OK
logo rumah123
logo rumah123
download-app-hamburgerAdvertise Here
Panduan

Syarat IMB, Biaya & Cara Mengurusnya

Terakhir diperbarui 26 Juli 2024 · 4 min read · by Yongky Yulius

Syarat-IMB

Syarat IMB adalah salah satu pengetahuan penting yang wajib Anda ketahui dalam bidang properti.

Tujuan dari adanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah untuk menciptakan tata letak bangunan yang aman dan sesuai peruntukan lahan.

Karena itu, bangunan tanpa IMB bisa digusur atau dibongkar pemerintah suatu waktu.

Jadi, dalam transaksi jual-beli rumah atau properti lainnya, wajib menyertakan IMB.

Namun sebagai catatan untuk Anda, sejak 2021 istilah IMB sudah berganti jadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Istilah PBG lahir berdasarkan Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No.28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Kendati begitu, istilah PBG kurang familier di masyarakat. Jadi, istilah IMB masih sering digunakan sampai sekarang.

Melalui artikel ini, Anda akan mengetahui syarat IMB, beserta alur dan cara mengurusnya.

Syarat IMB Rumah Tinggal

  • Formulir permohonan IMB.
  • Fotokopi bukti kepemilikan atas tanah.
  • Untuk surat tanah, perlu dilampirkan juga surat pernyataan bahwa tanah yang dikuasai dan/atau dimiliki tidak dalam sengketa.
  • Fotokopi KTP pemilik rumah (1 lembar).
  • Gambar konstruksi bangunan minimal 7 set (denah, tampak muka, samping, belakang, rencana utilitas).
  • Persetujuan tetangga (untuk bangunan berimpit dengan batas persil).
  • Bukti pelunasan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) terakhir.
  • Surat perjanjian penggunaan lahan (jika tanah bukan milik pemohon IMB).
  • SIPPT (untuk luas tanah >5.000 m2).
  • Gambar rancangan arsitektur (terdiri atas gambar situasi dan denah) diberi notasi GSB, GSJ, dan batas tanah.
  • Gambar konstruksi, perhitungan konstruksi, dan laporan penyelidikan tanah.
  • Gambar instalasi (LAK/LAL/SDP/TDP/TUG).
  • IMB lama dan lampirannya (untuk permohonan merubah atau menambah bangunan).

Syarat IMB Non Rumah Tinggal

  • Formulir pendaftaran IMB.
  • Fotokopi KTP dan NPWP pemohon.
  • Fotokopi sertifikat tanah yang telah dilegalisir notaris.
  • Fotokopi PBB tahun terakhir.
  • Menyertakan Ketetapan Rencana Kota (KRK) dan Rencana Tata Letak Bangunan (RLTB/Blokpan) dari BPTSP.
  • Mencantumkan fotokopi Surat Izin Penunjukkan Penggunaan Tanah (SIPPT) dari gubernur apabila luas tanah daerah perencanaan 5.000 m2 atau lebih.
  • Gambar rancangan arsitektur (terdiri atas gambar situasi dan denah) diberi notasi GSB, GSJ, dan batas tanah.
  • Gambar konstruksi, perhitungan konstruksi, dan laporan penyelidikan tanah.
  • Gambar instalasi (LAK/LAL/SDP/TDP/TUG).
  • IMB lama dan lampirannya (untuk permohonan merubah atau menambah bangunan).
  • Rekomendasi UKL/UPL dari BPLHD apabila luas bangunan 2.000 sampai dengan 10.000 m2, atau rekomendasi AMDAL apabila luas bangunan lebih dari 10.000 m2.
  • Surat Penunjukan Pemborong dan Direksi Pengawas Pelaksanaan Bangunan dari Pemilik Bangunan.
  • Surat Kuasa (jika dikuasakan).

Cara Mengurus IMB

syarat IMB

Foto: Mojo_cp via Canva Pro

Sejak Desember 2014, pengurusan IMB beralih dari Dinas Tata Ruang dan Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) ke Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Untuk mengurus IMB rumah tinggal, Anda wajib mengikuti alur berikut ini:

  • Mendatangi Kantor Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau jika bangunan berukuran di bawah 500 meter persegi, bisa mendatangi kantor kecamatan.
  • Isi formulir dan pengajuan pengukuran tanah.
  • Bayar biaya pengukuran tanah dan retribusi bangunan.
  • Petugas melakukan pengukuran tanah dan membuat gambar denah bangunan.
  • Anda akan mendapatkan denah blueprint.
  • Menyerahkan bukti pembayaran retribusi atau Surat Tanda Setoran (STS) ke Loket Pelayanan IMB untuk diteruskan P2B.

Biaya Pembuatan IMB

Biaya Membuat IMB

Secara garis besar, perhitungan biaya IMB berfokus pada beberapa poin, yaitu:

  • luas bangunan;
  • indeks konstruksi;
  • indeks fungsi;
  • indeks lokasi; dan
  • tarif dasar.

Untuk lebih jelasnya, indeks fungsi digunakan untuk membedakan fungsi bangunan, entah itu untuk hunian, tempat usaha, atau kebutuhan keagamaan.

Jadi untuk Anda, indeks fungsi yang diajukan adalah untuk tempat hunian.

Tentunya, setiap fungsi bangunan akan mempunyai perhitungan dan indeksnya masing-masing. 

Rumusnya adalah:

Tarif dasar daerah x indeks fungsi x indeks lokasi x indeks konstruksi x luas bangunan 

Sebagai gambaran, tarif dasar pembuatan IMB saat ini adalah sekitar Rp2.500 per m2, serta dihitung berdasarkan luas bangunan tersebut.

Lama Proses Pembuatan IMB

lama proses pengurusan IMB

Foto: Getty Images Pro via Canva Pro

Proses pengajuan IMB rumah tinggal baru dilaksanakan setelah gambar denah selesai.

Selanjutnya, jangka waktu pembuatan IMB bisa memakan waktu hingga 15 hari kerja.

Fungsi IMB

Seperti dijelaskan di awal artikel, ada beberapa fungsi IMB yang membuat keberadaan surat legal tersebut penting.

Agar lebih jelas, Anda juga bisa membaca beberapa fungsi IMB berikut ini.

  • Dapat memberi perlindungan hukum, sehingga jika ada pihak yang merugikan bisa diproses sesuai hukum.
  • Dapat meningkatkan harga jual karena memiliki legalitas sah di mata hukum.
  • Dapat dijadikan jaminan agunan bank
  • Menjadi syarat mengubah HGB ke SHM.

Perubahan IMB menjadi PBG

mengubah IMB menjadi PBG

Sebagai informasi untuk Anda, istilah IMB sudah berganti menjadi PBG sejak 2021.

Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG merupakan istilah terkini soal perizinan yang digunakan untuk mendirikan, merobohkan, menambah, mengurangi, atau mengubah fungsi bangunan.

PBG lahir melalui Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No.28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Peraturan tersebut adalah tindak lanjut dari ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

PBG yang menggantikan peran IMB memiliki ketentuan dan persyaratan teknis yang jauh lebih detail.

Hal tersebut meliputi penerapan konsep norma, standar, pedoman, dan kriteria dari pemerintah pusat.

***

Jadi, itu dia syarat-syarat IMB beserta dengan informasi mengenai cara mengurus dan biaya pembuatannya.

Jika masih ada pertanyaan seputar IMB, Anda bisa bertanya di Teras123.