OK
  • Rumah
  • Apartemen
  • Tanah
  • Ruko
  • Pabrik
  • Perkantoran
  • Ruang Usaha
  • Gudang
  • Kost
  • Villa
  • Hotel
  • Indonesia
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Banten
  • Jawa Timur
  • Jawa Tengah
  • Bali
  • Daerah Istimewa Yogyakarta
  • Sumatera Utara
  • Kepulauan Riau
  • Sulawesi Selatan
  • Kalimantan Timur
  • Lampung
  • Riau
  • Sumatera Selatan
  • Kalimantan Barat
  • Sulawesi Utara
  • Nusa Tenggara Barat
  • Sumatera Barat
  • Kalimantan Selatan
  • Nusa Tenggara Timur
  • Kalimantan Tengah
  • Kepulauan Bangka Belitung
  • Jambi
  • Bengkulu
  • Papua
  • Aceh
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Tenggara
  • Papua Barat
  • Gorontalo
  • Maluku Utara
  • Kalimantan Utara
  • Sulawesi Barat
  • Others
  • Papua Selatan
  • Maluku
  • Rumah
  • Apartemen
  • Tanah
  • Ruko
  • Pabrik
  • Perkantoran
  • Ruang Usaha
  • Gudang
  • Kost
  • Villa
  • Hotel
  • Indonesia
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Banten
  • Jawa Timur
  • Jawa Tengah
  • Bali
  • Daerah Istimewa Yogyakarta
  • Kalimantan Timur
  • Kepulauan Riau
  • Sulawesi Selatan
  • Sumatera Utara
  • Lampung
  • Riau
  • Kalimantan Barat
  • Sumatera Selatan
  • Sulawesi Utara
  • Nusa Tenggara Timur
  • Sumatera Barat
  • Nusa Tenggara Barat
  • Kalimantan Selatan
  • Kepulauan Bangka Belitung
  • Papua
  • Maluku Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Bengkulu
  • Sulawesi Barat
  • Gorontalo
  • Jambi
  • Residensial
  • Rumah
  • Apartemen
  • Tanah
  • Ruko
  • Perkantoran
  • Ruang Usaha
  • Gudang
  • Indonesia
  • Jawa Barat
  • Bali
  • Banten
  • Jawa Timur
  • Daerah Istimewa Yogyakarta
  • DKI Jakarta
  • Jawa Tengah
  • Sulawesi Selatan
  • Kepulauan Riau
  • Kalimantan Timur
  • Nusa Tenggara Barat
  • Sumatera Utara
  • Sumatera Selatan
  • Riau
  • Sulawesi Utara

Download aplikasi Rumah123

Nikmati kemudahan mencari beragam properti di seluruh wilayah Indonesia

Rumah123 QR
Rumah123 Play Store AppRumah123 App Store App

Mengenal SP3K, Surat Bukti Diterimanya Pengajuan KPR dari Bank

Terakhir diperbarui 05 Mei 2025 · 3 min read · by Ilham Budhiman

SP3K

Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit atau SP3K, merupakan salah satu dokumen penting yang akan diterima debitur dalam proses pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).  

SP3K adalah dokumen yang menerangkan bahwa pengajuan kredit rumah dari calon debitur sudah layak dan memenuhi syarat. 

Maka itu, SP3K bisa diartikan juga sebagai dokumen pemberitahuan telah diterimanya pengajuan KPR oleh bank. 

Umumnya, SP3K mencantumkan hal-hal terkait jenis kredit, jangka waktu atau tenor, suku bunga, dan sebagainya.

Meski begitu, apabila Anda telah menerima SP3K dari bank, bukan berarti proses pengajuan KPR telah berakhir. 

Pasalnya, setelah terbitnya surat ini, Anda masih harus menjalani akad kredit sebagai proses akhir dalam pengajuan kredit pemilikan rumah.  

