OK
logo rumah123
logo rumah123
download-app-hamburgerAdvertise Here
KPR
Panduan

Besaran Biaya Pembuatan AJB di Desa dan Cara Menghitungnya
r123-share-title

Dipublikasikan 09 Juni 2026 · 5 min read · by Ilham Budhiman

biaya pembuatan ajb di desa

chatgpt (ilustrasi)

Ringkasan Artikel:

  • Biaya pembuatan AJB di desa umumnya berupa honorarium PPAT maksimal 1% dari nilai transaksi, ditambah PPh, BPHTB, dan biaya administrasi lainnya.
  • PPh sebesar 2,5% dari nilai transaksi menjadi kewajiban penjual, sedangkan BPHTB menjadi kewajiban pembeli.
  • Cara menghitung biaya pembuatan AJB tanah dilakukan dengan menjumlahkan honorarium PPAT, pajak, dan biaya administrasi yang diperlukan.
  • Pembuatan AJB berapa lama? Jika dokumen lengkap dan pajak telah dibayarkan, prosesnya dapat selesai dalam waktu sekitar 1 hingga 14 hari kerja.

Biaya pembuatan AJB di desa umumnya berupa biaya jasa sebesar maksimal 1% dari nilai transaksi.

Komponen biaya pembuatan AJB di desa meliputi honorarium PPAT, Pajak Penghasilan (PPh), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta biaya administrasi lainnya.

Menurut ketentuan yang berlaku, honorarium PPAT maksimal sebesar 1% dari nilai transaksi.

Apa Itu AJB?

AJB atau Akta Jual Beli adalah dokumen resmi yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai bukti sah terjadinya transaksi jual beli tanah atau bangunan.

Berdasarkan ketentuan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), AJB menjadi dasar untuk proses balik nama sertifikat dari penjual kepada pembeli.

Karena itu, setiap transaksi jual beli tanah di desa sebaiknya dilakukan melalui PPAT agar memiliki kekuatan hukum yang jelas.

Jika tidak ada PPAT, dapat dilakukan melalui PPAT Sementara alias PPAT Camat.

Baca juga:

Perbedaan PPJB dan AJB: Pengertian, Fungsi, hingga Cara Membuatnya

Apa Komponen Biaya Pembuatan AJB di Desa?

biaya pembuatan ajb di desa

Unsplash/Guille B

1. Honorarium PPAT

Menurut Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Peraturan Jabatan PPAT, honorarium PPAT maksimal sebesar 1% dari harga transaksi yang tercantum dalam akta.

Baca juga:

Daftar Biaya Jual Beli Rumah yang Ditanggung Pembeli dan Penjual

2. Pajak Penghasilan (PPh)

PPh dibayarkan oleh pihak penjual.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016, tarif PPh atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan sebesar 2,5% dari nilai transaksi.

3. BPHTB

BPHTB atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan menjadi kewajiban pembeli.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, BPHTB dikenakan sebesar 5% dari Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak (NPOPKP).

Karena setiap daerah memiliki Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) yang berbeda, nominal BPHTB dapat berbeda di setiap wilayah.

4. Biaya Administrasi

Selain biaya utama, terdapat biaya administrasi.

Berikut biaya administrasi pembuatan AJB:

  • Pengecekan sertifikat
  • Validasi pajak
  • Materai
  • Fotokopi dokumen
  • Pengurusan berkas pendukung

Tebus Rumah Investor

Bagaimana Cara Menghitung Biaya Pembuatan AJB Tanah?

Cara menghitung biaya pembuatan AJB tanah dilakukan dengan menjumlahkan seluruh komponen biaya tersebut.

Berikut contoh simulasi cara menghitung biaya pembuatan AJB tanah:

Yongki membeli sebuah tanah kaveling sebesar Rp400 juta. Maka, biaya pembuatan AJB di desa adalah sebagai berikut:

  • Honorarium PPAT (1%): Rp4 juta
  • PPh Penjual (2,5%): Rp10 juta
  • BPHTB Pembeli: menyesuaikan NPOPTKP daerah
  • Administrasi: Rp500 ribu

Dengan demikian, sebelum transaksi dilakukan, pembeli dan penjual perlu menghitung seluruh komponen biaya agar proses jual beli berjalan lancar.

