Daftar 10 Bank yang Bisa Take Over KPR atau Pinjaman Rumah
Terakhir diperbarui 11 Februari 2026 · 10 min read · by Yongky Yulius

Take over KPR adalah skema pengalihan Kredit Pemilikan Rumah dari satu bank ke lainnya, secara sah berdasarkan perjanjian di bawah aturan hukum.
Adapun tujuan dari take over KPR ada bermacam-macam, di antaranya adalah:
- ingin mendapatkan suku bunga yang lebih rendah,
- menambah pinjaman atau top up,
- memperpanjang tenor, atau
- mengurangi beban angsuran.
Seperti diketahui, banyak pejuang KPR tidak menyangka cicilan rumah bisa naik drastis ketika memasuki masa bunga floating.
Akibatnya, tidak sedikit yang akhirnya hanya bisa menerima tagihan bulanan yang semakin berat tanpa tahu harus berbuat apa.
Padahal, kondisi tersebut masih bisa disiasati secara legal melalui take over KPR, dengan memindahkan pinjaman ke bank yang menawarkan skema cicilan lebih ringan.
Rumah123 menghadirkan kemudahan proses take over KPR dengan beragam pilihan bank dan pendampingan dari awal hingga selesai.
Sebab apa pun kondisi KPR-mu, ada jalannya di Rumah123 karena akan #DibantuSampaiBeres.
Jika saat ini Anda sedang memiliki rumah baru melalui KPR, seperti rumah di Summarecon Mutiara Makassar, dan ingin memindahkan KPR-nya, Anda wajib tahu deretan bank yang bisa take over KPR berikut ini.
Daftar isi:
1. Bank OCBC NISP

OCBC NISP adalah bank yang sebelumnya bernama NISP. Bank ini termasuk sebagai bank tertua keempat di Indonesia karena telah berdiri sejak 4 April 1941.
Jadi, kiprah OCBC dalam dunia perbankan Indonesia sudah tidak perlu diragukan lagi. Bank ini punya beragam produk unggulan, termasuk take over KPR.
Keunggulan dari take over KPR OCBC NISP adalah, proses pengajuannya yang cepat dan mudah, serta bunga KPR mulai 2,88% efektif per tahun, bunga selama 1 tahun pertama tetap/bunga fix dengan wajib membuka 1 rekening Taka (Tabungan Berjangka) baru minimum 1 tahun.
Syarat dan ketentuan take over KPR OCBC NISP:
- Nasabah merupakan WNI perorangan.
- Usia minimal 21 tahun.
- Usia maksimal 55 tahun untuk karyawan dan 70 tahun untuk profesional dan wiraswasta.
- Limit Rp500 juta hingga Rp5 miliar.
- Bank asal pinjaman yang dapat dialihkan terbatas sesuai dengan kebijakan bank pada saat pengajuan, dan telah dibayarkan selama minimal 24 bulan dengan status lancar.
- Jenis agunan KPR yang dapat dialihkan: rumah dan apartemen, dengan status bangunan 100% (seratus persen) sudah jadi dan dapat dilakukan penandatanganan Akta Jual Beli.
Plafon Awal KPR
Biaya Lain KPR Take Over
Terdapat beberapa biaya yang dikenakan saat mengajukan KPR Take Over bank lama ke baru. Beberapa biaya yang dikenakan bisa berbeda-beda dan tergantung dari kebijakan bank masing-masing. Biaya tersebut antara lain:
Biaya penalti merupakan sanksi denda yang dikenakan jika melunasi KPR lebih cepat dari tenor yang seharusnya. Biaya penalti bisa diketahui dari perjanjian awal pada saat akad dilakukan.
Biaya apprasial yang dikenakan saat mengajukan KPR Take Over untuk menaksirkan harga properti.
Biaya administrasi/proses yang dikenakan bank saat memindahkan KPR bank lama ke baru
Biaya yang harus dibayarkan di awal dan dipotong otomatis di awal saat mengajukan KPR Take Over
Biaya untuk notaris memproses pengalihan pinjaman KPR dari bank lama ke bank baru
Biaya pengecekan dan validasi sertifikat properti
Baca juga: Cara Mengurus Akta Jual Beli Rumah Over Kredit Terbaru
2. Bank Mandiri

