Inilah Besaran Pajak Pembelian Tanah dan Cara Hitungnya
03 Nopember 2022 · 3 min read · by Tim Editorial
Foto: Unsplash
Terdapat sejumlah biaya yang harus dipersiapkan dalam transaksi jual-beli tanah. Salah satunya adalah pajak pembelian tanah.
Ada dua jenis pajak pembelian tanah yang harus dibayarkan. Pertama, Pajak Penghasilan (PPh) yang wajib dibayarkan oleh penjual.
Kemudian, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang dibebankan kepada pembeli.
Dalam artikel ini akan kami ulas tentang kedua pajak tersebut, mulai dari dasar hukum hingga cara menghitungnya.
Dasar Hukum Pajak Penghasilan dari Pembelian Tanah
Aturan soal pengenaan pajak jual beli tanah maupun bangunan kepada penjual tercantum dalam Pasal 1 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) 48/1994 – tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan.
Disebutkan bahwa penghasilan yang diterima atau diperoleh dari pengalihan hak atas tanah atau bangunan wajib dibayarkan pajak penghasilan.
Pajak ini harus dibayarkan sebelum membuat Akta Jual Beli (AJB). Bila aturan tersebut tidak diindahkan, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dapat menolak permohonan pembuatan AJB.
Ketentuan tersebut tercantum dalam pasal 39 ayat 1 huruf g PP 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Lantas, berapa persentase PPh yang harus dibayarkan penjual?
Jika merujuk pada aturan yang berlaku, PPh dikenakan sebesar 2.5% dari total (bruto) nilai pengalihan hak atas tanah yang ditransaksikan.
Misalnya, sebuah tanah dijual dengan harga Rp400.000.000,00. Maka, besaran PPh yang harus dibayarkan adalah: 2.5% x Rp400.000.00 = Rp10.000.000,00.
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah pungutan yang ditarik saat pembelian jual beli properti, termasuk pembelian tanah.
Tarif bea ini merujuk ke Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) dengan besaran tarif 5% dari nilai perolehan objek pajak dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Jadi BPHTB tanah maupun bangungan nilainya akan berbeda dari satu daerah dan daerah lainnya.
Lantas, di antara NPOP dan NJOP, manakah yang layak untuk disepakati sebagai harga tanah?
Anda bisa memilih salah satu dari keduanya, karena pada dasarnya NPOP dan NJOP adalah harga yang telah disepakati penjual maupun pembeli.
Namun, tidak hanya NPOP dan NJOP yang bisa memengaruhi besaran pajak. Tetap ada pula Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
Jadi, cara menghitung pajak pembelian tanah ini adalah: Tarif Pajak 5% x dasar pengenaan pajak (NPOP – NPOPTKP).
Sebagai contoh, harga tanah dijual di Bandung adalah Rp350 juta dengan NPOP Rp75 juta. Maka, cara menghitung BPHTB-nya adalah sebagai berikut:
- Harga Tanah: Rp350.000.000
- NPOPTKP di Bandung senilai Rp75.000.000
- Maka, Rp350.000.000 – Rp75.000.000 = Rp275.000.000
- Jadi, BPHTB-nya sebesar: 5% x Rp275.000.000 = Rp13.750.000.
Itulah penjelasan singkat mengenai pajak pembelian tanah yang wajib Anda ketahui. Kedua biaya yang dijelaskan tersebut wajib dibayarkan agar legalitas tanah yang dibeli jadi terjamin.
Jika Anda sedang mencari tanah untuk berbagai kebutuhan, termasuk investasi, ada banyak pilihannya di Rumah123.
Selain tanah, situs properti ini juga menyediakan daftar lengkap hunian seperti perumahan baru maupun apartemen seperti: Springhill Yume Lagoon, Istana Regency Jatinangor, atau Apartemen Roseville.
Semoga informasi ini dapat membantu.