OK
logo rumah123
logo rumah123
download-app-hamburgerAdvertise Here
KPR
Panduan

Proses Jual Beli Rumah Second dari Awal hingga Balik Nama
r123-share-title

Terakhir diperbarui 16 April 2026 · 5 min read · by Ilham Budhiman

proses jual beli rumah second

Ringkasan Artikel:

  • Proses jual beli rumah second meliputi cek legalitas, negosiasi, PPJB, pembayaran, AJB, hingga balik nama.
  • Dokumen lengkap dari penjual (sertifikat, KTP, KK, SPPT PBB, PBG) dan pembeli sangat penting untuk kelancaran proses.
  • Biaya seperti BPHTB, PPh, dan notaris harus dipersiapkan sejak awal.

Proses jual beli rumah second adalah tahapan pembelian rumah bekas dari pemilik lama yang dilakukan secara legal, mulai dari pengecekan dokumen, kesepakatan harga, hingga pembuatan Akta Jual Beli (AJB) dan balik nama sertifikat.

Dalam jual beli properti, proses ini wajib mengikuti aturan dalam Undang-Undang Pokok Agraria serta Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997.

Ketentuan tersebut menegaskan bahwa peralihan hak atas tanah harus dibuktikan dengan akta resmi agar sah secara hukum.

Ada beberapa tahap penting yang harus dilakukan secara berurutan agar aman dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

Bagaimana Proses Jual Beli Rumah Second?

jual beli rumah second

Unsplash/Amina Atar

1. Cek Legalitas Rumah

Langkah pertama adalah memastikan status hukum rumah benar-benar aman.

Hal yang harus dicek antara lain:

  • Sertifikat asli (SHM atau HGB)
  • Nama pemilik sesuai dengan penjual
  • Tidak dalam sengketa atau sita
  • Tidak dijadikan jaminan bank (atau sudah lunas)

Pengecekan bisa dilakukan melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Ini penting untuk menghindari penipuan atau konflik kepemilikan.

2. Survei Kondisi Rumah

Selain legalitas, kondisi fisik rumah juga harus kamu periksa.

Perhatikan hal-hal berikut saat survei kondisi rumah:

  • Struktur bangunan (retak, bocor, pondasi)
  • Instalasi listrik dan air
  • Lingkungan sekitar (akses jalan, banjir, keamanan)

Langkah ini membantu kamu menentukan nilai sebenarnya dari rumah.

3. Negosiasi Harga dan Kesepakatan

Setelah cocok, pembeli dan penjual melakukan negosiasi harga.

Ada hal-hal yang dapat disepakati, di antaranya:

  • Harga final rumah
  • Cara pembayaran (tunai atau KPR)
  • Jadwal transaksi
  • Pembagian biaya (pajak dan notaris)

Kesepakatan ini sebaiknya ditulis agar jelas dan menghindari konflik.

4. Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)

Jika sudah ada kata sepakat, dilanjutkan dengan pembuatan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).

PPJB dibuat jika pembayaran belum lunas atau masih proses KPR.

Isi PPJB adalah sebagai berikut:

  • Identitas lengkap penjual dan pembeli
  • Harga rumah
  • Skema pembayaran
  • Waktu pelunasan
  • Sanksi jika salah satu pihak melanggar

PPJB berfungsi sebagai pengikat sebelum transaksi final dilakukan.

5. Pembayaran dan Pelunasan

Proses jual beli rumah second selanjutnya adalah pembayaran.

Pembayaran dilakukan sesuai kesepakatan, misalnya:

  • Tunai → langsung lunas sebelum AJB
  • Bertahap → sesuai jadwal di PPJB
  • KPR → melalui bank dengan proses persetujuan kredit

Pastikan semua pembayaran memiliki bukti tertulis.

6. Pembuatan Akta Jual Beli (AJB)

AJB adalah dokumen paling penting dalam transaksi jual beli properti.

Nah, AJB dibuat oleh PPAT dan berisi:

  • Data penjual dan pembeli
  • Data tanah/rumah
  • Nilai transaksi

Tanpa AJB, transaksi tidak memiliki kekuatan hukum yang kuat.

7. Balik Nama Sertifikat

Setelah AJB selesai, pembeli melakukan proses balik nama sertifikat.

Proses ini dilakukan di BPN dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

  • AJB
  • Sertifikat asli
  • Identitas pembeli

Setelah selesai, nama di sertifikat berubah menjadi milik pembeli secara sah.

Baca juga:

Cara Balik Nama Sertifikat Rumah Tanpa Notaris Disertai Syarat dan Biayanya

Apa Saja Dokumen Jual Beli Rumah Second?

Dokumen lengkap menjadi syarat utama agar transaksi berjalan lancar.

Syarat dokumen terdiri dari dokumen pembeli dan penjual.

Dokumen dari penjual:

  • Sertifikat tanah (SHM/HGB)
  • KTP dan KK
  • NPWP
  • SPPT PBB terakhir + bukti bayar
  • IMB/PBG
  • Surat tidak sengketa (opsional)
  • Bukti pelunasan KPR (jika ada)

Dokumen dari pembeli:

  • KTP dan KK
  • NPWP

Semua dokumen harus asli dan valid.