Bank Mandiri, salah satu bank BUMN, menghadirkan program pemindahan fasilitas KPR atau multiguna sejenis dari bank lain.
Adapun benefit dari program take over Bank Mandiri adalah angsuran kredit lebih ringan, additional limit yang bisa digunakan untuk kebutuhan konsumtif lainnya, dan tenor maksimal 20 tahun.
Berikut beberapa persyaratan take over Mandiri:
- Kredit telah berjalan minimum 12 bulan.
- Kolektibilitas lancar 6 bulan terakhir.
- Usia minimal 21 tahun atau sudah/pernah menikah.
- Usia maksimal 55 tahun untuk pegawai dan 60 tahun untuk profesional/wiraswasta.
- Tidak pernah direstrukturisasi reguler.
- Minimal penghasilan KPR take over:
- Rp3,5 juta per bulan di Jabodetabek.
- Rp2,5 juta per bulan di luar Jabodetabek.
Baca juga: Biaya Take Over KPR dari Sejumlah Bank di Indonesia
3. Bank BCA

Bank yang bisa take over pinjaman KPR berikutnya adalah BCA.
Salah satu bank swasta terbesar di Indonesia ini menawarkan program take over dengan beberapa keunggulan, seperti bebas penalti, bisa diajukan secara online, dan lebih praktis.
Berikut beberapa syarat umum take over KPR ke BCA:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Usia minimal 18 tahun atau telah menikah.
- Telah bekerja minimal satu tahun di perusahaan sekarang, atau total pengalaman kerja minimal dua tahun.
- Untuk wiraswasta, minimal kerja dua tahun pada bidang yang sama.
- Usia maksimal 55 tahun ketika masa kredit berakhir untuk karyawan.
- Usia maksimal 65 tahun ketika masa kredit berakhir untuk wiraswasta atau profesional.
- Bersedia menandatangani perjanjian kredit dan Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT).
- Perhitungan angsuran dari penghasilan kotor (diperbolehkan joint income suami dan istri).
- Pemohon wajib menutupi asuransi (jiwa dan kebakaran) dengan syarat banker’s clause.
- Pembayaran melalui autodebet dari rekening BCA pemohon.
Baca juga: Mengenal Take Over KPR, Keuntungan dan Syarat Mengajukannya
4. Bank BTN

BTN adalah bank BUMN yang memiliki sejumlah program untuk properti, mulai dari KPR BTN Subsidi, KPR BTN Platinum, dan KPR BTN Sejahtera.
Keunggulan dari BTN take over adalah, suku bunganya yang 4,99 persen dan tenor dari 10-30 tahun.
Berikut adalah beberapa persyaratan umum untuk take over KPR ke BTN:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Usia minimal 21 tahun atau telah menikah.
- Memiliki status karyawan tetap, wiraswasta, atau profesional.
- Usia tidak melebihi 65 tahun.
- Wajib menutup asuransi jiwa dan kebakaran dengan syarat Banker’s Clause.
- Pembayaran angsuran secara autodebet dari rekening Pemohon yang bersangkutan di Bank BTN.
- Bersedia menandatangani perjanjian kredit dan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggungan).
Baca juga: Pengalaman Take Over KPR ke Bank Syariah (Biaya hingga Keuntungannya)
5. Bank CIMB Niaga

Terakhir, bank yang bisa take over pinjaman adalah CIMB Niaga.
Untuk diketahui, CIMB Niaga adalah bank yang telah berdiri pada 26 September 1955.
Kini, CIMB Niaga hadir dengan sejumlah program KPR, seperti KPR Xtra, KPR Xtra Manfaat, hingga KPR Xtra Flexi iB.
Berikut adalah beberapa persyaratan take over ke CIMB Niaga:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Nasabah perorangan (bukan badan usaha).
- Usia maksimal 56 tahun untuk karyawan pada masa akhir kredit.
- Usia maksimal 70 untuk untuk profesional atau wiraswasta pada masa akhir kredit.
Baca juga: Inilah 5 Tips Over Kredit Rumah 50 Jutaan dan Pilihan Lokasinya
6. Bank Danamon

