OK
  • Rumah
  • Apartemen
  • Tanah
  • Ruko
  • Pabrik
  • Perkantoran
  • Ruang Usaha
  • Gudang
  • Kost
  • Villa
  • Hotel
  • Indonesia
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Banten
  • Jawa Timur
  • Jawa Tengah
  • Bali
  • Daerah Istimewa Yogyakarta
  • Sumatera Utara
  • Kepulauan Riau
  • Sulawesi Selatan
  • Kalimantan Timur
  • Lampung
  • Riau
  • Sumatera Selatan
  • Kalimantan Barat
  • Sulawesi Utara
  • Nusa Tenggara Barat
  • Sumatera Barat
  • Kalimantan Selatan
  • Nusa Tenggara Timur
  • Kalimantan Tengah
  • Kepulauan Bangka Belitung
  • Jambi
  • Bengkulu
  • Papua
  • Aceh
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Tenggara
  • Papua Barat
  • Gorontalo
  • Maluku Utara
  • Kalimantan Utara
  • Sulawesi Barat
  • Others
  • Papua Selatan
  • Maluku
  • Rumah
  • Apartemen
  • Tanah
  • Ruko
  • Pabrik
  • Perkantoran
  • Ruang Usaha
  • Gudang
  • Kost
  • Villa
  • Hotel
  • Indonesia
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Banten
  • Jawa Timur
  • Jawa Tengah
  • Bali
  • Daerah Istimewa Yogyakarta
  • Kalimantan Timur
  • Kepulauan Riau
  • Sulawesi Selatan
  • Sumatera Utara
  • Lampung
  • Riau
  • Kalimantan Barat
  • Sumatera Selatan
  • Sulawesi Utara
  • Nusa Tenggara Timur
  • Sumatera Barat
  • Nusa Tenggara Barat
  • Kalimantan Selatan
  • Kepulauan Bangka Belitung
  • Papua
  • Maluku Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Bengkulu
  • Sulawesi Barat
  • Gorontalo
  • Jambi
  • Residensial
  • Rumah
  • Apartemen
  • Tanah
  • Ruko
  • Perkantoran
  • Ruang Usaha
  • Gudang
  • Indonesia
  • Jawa Barat
  • Bali
  • Banten
  • Jawa Timur
  • Daerah Istimewa Yogyakarta
  • DKI Jakarta
  • Jawa Tengah
  • Sulawesi Selatan
  • Kepulauan Riau
  • Kalimantan Timur
  • Nusa Tenggara Barat
  • Sumatera Utara
  • Sumatera Selatan
  • Riau
  • Sulawesi Utara

Download aplikasi Rumah123

Nikmati kemudahan mencari beragam properti di seluruh wilayah Indonesia

Rumah123 QR
Rumah123 Play Store AppRumah123 App Store App

Syarat dan Cara Over Kredit Apartemen melalui Bank dan Notaris

Terakhir diperbarui 20 September 2024 · 3 min read · by Insan Fazrul

Cara Over Kredit Apartemen

Dari sisi pemilik, over kredit apartemen bisa menjadi langkah tepat dan cepat untuk menjual apartemen kepada orang lain.

Sementara, dari pihak pembeli, cara ini membuka kesempatan untuk mendapatkan unit apartemen dengan harga yang lebih murah.

Namun, apa itu over kredit atau take over apartemen?

Sederhananya, over kredit apartemen adalah pengambilalihan cicilan kredit apartemen dari debitur awal ke debitur baru.

Ini bisa terjadi karena pemilik lama memutuskan mengakhiri proses kreditnya atau tidak sanggup melunasi cicilan ke bank.

Nah, bila Anda tertarik membeli apartemen dengan metode over kredit, simak syarat dan langkah-langkahnya di bawah ini.

homeowner new

Syarat Mengajukan Over Kredit Apartemen

Syarat Ajukan Over Kredit Apartemen

Untuk mengajukan over kredit apartemen, Anda harus menyiapkan sejumlah dokumen.

Sebagai informasi, take over kredit apartemen bisa diajukan lewat bank atau melalui perantara notaris.

Khusus mengajukan take over apartemen ke bank, berikut beberapa dokumen yang harus disiapkan:

  • Surat jual-beli tanah dan bangunan
  • Surat pengalihan kredit
  • Surat pernyataan peralihan hak apartemen dari penjual ke pembeli
  • Fotokopi perjanjian kredit dan surat penegasan perolehan kredit
  • Fotokopi sertifikat atau stempel pihak bank, yang menyatakan bahwa tanah dan bangunan tersebut dijamin
  • Identitas debitur baru dan lama, meliputi KTP, Kartu Keluarga (KK), NPWP, dan akta nikah
  • Surat keterangan kerja
  • Slip gaji 3 bulan terakhir
  • Rekening gaji 3 bulan terakhir.

