Mengenal SIPPT dan IPPT Beserta Cara Mengurusnya
Terakhir diperbarui 15 Juli 2024 · 4 min read · by Septian Nugraha
Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) adalah izin yang diberikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kepada developer atas penggunaan tanah untuk pengembangan suatu kawasan.
Ketentuan dan hal-hal terkait surat izin tersebut diatur dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2001.
Merujuk pada peraturan tersebut, SIPPT diperlukan untuk pengembangan kawasan pada lahan seluas lebih dari 5.000 meter persegi.
Artinya, developer yang hendak mengembangkan kawasan dengan lahan di atas 5.000 meter persegi wajib mengantongi surat izin tersebut.
Tujuan diterbitkannya surat izin ini adalah, sebagai upaya penertiban penguasaan dan kepemilikan tanah di ibu kota.
Mengingat ketersediaan lahan di kota-kota besar, terutama Jakarta semakin terbatas. Maka, penertiban atas penguasaan lahan perlu dilakukan.
Selain itu, SIPPT pun berfungsi sebagai jaminan atas perlindungan hukum yang jelas bagi pemilik lahan.
Baca juga:
Begini Cara Penyelesaian Sengketa Tanah yang Belum Bersertifikat
Langkah-Langkah Pengajuan Pembuatan SIPPT
Prosedur pengajuan surat izin penunjukan penggunaan tanah terbilang panjang.
Sebelum pengajuan, pemohon harus terlebih dahulu mengantongi Surat Keputusan (SK) SIPPT.
Pengajuan pembuatan SK dilakukan di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Di sana, pemohon harus mengisi formulir pengajuan dan menyerahkan sejumlah berkas yang terdiri dari:
- Fotokopi identitas (KTP)
- Fotokopi akte pendirian perusahaan yang disahkan sebagai badan hukum
- Lampiran gambar sketsa tanah
- Uraian rencana pembangunan yang didokumentasikan dalam bentuk proposal.
Setelah semua dokumen lengkap dan dinyatakan tidak ada masalah, SK akan diproses untuk kemudian diterbitkan.
Cara Mengajukan Pembuatan SIPPT
Setelah mengantongi SK SIPPT, pemohon bisa langsung mengajukan penerbitan surat izin penunjukan penggunaan tanah dengan mendatangi Suku Dinas sampai ke Dinas Tata Kota DKI Jakarta.
Setelah itu, melengkapi sejumlah dokumen teknis dan berkas untuk keperluan administrasi.
Dokumen teknis diperlukan untuk Berita Acara Penelitian Fisik (BPAF), seperti:
- Gambar Keterangan Rencana Kota (KRK).
- Gambar Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB).
- Bukti kepemilikan tanah yang diserahkan (sertifikat, gambar situasi, bukti pembebasan tanah dari masyarakat dan/atau lembaga lainnya).
- Gambar-gambar bangunan.
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
- Izin Penggunaan Bangunan (IPB).
- Izin Mendirikan Prasarana (IMP) untuk sarana jalan dan saluran.
Selain itu, pemohon juga harus membuat dan melampirkan proposal permohonan yang di dalamnya memuat:
- Lokasi lahan
- Kondisi eksisting
- Perencanaan pembangunan (site plan)
- Intensitas atau batasan penggunaan lahan.
Selain dokumen teknis dan proposal pengajuan, pemohon juga harus melengkapi sejumlah berkas demi keperluan administrasi. Berikut berkas-berkas yang harus dilampirkan:
- Formulir
- Form SIPPT
- Surat permohonan
- Surat pernyataan dari notaris
- Data Pemilik Lahan
- Fotokopi akta pendirian perusahaan
- Fotokopi KTP direktur
- Fotokopi bukti kepemilikan tanah
- Fotokopi bukti lunas pajak
- Data konsultan
- Proposal rancang bangun lengkap dengan peta dan foto lokasi
- Data perjanjian
- Keterangan Rencana Kota untuk Tim Pembebasan Urusan Tanah
- Rekomendasi Badan Pertanahan Nasional
Prosedur Pengurusan SIPPT
Setelah semua dokumen dan berkas administrasi dilengkapi, SIPPT akan diproses di Dinas Tata Ruang.
Mekanisme penerbitan surat izin penunjukan penggunaan tanah harus melalui Rapat Pimpinan (Rapim) yang dipimpin oleh gubernur.
Setelah itu, surat izin penunjukan penggunaan tanah akan dievaluasi oleh Tim Penasehat Urusan Tanah (TPUT).
Jika permohonan telah disetujui, maka SIPPT akan disahkan oleh para pejabat di balai kota, dan ditandatangani Gubernur DKI Jakarta.
Proses penerbitan surat izin penunjukan penggunaan tanah memakan waktu selama 12 hari kerja. Pengajuan surat ini tidak dipungut biaya.
Baca juga:
Syarat IMB, Mulai dari Dokumen hingga Cara Mengurusnya
IPPT
Selain SIPPT, ada pula IPPT yang juga merupakan izin peruntukkan penggunaan tanah.
Secara umum, fungsi dan tujuan IPPT sama dengan SIPPT.
Hanya saja, kebijakan mengenai SIPPT ditujukan bagi pengembang atau perusahaan di wilayah DKI Jakarta, baik perusahaan swasta atau badan pemerintah untuk kepentingan umum.
Prosedur Pengajuan IPPT
Pengurusan IPPT dilakukan di DPMPTSP setempat.
Proses pengajuannya dimulai dengan mengisi formulir permohonan dan melengkapi berkas administrasi sebagai berikut:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi sertifikat kepemilikan tanah
- Fotokopi akta pendirian perusahaan yang disahkan oleh badan hukum
- Melampirkan gambar sketsa tanah
- Proposal atau uraian rencana yang akan dibangun.
Setelah itu, pengajuan berkas permohonan akan diperiksa oleh petugas.
Jika dianggap lengkap dan tidak ada masalah, maka SK IPPT akan diproses.
Prosedur penerbitan SK IPPT pun dilakukan melalui mekanisme rapat yang dihadiri oleh Tim Teknis Perizinan.
Kemudian, permohonan IPPT akan dimasukan ke dalam database dan dicetak.
Setelah cetak SK akan ditandatangani oleh kepala seksi, kepala bidang perizinan dan sekretaris, selanjutnya SK IPPT akan diserahkan kepada pemohon.
Sama halnya dengan pengajuan SIPPT, pengajuan IPPT pun tidak dipungut biaya alias gratis.
Itulah pembahasan mengenai SIPPT dan IPPT yang penting untuk diketahui.
Kamu yang sedang mencari hunian di Jakarta, Asthana Kemang atau Cluster Atherton Kota Wisata Cibubur bisa menjadi pilihan yang menarik.
Temukan informasi lengkapnya melalui laman Rumah123, ya.
Mau ngobrolin apapun soal properti? Yuk ke Teras123, dari jual beli properti, KPR sampai share pengalaman kamu juga bisa lho di sini!