Pembuatan AJB Berapa Lama?

Jika dokumen sudah lengkap dan seluruh pajak telah dibayarkan, proses penandatanganan AJB dapat dilakukan dalam satu hari.

Sementara itu, keseluruhan proses administrasi umumnya memerlukan waktu sekitar 1 hingga 14 hari kerja.

Karena itu, pastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi sebelum mengajukan pembuatan AJB.

Baca juga:

Cara Menghitung NJOP Tanah dan Bangunan dengan Mudah

Tabel Ringkasan Biaya Pembuatan AJB di Desa

KomponenBesaranKeterangan
Honorarium PPATMaksimal 1% nilai transaksiDiatur dalam PP Nomor 24 Tahun 2016
PPh Penjual2.5% nilai transaksiDibayarkan oleh penjual
BPHTB Pembeli5% dari NPOPKPDibayarkan oleh pembeli sesuai ketentuan daerah
Biaya AdministrasiBervariasiCek sertifikat; validasi pajak; materai; dan dokumen pendukung
PPAT SementaraCamatDapat membuat AJB jika belum terdapat PPAT di wilayah tersebut
Lama Proses AJB1–14 hari kerjaSesuai kelengkapan dokumen dan validasi pajak

FAQ Biaya Pembuatan AJB di Desa

Berapa biaya pembuatan AJB di desa?
Biaya pembuatan AJB di desa terdiri dari honorarium PPAT maksimal 1% dari nilai transaksi, PPh, BPHTB, serta biaya administrasi lainnya.

Berapa biaya pembuatan AJB di notaris atau PPAT?
Menurut Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016, honorarium PPAT maksimal sebesar 1% dari nilai transaksi yang tercantum dalam akta jual beli.

Bagaimana cara menghitung biaya pembuatan AJB tanah?
Cara menghitung biaya pembuatan AJB tanah dilakukan dengan menjumlahkan honorarium PPAT, PPh, BPHTB, dan biaya administrasi yang diperlukan selama proses transaksi.

Pembuatan AJB berapa lama?
Jika seluruh dokumen lengkap dan pajak telah dibayarkan, proses penandatanganan AJB dapat dilakukan dalam satu hari, sedangkan keseluruhan proses administrasi umumnya memerlukan waktu 1 hingga 14 hari kerja.

Berapa lama proses pembuatan AJB tanah sampai selesai?
Lama proses pembuatan AJB tanah bergantung pada pengecekan sertifikat, validasi pajak, dan kelengkapan dokumen. Secara umum dapat selesai dalam waktu kurang dari dua minggu kerja.

Apakah AJB bisa dibuat oleh camat?
Ya. Jika di suatu wilayah belum terdapat PPAT, AJB dapat dibuat oleh PPAT Sementara yang dijabat oleh camat sesuai ketentuan yang berlaku.

***

Demikianlah informasi mengenai biaya pembuatan AJB di desa.

Jika sedang mencari tanah, pastikan kunjungi laman Rumah123.

Punya pertanyaan lain seputar AJB tanah?

Ajukan pertanyaan melalui Teras123 sekarang juga!

{"attributes":{"type":"floatingbanner","widget_type":"overlay","custom_background":"https:\/\/events.rumah123.com\/wp-content\/uploads\/sites\/38\/2023\/09\/06094834\/FAB-HomeOwner.gif","custom_link":"https:\/\/www.rumah123.com\/pemilik-properti\/?utm_source=panduan123&utm_medium=floatingbanner&utm_campaign=homeowner&utm_term=owner","position":"floating","pdp_id":[""]},"pdp":{"data":{"GetPropertiesByOriginID":{"properties":[]}}},"strapi":null,"baseUrl":"https:\/\/www.rumah123.com"}