Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah: Rumus Hitung, Simulasi, dan Cara Mengurusnya
Terakhir diperbarui 18 Maret 2026 · 7 min read · by Septian Nugraha
Balik nama sertifikat tanah adalah proses pemindahan hak kepemilikan tanah dari pemilik lama ke pemilik baru, baik melalui transaksi jual beli maupun pewarisan.
Proses ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dan wajib dilakukan agar hak atas tanah sah secara hukum.
Rumus resmi biaya balik nama sertifikat tanah menurut Kementerian ATR/BPN adalah: (nilai tanah per m² × luas tanah) : 1.000 + biaya pendaftaran.
Selain itu terdapat komponen biaya lain seperti Akta Jual Beli (AJB) sebesar 1% dari nilai transaksi, BPHTB sebesar 5% dari Nilai Perolehan Objek Pajak, dan biaya pengecekan sertifikat sebesar Rp50.000.
Artikel ini membahas secara lengkap:
- Pengertian balik nama sertifikat tanah
- Syarat dan dokumen yang dibutuhkan
- Rumus dan simulasi perhitungan biaya balik nama
- Tahapan cara mengurus balik nama di kantor BPN
Apa Itu Balik Nama Sertifikat Tanah?
Sertifikat tanah adalah bukti kepemilikan atau hak atas tanah yang dirilis pemerintah dalam bentuk dokumen resmi.
Lantaran memiliki hukum kuat, sertifikat tersebut dapat digunakan sebagai dasar untuk mengklaim hak-hak tertentu atas tanah.
Balik nama sertifikat tanah adalah proses pemindahan suatu kepemilikan tanah dari pemilik lama ke pemilik baru, entah melalui perwarisan atau melalui transaksi jual beli yang sah secara hukum.
Setelah balik nama, hak atas tanah yang diwariskan atau dibeli akan sah di mata hukum sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Pada prosesnya, terdapat biaya balik nama sertifikat tanah yang harus dipersiapkan oleh sang pemilik baru.
Nah, untuk rincian syarat dan biaya balik nama sertifikat tanah akan dibahas di bawah ini.
Baca juga: Contoh Surat Permohonan Pembatalan Sertifikat Tanah di BPN Disertai Link Download
Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah

Syarat balik nama sertifikat tanah sebetulnya tidaklah sulit karena biasanya membutuhkan dokumen-dokumen yang juga diperlukan saat adanya transaksi jual beli tanah.
Melansir situs resmi Kementerian ATR/BPN, syarat wajib balik nama sertifikat tanah yang perlu dipersiapkan adalah:
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon;
- Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan surat kuasa;
- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum;
- Sertifikat asli dan akta jual beli dari PPAT;
- Fotokopi KTP dan para pihak penjual-pembeli dan atau kuasanya;
- Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat dicantumkan tanda yang menyatakan hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika diizinkan instansi yang berwenang;
- Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket;
- Penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).
Selain persyaratan di atas, ada pula beberapa hal penting yang perlu disiapkan, yakni:
- Informasi luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon;
- Pernyataan tanah tidak sengketa;
- Pernyataan tanah atau bangunan dikuasai secara fisik.
| Dokumen | Keterangan | Status |
|---|---|---|
| Sertifikat tanah asli | Dokumen kepemilikan yang akan dibalik nama | Wajib |
| Akta Jual Beli (AJB) dari PPAT | Bukti sah transaksi jual beli | Wajib |
| Fotokopi KTP dan KK penjual dan pembeli | Identitas para pihak | Wajib |
| Bukti lunas BPHTB | Bukti pembayaran pajak perolehan hak | Wajib |
| Bukti pembayaran PBB tahun berjalan | Pajak bumi dan bangunan terkini | Wajib |
| Surat pernyataan tanah bebas sengketa | Pernyataan dibuat oleh pemohon | Wajib |
| Formulir permohonan balik nama | Tersedia di kantor BPN | Wajib |
| Izin pemindahan hak | Dari instansi berwenang | Kondisional |
| Surat kuasa | Jika dikuasakan ke pihak lain | Kondisional |
Baca juga: Cara Mengajukan dan Biaya Pemecahan Sertifikat Tanah
Begini Cara Menghitung Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah

Berapa biaya balik nama sertifikat tanah?
