Syarat IMB, Mulai dari Dokumen hingga Cara Mengurusnya
02 Februari 2023 · 6 min read · by Tim Editorial
Jika Anda berencana untuk membangun rumah baru, salah satu dokumen yang harus dipenuhi adalah Izin Mendirikan Bangunan atau IMB.
IMB merupakan produk hukum yang berisi persetujuan atau perizinan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah (Pemkab/Pemkot).
Surat ini wajib dimiliki jika Anda ingin membangun, merobohkan, menambah, mengurangi, ataupun merenovasi bangunan.
Sama seperti produk hukum lainnya, ada beberapa syarat pembuatan IMB yang perlu dipenuhi. Ini berlaku untuk rumah tinggal maupun non tinggal.
Syarat IMB sendiri tidak terlalu rumit, hanya ada beberapa kelengkapan dokumentasi yang perlu dipenuhi.
IMB berguna untuk menciptakan tata letak bangunan yang aman, serta untuk melancarkan kebutuhan transaksi jual beli rumah ke depannya.
Jika tidak memiliki IMB, pemilik rumah bisa dikenakan denda sebesar 10% dari nilai bangunan, atau bahkan dibongkar oleh otoritas setempat.
Lalu, apa saja syarat pembuatan IMB? Bagaimana pula cara mengurusnya? Agar lebih jelas, mari simak beberapa syarat IMB di bawah ini.
Mengurus IMB Rumah Tinggal
Dokumen Syarat IMB Rumah Tinggal
Sebelum mengajukan IMB rumah tinggal, ada beberapa syarat IMB yang harus dipenuhi. Berikut adalah dokumen tersebut:
- Formulir permohonan IMB
- Fotokopi bukti kepemilikan atas tanah
- Untuk surat tanah, perlu dilampirkan juga surat pernyataan bahwa tanah yang dikuasai dan/atau dimiliki tidak dalam sengketa.
- Fotokopi KTP pemilik rumah (1 lembar)
- Gambar konstruksi bangunan minimal tujuh set (denah, tampak muka, samping, belakang, rencana utilitas)
- Persetujuan tetangga (untuk bangunan berimpit dengan batas persil)
- Bukti pelunasan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) terakhir
- Surat perjanjian penggunaan lahan (jika tanah bukan milik pemohon IMB)
- SIPPT (untuk luas tanah >5.000 m2)
- Gambar rancangan arsitektur (terdiri atas gambar situasi dan denah) diberi notasi GSB, GSJ, dan batas tanah
- Gambar konstruksi, perhitungan konstruksi, dan laporan penyelidikan tanah
- Gambar instalasi (LAK/LAL/SDP/TDP/TUG)
- IMB lama dan lampirannya (untuk permohonan merubah atau menambah bangunan)
Sebelumnya, prosedur pengurusan IMB dilakukan oleh Dinas Tata Ruang dan Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B).
Namun sejak Desember 2014, pengurusan IMB beralih ke Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Sementara itu, lama pembuatan IMB sendiri adalah berkisar 20–21 hari kerja.
Mengurus IMB Rumah Tinggal
Ketika semua syarat dokumentasi IMB sudah dipenuhi, langkah selanjutnya yang harus dilakukan adalah membawanya ke otoritas setempat.
Dari sana, Anda akan diarahkan mengenai alur pembuatan IMB oleh petugas.
Sebagai informasi, jika rumah yang hendak dibangun berukuran di bawah 500 m2, maka pengurusannya bisa langsung ke kantor kecamatan.
Untuk hal ini, Anda bisa langsung menuju loket PTSP di kantor kecamatan setempat, lalu isi formulir pengajuan pengukuran tanah.
Sekitar satu minggu kemudian, petugas akan datang untuk mengukur tanah sekaligus membuat gambar denah rumah Anda.
Setelah itu, gambar denah yang sudah berupa blueprint akan dijadikan IMB.
Barulah beberapa dokumen tambahan akan diurus oleh pihak Pemda. Anda tinggal menunggu pembuatan IMB selesai.
Baca juga:
Mengenal KPR dan Persyaratan Pengajuannya
Mengurus IMB Non Rumah Tinggal/Bangunan Umum
Dokumen Syarat IMB Non Rumah Tinggal
Hampir mirip dengan syarat IMB rumah tinggal, pengajuan IMB non rumah tinggal juga memiliki beberapa persyaratan, seperti:
- Formulir pendaftaran IMB
- Fotokopi KTP dan NPWP pemohon
- Fotokopi sertifikat tanah yang telah dilegalisir notaris
- Fotokopi PBB tahun terakhir
- Menyertakan Ketetapan Rencana Kota (KRK) dan Rencana Tata Letak Bangunan (RLTB/Blokpan) dari BPTSP
- Mencantumkan fotokopi Surat Izin Penunjukkan Penggunaan Tanah (SIPPT) dari gubernur apabila luas tanah daerah perencanaan 5.000 m2 atau lebih
- Gambar rancangan arsitektur (terdiri atas gambar situasi dan denah) diberi notasi GSB, GSJ, dan batas tanah
- Gambar konstruksi, perhitungan konstruksi, dan laporan penyelidikan tanah
- Gambar instalasi (LAK/LAL/SDP/TDP/TUG)
- IMB lama dan lampirannya (untuk permohonan merubah atau menambah bangunan)
- Rekomendasi UKL/UPL dari BPLHD apabila luas bangunan 2.000 sampai dengan 10.000 m2, atau rekomendasi AMDAL apabila luas bangunan lebih dari 10.000 m2
- Surat Penunjukan Pemborong dan Direksi Pengawas Pelaksanaan Bangunan dari Pemilik Bangunan
- Surat Kuasa (jika dikuasakan).
