OK
logo rumah123
logo rumah123
download-app-hamburgerAdvertise Here
KPR
Panduan

Ternyata Ini Biaya Tersembunyi Saat Membeli Rumah yang Sering Terlewat
r123-share-title

Dipublikasikan 18 Mei 2026 · 4 min read · by Yongky Yulius

Anda hendak membeli rumah? Jangan berpikir biaya yang dikeluarkan hanya DP dan cicilan bulanan saja.

Di luar biaya yang umumnya diketahui tersebut, ada biaya-biaya lain yang ‘tersembunyi’ dan sering dilewatkan.

Biasanya, calon pembeli rumah lupa untuk menganggarkan biaya tersebut. Alhasil, ketika tiba saatnya harus membayar, akan mengalami kebingungan.

Langsung saja, berikut adalah rincian biaya tersembunyi saat membeli rumah yang sering terlewat.

  • BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan): Besarannya 5 persen dari nilai transaksi rumah setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
  • Biaya Notaris / PPAT: Sekitar 0,5 persen hingga 1 persen dari nilai properti. Untuk mengurus Akta Jual Beli (AJB), balik nama sertifikat, dan pengecekan keaslian sertifikat.
  • Biaya Cek Sertifikat & PNBP: Untuk memastikan rumah tidak sedang dalam sengketa atau jaminan bank.

Biaya Pengajuan KPR (Jika Membeli via Bank)

  • Biaya Provisi: Sebesar 1 persen dari total plafon kredit yang disetujui. Berupa biaya administrasi bank untuk menyetujui KPR Anda.
  • Biaya Administrasi bank: Sekitar ratusan ribu hingga beberapa juta rupiah. Biaya untuk mengelola berkas.
  • Biaya Appraisal: Untuk menyewa tim penilai independen penaksir nilai riil rumah yang hendak dibeli.
  • Asuransi Jiwa dan Kebakaran: Premi asuransi ini selama masa tenor KPR untuk mengantisipasi risiko gagal bayar jika terjadi musibah.

Biaya Operasional Setelah Pindahan

  • Biaya Renovasi: Meski statusnya rumah baru dari developer, bisa jadi ada perbaikan atau penambahan elemen, seperti kanopi, dapur yang harus dibuat jadi indoor, atau tanah belakang rumah masih kosong.
  • Biaya Pindahan: Menyewa truk, membeli kardus, hingga menyewa jasa angkut barang.
  • Biaya Utilitas Baru: Biaya pasang baru atau deposit untuk internet, listrik (PLN), dan air bersih (PDAM).

Sekarang, Anda sudah mengetahui biaya apa saja yang mesti dibayar saat membeli rumah selain DP dan cicilan bulanan.

Berikutnya, mari ketahui bagaimana cara menghitung biayanya agar Anda bisa menyiapkannya dengan baik.

Bagaimana Menghitung Biaya Tersembunyi Saat Membeli Rumah?

Katakanlah rumah yang Anda beli harganya sekitar Rp500 juta. Maka, Anda bisa menyiapkan dana tambahan sekitar 10-15 persen dari harga rumah untuk meng-cover biaya-biaya ‘tersembunyi’.

Agar lebih jelas, berikut perhitungannya:

  • BPHTB: 5% (setelah dipotong NPOPTKP) — Perkiraan dana tambahan Rp15.000.000 – Rp20.000.000
  • Notaris & AJB: 1% — Perkiraan dana tambahan Rp5.000.000
  • Biaya KPR (Provisi, Asuransi, dll): 4% – 5% dari plafon kredit — Perkiraan dana tambahan Rp15.000.000 – Rp20.000.000
  • Renovasi Kecil & Pindahan: Variatif — Perkiraan dana tambahan Rp10.000.000+
  • Total Dana Cadangan Aman: Rp45.000.000 – Rp55.000.000

***

Itulah beberapa biaya tersembunyi yang sering terlewatkan saat membeli rumah.

Jika Anda merencanakan dan mengalokasikan dana cadangan sejak awal, Anda dapat menjalani proses transaksi dengan lebih tenang. 

Langkah antisipasi ini akan memastikan impian memiliki rumah baru tidak terganggu oleh pengeluaran tak terduga.

Pertanyaan Umum

Apa itu biaya tersembunyi saat membeli rumah?

Biaya tersembunyi adalah biaya tambahan di luar uang muka (DP) dan cicilan pokok yang wajib dibayar pembeli, seperti pajak BPHTB, biaya notaris, legalitas dokumen, serta biaya administrasi dan asuransi KPR.

Berapa besar dana cadangan yang ideal disiapkan untuk biaya-biaya ini?

Idealnya, Anda perlu menyiapkan dana darurat tambahan sebesar 10% hingga 15% dari total harga beli rumah untuk meng-cover seluruh biaya tak terduga tersebut.

Apakah pembeli rumah baru dari developer juga terkena biaya tersembunyi?

Ya, meskipun beberapa developer menawarkan promo bebas biaya surat-surat, pembeli biasanya tetap harus membayar biaya pengurusan KPR bank, asuransi, dan biaya renovasi kecil setelah serah terima kunci.

Apa jenis pajak yang wajib dibayarkan oleh pembeli rumah?

Pajak utama yang wajib dibayar oleh pembeli adalah BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) yang besarannya rata-rata 5% setelah dikurangi nilai upah tidak kena pajak (NPOPTKP).

Biaya apa saja yang muncul jika saya membeli rumah melalui skema KPR?

Saat menggunakan KPR, Anda harus membayar biaya provisi bank (sekitar 1%), biaya administrasi, biaya appraisal (penilaian rumah), serta premi asuransi jiwa dan asuransi kebakaran.

Simulasi KPR

Hitung pembiayaan kredit rumah dengan bunga KPR terbaik di Rumah123

Rp
%
Rp
Angsuran/bulan mulai dari
Tahun ke-3
Bunga 4%
Rp. 1.454.353
Tahun ke-4 dan seterusnya
Estimasi Bunga 12%
Rp. 2.475.295

Simulasi KPR Syariah

Hitung pembiayaan KPR syariah dengan rekomendasi bank terbaik di Rumah123

Rp
%
Rp
Angsuran/bulan mulai dari
Tahun ke 1 dan seterusnya
Margin 0%
Rp. 0

Bunga KPR Terbaru

Beli properti impian dengan memilih produk KPR terbaik di Rumah123

Bank CIMB Niaga
Bank CIMB Niaga
Suku bunga mulai dari4%
Tenor Max.20 Tahun
Bank Mandiri
Bank Mandiri
Suku bunga mulai dari2.6%
Tenor Max.30 Tahun
Bank BTN
Bank BTN
Suku bunga mulai dari2.65%
Tenor Max.30 Tahun