Pertanyaan itu bisa jadi membingungkanmu ketika hendak mengurus sertifikat ke kantor pertanahan setelah membeli atau mendapatkan warisan tanah.
Sebenarnya, cara menghitung biaya balik nama tidak begitu sulit, bahkan perhitungannya sama dari tahun ke tahun.
Berikut rumus untuk menghitung biaya balik nama sertifikat tanah yang bisa menjadi acuan sesuai ketentuan Kementerian ATR/BPN, yaitu:
Rumus biaya balik nama sertifikat tanah: (nilai tanah per m2 x luas tanah (m2)) : 1.000 + biaya pendaftaran
Perhitungan ini berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), yang bisa dicari di situs pemerintah daerah setempat.
Selain biaya pendaftaran, masih ada biaya administrasi lainnya yang perlu diperhitungkan.
Misalnya seperti penerbitan Akta Jual Beli (AJB), BPHTB, dan biaya mengecek keabsahan sertifikat tanah dilakukan oleh notaris atau PPAT.
Biasanya, tarif yang dikeluarkan sekitar satu persen dari total nilai transaksi.
Agar lebih jelas, mari teliti simulasi cara menghitung biaya balik nama sertifikat tanah berikut ini.
Baca juga: 8 Bukti Kepemilikan Tanah Selain Sertifikat yang Berlaku di Indonesia
Simulasi Menghitung Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah

Berikut ini simulasi perhitungan biaya balik nama sertifikat tanah yang bisa kamu pelajari.
Sebagai contoh, kamu membeli tanah di Jakarta seluas 200 m² dengan NJOP Rp200 juta.
Sementara, nilai transaksi pembelian tanahnya sendiri berkisar Rp400 juta.
Lalu, berapa kira-kira biaya balik nama yang diperlukan untuk tanah di atas?
- Biaya AJB: 1% x 400.000.000 = Rp4 juta.
- Biaya BPHTB: 5% x (400.000.000-60.000.000) = Rp17 juta
- Biaya pengecekan tanah Rp50 ribu.
- Biaya balik nama: (nilai tanah per meter persegi x luas tanah per meter persegi : 1000) atau (1.000.000 x 200.000.000)/1.000 = Rp200.000
Berdasarkan simulasi di atas maka, cara menghitung biaya balik nama sertifikat tanah tersebut adalah;
Rp4.000.000 + Rp17.000.000 + Rp50.000 + Rp200.000 = Rp21.250.000
Jika ditotal, maka kamu perlu membayar biaya balik nama sebesar Rp21.250.000.
Biaya di atas hanyalah gambaran saja karena biasanya beda nilai transaksi dan lokasi, beda pula biaya balik nama sertifikat tanah yang dikeluarkan.
| Komponen Biaya | Rumus Perhitungan | Contoh Simulasi | Keterangan |
|---|---|---|---|
| Biaya AJB | 1% x nilai transaksi | 1% x Rp400 juta = Rp4 juta | Dibayar ke notaris atau PPAT |
| Biaya BPHTB | 5% x (NPOP – NPOPTKP) | 5% x Rp340 juta = Rp17 juta | Dibayar sebelum pengajuan balik nama |
| Biaya pengecekan tanah | Tarif tetap | Rp50.000 | Dilakukan di kantor BPN |
| Biaya balik nama | (nilai tanah per m² x luas tanah) : 1.000 | Rp200.000 | Berdasarkan NJOP dan luas tanah |
| Total estimasi | - | Rp21.250.000 | Bisa berbeda tergantung lokasi dan nilai transaksi |
Baca juga: Sertifikat Tanah Dijaminkan ke Bank oleh Orang Lain, Bagaimana Hukumnya?
Cara Balik Nama Sertifikat Tanah

Setelah mengetahui berapa biaya balik nama tanah, kini saatnya kamu mengetahui cara untuk mengurusnya.
Berikut tahapan yang mesti dilalui.