Detail Anvaya Townhouse
Vasra
Rp 1,45 Miliar

Bogor Barat, Bogor

Vasra

LT : 70 m² LB : 85 m²

Anvaya Townhouse - PT. Anvaya Developer Indonesia

Rumah
Anvaya Townhouse
Vardhana
Rp 1,45 Miliar

Bogor Barat, Bogor

Vardhana

LT : 70 m² LB : 85 m²

Anvaya Townhouse - PT. Anvaya Developer Indonesia

Rumah
Anvaya Townhouse
Suvarna
Rp 2,25 Miliar

Bogor Barat, Bogor

Suvarna

LT : 54 m² LB : 180 m²

Anvaya Townhouse - PT. Anvaya Developer Indonesia

Ruko
Ruko Anvaya
PT. Anvaya Developer Indonesia
PT. Anvaya Developer Indonesia - Anvaya Townhouse

Kapan SP3K Terbit?

Kapan SP3K Terbit

Terbitnya SP3K tentu sangat dinantikan oleh debitur, tetapi kapan surat tersebut keluar?

SP3K terbit setelah bank menyelesaikan proses penilaian rumah atau appraisal, verifikasi profil, evaluasi skor kredit, dan analisis risiko kredit bagi calon nasabah.

Biasanya, proses tersebut memakan waktu sekitar 14 hari sejak pengajuan KPR dinyatakan disetujui oleh bank.

Lalu, setelah SP3K keluar, kapan akad kredit? Akad kredit biasanya dilakukan 2 minggu setelah pajak pembeli dan penjual lunas.

Tessa R123 new

Isi dan Masa Berlaku SP3K

Seperti disinggung di atas, secara keseluruhan SP3K memuat keterangan terkait kredit yang diajukan. 

Maka itu, SP3K biasanya berisi informasi mengenai plafon yang diberikan, jenis kredit, jangka waktu, jumlah bunga dan angsuran, hingga jaminan kredit.

Di dalam SP3K, tercantum nominal angsuran pertama yang harus dibayarkan, serta biaya-biaya lain seperti premi asuransi dan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT).

Simulasi Kemampuan KPR

Cari tahu kemampuan cicilan KPR berdasarkan penghasilan.

Rp /bulan
Tahun
Hasil Simulasi
Harga Properti Maksimal Rp. 3.560.495.673
Angsuran maksimal yang disarankan Rp. 30.000.000
Uang muka yang harus disiapkan Rp. 712.099.135
*Hasil berdasarkan suku bunga terendah di Rumah123, dan asumsi kamu tidak memiliki cicilan bulanan lain yang berjalan saat ini.

SP3K memiliki masa berlaku, serta setiap bank menetapkan masa berlaku yang berbeda-beda tapi umumnya selama 3 bulan. 

Karena itu, ketika sudah menerima dokumen ini, Anda harus segera mengurus pembelian rumah kepada developer. 

Jika ditunda-tunda dan masa berlaku SP3K lewat, Anda harus mengajukannya kembali ke bank dan memerlukan waktu yang lama.

Contoh SP3K

Contoh SP3K

Jika telah menerima SP3K dan proses pembelian rumah sudah diurus, selanjutnya pihak perbankan akan menunjuk notaris atau PPAT untuk melaksanakan akad kredit.

Dalam akad kredit, notaris akan membacakan poin-poin penting yang perlu Anda penuhi sebagai debitur KPR.

Setelah itu, saat dokumen yang diajukan dianggap sah, maka akad kredit akan ditandatangani.

Untuk gambaran lebih spesifik perihal surat ini, Anda dapat melihat contoh SP3K di atas.

Itulah penjelasan singkat mengenai SP3K yang bisa Anda jadikan sebagai referensi.

Punya pertanyaan seputar properti? Yuk, ngobrol di Teras123!

Semoga bermanfaat!

popup_banner
Salin link berhasil
Salin link berhasil