OK
logo rumah123
logo rumah123
Iklankan Properti

Peraturan Sewa-Menyewa Rumah, Dilengkapi Hukum KUH Perdata

31 Desember 2022 · 4 min read · by Tim Editorial

menyewa rumah

Siapa bilang peraturan sewa-menyewa rumah ditetapkan berdasarkan kesepakatan pemilik dan penyewa rumah saja?

Dalam peraturan pemerintah, ada juga hukum yang mengatur soal sewa-menyewa rumah. Meski belum cukup populer di masyarakat, nyatanya penting untuk kita pahami.

Sebab, peraturan ini dibuat untuk menjamin keamanan pemberi dan juga penerima sewa.

Anda tentu sudah sering mendengar konflik yang terjadi akibat sewa-menyewa rumah, bukan?

Hal ini bisa terjadi karena kedua belah pihak tidak memahami bagaimana seharusnya kegiatan tersebut dilakukan.

Nah, agar masalah semacam ini tidak terjadi di kemudian hari, berikut penjelasan lengkapnya.

Hukum Sewa Menyewa Rumah

Hukum Sewa Menyewa Rumah

Dalam memahami peraturan sewa-menyewa rumah, Anda perlu mengetahui dulu hukum di dalamnya.

Dalam Pasal 1867 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), dijelaskan kalau sewa-menyewa adalah:

suatu perjanian, dengan mana pihak yang satu mengikat dirinya untuk memberikan kepada pihak yang lainnya kenikmatan dari sesuatu barang, selama suatu waktu tertentu dengan pembayaran sesuatu harga, yang oleh pihak tersebut belakangan itu disanggupi pembayarannya.”

Selain itu, perlu diketahui bahwa surat perjanjian sewa rumah terbagi menjadi dua bentuk, yaitu akta otentik dan bukti-bukti tulisan di bawah tangan.

Akta otentik dibuat berdasarkan ketentuan Undang-Undang yang berlaku oleh pejabat umum misalnya notaris.

Sedangkan tulisan di bawah tangan atau akta di bawah tangan adalah akta yang ditandatangani di bawah tangan.

Artinya, akta yang dibuat tanpa adanya surat, daftar, surat urusan rumah tangga, dan tulisan lain tanpa dibuat oleh pejabat umum.

Hukum sewa menyewa pun terdapat di Peraturan Pemerintah No.44/1994, yang memberikan jaminan perlindungan hukum, baik bagi pemilik maupun penyewa rumah.

Di dalamnya pun disebutkan, perjanjian dan peraturan sewa-menyewa hanya sah dilakukan jika ada persetujuan atau izin pemilik hunian.

Persetujuan ini dapat dibuat dalam bentuk surat/tertulis.

Selain hukum peraturan sewa-menyewa rumah di atas, adapun tiga klausul yang wajib tertera pada perjanjian.

3 Klausul dalam Surat Perjanjian Sewa Rumah

Setidaknya, ada tiga klausul yang harus tertera di dalam surat perjanjian sewa rumah tersebut.

Yakni, klausul hak dan kewajiban, klausul jangka waktu sewa dan klausul besarnya sewa. Berikut selengkapnya.

Klausul Hak dan Kewajiban

sewa rumah

Klausul pertama dalam peraturan sewa-menyewa rumah. Sebagai pemilik rumah, Anda berhak menerima uang sewa dari penyewa dan menerima pengembalian rumah dalam kondisi baik dan sesuai perjanjian.

Tidak hanya fisik, kondisi non fisik rumah juga harus baik seperti harus bebas dari sengketa dan tidak dijaminkan.

Sedangkan penyewa punya hak untuk menggunakan dan menempati rumah sesuai fungsinya.

Selain itu, dalam klausul perjanjian perlu ditegaskan siapa yang akan membayar tagihan biaya selama penyewa menempati rumah. Seperti listrik, telepon, PDAM dan sebagainya.

Bila biaya-biaya tersebut ditanggung oleh pemilik rumah, sebaiknya Anda meminta uang jaminan kepada penyewa pada saat pembayaran pertama kali.

Uang jaminan ini digunakan bila terjadi tunggakan tagihan.

Tanpa adanya jaminan, ditakutkan pada akhir masa sewa, penyewa meninggalkan rumah dalam keadaan terhutang tagihan.

Hal tersebut tentu akan merugikan pemilik rumah.

Sedangkan tagihan pajak – dalam hal ini Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), tidak ada kewajiban bagi penyewa untuk membayar tagihannya.

Hal ini menjadi tanggung jawab pemilik rumah secara penuh.

Klausul Jangka Waktu Sewa

Dalam perjanjian, Anda juga mesti mencantumkan klausul jangka waktu sewa-menyewa.

Yang digunakan untuk memastikan kapan berakhirnya hak penyewa dalam menempati rumah tersebut.

Dengan begitu, jika penyewa tidak memperpanjang kontrak sewanya, maka ia wajib meninggalkan rumah tersebut dan menyerahkannya kepada pemilik rumah dalam kondisi baik secara fisik dan non-fisik.

Bila penyewa berniat memperpanjang masa sewa, pemilik dan penyewa rumah harus membuat surat perjanjian sewa rumah yang baru, sesuai peraturan sewa-menyewa rumah yang berlaku.

Klausul Harga Sewa

klausul harga rumah

Terakhir, klausul peraturan sewa-menyewa adalah Anda wajib mencantumkan besaran harga sewa di dalam surat perjanjian sewa rumah, berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak terkait.

Sebelum menetapkan harga, sebaiknya lakukan survei terlebih dahulu di sekitar lokasi rumah.

Hal ini bisa dilakukan dengan cara melihat rumah lain, dengan tipe, fasilitas, serta ukuran yang sama.

Hal ini dimaksudkan, agar harga yang tetapkan oleh pemilik rumah tidak terlalu tinggi dan merugikan pihak penyewa.

Sebaliknya, hal ini untuk mengantisipasi harga terlalu murah dan merugikan pemiliknya.

Perlu diketahui, sebelum masa perjanjian kontrak berakhir, pemilik rumah tidak berhak menaikkan harga sewa secara sepihak.

Pemilik dan penyewa juga mesti membuat kesepakatan mekanisme pembayaran.

Bila uang sewa telah dibayarkan, pihak penyewa tidak berhak menarik uangnya kembali kecuali adanya kesepakatan dari kedua belah pihak atau pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu pihak tersebut.

 

Bagaimana? Cukup jelas kan, apa saja klausul yang harus tertera pada surat perjanjian sewa rumah?

Semoga ulasan di atas bisa membantu memahami peraturan sewa-menyewa rumah secara benar, ya.

Tertarik sewa atau membeli rumah? Rumah123.com memiliki banyak pilihan menarik yang direkomendasikan. Misalnya New Villa Esperanza, Casa Valli dan Kota Baru Parahyangan

Selamat mencoba!

Simulasi Gaji KPR

Cari tahu kemampuan cicilan KPR berdasarkan penghasilan.

Rp
Rp

Bunga KPR Terbaru

Beli properti impian dengan memilih produk KPR terbaik di Rumah123

Bank Mandiri
Bank Mandiri
Suku bunga mulai dari4.5%
Tenor Max.20 Tahun
Bank BNI
Bank BNI
Suku bunga mulai dari2,76%
Tenor Max.30 Tahun
Bank BRI
Bank BRI
Suku bunga mulai dari2.88%
Tenor Max.20 Tahun