1. Siapkan Dokumen yang Dibutuhkan
Dokumen balik nama sertifikat tanah yang harus disiapkan meliputi:
- Sertifikat tanah asli
- Akta Jual Beli (AJB) dari PPAT
- Salinan KTP dan KK penjual dan pembeli
- Bukti lunas BPHTB
- Bukti pembayaran PBB tahun berjalan
- Surat pernyataan tanah aman dari sengketa
- Formulir permohonan balik nama sertifikat tanah
2. Pengurusan Akta Jual Beli (AJB) di PPAT
Selanjutnya kamu harus mengurus AJB di PPAT sebagai bukti sah terjadinya transaksi jual beli tanah.
3. Pelunasan BPHTB
Pastikan BPHTB sudah dilunasi sebelum mengajukan balik nama. Besaran BPHTB sebagaimana dituliskan pada simulasi di atas menggunakan rumus 5% × (NPOP – NPOPTKP)
4. Cek Keaslian Sertifikat di BPN
Selanjutnya verifikasi keaslian sertifikat tanah di BPN untuk memastikan tidak ada masalah hukum.
5. Pengajuan Balik Nama ke Kantor Pertanahan (BPN)
Semua dokumen dan bukti pembayaran balik nama yang sudah disiapkan kemudian diserahkan ke BPN.
6. Tunggu Sertifikat Baru Selesai
Proses balik nama biasanya memakan waktu 2–4 minggu sesuai antrian di BPN. Setelah selesai, kamu bisa mendapatkan sertifikat tanah atas nama pemilik baru.
| Tahap | Kegiatan | Estimasi Waktu |
|---|---|---|
| 1 | Siapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan | Sebelum ke BPN |
| 2 | Urus Akta Jual Beli di PPAT | Sesuai jadwal PPAT |
| 3 | Lunasi BPHTB sebelum pengajuan | Sebelum ke BPN |
| 4 | Cek keaslian sertifikat di BPN | 1 hari kerja |
| 5 | Ajukan berkas balik nama ke kantor BPN | 1 hari kerja |
| 6 | Tunggu penerbitan sertifikat baru | 2–4 minggu |
Baca juga: Ketentuan Sertifikat Tanah atas Nama 2 Orang, Apakah Sah?
***
Itulah cara menghitung biaya balik nama sertifikat tanah yang penting untuk diketahui.
Semoga artikel di atas bermanfaat, ya.
Mau ngobrolin apapun soal properti? Yuk ke Teras123, dari jual beli properti, KPR sampai share pengalaman kamu juga bisa lho di sini!
FAQ
1. Apa itu balik nama sertifikat tanah?
Balik nama sertifikat tanah adalah proses pemindahan hak kepemilikan tanah dari pemilik lama ke pemilik baru melalui transaksi jual beli atau pewarisan agar sah secara hukum sesuai UUPA No. 5 Tahun 1960.
2. Berapa biaya balik nama sertifikat tanah?
Biaya balik nama sertifikat tanah terdiri dari beberapa komponen yaitu AJB sebesar 1% dari nilai transaksi, BPHTB sebesar 5% dari NPOP dikurangi NPOPTKP, biaya pengecekan Rp50.000, dan biaya balik nama berdasarkan rumus NJOP dibagi 1.000.
3. Bagaimana rumus menghitung biaya balik nama sertifikat tanah?
Rumus resmi dari ATR/BPN adalah: nilai tanah per m² dikali luas tanah dibagi 1.000 ditambah biaya pendaftaran. Nilai tanah mengacu pada NJOP yang bisa dicek di situs pemerintah daerah setempat.
4. Berapa lama proses balik nama sertifikat tanah di BPN?
Proses balik nama sertifikat tanah umumnya memakan waktu 2 hingga 4 minggu tergantung antrean di kantor BPN setempat.
5. Apa saja dokumen wajib untuk balik nama sertifikat tanah?
Dokumen wajib meliputi sertifikat tanah asli, Akta Jual Beli dari PPAT, fotokopi KTP dan KK penjual serta pembeli, bukti lunas BPHTB, bukti pembayaran PBB tahun berjalan, surat pernyataan tanah bebas sengketa, dan formulir permohonan balik nama dari BPN.




