Peraturan Kontrakan: Ketahui Hak dan Kewajiban Penyewa sebelum Pindah
09 Agustus 2022 · 4 min read · by Tim Editorial
Membeli properti di kota-kota besar seperti rumah tapak memang sedikit mustahil bagi Anda yang memiliki budget pas-pasan.
Oleh karena itu, memilih rumah kontrakan bisa jadi alternatif sebagai tempat tinggal sementara.
Kontrakan sendiri banyak dipilih karena memiliki beberapa keunggulan dari jenis hunian lain seperti apartemen, salah satunya adalah harga sewa yang cukup terjangkau.
Namun di balik keunggulan ini, ada peraturan kontrakan yang perlu Anda taati.
Peraturan kontrakan sendiri adalah aturan yang dibuat oleh pemilik rumah kepada para penyewa, yang berlaku selama periode sewa berlangsung.
Aturan ini biasanya meliputi kewajiban, hak, larangan, hingga pertanggungjawaban jika ada bagian rumah kontrakan yang rusak.
Bagi Anda yang berniat untuk mencari rumah kontrakan, sebaiknya ketahui dulu peraturan kontrakan yang umum diterapkan oleh pemilik kontrakan di bawah ini.
6 Peraturan Kontrakan yang Wajib Diketahui
Ketahui Hak-Hak Penyewa
Bagi Anda yang ingin membeli rumah tapi dana belum mencukupi, rumah kontrakan menjadi salah satu tempat tinggal terbaik sebelum memiliki rumah.
Sama seperti kos kosan, kontrakan juga memiliki peraturan yang perlu Anda ketahui dan wajib diikuti selama periode sewa.
Tapi, Anda juga harus tahu hak-hak yang harus Anda dapatkan, seperti:
– Tinggal di properti dengan nyaman dan tanpa gangguan
– Tinggal di rumah dengan kondisi yang baik dan lingkungan yang aman
– Perjanjian sewa menyewa yang adil sesuai dengan hukum yang berlaku
Bayar Sewa Tepat Waktu
Untuk mendapatkan hak di atas, tentu saja ada kewajiban yang harus dilakukan oleh penyewa, salah satunya adalah tidak menunggak pembayaran sewa.
Agar lebih aman, Anda bisa memberikan deposit kepada pemilik rumah jika sewaktu-waktu mengalami masalah keuangan.
Usahakan jangan sampai Anda menunggak sewa, meskipun pemilik rumah bisa mentolerir batas pelunasan maksimal sampai 3 bulan.
Apabila hal ini terjadi, sebaiknya pilih kontrakan yang memiliki harga sewa lebih murah atau memilih opsi sewa rumah tahunan yang jauh lebih terjangkau dibandingkan sewa bulanan.
Mengikuti Kebijakan yang Berlaku
Kita tak dapat sepenuhnya menghindar dari peraturan kontrakan. Bahkan, ada beberapa kontrakan yang menyamakan peraturannya dengan kamar kos-kosan.
Misalnya saja, kebijakan terkait merokok dan memelihara hewan peliharaan. Biasanya, aturan ini diterapkan berdasarkan pertimbangan kenyamanan bersama.
Namun, tentu saja ini akan berbeda di setiap kontrakan.
Bagi Anda yang ingin menyewa rumah di kota besar seperti kontrakan di Jakarta, biasanya aturannya terbilang cukup longgar, apalagi jika kontrakan tersebut berada di dalam gang.
Jadi, cek kembali peraturan kontrakan yang tertera di perjanjian sewa menyewa sebelum memutuskan untuk tinggal di dalamnya, ya!
Tidak Merusak dan Menghilangkan Barang Pemilik
Foto: Unsplash
Jika Anda memilih tinggal dalam rumah kontrakan full furnished, sebaiknya buat inventaris mengenai harta benda yang ada di dalam rumah tersebut.
Biasanya, pemilik rumah memiliki dokumen yang mencatat semua harta benda, termasuk peralatan, lantai, dan furniture sehingga Anda harus mencatat kondisinya.
Pastikan Anda setuju dengan semua yang ada di daftar sebelum Anda menandatanganinya.
Jangan lupa juga untuk ambil foto yang dapat digunakan sebagai bukti jika ada perselisihan, seperti adanya kerusakan ketika Anda akan pindah.
Minta Izin untuk Melakukan Perbaikan Properti
Memiliki rumah dengan tampilan yang kita inginkan pastinya akan menambah rasa betah di dalam rumah kontrakan.
Namun, jangan asal mendekorasi dengan mengecat dinding tanpa izin pemilik rumah.
Ini karena kebanyakan tuan rumah tidak mengizinkan penyewa mengubah tampilan rumah, meskipun hasil kreasi Anda terlihat lebih bagus.
Apabila Anda benar-benar berniat melakukan beberapa perubahan, sebaiknya minta izin terlebih dahulu atau lebih aman masukkan hal ini di dalam perjanjian sewa rumah.
Memberitahu Pemilik Rumah jika Ada Kerusakan
Masalah kebocoran pada atap, genteng yang bergeser, hingga keran air yang rusak atau kerusakan lainnya menjadi tanggung jawab pemilik kontrakan.
Jangan biarkan kerusakan tersebut, atau bahkan mencoba mengatasinya sendiri karena tentu saja biaya perbaikan di atas bisa dibilang lumayan mahal.
Langkah awal yang tepat jika Anda melihat adanya kerusakan adalah segera menghubungi pemilik rumah.
Ingatlah bahwa sebagian besar pemilik kontrakan ingin mengetahui masalah yang terjadi di properti mereka dengan cepat.
Sehingga mereka memiliki kesempatan untuk memperbaiki masalah ini sebelum kondisi jadi lebih buruk.
Itu dia informasi mengenai peraturan kontrakan yang umum diberlakukan bagi penyewa.
Bagi Anda yang saat ini sedang mencari hunian di perumahan atau lokasi yang strategis, Rumah123.com memiliki banyak pilihan rumah sewa yang bisa Anda pertimbangkan.
Ada pula rumah tapak premium yang bisa Anda jadikan pertimbangan, seperti rumah di Premier Estate 3 atau CitraGarden City Jakarta.
Selamat mencari hunian idaman!
Author:
Dyah Siwi Tridya