OK
logo rumah123
logo rumah123
download-app-hamburgerAdvertise Here
KPR
Panduan

Restrukturisasi Kredit KPR: Syarat, Cara Mengajukan, dan Jenis Permohonan
r123-share-title

Terakhir diperbarui 09 September 2026 · 6 min read · by Septian Nugraha

Restrukturisasi Kredit

Ringkasan Artikel:

  • Restrukturisasi KPR adalah penyesuaian kembali syarat kredit untuk membantu debitur yang mengalami kesulitan membayar cicilan.
  • Bentuk restrukturisasi dapat berupa perpanjangan tenor, penurunan suku bunga, penundaan pembayaran pokok, atau keringanan tunggakan.
  • Restrukturisasi bukan berarti penghapusan utang karena debitur tetap wajib membayar sisa kewajibannya.
  • Pengajuan restrukturisasi harus memenuhi persyaratan dan melalui penilaian dari pihak bank.
  • Jumlah pengajuan restrukturisasi tidak selalu sama untuk setiap debitur karena bergantung pada kebijakan dan evaluasi bank.

Restrukturisasi kredit KPR adalah proses penyesuaian kembali syarat kredit antara debitur dan bank untuk meringankan beban cicilan rumah saat menghadapi kesulitan keuangan.

Dengan restrukturisasi KPR, Anda berpeluang mendapatkan cicilan yang lebih ringan, perpanjangan tenor, perubahan jadwal pembayaran, atau penyesuaian persyaratan kredit lainnya.

Apa Itu Restrukturisasi KPR?

Restrukturisasi Kredit Adalah

Restrukturisasi kredit KPR adalah upaya bank untuk menyesuaikan kembali ketentuan kredit bagi debitur yang mengalami kesulitan membayar cicilan.

Dalam buku Pengantar Credit Analyst oleh Jamaluddin, fasilitas restrukturisasi kredit KPR diberikan agar debitur mampu melakukan pembayaran atau penundaan pembayaran berdasarkan ketentuan yang diberikan perusahaan kredit.

Dengan restrukturisasi KPR, hal ini dapat meringankan beban cicilan agar pembayaran kembali berjalan lancar.

Namun, restrukturisasi bukan berarti penghapusan utang karena debitur tetap memiliki kewajiban untuk membayar sisa utangnya sesuai kesepakatan baru.

Restrukturisasi kredit juga dapat menjadi salah satu cara untuk mengatasi risiko kredit macet.

Baca juga:

3 Sanksi KPR Macet yang Wajib Diwaspadai beserta Solusinya

Apa Keuntungan Restrukturisasi Kredit KPR?

Aturan Restrukturisasi Kredit

Merujuk Peraturan OJK No.11/POJK.03/2015 Pasal 1 ayat 4, kebijakan dan aturan restrukturisasi KPR dapat dilakukan oleh pihak bank untuk meringankan debitur. 

Beberapa kebijakan yang diberikan dalam restrukturisasi, antara lain:

  • Penurunan suku bunga KPR;
  • Perpanjangan jangka waktu kredit;
  • Pengurangan tunggakan bunga kredit;
  • Pengurangan tunggakan pokok kredit;
  • Penambahan fasilitas kredit; dan
  • Konversi kredit menjadi Penyertaan Modal Sementara.

Simulasi Take Over KPR

Isi detail KPR awalmu, dapatkan rekomendasi program KPR yang lebih hemat

Rp
Tahun
Bulan
%
Tahun
Sudah masuk masa floating, estimasi bunga 12%

Plafon Awal KPR

Total pinjaman yang disepakati saat akad KPR. Kamu bisa cek di aplikasi bank atau hubungi langsung bank KPR kamu saat ini.

Biaya Lain KPR Take Over

Terdapat beberapa biaya yang dikenakan saat mengajukan KPR Take Over bank lama ke baru. Beberapa biaya yang dikenakan bisa berbeda-beda dan tergantung dari kebijakan bank masing-masing. Biaya tersebut antara lain:

Biaya Penalti

Biaya penalti merupakan sanksi denda yang dikenakan jika melunasi KPR lebih cepat dari tenor yang seharusnya. Biaya penalti bisa diketahui dari perjanjian awal pada saat akad dilakukan.

Biaya Appraisal

Biaya apprasial yang dikenakan saat mengajukan KPR Take Over untuk menaksirkan harga properti.

