Besaran Biaya Pembuatan AJB di Desa dan Cara Menghitungnya
Dipublikasikan 09 Juni 2026 · 5 min read · by Ilham Budhiman

chatgpt (ilustrasi)
Ringkasan Artikel:
- Biaya pembuatan AJB di desa umumnya berupa honorarium PPAT maksimal 1% dari nilai transaksi, ditambah PPh, BPHTB, dan biaya administrasi lainnya.
- PPh sebesar 2,5% dari nilai transaksi menjadi kewajiban penjual, sedangkan BPHTB menjadi kewajiban pembeli.
- Cara menghitung biaya pembuatan AJB tanah dilakukan dengan menjumlahkan honorarium PPAT, pajak, dan biaya administrasi yang diperlukan.
- Pembuatan AJB berapa lama? Jika dokumen lengkap dan pajak telah dibayarkan, prosesnya dapat selesai dalam waktu sekitar 1 hingga 14 hari kerja.
Biaya pembuatan AJB di desa umumnya berupa biaya jasa sebesar maksimal 1% dari nilai transaksi.
Komponen biaya pembuatan AJB di desa meliputi honorarium PPAT, Pajak Penghasilan (PPh), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta biaya administrasi lainnya.
Menurut ketentuan yang berlaku, honorarium PPAT maksimal sebesar 1% dari nilai transaksi.
Daftar Isi:
Apa Itu AJB?
AJB atau Akta Jual Beli adalah dokumen resmi yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai bukti sah terjadinya transaksi jual beli tanah atau bangunan.
Berdasarkan ketentuan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), AJB menjadi dasar untuk proses balik nama sertifikat dari penjual kepada pembeli.
Karena itu, setiap transaksi jual beli tanah di desa sebaiknya dilakukan melalui PPAT agar memiliki kekuatan hukum yang jelas.
Jika tidak ada PPAT, dapat dilakukan melalui PPAT Sementara alias PPAT Camat.
Baca juga:
Perbedaan PPJB dan AJB: Pengertian, Fungsi, hingga Cara Membuatnya
Apa Komponen Biaya Pembuatan AJB di Desa?

Unsplash/Guille B
1. Honorarium PPAT
Menurut Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Peraturan Jabatan PPAT, honorarium PPAT maksimal sebesar 1% dari harga transaksi yang tercantum dalam akta.
Baca juga:
Daftar Biaya Jual Beli Rumah yang Ditanggung Pembeli dan Penjual
2. Pajak Penghasilan (PPh)
PPh dibayarkan oleh pihak penjual.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016, tarif PPh atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan sebesar 2,5% dari nilai transaksi.
3. BPHTB
BPHTB atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan menjadi kewajiban pembeli.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, BPHTB dikenakan sebesar 5% dari Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak (NPOPKP).
Karena setiap daerah memiliki Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) yang berbeda, nominal BPHTB dapat berbeda di setiap wilayah.
4. Biaya Administrasi
Selain biaya utama, terdapat biaya administrasi.
Berikut biaya administrasi pembuatan AJB:
- Pengecekan sertifikat
- Validasi pajak
- Materai
- Fotokopi dokumen
- Pengurusan berkas pendukung
Bagaimana Cara Menghitung Biaya Pembuatan AJB Tanah?
Cara menghitung biaya pembuatan AJB tanah dilakukan dengan menjumlahkan seluruh komponen biaya tersebut.
Berikut contoh simulasi cara menghitung biaya pembuatan AJB tanah:
Yongki membeli sebuah tanah kaveling sebesar Rp400 juta. Maka, biaya pembuatan AJB di desa adalah sebagai berikut:
- Honorarium PPAT (1%): Rp4 juta
- PPh Penjual (2,5%): Rp10 juta
- BPHTB Pembeli: menyesuaikan NPOPTKP daerah
- Administrasi: Rp500 ribu
Dengan demikian, sebelum transaksi dilakukan, pembeli dan penjual perlu menghitung seluruh komponen biaya agar proses jual beli berjalan lancar.
Pembuatan AJB Berapa Lama?
Jika dokumen sudah lengkap dan seluruh pajak telah dibayarkan, proses penandatanganan AJB dapat dilakukan dalam satu hari.
Sementara itu, keseluruhan proses administrasi umumnya memerlukan waktu sekitar 1 hingga 14 hari kerja.
Karena itu, pastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi sebelum mengajukan pembuatan AJB.
Baca juga:
Cara Menghitung NJOP Tanah dan Bangunan dengan Mudah
Tabel Ringkasan Biaya Pembuatan AJB di Desa
| Komponen | Besaran | Keterangan |
|---|---|---|
| Honorarium PPAT | Maksimal 1% nilai transaksi | Diatur dalam PP Nomor 24 Tahun 2016 |
| PPh Penjual | 2.5% nilai transaksi | Dibayarkan oleh penjual |
| BPHTB Pembeli | 5% dari NPOPKP | Dibayarkan oleh pembeli sesuai ketentuan daerah |
| Biaya Administrasi | Bervariasi | Cek sertifikat; validasi pajak; materai; dan dokumen pendukung |
| PPAT Sementara | Camat | Dapat membuat AJB jika belum terdapat PPAT di wilayah tersebut |
| Lama Proses AJB | 1–14 hari kerja | Sesuai kelengkapan dokumen dan validasi pajak |
FAQ Biaya Pembuatan AJB di Desa
Berapa biaya pembuatan AJB di desa?
Berapa biaya pembuatan AJB di notaris atau PPAT?
Bagaimana cara menghitung biaya pembuatan AJB tanah?
Pembuatan AJB berapa lama?
Berapa lama proses pembuatan AJB tanah sampai selesai?
Apakah AJB bisa dibuat oleh camat?
***
Demikianlah informasi mengenai biaya pembuatan AJB di desa.
Jika sedang mencari tanah, pastikan kunjungi laman Rumah123.
Punya pertanyaan lain seputar AJB tanah?
Ajukan pertanyaan melalui Teras123 sekarang juga!


