Inilah Sejumlah Biaya Take Over KPR
28 September 2022 · 5 min read · by Septian Nugraha
Take over merupakan salah satu fitur Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang memiliki sejumlah manfaat.
Take over KPR bisa dimanfaatkan oleh para pemburu hunian untuk membeli rumah second, maupun menjadi solusi bagi debitur yang mengalami kesulitan melunasi kreditnya.
Take over KPR dapat diartikan sebagai proses pengalihan pembayaran maupun kepemilikan kredit pemilikan rumah.
Proses pengajuannya tidak berbeda dengan KPR pada umumnya. Oleh karena itu, ada sejumlah syarat dan dokumen yang mesti dipenuhi dan disiapkan.
Selain itu, calon debitur yang akan mengajukan fasilitas kredit ini pun harus menyiapkan sejumlah dana untuk membayar biaya take over KPR.
Baca juga:
Cara Over Kredit Rumah, Alternatif Beli Rumah Murah
Jenis-Jenis Take Over KPR
Take Over KPR Antar Bank
Prosesnya, mengalihkan sisa pembayaran cicilan KPR ke lembaga perbankan lain untuk mendapatkan manfaat yang lebih menguntungkan.
Manfaat tersebut, bisa berupa nilai bunga kredit yang lebih rendah sehingga jumlah cicilan yang harus dibayarkan pada setiap bulannya jadi lebih kecil.
Contoh kasusnya sebagai berikut:
Bobby mengambil cicilan KPR di Bank 99. Namun di tengah masa cicilan, dia merasa tidak sanggup lagi untuk meneruskan cicilan tersebut.
Dengan segala pertimbangan, Bobby memilih mengalihkan cicilan KPR ke Bank 123 karena besaran nilai suku bunga kreditnya lebih rendah dari Bank 99.
Sehingga, jumlah cicilan yang harus dibayarkan Bobby jadi lebih kecil dari sebelumnya.
Take Over KPR Jual-Beli
Prosesnya, mengalihkan sisa cicilan kredit rumah dari pemilik lama ke pemilik baru. Lazim disebut juga dengan istilah over kredit.
Ada tiga pihak yang terlibat dalam proses take over jenis ini; pihak bank sebagai pengawas, debitur lama, dan pembeli baru.
Contohnya sebagai berikut:
Juhan hendak membeli rumah second. Kemudian dia bertemu dengan Shandy yang ingin menjual rumahnya, tetapi dengan status cicilan KPR masih berjalan.
Setelah terjalin kesepakatan dalam proses negosiasi jual-beli, Juhan bersedia membeli rumah tersebut.
Bapak Juhan pun membayar sejumlah uang yang telah disepakati sebagai mahar pembelian rumah, dan melanjutkan sisa cicilan KPR Bapak Shandy.
Setelah semua prosedur ditempuh, Juhan nantinya akan menerima Surat Kuasa untuk Memberikan Hak Tanggungan (SKMHT) dan Akta Jual Beli (AJB) dari bank.
Baca juga:
Begini Perhitungan Over Kredit Rumah Melalui Bank yang Harus Disiapkan
Take Over Bawah Tangan
Selain take over KPR antar bank dan jual-beli, ada pula jenis pengalihan KPR di bawah tangah. Prosesnya hampir mirip dengan take over jual-beli.
Namun take over di bawah tangan tidak melibatkan pihak bank. Prosedurnya juga tidak terlalu rumit.
Namun, praktiknya sangat berisiko, karena hanya mengandalkan asas kepercayaan tanpa ada perjanjian resmi sebagai landasan hukum.
Biaya Take Over KPR
Setelah mengetahui pengertian dan jenis-jenis pengalihan KPR, kini saatnya kamu mengetahui sejumlah biaya take over KPR yang harus disiapkan.
Sebagai informasi, biaya take over KPR ini berlaku untuk pembeli baru yang melanjutkan sisa cicilan KPR dari debitur lama, juga debitur yang melakukan take over antar bank.