Biaya Administrasi/Proses

Biaya administrasi/proses yang dikenakan bank saat memindahkan KPR bank lama ke baru

Biaya Provisi

Biaya yang harus dibayarkan di awal dan dipotong otomatis di awal saat mengajukan KPR Take Over

Biaya Notaris

Biaya untuk notaris memproses pengalihan pinjaman KPR dari bank lama ke bank baru

Biaya Cek dan Validasi Sertifikat

Biaya pengecekan dan validasi sertifikat properti

Apa Saja Jenis-Jenis Restrukturisasi Kredit KPR?

jenis jenis restrukturisasi kredit

1. Perpanjangan Tenor 

Debitur yang mengalami tunggakan KPR atau kredit macet dapat diberi keringanan berupa penambahan atau perpanjangan tenor cicilan. 

Bank memperpanjang masa cicilan KPR, misalnya, dari 10 tahun menjadi 15 tahun agar cicilan per bulan menjadi lebih kecil dan sesuai kemampuan.

2. Penurunan Suku Bunga

Selain itu, debitur juga dapat diberikan penurunan suku bunga pinjaman untuk meringankan beban utang. 

Namun, bank menurunkan besaran suku bunga kredit untuk sementara supaya angsuran bulanan terasa lebih ringan bagi debitur.

3. Penundaan Pembayaran Pokok (Grace Period)

Berikutnya adalah penundaan pembayaran pokok utang dalam jangka waktu tertentu.

Dalam masa ini, debitur hanya diwajibkan membayar komponen bunganya saja sehingga cicilan turun drastis.

Setelah masa ini habis, cicilan pokok akan ditagih kembali.

4. Pengurangan Tunggakan Pokok atau Bunga

Bank dapat memberikan potongan atau menghapuskan sebagian denda, tunggakan bunga, atau sisa pokok tertentu agar beban pelunasan berkurang.

{"attributes":{"type":"banner","custom_title":"Pindah KPR di Rumah123","custom_link":"https:\/\/www.rumah123.com\/refinancing\/pindah-kpr\/?utm_source=panduan123&utm_medium=artikel&utm_campaign=pindahkpr&utm_term=kpr","custom_desc":"Pindah KPR dengan KPR Take Over, Makin Hemat dan Lebih Untung","custom_cta":"Lihat Sekarang","custom_background":"https:\/\/events.rumah123.com\/wp-content\/uploads\/sites\/38\/2023\/12\/21170821\/CIMB-Niaga.jpg, https:\/\/events.rumah123.com\/wp-content\/uploads\/sites\/38\/2023\/12\/21170821\/CIMB-Niaga.jpg","pdp_id":[""]},"pdp":{"data":{"GetPropertiesByOriginID":{"properties":[]}}},"strapi":null,"baseUrl":"https:\/\/www.rumah123.com"}

Apa Syarat Restrukturisasi KPR?

syarat Restrukturisasi Kredit

  • Debitur mengalami kesulitan pembayaran pokok dan atau bunga kredit.
  • Debitur memiliki prospek usaha yang baik dan dinilai mampu memenuhi kewajiban setelah kredit direstrukturisasi.
  • Debitur bersikap jujur, kooperatif, dan idealnya memiliki riwayat catatan pembayaran yang lancar sebelum kendala terjadi.
  • Bank atau perusahaan pembiayaan akan memberi keringanan setelah melakukan penilaian terhadap kondisi debitur yang terkena dampak.

Lantas, restrukturisasi KPR bisa berapa kali?

Secara umum, restrukturisasi cicilan KPR dapat diajukan lebih dari satu kali. Namun, persetujuannya tetap bergantung pada hasil evaluasi dan penilaian risiko oleh pihak bank.

Apa Saja Syarat Dokumen Restrukturisasi KPR?

Sebelum mengajukan restrukturisasi kredit untuk cicilan rumah, ada dokumen yang dibutuhkan sebagai syarat administrasi, seperti:

  • Formulir surat permohonan restrukturisasi.
  • Fotokopi identitas diri (KTP).
  • Fotokopi NPWP.
  • Fotokopi rekening tabungan.

Banyak bank yang menawarkan program ini, seperti restrukturisasi KPR BTN dan restrukturisasi kredit BRI.

