OK
logo rumah123
logo rumah123
download-app-hamburgerAdvertise Here
Panduan

Mengetahui Prosedur KPR Rumah Indent yang Aman
r123-share-title

Terakhir diperbarui 05 Agustus 2024 · 5 min read · by Miyanti Rahman

Prosedur KPR Rumah Indent

Foto: unsplash.com

Praktik jual-beli rumah indent adalah hal lumrah di Indonesia.

Sederhananya, rumah indent adalah rumah yang akan dibangun setelah ada pembelinya.

Pembangunan rumah tersebut dikerjakan oleh kontraktor melalui perintah perusahaan pengembang perumahan alias developer.

Banyak orang tertarik membeli rumah indent karena berbagai keuntungan yang ditawarkan seperti harga murah, bisa memilih letak rumah, dan uang muka yang bisa diangsur.

Sama halnya dengan pembelian rumah pada umumnya, rumah indent pun bisa dibeli dengan metode Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Bagi Anda yang tertarik membeli rumah tersebut dengan cara mencicil, berikut ulasan mengenai prosedur KPR rumah indent.

Prosedur Pengajuan KPR Rumah Indent

Prosedur-Pengajuan-KPR-Rumah-Indent

Foto: iStock

Secara umum, pengajuan KPR rumah indent sama dengan pengajuan KPR pada umumnya.

Begitu pula dengan syarat dan dokumen yang harus disiapkan.

Agar lebih jelas, berikut ini adalah alur dan prosedur pengajuan KPR rumah indent.

Penyerahan Booking Fee

Prosedur KPR rumah indent pertama ialah penyerahan booking fee alias biaya tanda jadi atau pemesanan.

Besarannya bervariasi, berkisar antara Rp1 juta hingga Rp10 juta.

{"attributes":{"type":"banner","custom_title":"Kemampuan KPR","custom_link":"https:\/\/www.rumah123.com\/kpr\/kemampuan-kpr\/?utm_source=panduan123&utm_medium=artikel&utm_campaign=kemampuankpr&utm_term=kpr","custom_desc":"Perkirakan harga properti yang sesuai dengan penghasilan","custom_cta":"Cek Sekarang","custom_background":"https:\/\/events.rumah123.com\/wp-content\/uploads\/sites\/38\/2022\/09\/31222225\/CIMB-Niaga.jpg, https:\/\/events.rumah123.com\/wp-content\/uploads\/sites\/38\/2022\/09\/31222225\/CIMB-Niaga.jpg","pdp_id":[""]},"pdp":{"data":{"GetPropertiesByOriginID":{"properties":[]}}},"strapi":null,"baseUrl":"https:\/\/www.rumah123.com"}

Perjanjian Jual Beli

Langkah berikutnya adalah membuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), yang berfungsi sebagai pengikat penjual dan pembeli agar mematuhi kesepakatan transaksi.

Detail PPJB biasanya terdiri dari informasi tentang properti, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak (penjual dan pembeli).

Pembayaran Uang Muka

Besaran uang muka rumah indent tergantung kebijakan lembaga perbankan pemberi KPR.

Selain uang muka, siapkan juga sejumlah uang untuk membayar biaya lain pengajuan KPR seperti provisi, appraisal dan asuransi.

Akad Kredit

Akad kredit harus disaksikan oleh notaris yang ditunjuk oleh bank, atau bisa juga notaris usulan Anda.

Kehadiran notaris yaitu untuk mengurus semua dokumen penting yang diperlukan dalam proses pengajuan KPR inden.

Dokumen penting tersebut antara lain surat perjanjian kredit, akta jual beli, balik nama, pajak, sertifikat dan lain-lain.

Pembayaran Cicilan

Apabila surat perjanjian kredit sudah ditandatangani dan akad selesai, barulah developer akan membangun rumah pesanan Anda.

Lalu, Anda pun mulai membayar angsuran setiap bulannya kepada bank pemberi kredit rumah indent.

Sementara itu, pihak bank akan melakukan evaluasi tersendiri terhadap progress pembangunan rumah indent tersebut.

Risiko Membeli Rumah Indent

Risiko Kredit Rumah Indent

Foto: unsplash.com

Membeli rumah indent memang menghadirkan sejumlah keuntungan, seperti yang telah disebutkan di muka.

Akan tetapi membeli rumah indent pun bukannya tanpa risiko.

Paling rawan adalah penipuan yang merugikan masyarakat dalam urusan jual beli rumah indent.

Sebab itu, Anda perlu memahami apa saja risiko kredit rumah indent sehingga bisa berhati-hati ke depannya.

