Proses Jual Beli Rumah Second dari Awal hingga Balik Nama
Terakhir diperbarui 16 April 2026 · 5 min read · by Ilham Budhiman

Ringkasan Artikel:
- Proses jual beli rumah second meliputi cek legalitas, negosiasi, PPJB, pembayaran, AJB, hingga balik nama.
- Dokumen lengkap dari penjual (sertifikat, KTP, KK, SPPT PBB, PBG) dan pembeli sangat penting untuk kelancaran proses.
- Biaya seperti BPHTB, PPh, dan notaris harus dipersiapkan sejak awal.
Proses jual beli rumah second adalah tahapan pembelian rumah bekas dari pemilik lama yang dilakukan secara legal, mulai dari pengecekan dokumen, kesepakatan harga, hingga pembuatan Akta Jual Beli (AJB) dan balik nama sertifikat.
Dalam jual beli properti, proses ini wajib mengikuti aturan dalam Undang-Undang Pokok Agraria serta Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997.
Ketentuan tersebut menegaskan bahwa peralihan hak atas tanah harus dibuktikan dengan akta resmi agar sah secara hukum.
Ada beberapa tahap penting yang harus dilakukan secara berurutan agar aman dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Daftar Isi:
- Bagaimana Proses Jual Beli Rumah Second?
- 1. Cek Legalitas Rumah
- 2. Survei Kondisi Rumah
- 3. Negosiasi Harga dan Kesepakatan
- 4. Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)
- 5. Pembayaran dan Pelunasan
- 6. Pembuatan Akta Jual Beli (AJB)
- 7. Balik Nama Sertifikat
- Apa Saja Dokumen Jual Beli Rumah Second?
- Apa Saja Biaya Jual Beli Rumah Second?
- Apa Tips Jual Beli Rumah Second?
- Tabel Ringkasan Proses Jual Beli Rumah Second
Bagaimana Proses Jual Beli Rumah Second?

Unsplash/Amina Atar
1. Cek Legalitas Rumah
Langkah pertama adalah memastikan status hukum rumah benar-benar aman.
Hal yang harus dicek antara lain:
- Sertifikat asli (SHM atau HGB)
- Nama pemilik sesuai dengan penjual
- Tidak dalam sengketa atau sita
- Tidak dijadikan jaminan bank (atau sudah lunas)
Pengecekan bisa dilakukan melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Ini penting untuk menghindari penipuan atau konflik kepemilikan.
2. Survei Kondisi Rumah
Selain legalitas, kondisi fisik rumah juga harus kamu periksa.
Perhatikan hal-hal berikut saat survei kondisi rumah:
- Struktur bangunan (retak, bocor, pondasi)
- Instalasi listrik dan air
- Lingkungan sekitar (akses jalan, banjir, keamanan)
Langkah ini membantu kamu menentukan nilai sebenarnya dari rumah.
3. Negosiasi Harga dan Kesepakatan
Setelah cocok, pembeli dan penjual melakukan negosiasi harga.
Ada hal-hal yang dapat disepakati, di antaranya:
- Harga final rumah
- Cara pembayaran (tunai atau KPR)
- Jadwal transaksi
- Pembagian biaya (pajak dan notaris)
Kesepakatan ini sebaiknya ditulis agar jelas dan menghindari konflik.
4. Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)
Jika sudah ada kata sepakat, dilanjutkan dengan pembuatan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).
PPJB dibuat jika pembayaran belum lunas atau masih proses KPR.
Isi PPJB adalah sebagai berikut:
- Identitas lengkap penjual dan pembeli
- Harga rumah
- Skema pembayaran
- Waktu pelunasan
- Sanksi jika salah satu pihak melanggar
PPJB berfungsi sebagai pengikat sebelum transaksi final dilakukan.
5. Pembayaran dan Pelunasan
Proses jual beli rumah second selanjutnya adalah pembayaran.
