7 Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Tanah, Bisa Langsung Digunakan!
Terakhir diperbarui 23 Oktober 2025 · 9 min read · by Yongky Yulius
Memahami surat perjanjian jual beli tanah adalah keharusan jika Anda berencana menjual atau membeli tanah kavling.
Dokumen itu penting karena bisa menjamin keamanan transaksi dan menyelamatkan kedua belah pihak dari sengketa.
Perjanjian jual beli tanah dapat menjadi bukti sah bahwa ada transaksi jual beli lahan yang dilakukan.
Namun tentu saja, ada beberapa aspek yang mesti ada dalam sebuah surat perjanjian jual beli tanah agar sah berkekuatan hukum.
Ingin tahu mengenai aspek tersebut? Lihat selengkapnya melalui contoh surat jual beli tanah di bawah ini.
Kamu bisa lihat:
- Contoh 1 Surat Perjanjian Jual Beli Tanah
- Contoh 2 Surat Perjanjian Jual Beli Tanah
- Contoh 3 Surat Perjanjian Jual Beli Tanah
- Contoh 4 Surat Perjanjian Jual Beli Tanah
- Contoh 5 Surat Perjanjian Jual Beli Tanah
- Contoh 6 Surat Perjanjian Jual Beli Tanah
- Contoh 7 Surat Perjanjian Jual Beli Tanah
- Hal yang Harus Ada dalam Surat Perjanjian Jual Beli Tanah
- Kekuatan Hukum Surat Perjanjian Jual Beli Tanah
Contoh 1 Surat Perjanjian Jual Beli Tanah
SURAT PERJANJIAN JUAL–BELI TANAH
Pada hari ini (…), tanggal (…) bulan (…) tahun (…), bertempat di rumah Bapak (…) yang beralamat di (…), telah diadakan perjanjian jual beli yang ditandai dengan penandatanganan Surat Perjanjian, antara:
- Nama : (…)
- Umur : (…)
- Pekerjaan : (…)
- Alamat : (…)
- Nomor KTP/SIM : (…)
- Telepon : (…)
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
- Nama : (…)
- Umur : (…)
- Pekerjaan : (…)
- Alamat : (…)
- Nomor KTP/SIM : (…)
- Telepon : (…)
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA telah menjual kepada PIHAK KEDUA berupa tanah
berikut bangunan yang terletak di atasnya, dengan rincian sebagai berikut:
- Luas keseluruhan tanah : (…) meter persegi
- Nomor sertifikat tanah : (…)
- Luas keseluruhan bangunan : (…) meter persegi
- Batas sebelah utara : (…)
- Batas sebelah selatan : (…)
- Batas sebelah barat : (…)
- Batas sebelah timur : (…)
- Yang terletak di : (…)
Kedua belah pihak telah bersepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian jual–beli di mana syarat dan ketentuannya diatur dalam 11 (sebelas) pasal, seperti berikut di bawah ini.
PASAL 1
JAMINAN PIHAK PERTAMA
PIHAK PERTAMA memberikan jaminan penuh bahwa tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya yang dijualnya adalah:
- Milik sah pribadinya sendiri,
- Tidak ada orang atau pihak lain yang turut memilikinya,
- Hak kepemilikannya tidak sedang dipindahkan atau sedang dijaminkan kepada orang atau pihak lain dengan cara bagaimanapun juga, dan
- Tidak sedang dalam masalah atau sengketa, baik dengan keluarga PIHAK
- PERTAMA maupun dengan pihak-pihak lainnya.
PASAL 2
SAKSI-SAKSI
Jaminan PIHAK PERTAMA sebagaimana tertulis dalam pasal 1 tersebut di atas dikuatkan oleh dua orang yang turut menandatangani surat perjanjian ini selaku saksi. Kedua orang saksi tersebut adalah:
Saksi pertama
- Nama : (…)
- Pekerjaan : (…)
- Alamat lengkap : (…)
- Hubungan kekerabatan : (…) PIHAK PERTAMA.
Saksi kedua
- Nama : (…)
- Pekerjaan : (…)
- Alamat lengkap : (…)
- Hubungan kekerabatan : (…) PIHAK PERTAMA.