Penalti
Biaya ini akan dikenakan kepada debitur yang melakukan take over antar bank.
Secara teknis, debitur akan melunasi cicilan kredit sebelum berakhirnya masa pinjaman atau tenor di bank lama.
Bank pun biasanya memiliki aturan terkait hal tersebut, dengan memberikan penalti kepada debitur. Persentasenya berkisar antara 1 hingga 3 persen dari nilai pokok cicilan KPR.
Biaya penalti ini tentunya akan dibebankan kepada debitur, meski biaya pelunasan KPR dari bank sebelumnya diselesaikan oleh lembaga perbankan yang baru.
Admin dan Provisi
Setelah membayar biaya penalti, biaya take over KPR lainnya adalah bea admin dan provisi.
Besaran biaya provisi adalah 1 persen dari nilai plafon kredit yang diberikan. Sementara biaya admin, tarifnya berbeda untuk setiap bank.
Appraisal
Dalam proses take over KPR, bank baru juga akan melakukan proses appraisal untuk menilai kembali harga rumah debitur. Hal ini disebabkan karena harga rumah bersifat fluktuatif.
Besaran biaya appraisal berbeda-beda untuk tiap bank, kisarannya sekitar Rp500 ribu sampai Rp2 juta.
Baca juga:
Cara Menghitung Appraisal Rumah sebagai Agunan di Bank
Notaris
Jasa notaris pun dibutuhkan dalam pengajuan take over KPR. Sama halnya dengan pengajuan KPR baru, debitur juga harus mempersiapkan dan mengurus berbagai dokumen dan sertifikat.
Jasa notaris diperlukan untuk pembuatan akta kredit, cek sertifikat, validasi pajak, dan lain-lain. Terkait biayanya, sudah diatur oleh pemerintah dalam Undang-Undang (UU) No.30 Tahun 2004 Pasal 36.
Disebutkan bahwa:
- Honorarium yang diterima ditentukan dari nilai objek, jika nilai objek sampai dengan Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) maka honorarium yang berhak diterima adalah sebesar 2.5 persen.
- Jika nilai objek berkisar dari Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) maka honorarium yang diterima paling besar 1.5 persen.
- Jika nilai objek berada di atas Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) maka Notaris akan menerima honorarium sebesar 1 persen.
Asuransi
Sejumlah bank umumnya mewajibkan calon debitur yang hendak mengajukan KPR untuk menjadi peserta asuransi.
Ada dua jenis asuransi yang disertakan dalam proses pengajuan KPR; asuransi jiwa dan rumah.
Baca juga:
Pentingnya Asuransi Jiwa KPR demi Meminimalisir Risiko Tak Terduga
Terkait besaran premi untuk asuransi jiwa, tergantung umur dan kondisi kesehatan debitur. Biaya premi akan semakin mahal jika umur debitur telah melewati batas yang tercantum dalam persyaratan.
Adapun premi asuransi rumah, biasanya biaya yang dikenakan tergantung masing-masing bank.
Pajak
Khususnya pada take over KPR jual-beli, baik pembeli maupun penjual akan dikenakan pajak dengan tarif berbeda.
Pembeli akan dikenakan pajak pembelian sebesar 5 persen dari harga jual rumah. Pajak ini dibayarkan kepada notaris setelah pengajuan KPR diterima bank.
Adapun penjual, akan dikenakan pajak penjualan. Tarifnya 2,5 persen dari harga rumah Pajak penjual dibayarkan kepada notaris setelah permohonan KPR pembeli diterima.
Itulah sejumlah biaya take over KPR. Semoga informasi ini bermanfaat. Bila ingin mengetahui informasi terkait KPR, kamu bisa mengunjungi laman KPR Rumah 123.
Rumah 123 juga memiliki berbagai rekomendasi perumahan berkualitas dengan harga kompetitif seperti Istana Regency Jatinangor, Casa Valli, hingga Paradise Serpong City.
Baca juga:
Take Over KPR, Keuntungan hingga Persyaratan yang Harus Dipenuhi
Author:
Septian Nugraha