Mengurus IMB Non Rumah Tinggal (8 Lantai)
Untuk mengurus IMB non rumah tinggal, Anda perlu mengisi formulir pendaftaran di Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau otoritas setempat.
Pemohon diwajibkan menyertakan persyaratan dan berkas-berkas, yang akan diteliti dan disidangkan terlebih dahulu oleh Tim Penasehat Arsitektur Kota (TPAK).
Jika lulus, maka petugas akan menghitung besar biaya IMB, lalu pemohon harus membayar biaya retribusi IMB melalui bank.
Untuk jumlah biaya pembuatan IMB bangunan umum non rumah tinggal sendiri, dapat dihitung dengan rumus berikut ini:
Luas Bangunan x Indeks Bangunan x Harga Satuan Retribusi
Untuk jangka waktunya, lama pembuatan IMB non rumah tinggal 8 lantai adalah 25 hari kerja sejak dokumen disetujui.
Lama pembuatannya sama dengan IMB non rumah tinggal lebih dari 9 lantai.
Setelah itu, permohonan IMB dapat diterbitkan dan diambil langsung ke loket PTSP.
Fungsi IMB
Setelah mengetahui syarat dan cara mengurus IMB rumah tinggal dan non rumah tinggal, ada pula beberapa fungsi dari IMB yang perlu diketahui.
- Dapat memberi perlindungan hukum, sehingga jika ada pihak yang merugikan bisa diproses sesuai hukum
- Dapat meningkatkan harga jual karena memiliki legalitas sah di mata hukum
- Dapat dijadikan jaminan agunan bank
- Menjadi syarat mengubah HGB ke SHM
Dari penjabaran di atas, sangat jelas jika IMB penting bagi legalitas hunian kita.
Karena itu saat membeli rumah, pastikan unit yang Anda pilih sudah memiliki IMB, seperti rumah-rumah yang ada di 8 Park Cluster dan Metland Tambun.
Biaya Pembuatan IMB
Untuk membuat IMB, ada juga beberapa biaya yang harus dikeluarkan.
Biaya untuk mengurus IMB akan berbeda di setiap daerahnya.
Di Jakarta misalnya, biaya pembuatan IMB bisa terbilang mahal karena area tersebut sudah dipenuhi oleh bangunan.
Secara garis besar, perhitungan biaya IMB berfokus pada beberapa poin, yaitu:
- Luas bangunan
- Indeks konstruksi
- Indeks fungsi
- Indeks lokasi
- Tarif dasar.
Untuk lebih jelasnya, indeks fungsi digunakan untuk membedakan fungsi bangunan, entah itu untuk hunian, tempat usaha, atau kebutuhan keagamaan.
Jadi untuk Anda, indeks fungsi yang diajukan adalah untuk tempat hunian.
Tentunya, setiap fungsi bangunan akan mempunyai perhitungan dan indeksnya masing-masing. Rumusnya adalah:
Tarif dasar daerah x indeks fungsi x indeks lokasi x indeks konstruksi x luas bangunan
Sebagai gambaran, tarif dasar pembuatan IMB saat ini adalah sekitar Rp2.500,00 per m2, serta dihitung berdasarkan luas bangunan tersebut.
Baca juga:
Inilah Perbedaan HGB dan SHM yang Perlu Diketahui
Perubahan IMB menjadi PBG
Sebagai informasi untuk Anda, istilah IMB sudah berganti menjadi PBG sejak 2021.
Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG merupakan istilah terkini soal perizinan yang digunakan untuk mendirikan, merobohkan, menambah, mengurangi, atau mengubah fungsi bangunan.
PBG lahir melalui Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No.28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Peraturan tersebut adalah tindak lanjut dari ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
PBG yang menggantikan peran IMB memiliki ketentuan dan persyaratan teknis yang jauh lebih detail.
Hal tersebut meliputi penerapan konsep norma, standar, pedoman, dan kriteria dari pemerintah pusat.
Itu tadi beberapa syarat IMB untuk bangunan baru, mulai dari dokumen hingga alur pengajuannya.
Bagi Anda yang sedang mencari-cari rumah idaman, bisa langsung mengunjungi situs jual beli properti rumah123.com.
Di sini ada banyak pilihan hunian dengan penawaran menarik, salah satunya adalah Seminyak Residence.
Tentu, masih banyak daftar perumahan lain yang bisa Anda cek di Rumah123.
Selamat mencari!