Web-Banner-Campaign-Ada-Jalannya-(Home-Owner)-1280x305px

Bagaimana Cara Mengajukan Restrukturisasi Kredit KPR?

  • Datangi kantor cabang tempat KPR diajukan atau hubungi secara online melalui layanan yang tersedia.
  • Sampaikan kondisi keuangan secara jujur, lalu bank akan melakukan analisis kelayakan terhadap kemampuan bayar Anda.
  • Tentukan skema yang disetujui, seperti penurunan suku bunga, perpanjangan tenor, atau grace period.
  • Jika disetujui, proses diakhiri dengan penandatanganan adendum perjanjian kredit baru di bank atau hadapan notaris.

Baca juga:

Take Over KPR: Keuntungan, Kekurangan, dan Cara Mengajukannya

Tabel Restrukturisasi Kredit KPR

NoLangkahPenjelasan
1Hubungi bankDatangi kantor cabang tempat KPR diajukan atau gunakan layanan online yang tersedia.
2Jelaskan kondisi keuanganSampaikan kendala pembayaran dan kondisi keuangan secara jujur kepada pihak bank.
3Ikuti proses analisisBank akan menilai kemampuan bayar dan kondisi debitur untuk menentukan kelayakan restrukturisasi.
4Pilih skema restrukturisasiTentukan skema yang ditawarkan dan disetujui seperti perpanjangan tenor penurunan bunga atau penundaan pokok.
5Siapkan dokumenLengkapi formulir permohonan KTP NPWP rekening tabungan dan dokumen lain yang diminta bank.
6Tandatangani perjanjianJika disetujui debitur menandatangani perubahan atau adendum perjanjian kredit sesuai ketentuan bank.

***

Itulah sejumlah informasi penting terkait restrukturisasi kredit KPR yang wajib diketahui.

Semoga ulasan di atas bermanfaat.

Temukan rumah idaman dari berbagai perumahan baru di Rumah123, #RumahUntukSemua.

FAQ

Apa itu restrukturisasi KPR?
Restrukturisasi KPR adalah penyesuaian kembali syarat atau ketentuan kredit untuk membantu debitur yang mengalami kesulitan membayar cicilan.
Apa saja bentuk restrukturisasi KPR?
Perpanjangan tenor, penurunan suku bunga, penundaan pembayaran pokok, atau keringanan tunggakan, sesuai kebijakan dan hasil penilaian bank.
Apakah restrukturisasi KPR berarti utang dihapus?
Tidak. Restrukturisasi hanya mengubah atau memberikan keringanan terhadap ketentuan kredit. Debitur tetap memiliki kewajiban untuk membayar sisa utangnya.
Apakah restrukturisasi KPR bisa memperkecil cicilan?
Bisa. Misalnya melalui perpanjangan tenor atau penyesuaian suku bunga, tetapi hasil akhirnya bergantung pada skema yang disetujui bank.
Apakah restrukturisasi KPR bisa diajukan lebih dari satu kali?
Bisa saja, tetapi tidak otomatis disetujui. Pengajuan berikutnya tetap mengacu pada kebijakan bank dan hasil evaluasi kondisi serta kemampuan bayar debitur.
Apa saja dokumen yang diperlukan untuk restrukturisasi KPR?
Dokumen yang dapat diminta antara lain formulir permohonan, KTP, NPWP, dan rekening tabungan. Bank dapat meminta dokumen tambahan sesuai kondisi debitur.
Bagaimana cara mengajukan restrukturisasi KPR?
Hubungi bank pemberi KPR, sampaikan kondisi keuangan, ikuti proses analisis, lalu lengkapi dokumen dan menandatangani perubahan perjanjian jika pengajuan disetujui.
{"attributes":{"type":"floatingbanner","widget_type":"overlay","custom_background":"https:\/\/events.rumah123.com\/wp-content\/uploads\/sites\/38\/2023\/09\/06094834\/FAB-HomeOwner.gif","custom_link":"https:\/\/www.rumah123.com\/pemilik-properti\/?utm_source=panduan123&utm_medium=floatingbanner&utm_campaign=homeowner&utm_term=owner","position":"floating","pdp_id":[""]},"pdp":{"data":{"GetPropertiesByOriginID":{"properties":[]}}},"strapi":null,"baseUrl":"https:\/\/www.rumah123.com"}