R123_KV Tebus Rumah 1280 x 305

Apa Saja Biaya Jual Beli Rumah Second?

Dalam proses jual beli rumah second, ada beberapa komponen biaya yang mesti diperhatikan.

Komponen biaya dalam jual beli rumah second di antaranya:

  • BPHTB (dibayar pembeli)
  • PPh (dibayar penjual)
  • Biaya notaris/PPAT
  • Biaya cek sertifikat

Biaya ini wajib dipenuhi agar proses legal berjalan lancar.

Baca juga:

13 Daftar Biaya Jual Beli Rumah untuk Pembeli dan Penjual

Apa Tips Jual Beli Rumah Second?

Agar tidak rugi, pembeli maupun penjual harus memastikan seluruh proses jual beli dilakukan secara aman dan sesuai prosedur.

Berikut adalah tips jual beli rumah second:

  • Selalu cek sertifikat ke BPN
  • Gunakan PPAT resmi
  • Jangan bayar sebelum cek dokumen
  • Pastikan rumah tidak bermasalah
  • Simpan semua bukti transaksi

Tabel Ringkasan Proses Jual Beli Rumah Second

TahapanPenjelasan
Cek LegalitasMemastikan sertifikat asli dan tidak bermasalah
Survei RumahMengecek kondisi fisik bangunan dan lingkungan
NegosiasiMenentukan harga dan kesepakatan
PPJBPerjanjian awal sebelum pelunasan
PembayaranProses bayar tunai atau KPR
AJBAkta resmi sebagai bukti transaksi
Balik NamaMengubah kepemilikan di BPN

FAQ Proses Jual Beli Rumah Second

Apa itu AJB dalam jual beli rumah?
AJB adalah akta resmi dari PPAT yang menjadi bukti sah jual beli rumah.
Apakah rumah second bisa KPR?
Bisa, jika dokumen lengkap dan memenuhi syarat bank.
Kenapa harus cek sertifikat ke BPN?
Untuk memastikan keaslian dan menghindari sengketa.
Apakah PPJB wajib?
Tidak wajib, tetapi penting jika transaksi belum lunas.
Apa risiko jika tidak melalui PPAT?
Transaksi tidak sah secara hukum dan berpotensi bermasalah.

***

Bagaimana? Sudah tahu proses jual beli rumah second agar transaksi aman dan nyaman?

Semoga ulasannya bermanfaat.

Jika sedang mencari rumah dengan harga terjangkau, cek Rumah123 sekarang.

Tersedia banyak pilihan rumah second maupun baru, karena #RumahUntukSemua.

{"attributes":{"type":"popupbanner","widget_type":"overlay","custom_background":"https:\/\/events.rumah123.com\/wp-content\/uploads\/sites\/38\/2026\/04\/Pop-Up-Banner-General-KV-Project-Official-Developer-SML-Rumah123-April-2026-450x600px.png","custom_link":"https:\/\/www.rumah123.com\/properti-baru\/developer\/sinar-mas-land\/1142\/?utm_source=cmkt&utm_medium=panduan-popup&utm_campaign=sml","first_open":"true","position":"overlay","pdp_id":[""]},"pdp":{"data":{"GetPropertiesByOriginID":{"properties":[]}}},"strapi":null,"baseUrl":"https:\/\/www.rumah123.com"}
{"attributes":{"type":"floatingbanner","widget_type":"overlay","custom_background":"https:\/\/events.rumah123.com\/wp-content\/uploads\/sites\/38\/2026\/04\/FLOATING-BANNER-FAB-GENERAL-KV-PROJECT-OFFICIAL-DEVELOPER-SML-RUMAH123-APRIL-2026-450x600px-360x360px.gif","custom_link":"https:\/\/www.rumah123.com\/properti-baru\/developer\/sinar-mas-land\/1142\/?utm_source=cmkt&utm_medium=panduan-fab&utm_campaign=sml","position":"floating","pdp_id":[""]},"pdp":{"data":{"GetPropertiesByOriginID":{"properties":[]}}},"strapi":null,"baseUrl":"https:\/\/www.rumah123.com"}

Simulasi KPR

Hitung pembiayaan kredit rumah dengan bunga KPR terbaik di Rumah123

Rp
%
Rp
Angsuran/bulan mulai dari
Tahun ke-1
Bunga 4.5%
Rp. 1.333.998
Tahun ke-2 dan seterusnya
Estimasi Bunga 12%
Rp. 2.488.539

Simulasi KPR Syariah

Hitung pembiayaan KPR syariah dengan rekomendasi bank terbaik di Rumah123

Rp
%
Rp
Angsuran/bulan mulai dari
Tahun ke 1 dan seterusnya
Margin 0%
Rp. 0

Bunga KPR Terbaru

Beli properti impian dengan memilih produk KPR terbaik di Rumah123

Bank CIMB Niaga
Bank CIMB Niaga
Suku bunga mulai dari4.5%
Tenor Max.25 Tahun
Bank Mandiri
Bank Mandiri
Suku bunga mulai dari2.6%
Tenor Max.20 Tahun
Bank BTN
Bank BTN
Suku bunga mulai dari3.75%
Tenor Max.20 Tahun