Mengenal Hipotek dalam KPR, serta Bedanya dengan Gadai Rumah
30 Januari 2023 · 4 min read · by Imam
Salah satu jenis hipotek yang populer di Indonesia adalah Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Dengan sistem hipotek, proses pembayaran rumah bisa menjadi lebih mudah ditanggung.
Tentunya hal ini bisa jadi solusi, mengingat harga rumah dan tanah yang saban tahun merangkak naik.
Pinjaman hipotek dalam hal ini KPR, memiliki keunggulan tersendiri yang meringankan debitur (pengutang) dalam pembiayaan cicilan rumah.
Skema pembayaran dibagi dalam jumlah-jumlah yang lebih kecil, dengan jangka waktu bertahun-tahun sehingga lebih mudah ditanggung.
Dalam artikel ini, Rumah123 akan membahas hipotek secara lebih mendalam, agar Anda dapat memahami instrumen utang ini secara lebih baik.
Apa Itu Hipotek?
Jadi, apa itu hipotek? Istilah hipotek sendiri berakar dari bahasa Latin hypothēca dan bahasa Yunani hupothḗkē.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hipotek adalah “kredit yang diberikan atas dasar jaminan berupa benda tidak bergerak.”
Jaminan berupa aset atau benda tidak bergerak ini contohnya adalah tanah dan bangunan, seperti rumah dan apartemen.
Sementara itu, mengutip Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hipotek adalah:
“instrumen utang dengan pemberian hak tanggungan atas properti dan peminjam kepada pemberi pinjaman sebagai jaminan terhadap kewajibannya; dalam hal ini peminjam masih dapat menggunakan atau memanfaatkan properti tersebut; hak tanggungan atas properti gugur setelah kewajibannya dibayar lunas (mortgage).”
Dari dua definisi di atas, kita dapat memahami beberapa hal, yaitu:
- Hipotek adalah instrumen utang jangka panjang berupa pinjaman untuk membeli properti atau tanah, dengan jaminan berupa tanah atau properti itu sendiri.
- Rumah atau tanah tersebut ditanggung oleh peminjam (debitur) dari pemberi utang (kreditur) dengan objek pinjaman yang masih bisa dimanfaatkan debitur.
- Peminjam dapat memiliki rumah dengan melunasi utang hipotek, yaitu nilai rumah beserta bunganya.
- Jika peminjam tidak berhasil melunasi utang hipoteknya, maka objek jaminan menjadi hak milik pemberi pinjaman (kreditur).
Bicara soal properti yang dibeli secara kredit, Anda bisa cek beberapa rekomendasi menariknya di Rumah123, seperti:
Perbedaan Gadai dan Hipotek
Untuk memahami perbedaan antara hipotek dan gadai, ketahui dulu konsep hukum dan arti gadai itu sendiri.
Berdasarkan KBBI, gadai adalah “meminjam uang dalam batas waktu tertentu dengan menyerahkan barang sebagai tanggungan, jika telah sampai pada waktunya tidak ditebus, barang itu menjadi hak yang memberi pinjaman.”
Sementara itu, berdasarkan Otoritas Jasa Keuangan, gadai adalah “hak tanggungan atas barang bergerak; barang jaminan harus lepas dari kekuasaan debitur”.
Dari definisi di atas, dapat kita lihat bahwa sekilas gadai memiliki kemiripan dengan hipotek.
Namun, kedua instrumen utang ini berbeda. Di bawah ini dijelaskan beberapa perbedaan gadai dan hipotek.
Hipotek:
- Jaminan utang hipotek berupa aset atau benda tidak bergerak, contohnya tanah dan properti, seperti rumah dan apartemen.
- Wajib ada perjanjian tertulis resmi yang dilakukan di hadapan seorang notaris
- Jaminan tidak menjadi hak milik peminjam utang, sehingga peminjam bisa m
- Menggunakan objek jaminan
- Status hak atas jaminan tidak hilang meskipun jaminan berpindah tangan
- Dibuktikan dengan akta otentik
- Praktiknya dilakukan lembaga keuangan perbankan.
Baca juga:
Alasan dan Pertimbangan Mengajukan Cicilan Rumah
Gadai:
- Jaminan berupa aset atau benda bergerak, berwujud atau tidak berwujud, contohnya perhiasan dan kendaraan bermotor
- Tidak wajib melibatkan PPAT atau notaris dalam perjanjiannya
- Isi perjanjian mencakup aturan pemindahan kekuasaan atas objek jaminan
- Debitur melepas hak kepemilikan atas objek jaminan kepada pemberi pinjaman
- Pembuktiannya bisa dilakukan dengan pembuktian perjanjian pokok
- Hak hilang jika objek jaminan berpindah tangan
- Praktiknya dilakukan lembaga gadai, contohnya Pegadaian.
Perbedaan utama pinjaman hipotek dan gadai berada pada pemakaian objek gadai.
Hipotek adalah instrumen utang, di mana peminjam masih dapat menggunakan atau memanfaatkan properti yang dijadikan objek jaminan tersebut.
Maka itu, mengajukan hipotek merupakan cara yang baik untuk memiliki rumah.
Selama proses pembayaran utang, kreditur masih bisa menggunakan objek jaminan, dalam hal ini menempati rumah yang dijadikan jaminan.
Objek-Objek yang Termasuk Hipotek
Bagi yang belum tahu, objek-objek yang termasuk ke dalam utang hipotek adalah:
- Benda-benda tak bergerak yang dapat dipindahtangankan beserta segala perlengkapannya
- Hak pakai hasil atas benda-benda tersebut beserta segala perlengkapannya
- Hak numpang karang dan hak usaha
- Bunga tanah (baik yang dibayar dengan uang maupun yang harus dibayar dengan hasil tanah)
- Bunga seperti semula
- Pasar-pasar yang diakui oleh pemerintah, beserta hak-hak asli merupakan yang melekat padanya.
Hipotek rumah
Pemakaian sistem hipotek untuk memiliki rumah di Indonesia dikenal dengan program Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
KPR adalah kredit yang ditawarkan bank kepada nasabah yang ingin membeli properti, dengan objek jaminan berupa sertifikat rumah yang akan dibeli itu sendiri.
KPR awalnya diadakan Bank Tabungan Negara (BTN), yang lebih dikenal dengan KPR BTN.
Sistem ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat yang ingin memiliki rumah dengan cicilan ringan.
Seiring dengan perkembangannya, program KPR ini menjadi semakin populer.
Lambat laun, bank-bank lainnya pun ikut menyediakan pinjaman hipotek rumah. Beberapa di antaranya adalah:
Sekarang Anda sudah memahami kalau hipotek adalah salah satu cara yang bisa membantu masyarakat untuk memiliki rumah idaman.
Kunjungi laman rumah123.com untuk memiliki rumah dengan lebih mudah, lengkap dengan simulasi KPR.
Semoga bermanfaat!