Berapa Biaya Pengosongan Rumah Lelang? Ini Prosedur dan Nominalnya!
Dipublikasikan 07 September 2026 · 5 min read · by Ilham Budhiman

Ringkasan Artikel:
- Biaya pengosongan rumah lelang dapat mencapai jutaan hingga belasan juta rupiah.
- Komponen biaya dapat mencakup pendaftaran eksekusi, penetapan pengosongan, pemberitahuan, pelaksanaan eksekusi, hingga biaya operasional di lapangan.
- Pengosongan rumah tanpa pengadilan dapat dilakukan jika penghuni bersedia menyerahkan rumah secara sukarela.
- Jika penghuni menolak, pemenang lelang dapat mengajukan permohonan eksekusi pengosongan melalui Pengadilan Negeri.
Biaya pengosongan rumah lelang dihitung berdasarkan jarak atau radius, mulai dari jutaan hingga belasan juta rupiah.
Biaya yang perlu disiapkan mencakup biaya pengajuan eksekusi ke pengadilan hingga biaya pelaksanaan pengosongan di lapangan.
Karena itu, berapa biaya pengosongan rumah lelang akan bergantung pada proses yang ditempuh, kondisi objek, serta biaya yang ditetapkan pengadilan dan kebutuhan pelaksanaan eksekusi.
Daftar Isi:
- Apa Itu Biaya Pengosongan Rumah Lelang?
- Apa Saja Komponen Biaya Pengosongan Rumah Lelang?
- Berapa Biaya Pengosongan Rumah Lelang?
- Bisakah Pengosongan Rumah Tanpa Pengadilan?
- Bagaimana Prosedur Pengosongan Rumah Hasil Lelang?
- 1. Pastikan Status sebagai Pemenang Lelang
- 2. Minta Pengosongan Secara Sukarela
- 3. Ajukan Permohonan Eksekusi
- 4. Pemberitahuan Pelaksanaan
- 5. Pelaksanaan Eksekusi Rumah Lelang
- 6. Permohonan Bantuan
- Bagaimana Jika Penghuni Menolak Pengosongan?
Apa Itu Biaya Pengosongan Rumah Lelang?

telegraph.com
Biaya pengosongan rumah lelang adalah biaya permohonan eksekusi ke pengadilan, mencakup biaya operasional lapangan yang sepenuhnya ditanggung oleh pembeli lelang.
Menurut buku 75 Tanya Jawab Jual Beli Properti karya Dadan Darmawan, salah satu persoalan yang dapat muncul adalah penghuni lama tidak bersedia mengosongkan objek lelang secara sukarela.
Karena itu, pembeli lelang perlu terlebih dahulu melakukan negosiasi dengan penghuni lama untuk mencapai kesepakatan pengosongan.
Jika penghuni tetap menolak mengosongkan objek lelang, pembeli dapat menempuh proses eksekusi melalui pengadilan dan menyiapkan biaya eksekusi pengosongan rumah lelang.
Baca juga:
Cara Membeli Rumah Lelang yang Benar sesuai Hukum
Apa Saja Komponen Biaya Pengosongan Rumah Lelang?
Biaya pengosongan rumah lelang dapat terdiri dari beberapa komponen, antara lain:
- biaya pendaftaran permohonan eksekusi;
- biaya penetapan perintah pengosongan;
- biaya pemberitahuan kepada pihak yang menempati rumah/aanmaning;
- biaya pelaksanaan eksekusi;
- biaya administrasi atau dokumen terkait;
- biaya transportasi dan akomodasi:
- biaya jasa pemindahan barang jika diperlukan:
- dll.
Biaya perkara pada pengadilan mencantumkan pendaftaran permohonan eksekusi pengosongan objek lelang sebesar Rp10.000 dan penetapan perintah pengosongan sebesar Rp25.000.
Namun, angka tersebut bukan total biaya eksekusi karena masih terdapat komponen biaya lain sesuai kebutuhan perkara.
Jadi, jangan menjadikan angka tersebut sebagai patokan berapa biaya eksekusi rumah lelang secara keseluruhan.
Berapa Biaya Pengosongan Rumah Lelang?