{"attributes":{"type":"banner","custom_title":"Cek Kelayakan KPR","custom_link":"https:\/\/www.rumah123.com\/kpr\/kelayakan-kpr\/?utm_source=panduan123&utm_medium=artikel&utm_campaign=kelayakankpr&utm_term=kpr","custom_desc":"Cari tahu jika kamu memenuhi syarat untuk pengajuan KPR","custom_cta":"Cek Sekarang","custom_background":"https:\/\/www.rumah123.com\/asset-core\/images\/wpBannerDesktop.png, https:\/\/www.rumah123.com\/asset-core\/images\/wpBannerMobile.png","pdp_id":[""]},"pdp":{"data":{"GetPropertiesByOriginID":{"properties":[]}}},"strapi":null,"baseUrl":"https:\/\/www.rumah123.com"}

Adapun salah satu risiko terbesar kredit rumah indent adalah pembangunan landed house ditunda atau bahkan gagal.

Risiko lainnya yaitu ketidaksesuaian unit rumah yang diterima dengan unit rumah yang dipesan sebelumnya.

Hal-hal di atas cukup sering terjadi, sehingga Anda harus siap menghadapinya apabila melakukan prosedur KPR rumah indent.

Selain itu, sulit menemukan lembaga perbankan yang menyediakan program KPR indent, lantaran risikonya memang besar.

Baca juga:

Sebelum Beli, Ketahui Dulu Perbedaan Rumah Siap Huni dan Rumah Indent

Tips Aman KPR Rumah Indent

Tips-KPR-Rumah-Indent

Foto: iStock

KPR rumah indent memang berisiko. Untuk meminimalisasi risiko tersebut, sebaiknya ikuti beberapa tips berikut ini.

Cek Rekam Jejak Pengembang

Carilah developer profesional yang tidak akan pernah mengecewakan Anda sebagai konsumen.

Profesionalitas developer tersebut bisa kita lihat dari rekam jejaknya. Jadi, lakukan observasi secermat mungkin.

Cek Legalitas

Setelah mengetahui seperti apa rekam jejak developer, tips berikutnya adalah mengecek legalitas tanah dan bangunan.

Ya, meskipun rumah belum jadi, Anda wajib menelusuri status kepemilikan tanah tempat rumah indent dibangun.

Cek Lokasi

Jangan lupa meninjau lokasi pembangunan rumah indent, karena sangat penting untuk mengetahui infrastruktur di sekitarnya.

Cek fasilitas publik di sekitar proyek, mulai dari pusat perbelanjaan, transportasi, sekolah, rumah sakit dan lain sebagainya.

Hal Lain yang Perlu Diketahui

Hal lain yang perlu Anda ketahui apabila kredit rumah indent melalui KPR, yaitu adanya sejumlah ketentuan dari pemerintah.

Seperti peraturan tentang proses indent seharusnya dilakukan ketika rumah memasuki proses pembangunan.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11/PRT/2019.

Pasal 3 ayat 1 menyebutkan pembayaran yang dilakukan oleh calon pembeli rumah kepada developer pada saat pemasaran menjadi bagian pembayaran atas harga rumah.

Sementara menurut pasal 7, developer—setelah dibayar—harus menyampaikan informasi mengenai jadwal pelaksanaan pembangunan.

Jika developer lalai melakukan tugasnya, maka pembeli bisa membatalkan pembelian rumah indent tersebut.

Nah apabila pembeli membatalkannya, developer wajib mengembalikan seluruh pembayaran yang sudah diterima sebelumnya.

Developer yang melanggar tentu bakal dikenakan hukuman pidana dengan penjara paling lama dua tahun dan denda maksimal Rp500.000.000,00.

Itu dia hal lain yang perlu diketahui apabila Anda berpikir untuk kredit rumah indent melalui KPR.

Bagaimana, sudah membuat keputusan membeli rumah indent? Atau, malah mempertimbangkan hunian yang siap ditempati?

Jika ingin membeli rumah siap huni, ada banyak pilihannya di rumah123.com seperti Green Lake Natural Living, dan Arthalia Lakeview.

Punya pertanyaan seputar properti? Yuk, Tanya Rumah123 di sini!

{"attributes":{"type":"banner","custom_title":"KPR dari Rumah123","custom_link":"https:\/\/www.rumah123.com\/kpr\/?utm_source=panduan123&utm_medium=artikel&utm_campaign=kpr&utm_term=kpr","custom_desc":"Solusi Punya Rumah Jadi Lebih Mudah","custom_cta":"Bantu Saya Dapatkan KPR","custom_background":"https:\/\/events.rumah123.com\/wp-content\/uploads\/sites\/38\/2021\/06\/13152029\/srp.jpg, https:\/\/events.rumah123.com\/wp-content\/uploads\/sites\/38\/2021\/06\/13152029\/srp.jpg","pdp_id":[""]},"pdp":{"data":{"GetPropertiesByOriginID":{"properties":[]}}},"strapi":null,"baseUrl":"https:\/\/www.rumah123.com"}