Berikutnya, bank yang bisa take over pinjaman rumah (KPR) adalah Bank Danamon.
Program Balance Transfer dari Bank Danamon adalah take over pinjaman individu dari bank lain atau developer, ke Danamon.
Tak hanya untuk produk konvensional, take over KPR juga berlaku untuk produk syariah.
Program Balance Transfer menerima take over dari bank lain yang mencakup fasilitas KPR, KPA, dan kredit multiguna.
Berikut beberapa persyaratan yang harus dipenuhi jika ingin mengikuti Program Balance Transfer:
- Form aplikasi yang ditandatangani.
- Fotokopi KTP suami dan istri yang masih berlaku, fotokopi KK, fotokopi akta nikah/akta cerai/akta kematian.
- Fotokopi NPWP.
- Surat pernyataan fasilitas pinjaman.
- Fotokopi tabungan/rekening koran 3 bulan terakhir.
Baca juga: Cara Perhitungan Over Kredit Rumah agar Harga Jual Tepat
7. Maybank

Maybank memiliki program take over KPR bernama MyBank Take Over KPR.
Fitur dari program ini di antaranya adalah cicilan ringan dengan beragam pilihan bunga menarik, dana tambahan, dan jangka waktu pembiayaan hingga 20 tahun.
Adapun limit kredit dari program take over KPR Maybank adalah dari Rp250 juta-Rp10 miliar, dengan tenor maksimal 20 tahun.
Suku bunga dari program ini ada tetap dan atau mengambang (floating) efektif anuitas.
Beberapa persyaratan utama dari MyBank Take Over KPR di antaranya adalah:
- WNI cakap hukum.
- Usia minimal 21 tahun, dan maksimal 55 tahun (karyawan) atau 65 tahun (wiraswasta) saat jatuh tempo kredit atau pembiayaan.
- Memiliki penghasilan rutin per bulan.
- Minimal lama kerja, karyawan 2 tahun dan wiraswasta 3 tahun.
Baca juga: 4 Cara Menghadapi Suku Bunga KPR Naik yang Wajib Diketahui
8. Bank Syariah Indonesia

Bank yang bisa take over pinjaman rumah (KPR) adalah Bank Syariah Indonesia (BSI).
Program dari bank ini adalah BSI Griya Take Over, layanan ambil alih pembiayaan rumah (take over) untuk mewujudkan keseimbangan finansial dengan cicilan pasti dan ringan sesuai syariah.
Beberapa dokumen yang dibutuhkan untuk mengikuti program ini di antaranya adalah:
- Formulir Pengajuan Pembiayaan,
- Data Diri (KTP, NPWP, KK, Surat Nikah bagi yang telah menikah),
- Data Pekerjaan (SK Kerja,
- Slip Gaji, Rekening Koran), dan
- Data Agunan (Sertifikat, IMB, PBB).
Untuk nasabah pegawai, dokter, dan notaris dapat mengajukan pembiayaan hingga 30 tahun atau sesuai masa pensiun nasabah.
Sedangkan nasabah yang mengajukan pembiayaan untuk tujuan take over ruko/rukan/apartemen dapat mengajukan pembiayaan hingga 15 tahun.
9. BNI (Bank Negara Indonesia)

Sumber gambar: Pixabay
BNI Griya Take-Over adalah program dari Bank BNI yang memungkinkan nasabah memindahkan pinjaman KPR dari bank lain ke BNI, baik untuk pembelian rumah, top-up, refinancing, maupun renovasi properti.
Produk ini menawarkan suku bunga kompetitif dan tenor fleksibel hingga 30 tahun, dengan tambahan diskon bunga melalui program KPR Cermat bagi nasabah yang menjaga saldo tabungan.
Proses pengajuan bisa dilakukan secara online dan relatif cepat, asalkan KPR sebelumnya sudah berjalan minimal 6 bulan dan sertifikat properti sudah atas nama pemohon.
Syarat
- Warga Negara Indonesia dan berdomisili di Indonesia.
- Usia minimal 21 tahun saat pengajuan, maksimal 55 tahun (karyawan) atau 65 tahun (wiraswasta/profesional) saat kredit lunas.
- Memiliki penghasilan tetap dan status pekerjaan yang jelas (pegawai tetap, wiraswasta, atau profesional).
- Masa kerja minimal 1–2 tahun untuk karyawan, dan minimal 2 tahun menjalankan usaha atau profesi untuk wiraswasta/profesional.
- KPR di bank lama sudah berjalan minimal 6 bulan dan jaminan (sertifikat) sudah atas nama pemohon.
- Memiliki NPWP pribadi.
- Menyediakan dokumen pendukung seperti:
- KTP, Kartu Keluarga, dan Surat Nikah (jika sudah menikah)
- Slip gaji 3 bulan terakhir / laporan keuangan usaha
- Rekening koran 6 bulan terakhir
- Surat keterangan kerja (untuk karyawan tetap)
- Dokumen properti: sertifikat, IMB, dan bukti pembayaran PBB
10. BRI (Bank Rakyat Indonesia)