Sebagai gambaran, biaya pengosongan rumah lelang dapat berbeda berdasarkan radius lokasi.
Laman pa-karanganyar.go.id mencantumkan biaya eksekusi rumah lelang dengan rincian sebagai berikut:
- Radius I: Rp19.910.000
- Radius II: Rp20.310.000
- Radius III: Rp20.910.000
- Radius IV: Rp21.510.000
Sementara itu, laman pa-tangerangkota.go.id mencantumkan biaya eksekusi rumah lelang sebesar:
- Radius I: Rp3.145.000
- Radius II: Rp3.255.000
- Radius III: Rp3.420.000
Catatan: Biaya tersebut belum termasuk biaya pengamanan.
Baca juga:
10 Situs Lelang Rumah Sitaan Bank yang Aman & Cara Ikutnya
Bisakah Pengosongan Rumah Tanpa Pengadilan?
Pengosongan rumah tanpa pengadilan dapat dilakukan apabila pihak yang menempati rumah bersedia mengosongkan dan menyerahkan objek secara sukarela.
Dalam kondisi tersebut, pemenang lelang dapat berkomunikasi dengan penghuni untuk menentukan waktu pengosongan.
Kesepakatan juga dapat dituangkan dalam surat pernyataan pengosongan rumah sebagai bukti bahwa penghuni bersedia meninggalkan objek.
Namun, pemenang lelang tidak boleh melakukan pengosongan secara paksa sendiri, seperti mengganti kunci, mengeluarkan barang penghuni, atau menggunakan kekerasan.
Jika penghuni menolak meninggalkan rumah, jalur eksekusi melalui pengadilan dapat ditempuh.
Baca juga:
Bagaimana Prosedur Pengosongan Rumah Hasil Lelang?

Menurut buku Eksekusi Putusan Perdata: Proses Eksekusi dalam Tataran Teori dan Praktik karya Nandang Sunandar, pelaksanaan eksekusi pengosongan rumah lelang dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri berdasarkan perintah KPN, dengan tahapan sebagai berikut:
1. Pastikan Status sebagai Pemenang Lelang
Pemenang harus memiliki dokumen yang membuktikan bahwa rumah telah dimenangkan melalui proses lelang.
Risalah lelang merupakan salah satu dokumen resmi yang memuat proses dan hasil lelang.
Baca juga:
Cara Beli Aset Lelang Bank dengan Harga Lebih Murah di Bawah Nilai Pasar agar Untung Maksimal
2. Minta Pengosongan Secara Sukarela
Sebelum mengajukan eksekusi, pemenang dapat meminta penghuni mengosongkan rumah secara sukarela.
Jika disepakati, buat surat pengosongan rumah yang memuat waktu dan kesepakatan penyerahan objek.
Langkah ini dapat menghindari proses eksekusi rumah yang lebih panjang.
3. Ajukan Permohonan Eksekusi
Jika penghuni tetap menempati rumah, pemenang lelang dapat mengajukan permohonan eksekusi pengosongan ke Pengadilan Negeri yang berwenang.
Pengadilan kemudian memeriksa permohonan dan dokumen pendukung sebelum menerbitkan penetapan yang diperlukan.
4. Pemberitahuan Pelaksanaan
Panitera memberikan pemberitahuan kepada termohon eksekusi melalui surat pemberitahuan pelaksanaan eksekusi pengosongan.
Dalam surat tersebut, termohon diberitahu bahwa eksekusi pengosongan akan dilakukan terhadap benda tidak bergerak miliknya.
Selain itu, diminta mengosongkan dan memindahkan barang-barang miliknya secara sukarela paling lambat tujuh hari sebelum pelaksanaan eksekusi.
5. Pelaksanaan Eksekusi Rumah Lelang
Apabila pihak tereksekusi tidak hadir maka jurusita tetap melaksanakan penyitaan secara paksa.
Dalam pelaksanaannya, panitera atau jurusita dapat datang ke lokasi bersama pihak terkait untuk menjalankan perintah pengosongan.
6. Permohonan Bantuan
Panitera dapat mengajukan surat permohonan bantuan kepada Kepala Desa/Lurah setempat, Camat, dan Kapolres melalui bagian operasional untuk selanjutnya diteruskan kepada Kapolsek.
Bagaimana Jika Penghuni Menolak Pengosongan?
Jika penghuni menolak mengosongkan rumah, pemenang lelang sebaiknya tidak melakukan eksekusi sendiri.
Anda juga tidak dapat menggunakan jasa pengosongan rumah lelang.
Berdasarkan pengalaman pengosongan rumah lelang, gunakan prosedur hukum melalui Pengadilan Negeri agar proses pengosongan memiliki dasar hukum yang jelas.
***
Demikian penjelasan mengenai biaya pengosongan rumah lelang.
Temukan rumah lelang bank yang aman dan tepercaya hanya di Rumah123, #RumahUntukSemua.
Semoga ulasannya bermanfaat.