Pembayaran dilakukan sesuai kesepakatan, misalnya:
- Tunai → langsung lunas sebelum AJB
- Bertahap → sesuai jadwal di PPJB
- KPR → melalui bank dengan proses persetujuan kredit
Pastikan semua pembayaran memiliki bukti tertulis.
6. Pembuatan Akta Jual Beli (AJB)
AJB adalah dokumen paling penting dalam transaksi jual beli properti.
Nah, AJB dibuat oleh PPAT dan berisi:
- Data penjual dan pembeli
- Data tanah/rumah
- Nilai transaksi
Tanpa AJB, transaksi tidak memiliki kekuatan hukum yang kuat.
7. Balik Nama Sertifikat
Setelah AJB selesai, pembeli melakukan proses balik nama sertifikat.
Proses ini dilakukan di BPN dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
- AJB
- Sertifikat asli
- Identitas pembeli
Setelah selesai, nama di sertifikat berubah menjadi milik pembeli secara sah.
Baca juga:
Cara Balik Nama Sertifikat Rumah Tanpa Notaris Disertai Syarat dan Biayanya
Apa Saja Dokumen Jual Beli Rumah Second?
Dokumen lengkap menjadi syarat utama agar transaksi berjalan lancar.
Syarat dokumen terdiri dari dokumen pembeli dan penjual.
Dokumen dari penjual:
- Sertifikat tanah (SHM/HGB)
- KTP dan KK
- NPWP
- SPPT PBB terakhir + bukti bayar
- IMB/PBG
- Surat tidak sengketa (opsional)
- Bukti pelunasan KPR (jika ada)
Dokumen dari pembeli:
- KTP dan KK
- NPWP
Semua dokumen harus asli dan valid.
Apa Saja Biaya Jual Beli Rumah Second?
Dalam proses jual beli rumah second, ada beberapa komponen biaya yang mesti diperhatikan.
Komponen biaya dalam jual beli rumah second di antaranya:
- BPHTB (dibayar pembeli)
- PPh (dibayar penjual)
- Biaya notaris/PPAT
- Biaya cek sertifikat
Biaya ini wajib dipenuhi agar proses legal berjalan lancar.
Baca juga:
13 Daftar Biaya Jual Beli Rumah untuk Pembeli dan Penjual
Apa Tips Jual Beli Rumah Second?
Agar tidak rugi, pembeli maupun penjual harus memastikan seluruh proses jual beli dilakukan secara aman dan sesuai prosedur.
Berikut adalah tips jual beli rumah second:
- Selalu cek sertifikat ke BPN
- Gunakan PPAT resmi
- Jangan bayar sebelum cek dokumen
- Pastikan rumah tidak bermasalah
- Simpan semua bukti transaksi
Tabel Ringkasan Proses Jual Beli Rumah Second
| Tahapan | Penjelasan |
|---|---|
| Cek Legalitas | Memastikan sertifikat asli dan tidak bermasalah |
| Survei Rumah | Mengecek kondisi fisik bangunan dan lingkungan |
| Negosiasi | Menentukan harga dan kesepakatan |
| PPJB | Perjanjian awal sebelum pelunasan |
| Pembayaran | Proses bayar tunai atau KPR |
| AJB | Akta resmi sebagai bukti transaksi |
| Balik Nama | Mengubah kepemilikan di BPN |
FAQ Proses Jual Beli Rumah Second
Apa itu AJB dalam jual beli rumah?
Apakah rumah second bisa KPR?
Kenapa harus cek sertifikat ke BPN?
Apakah PPJB wajib?
Apa risiko jika tidak melalui PPAT?
***
Bagaimana? Sudah tahu proses jual beli rumah second agar transaksi aman dan nyaman?
Semoga ulasannya bermanfaat.
Jika sedang mencari rumah dengan harga terjangkau, cek Rumah123 sekarang.
Tersedia banyak pilihan rumah second maupun baru, karena #RumahUntukSemua.