KPR BRI Take-Over adalah program dari Bank BRI yang memungkinkan kamu memindahkan pinjaman KPR dari bank lain ke BRI, baik untuk pembelian rumah, refinancing, maupun pengajuan top-up.
Produk ini menawarkan bunga kompetitif mulai dari 3,65% per tahun (fixed rate promosi), tenor hingga 25 tahun, dan biaya provisi hanya sekitar 0,5% dari plafon pinjaman.
Pengajuan bisa dilakukan secara online atau langsung ke cabang BRI, dengan proses yang cepat jika syarat utama terpenuhi, seperti KPR lama sudah berjalan minimal 1 tahun dan angsuran lancar.
Persyaratan Umum Take-Over KPR BRI
- Warga Negara Indonesia (WNI); untuk WNA hanya berlaku jika properti atas nama pasangan WNI.
- Usia minimal 21 tahun atau sudah menikah; maksimal saat kredit lunas adalah 55 tahun (karyawan) atau 65 tahun (wiraswasta/profesional).
- Karyawan tetap dengan masa kerja minimal 1 tahun (atau 3 bulan untuk perusahaan BUMN/Tbk).
- Wiraswasta/profesional menjalankan usaha atau praktik minimal 2 tahun.
- KPR sebelumnya sudah berjalan minimal 1 tahun dengan histori pembayaran lancar.
- Memiliki NPWP dan rekening BRItama untuk autodebet angsuran.
- Fotokopi KTP, Kartu Keluarga, dan Surat Nikah (jika sudah menikah)
- Slip gaji 3 bulan terakhir / laporan keuangan atau SIUP (wiraswasta)
- Rekening koran/tabungan 3–6 bulan terakhir
- Dokumen KPR lama: akad kredit, bukti angsuran, dan surat penawaran
- Dokumen properti: sertifikat atas nama pemohon, IMB, dan bukti pembayaran PBB
Tips dalam Take Over KPR
Take over KPR dapat menjadi solusi untuk mendapatkan cicilan yang lebih ringan atau bunga yang lebih kompetitif.
Namun, agar prosesnya benar-benar menguntungkan, ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan. Berikut penjelasannya:
Bandingkan Suku Bunga
Pertama, bandingkan suku bunga dan skema cicilan secara menyeluruh.
Jangan hanya melihat bunga awal yang rendah, tetapi perhatikan juga periode fixed, bunga floating, serta simulasi cicilan jangka panjang.
Hitung Total Biaya Take Over
Kedua, hitung total biaya take over.
Proses ini biasanya melibatkan biaya appraisal, provisi, administrasi, notaris, hingga asuransi.
Pastikan penghematan cicilan sebanding dengan biaya yang dikeluarkan.
Periksa Sisa Tenor
Ketiga, periksa sisa tenor dan kondisi kredit lama.
Take over KPR akan lebih optimal jika sisa pinjaman masih cukup panjang dan riwayat pembayaran Anda lancar, karena bank cenderung lebih mudah menyetujui pengajuan.
Sesuaikan dengan Kondisi Keuangan
Keempat, sesuaikan dengan kondisi keuangan saat ini.
Pastikan cicilan baru tidak melebihi batas aman kemampuan finansial Anda agar risiko gagal bayar tetap rendah.
Pilih Bank Terbaik
Terakhir, pilih bank yang memiliki proses dan layanan take over KPR yang jelas.
Bank dengan prosedur transparan dan pendampingan yang baik akan membantu proses pengalihan kredit berjalan lebih cepat dan aman.
***
Itulah informasi dari Rumah123 mengenai bank yang bisa take over KPR.
Bagi Anda yang cicilan KPR-nya terasa semakin berat akibat bunga floating, penting untuk mengetahui bahwa masih ada solusi yang bisa dipertimbangkan.
Dengan memanfaatkan layanan take over KPR di Rumah123, proses pengalihan kredit dapat dibantu dengan pilihan bank yang beragam dan pendampingan hingga tuntas.
Karena apa pun kondisi KPR-mu, ada jalannya di Rumah123. #DibantuSampaiBeres