PASAL 3
MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN
- Perjanjian ini tidak akan berakhir karena salah satu pihak meninggal dunia, melainkan akan tetap bersifat turun-temurun dan harus dipatuhi oleh para ahli waris atau penerima hak masing-masing pihak.
- Segala hak yang telah dipindahkan dalam perjanjian ini tidak dapat ditarik kembali dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
PASAL 4
HARGA
Jual beli tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya tersebut di atas
dilakukan dan diterima dengan harga (…) (jumlah uang dalam huruf).
PASAL 5
CARA PEMBAYARAN
Untuk pembayaran tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya tersebut PIHAK KEDUA menerapkan cara pembayaran dengan syarat dan ketentuan yang juga telah disepakati PIHAK PERTAMA, yaitu dengan cara kredit atau mencicil.
PASAL 6
BESARNYA UANG MUKA DAN UANG CICILAN
Besarnya uang cicilan untuk selama waktu sebagaimana tercantum dalam pasal 4 tersebut di atas, adalah sebagai berikut:
- Uang muka atau down payment (DP) sebesar (…)% (jumlah dalam huruf) dari keseluruhan harga yang disepakati sesuai pasal 3, yaitu sebesar (…) (jumlah uang dalam huruf) dibayarkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA setelah penandatanganan surat perjanjian ini.
- Cicilan pertama sebesar (…) (jumlah uang dalam huruf) akan dibayarkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA pada tanggal (…) bulan (…) tahun (…).
- Cicilan kedua sebesar (…) (jumlah uang dalam huruf) akan dibayarkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA pada tanggal (…) bulan (…) tahun (…).
- Cicilan ketiga sebesar (…) (jumlah uang dalam huruf) akan dibayarkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA pada tanggal (…) bulan (…) tahun (…).
- Dan seterusnya.
PASAL 7
HAK DAN KEWAJIBAN KEDUA PIHAK
- Selama proses pembayaran belum lunas, maka hak pemilikan atas tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya masih merupakan hak PIHAK PERTAMA.
- PIHAK PERTAMA berhak mendapatkan pembayaran sejumlah uang seperti yang disepakati dalam pasal 5 perjanjian ini.
- PIHAK KEDUA berhak menggunakan tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya.
- PIHAK KEDUA berkewajiban melakukan pembayaran sejumlah uang seperti yang disepakati dalam pasal 5 perjanjian ini.
PASAL 8
LARANGAN BAGI KEDUA PIHAK
- Selama proses pembayaran belum lunas, maka PIHAK PERTAMA dilarang atau tidak dibenarkan untuk mengalihkan tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya kepada PIHAK KETIGA dengan mengemukakan dalih atau alasan apapun.
- Selama proses pembayaran belum lunas, maka PIHAK KEDUA dilarang atau tidak dibenarkan untuk:
- Menjual, baik keseluruhan atau sebagian tanah dan bangunan yang terletak di atasnya kepada PIHAK KETIGA.
- Menjaminkan, baik keseluruhan atau sebagian tanah dan bangunan yang terletak di atasnya kepada PIHAK KETIGA.
- Mengalih namakan hak tanah dan bangunan yang terletak di atasnya.
PASAL 9
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat, kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikannya secara hukum dan kedua belah pihak telah sepakat untuk memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di Kantor Kepaniteraan Pengadilan negeri (…)
PASAL 10
HAL-HAL LAIN
Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan dibicarakan serta diselesaikan secara kekeluargaan melalui jalan musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.
PASAL 11
PENUTUP
Surat perjanjian ini dibuat di atas kertas bermaterei secukupnya yang ditandatangani dan dibuat rangkap 2 (dua) yang berkekuatan hukum yang sama serta masing-masing dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
*Tanda tangan para pihak.
