OK

Pengertian Restrukturisasi Kredit dan Syarat Pengajuannya

19 Oktober 2022 · 3 min read · by Rachmi Arin Timomor

Restrukturisasi Kredit

Masyarakat Indonesia tentu sudah tidak asing lagi dengan sistem kredit, sebut saja seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Saat mengajukan pinjaman kredit, tentunya kita bertanggungjawab untuk melakukan pelunasan dana yang sudah dipinjam.

Akan tetapi, ada kalanya bagi seseorang yang mengajukan pinjaman kesulitan dalam melunasi utangnya.

Permasalahan KPR macet pun kerap kali tak bisa terhindari, bahkan menjadi salah satu kendala bagi debitur yang cukup menghantui.

Maka itu, restrukturisasi kredit hadir sebagai solusi bagi yang mengalami kesulitan dalam membayar pinjaman.

Perlu diketahui, layanan restrukturisasi kredit ini sudah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebagai pengawas industri keuangan di Indonesia.

OJK memberikan izin layanan tersebut untuk lembaga keuangan atau bank, serta perusahaan leasing

Lantas, apa syarat mengajukan restrukturisasi kredit? Dan, apa saja kebijakan yang perlu diketahui? 

Nah untuk mengetahui penjelasan lengkapnya, simak informasi di bawah ini.

Restrukturisasi Kredit Adalah

Restrukturisasi Kredit Adalah

Restrukturisasi kredit adalah upaya yang dilakukan bank untuk memperbaiki riwayat kredit nasabah yang mengalami kesulitan pembayaran.

Layanan ini memberikan solusi yang meringankan cicilan nasabah, sehingga membuat kredit kembali berjalan lancar.

Restrukturisasi sendiri berbeda dengan penghapusan utang.

Bentuk keringanan yang diberikan pun beragam, tergantung kesepakatan antara nasabah dan pihak bank.

Kebijakan Restrukturisasi Kredit

Kebijakan Restrukturisasi Kredit

Melansir dari laman ojk.go.id, terdapat beberapa kebijakan restrukturisasi kredit yang dapat dilakukan pihak bank untuk meringankan debitur.

Kebijakan tersebut dilansir dari Peraturan OJK No.11/POJK.03/2015 Pasal 1 ayat 4. Beberapa pendekatan tersebut antara lain:

– Penurunan suku bunga KPR;

– Perpanjangan jangka waktu kredit;

– Pengurangan tunggakan bunga kredit;

– Pengurangan tunggakan pokok kredit;

– Penambahan fasilitas kredit;

– Konversi kredit menjadi Penyertaan Modal Sementara.

Syarat Mengajukan Restrukturisasi Kredit

Syarat Mengajukan Restrukturisasi Kredit untuk Meringankan Cicilan KPR

Bank memiliki sejumlah kriteria yang perlu dipenuhi agar debitur dapat memperoleh restrukturisasi kredit.

Terdapat beberapa persyaratan untuk mengajukan restrukturisasi kredit ke bank, di antaranya:

– Saat debitur mengalami kesulitan pembayaran pokok dan atau bunga kredit;

– Saat debitur memiliki prospek usaha yang baik dan dinilai mampu memenuhi kewajiban setelah kredit direstrukturisasi.

Selain itu sebelum mengajukan restrukturisasi kredit untuk cicilan rumah, terdapat beberapa dokumen yang dibutuhkan sebagai syarat administrasi, seperti:

– Mengisi formulir surat permohonan restrukturisasi

Fotokopi identitas diri (KTP)

– Fotokopi NPWP

– Fotokopi rekening tabungan.

Restrukturisasi kredit pun dapat dijadikan solusi bagi Anda yang tengah kesulitan membayar cicilan KPR.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengeluarkan bantuan berupa subsidi bunga KPR yang berlaku mulai Oktober 2020.

Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 138/PMK.05/2020, yakni:

– Debitur kredit KPR yang memiliki plafon di bawah Rp500 juta atau setara, maka akan diberikan subsidi bunga sebesar 6% selama 3 bulan pertama dan 3% untuk 3 bulan berikutnya

– Debitur kredit KPR yang memiliki plafon antara Rp500 juta hingga Rp10 miliar, maka akan diberikan subsidi bunga sebesar 3% selama 3 bulan pertama dan 2% untuk 3 bulan berikutnya.

Ketentuan tersebut efektif per tahunnya atau disesuaikan dengan suku bunga yang setara. 

Subsidi yang diberikan pun hanya berlaku bagi debitur KPR yang mencicil rumah maksimal hingga tipe 70.

Adapun syarat lain seputar bantuan subsidi bunga yang perlu diketahui, yaitu:

  • Lolos dalam pengecekan data dari pihak perbankan
  • Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Tidak masuk dalam daftar hitam nasional untuk kredit diatas Rp50 juta.

Nah, itulah sejumlah informasi penting mengenai restrukturisasi kredit. 

Sedang mencari rumah dijual?

Terdapat beberapa pilihan yang direkomendasikan oleh Rumah123, di antaranya Adhi City Sentul, Asya Jakarta Timur, dan Podomoro Park Bandung. Semoga ulasan di atas dapat bermanfaat, ya.

Author:

Rachmi Arin Timomor