Surat-surat tersebut dibuat di hadapan notaris, jika sudah maka proses pengalihan debitur lama ke debitur baru dapat dilakukan.

penawaran khusus

Cara Over Kredit Apartemen yang Benar

1. Over Kredit Apartemen Langsung ke Bank

over kredit apartemen langsung ke bank

Cara over kredit pertama adalah menemukan unit apartemen yang hendak Anda beli.

Untuk menemukannya sangat mudah, sebab saat ini banyak apartemen yang dijual secara over kredit di situs jual-beli properti seperti Rumah123.

Setelah menemukan unit yang diinginkan, lakukan survei secara langsung ke lokasi apartemen tersebut.

Di tahap ini, Anda juga bisa langsung berdiskusi dengan pemilik perihal proses over kredit yang nantinya dilakukan.

Setelah itu, barulah Anda menyiapkan dokumen yang telah disebutkan di atas.

Ada beberapa mekanisme yang akan dilalui saat melakukan permohonan atau mengajukan take over, seperti:

  1. Ajukan permohonan over kredit sebagai debitur baru ke bank.
  2. Setelah mendapatkan persetujuan, kemudian teliti persyaratan yang harus dipenuhi baik oleh debitur baru maupun lama. 
  3. Setelah semua persyaratan terpenuhi, pihak debitur baru akan menandatangani perjanjian kredit baru disertai dengan akta jual beli dan pengikatan jaminan atau SKMHT.

Pihak bank akan sangat selektif dalam memilih calon debitur.

Pasalnya, bank ingin mengetahui bagaimana kemampuan calon debitur dalam melanjutkan proses kredit dari debitur sebelumnya.

Di tanah air, ada sejumlah bank yang bisa dipilih untuk mengajukan fasilitas over kredit apartemen, seperti Bank Mandiri, BTN, BRI, Bank Danamon, dan lain-lain.

Untuk syarat, setiap bank memberlakukan aturan yang mirip.

Selain syarat yang telah disebutkan, Anda juga perlu mengisi formulir aplikasi yang tersedia pada masing-masing bank.

Tessa R123 new

2. Over Kredit Apartemen melalui Notaris

over kredit apartemen melalui notaris

Selain ke bank, Anda bisa melakukan over kredit apartemen dengan bantuan notaris.

Seperti halnya jual-beli rumah, notaris dalam konteks over kredit apartemen dilibatkan sebagai perantara saja. 

Pasalnya, sebagai pejabat umum, notaris berwenang membuat akta autentik yang sah di mata hukum.

Ditambah lagi, notaris dapat membantu menyiapkan segala persyaratan yang sulit dipahami oleh orang awam.

Namun, Anda mesti mengeluarkan biaya tambahan bila melibatkan notaris dalam proses over kredit apartemen.

Jika tertarik, berikut mekanisme yang harus dijalani:

  1. Debitur lama dan baru mendatangi notaris dengan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan sebagai syarat
  2. Notaris akan membuat akta jual-beli atas peralihan hak apartemen beserta surat kuasanya. Surat kuasa diperlukan untuk melunasi sisa angsuran bagi debitur baru
  3. Notaris akan membuat salinan atas akta-akta tersebut, lalu mengantarkannya ke bank bersama debitur baru dan lama.

Itulah cara jual apartemen over kredit yang benar dan aman.

Punya pertanyaan lain seputar properti? Yuk, diskusikan di Teras123!

Selamat mencoba.

popup_banner

Simulasi KPR

Hitung pembiayaan kredit rumah dengan bunga KPR terbaik di Rumah123

Rp
%
Rp
Angsuran/bulan mulai dari
Tahun ke-3
Bunga 4.5%
Rp. 1.333.998
Tahun ke-4 dan seterusnya
Estimasi Bunga 12%
Rp. 2.407.099

Simulasi KPR Syariah

Hitung pembiayaan KPR syariah dengan rekomendasi bank terbaik di Rumah123

Rp
%
Rp
Angsuran/bulan mulai dari
Tahun ke 1 dan seterusnya
Margin 0%
Rp. 0

Bunga KPR Terbaru

Beli properti impian dengan memilih produk KPR terbaik di Rumah123

Bank CIMB Niaga
Bank CIMB Niaga
Suku bunga mulai dari4.5%
Tenor Max.25 Tahun
Bank Mandiri
Bank Mandiri
Suku bunga mulai dari2.6%
Tenor Max.30 Tahun
Bank BTN
Bank BTN
Suku bunga mulai dari%
Tenor Max. Tahun
Salin link berhasil
Salin link berhasil