Contoh 2 Surat Perjanjian Jual Beli Tanah
SURAT PERJANJIAN JUAL BELI TANAH
Pada hari ini, ………., tanggal ………., telah disepakati suatu perjanjian jual beli tanah antara:
1. Nama :
Umur :
Pekerjaan :
Alamat :
Bertindak atas nama pribadi, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2. Nama :
Umur :
Pekerjaan :
Alamat :
Bertindak atas nama pribadi, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
LATAR BELAKANG
Bahwa PIHAK PERTAMA adalah pemilik sah atas sebidang tanah dengan status hak milik, yang terletak di ………. seluas ………. m² (meter persegi), sebagaimana tercantum dalam Gambar Situasi Nomor ………. tanggal ……….
Bahwa PIHAK PERTAMA bermaksud untuk menjual tanah tersebut kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA menyatakan kesediaannya untuk membeli tanah dimaksud.
Oleh karena itu, kedua belah pihak sepakat untuk membuat perjanjian jual beli tanah ini dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
HARGA DAN METODE PEMBAYARAN
- Nilai transaksi tanah disepakati sebesar Rp ………. (………. Rupiah).
- Pembayaran dilakukan dengan rincian sebagai berikut:
a. Sejumlah Rp ………. (………. Rupiah) telah dibayar sebelum perjanjian ini ditandatangani, dan telah diterima oleh PIHAK PERTAMA disertai bukti kuitansi.
b. Sisa pembayaran dilunasi bersamaan dengan penandatanganan perjanjian ini, dan perjanjian ini sekaligus menjadi bukti penerimaan yang sah.
Pasal 2
JAMINAN KEPEMILIKAN
PIHAK PERTAMA menjamin bahwa tanah yang dijual adalah miliknya sendiri, bebas dari sengketa hukum, tidak sedang diagunkan, tidak dalam penyitaan, dan belum diperjualbelikan kepada pihak lain. Apabila di kemudian hari timbul klaim atau tuntutan dari pihak ketiga, maka PIHAK PERTAMA bertanggung jawab sepenuhnya dan membebaskan PIHAK KEDUA dari segala risiko hukum.
Pasal 3
KELANGSUNGAN PERJANJIAN
Perjanjian ini tetap berlaku meskipun salah satu pihak meninggal dunia, dan seluruh hak dan kewajiban dalam perjanjian ini akan beralih serta mengikat kepada ahli waris atau penerima hak dari pihak yang bersangkutan.
Pasal 4
PENYERAHAN OBJEK TANAH
PIHAK PERTAMA berkewajiban menyerahkan tanah yang dimaksud paling lambat ………. hari sejak PIHAK KEDUA melunasi seluruh pembayaran sesuai Pasal 1.
Pasal 5
BERALIHNYA KEPEMILIKAN
Sejak ditandatanganinya perjanjian ini, semua hak dan kewajiban atas tanah tersebut, termasuk keuntungan dan risiko, sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.
Pasal 6
KUASA BALIK NAMA
PIHAK PERTAMA memberikan kuasa penuh kepada PIHAK KEDUA, yang tidak dapat dicabut kembali, untuk mengurus segala proses administrasi dan hukum yang berkaitan dengan balik nama kepemilikan atas tanah ini.
Pasal 7
BIAYA DAN PAJAK
- Segala biaya yang timbul dari proses balik nama menjadi tanggungan PIHAK KEDUA.
- Pajak, iuran, atau pungutan lainnya sebelum penyerahan tanah menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
- Setelah proses penyerahan selesai, seluruh kewajiban pajak dan pungutan menjadi beban PIHAK KEDUA.
Pasal 8
PENYELESAIAN SENGKETA
- Apabila terjadi perselisihan terkait perjanjian ini, kedua pihak akan menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat.
- Apabila tidak tercapai kesepakatan, kedua pihak sepakat untuk menyelesaikannya melalui Pengadilan Negeri ………. sebagai domisili hukum yang sah.
Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani dalam dua rangkap asli, masing-masing memiliki kekuatan hukum yang sama dan disaksikan oleh saksi-saksi yang mengetahui serta membenarkan isi perjanjian ini.
PIHAK PERTAMA
(………………..)
PIHAK KEDUA
(………………..)
SAKSI-SAKSI:
- (………………..)
- (………………..)
