (1)

Dasar Pengenaan Pajak Tanah Kosong

Apakah Tanah Kosong Harus Bayar Pajak

PBB merupakan jenis pajak yang dikenakan kepada seluruh pemilik tanah dan/atau bangunan di Indonesia.

PBB bersifat kebendaan, artinya besaran pajaknya ditentukan oleh kondisi dan nilai objek pajak, bukan kondisi subjek (pemilik) pajak.

Definisi Tanah Kosong:Dalam konteks PBB, tanah kosong adalah Objek Pajak Bumi yang tidak memiliki Objek Pajak Bangunan di atasnya.

Status non-produktif atau dalam perencanaan TIDAK membebaskan Anda dari kewajiban membayar PBB. PBB harus dibayar setiap tahun selama Anda memiliki hak atas tanah tersebut.

Merujuk Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 1994 dan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), ada beberapa jenis lahan yang tidak dibebankan PBB, di antaranya:

  • Objek pajak yang digunakan untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional.
  • Objek pajak yang digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau yang sejenis dengan itu.
  • Objek pajak yang merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak.
  • Objek pajak yang digunakan oleh perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik.
  • Objek pajak yang digunakan oleh badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditentukan Menteri Keuangan.

Baca juga:

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

Pengenaan Pajak Tanah Kosong

Pengenaan pajak tanah bagi setiap wajib pajak jumlahnya berbeda, sebab PBB sendiri merupakan jenis pajak yang bersifat kebendaan.

Karena itu, besaran pengenaannya ditentukan berdasarkan luas atas tanah dan/atau bangunan yang dimiliki masing-masing orang.

Lalu, bagaimana dengan bidang tanah kosong, apakah tetap dikenakan pajak?

Tanah kosong adalah lahan non-produktif yang dibiarkan dalam waktu lama, serta tidak dimanfaatkan baik untuk kebutuhan hunian atau perkebunan.

Bisa dikatakan kalau tanah kosong merupakan lahan yang masih dalam tahap perencanaan, jadi besaran pajaknya belum ditetapkan oleh pemerintah.

Namun, tanah kosong bisa dikenakan pajak progresif yang dibebankan pada Pajak Penghasilan (PPh) dan PBB.

Untuk nominalnya, besaran pajak tanah kosong di setiap daerah berbeda-beda, sesuai kondisi dari tanah tersebut.

Aset Bank (RumahUntukSemua)

Cara Menghitung Pajak Tanah Kosong

Inilah Cara Menghitung Pajak Tanah Kosong

Besaran PBB untuk tanah kosong berbeda di setiap daerah karena ditentukan oleh Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan kebijakan tarif PBB yang berlaku di masing-masing Pemerintah Daerah.

Perlu ditegaskan, PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) TIDAK mengenal skema pajak progresif.

Tarif PBB ditetapkan berdasarkan nilai objek pajak, bukan bertambah seiring jumlah tanah yang dimiliki.

Langkah-langkah menghitung PBB Terutang:

1. Tentukan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)

NJOP Bumi (tanah) dapat dilihat pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB tahunan Anda.

NJOP Bersih = NJOP Bumi – NJOPTKP

Catatan: NJOPTKP (Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak) adalah batas nilai NJOP yang tidak dikenakan pajak. Nilai ini ditetapkan oleh Pemda (misalnya Rp80 juta di beberapa daerah) dan hanya diberikan satu kali untuk wajib pajak per wilayah.

2. Hitung Nilai Jual Kena Pajak (NJKP)

NJKP adalah persentase tertentu dari NJOP Bersih yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak.

NJKP ditetapkan oleh Peraturan Daerah dengan batas minimal 20% sampai maksimal 60%.

Untuk mempermudah perhitungan, kita asumsikan NJKP sebesar 20%.

NJKP = 20% x (NJOP Bumi – NJOPTKP)

3. Hitung PBB Terutang

Tarif PBB maksimal yang diizinkan oleh UU HKPD adalah 0,3%.

Tarif pastinya ditetapkan oleh Pemda setempat (seringkali di bawah 0,3%).

PBB Terutang = Tarif PBB Daerah (maks 0,3%) x NJKP

Simulasi Perhitungan PBB Tanah Kosong

Mari kita simulasikan jika kamu memiliki tanah di Bandung dengan data sebagai berikut:

  • NJOP Bumi (Tanah) = Rp500.000.000
  • NJOPTKP (Asumsi) = Rp80.000.000
  • NJKP (Asumsi 20% dari NJOP Bersih)
  • Tarif PBB Daerah (Asumsi) = 0,1% (menggunakan tarif umum, bukan tarif maksimum

R123_KV Tebus Rumah 1280 x 305

Langkah 1: Hitung NJOP Bersih

NJOP Bersih = Rp500.000.000 – Rp80.000.000 =Rp420.000.000

Langkah 2: Hitung NJKP

NJKP = 20% x Rp420.000.000 = Rp84.000.000

Langkah 3: Hitung PBB Terutang

PBB Terutang = 0,1% x Rp84.000.000 = Rp84.000

Artinya, Anda harus membayar PBB tanah kosong sebesar Rp84.000 per tahunnya.

Perhitungan di atas bersifat estimasi dan menggunakan asumsi NJOPTKP serta tarif PBB umum.

Untuk nominal yang pasti, selalu merujuk pada SPPT PBB yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah setempat.

***

Demikianlah cara menghitung pajak tanah kosong secara mudah yang bisa kamu praktikkan.

Jika tertarik berinvestasi tanah kosong atau kavling, cek rekomendasi listing terpopuler dari Rumah123 berikut ini:

Punya pertanyaan seputar properti? Yuk, ngobrol di Teras123!

Semoga bermanfaat, ya.

{"attributes":{"type":"popupbanner","widget_type":"overlay","custom_background":"https:\/\/events.rumah123.com\/wp-content\/uploads\/sites\/38\/2025\/04\/24162801\/Rancamaya-Golf-Estate.png","custom_link":"https:\/\/www.rumah123.com\/perumahan-baru\/properti\/bogor\/rancamaya-golf-estate\/nps2238\/?utm_source=panduan123&utm_medium=popup-banner&utm_campaign=rancamayagolf23&utm_term=pdp","first_open":"true","position":"overlay","pdp_id":[""]},"pdp":{"data":{"GetPropertiesByOriginID":{"properties":[]}}},"strapi":null,"baseUrl":"https:\/\/www.rumah123.com"}
{"attributes":{"type":"floatingbanner","widget_type":"overlay","custom_background":"https:\/\/events.rumah123.com\/wp-content\/uploads\/sites\/38\/2024\/06\/25100736\/Tebus-Rumah-03.gif","custom_link":"https:\/\/www.rumah123.com\/properti-penawaran-khusus\/?utm_source=panduan123&utm_medium=floatingbanner&utm_campaign=penawarankhusus","position":"floating","pdp_id":[""]},"pdp":{"data":{"GetPropertiesByOriginID":{"properties":[]}}},"strapi":null,"baseUrl":"https:\/\/www.rumah123.com"}