Contoh 3 Surat Perjanjian Jual Beli Tanah

Contoh 4 Surat Perjanjian Jual Beli Tanah
Contoh 5 Surat Perjanjian Jual Beli Tanah
Contoh 6 Surat Perjanjian Jual Beli Tanah
Contoh 7 Surat Perjanjian Jual Beli Tanah
Baca juga: 8 Cara Mencari Orang yang Mau Beli Tanah dengan Cepat
Hal yang Harus Ada dalam Surat Perjanjian Jual Beli Tanah

Dari beberapa contoh surat keterangan jual beli tanah di atas, kita jadi tahu ada beberapa aspek pada suratnya yang mesti ada.
Berikut beberapa aspek yang dimaksud:
- Identitas lengkap pembeli dan penjual (serta kedudukan dalam transaksinya).
- Deskripsi tanah yang menjadi objek transaksi, terdiri dari;
- letak tanah dalam bentuk alamat, misalnya di perumahan Podomoro Park Bandung di Jalan Raya Bojongsoang Nomor 154 Lengkong, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
- Luas tanah dalam bentuk meter persegi;
- Batas tanah (empat arah penjuru angin);
- Status kepemilikan;
- Nomor surat tanah; dan
- Harga jual yang disepakati bersama.
- Pencantuman jaminan dan identitas para saksi.
- Cara dan batas waktu pembayaran.
- Kesepakatan penyelesaian masalah apabila terjadi perselisihan.
Baca juga: Cara Membuat Surat Keterangan Harga Tanah dari Kelurahan
Kekuatan Hukum Surat Perjanjian Jual Beli Tanah

Nah, seperti dijelaskan di awal artikel, surat pernyataan jual beli tanah memiliki kekuatan hukum.
Agar lebih jelas, Anda bisa merujuk pada pasal 1867 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHAPer) dan Pasal 165 Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR) pun membahas hal serupa.
Berdasarkan undang-undang tersebut, kita mengetahui dua jenis persetujuan tertulis, yakni tulisan/akta otentik dan surat perjanjian di bawah tangan.
Akta otentik dibuat oleh pejabat berwenang atau dibuat di hadapan pejabat berwenang, seperti notaris. Akta otentik itu contohnya adalah AJB atau Akta Jual Beli.
Sedangkan, surat pejanjian di bawah tangan dibuat hanya melibatkan kedua belah pihak, yakni penjual dan pembeli.
Meski keduanya dapat menjadi bukti dokumen di mata hukum, akta otentik tentu mempunyai kekuatan hukum lebih tinggi.
Baca juga: Begini Syarat Sahnya Jual Beli Tanah, Sudah Tahu?
Surat perjanjian jual beli tanah otentik tidak bisa disangkal kebenarannya. Kecuali pihak penggugat bisa membuktikan kekeliruan dokumen itu.
Kekuatan hukum surat perjanjian di bawah tangan hanya ada ketika kedua belah pihak sama-sama mengakui keabsahannya.
Jika salah satu pihak memungkirinya, kebenarannya akan diperiksa di pengadilan agar bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.
Namun, apabila terkendala biaya membuat surat perjanjian jual beli tanah oleh/atau di hadapan notaris, Anda bisa membuat surat perjanjian di bawah tangan.
Daripada tidak mengantongi bukti perjanjian, keberadaan surat tersebut bisa lebih baik ketimbang melakukan transaksi jual beli tanah tanpa ada bukti sama sekali.
Tapi setelahnya, pastikan Anda harus cepat-cepat membuat AJB agar proses jual beli tanah menjadi lebih sah secara hukum.
Baca juga: Keabsahan Jual Beli Tanah di Bawah Tangan, Bagaimana Hukumnya?
***
Demikian contoh surat perjanjian jual beli tanah yang bisa Anda jadikan referensi.
Selanjutnya, Anda tetap harus berkonsultasi dengan ahlinya, seperti notaris atau pejabat pertanahan (PPAT) agar bisa mengetahui contoh perjanjian jual beli tanah yang benar-benar sah.
Manfaatkan fitur forum Teras123 jika Anda ingin berdiskusi lebih lanjut seputar proses jual-beli tanah dan topik properti lainnya.




