Cara Beli Rumah yang Sertifikat Diagunkan agar Transaksi Aman
Dipublikasikan 18 Agustus 2026 · 5 min read · by Ilham Budhiman

Ringkasan Artikel:
- Cara beli rumah yang sertifikat diagunkan adalah dengan mengecek status sertifikat, mengetahui sisa utang, melibatkan bank, mengurus roya, lalu melanjutkan AJB dan balik nama melalui PPAT.
- Risiko membeli rumah yang sertifikat diagunkan dapat diminimalkan dengan tidak membayar kepada penjual tanpa mekanisme yang jelas dan memastikan pelunasan utang dilakukan melalui prosedur resmi bank.
- Setelah kredit penjual dilunasi, Hak Tanggungan perlu dihapus melalui proses roya sebelum sertifikat dapat diproses untuk peralihan hak kepada pembeli.
Cara beli rumah yang sertifikat diagunkan adalah dengan memastikan status utang kepada bank, melakukan pengecekan sertifikat, lalu menyelesaikan kewajiban penjual kepada kreditur melalui mekanisme yang disepakati.
Transaksi sebaiknya dilakukan dengan melibatkan bank serta notaris/PPAT agar memiliki kepastian hukum.
Rumah dengan sertifikat yang masih diagunkan bukan berarti tidak dapat dijual.
Namun, Anda tidak boleh sekadar memberikan uang kepada penjual dengan harapan sertifikat nantinya bisa diambil dari bank.
Daftar Isi:
- Apa Itu Rumah dengan Sertifikat Diagunkan?
- Bagaimana Cara Beli Rumah yang Sertifikat Diagunkan?
- 1. Minta Informasi Kredit kepada Penjual
- 2. Cek Sertifikat dan Status Tanah
- 3. Hitung Sisa Utang dan Harga Rumah
- 4. Minta Penjual Melunasi Utang Terlebih Dahulu
- 5. Urus Pelepasan Hak Tanggungan
- 6. Lanjutkan Akta Jual Beli dan Balik Nama
- 7. Over Kredit
- 8. Meminta Jaminan dengan Surat Perjanjian
- Bagaimana Tips Aman Membeli Rumah yang Sertifikat Diagunkan?
Apa Itu Rumah dengan Sertifikat Diagunkan?
Sertifikat rumah diagunkan ke bank berarti sertifikat tanah digunakan sebagai jaminan atas pinjaman pemilik rumah.
Dalam kondisi ini, bank memiliki Hak Tanggungan atas tanah tersebut sampai kewajiban kredit dilunasi atau Hak Tanggungan dilepaskan.
Karena sertifikat masih menjadi jaminan, Anda perlu memastikan utang penjual diselesaikan dan status agunan dilepaskan sebelum proses kepemilikan rumah beralih secara aman.
Data mengenai pembebanan Hak Tanggungan juga dapat tercatat dalam informasi pertanahan ATR/BPN.
Bagaimana Cara Beli Rumah yang Sertifikat Diagunkan?

1. Minta Informasi Kredit kepada Penjual
Tanyakan kepada penjual mengenai bank yang memegang sertifikat, jumlah sisa utang, serta status pembayaran kredit.
Anda juga perlu mengetahui apakah terdapat tunggakan atau masalah lain yang dapat menghambat proses pelunasan.
Baca juga:
5 Risiko Membeli Rumah Tanpa Sertifikat dan Tips Beli Properti dengan Aman
2. Cek Sertifikat dan Status Tanah
Jangan hanya mengandalkan salinan sertifikat dari penjual.
Lakukan pengecekan data fisik dan yuridis tanah melalui Kantor Pertanahan atau layanan informasi pertanahan yang tersedia.
Cek sertifikat tanah sangat penting untuk memastikan pemegang hak, status tanah, dan pembebanan Hak Tanggungan sesuai dengan informasi yang diberikan penjual.
3. Hitung Sisa Utang dan Harga Rumah
Bandingkan harga jual rumah dengan sisa kewajiban penjual kepada bank.
Contohnya, rumah dijual Rp700 juta, sedangkan sisa KPR Rp400 juta.
Nah, dana transaksi harus diatur agar kewajiban Rp400 juta tersebut dibayarkan kepada bank sesuai prosedur.
Sisa dana setelah kewajiban dan biaya transaksi diselesaikan menjadi hak penjual.
4. Minta Penjual Melunasi Utang Terlebih Dahulu
Salah satu cara beli rumah yang sertifikat diagunkan paling aman adalah melakukan pelunasan utang penjual secara langsung kepada bank.
Jangan menyerahkan dana pelunasan dalam jumlah besar kepada penjual tanpa mekanisme yang jelas.
Pastikan pembayaran kepada bank dapat dibuktikan dan diketahui pihak-pihak yang terlibat.
Baca juga:
Bisakah Over Kredit Rumah Tanpa Sepengetahuan Bank? Ini Risiko dan Cara Aman Melakukannya
5. Urus Pelepasan Hak Tanggungan
Setelah utang dilunasi, bank akan memberikan dokumen yang diperlukan untuk proses roya atau penghapusan Hak Tanggungan.
ATR/BPN mencantumkan surat roya atau keterangan lunas/pelunasan utang dari kreditur sebagai salah satu dokumen untuk penghapusan Hak Tanggungan.
6. Lanjutkan Akta Jual Beli dan Balik Nama
Setelah status jaminan dapat diselesaikan, proses jual beli dapat dilanjutkan melalui PPAT.
Setelah AJB ditandatangani dan persyaratan terpenuhi, Anda dapat mengurus peralihan hak atau balik nama sertifikat.
Untuk menjaga keamanan transaksi, seluruh tahapan dan pembayaran sebaiknya dituangkan dalam perjanjian yang jelas.
7. Over Kredit
Selain melunasi utang penjual, transaksi dapat dilakukan melalui mekanisme oper kredit yang melibatkan bank.
Dalam skema ini, Anda mengambil alih kewajiban kredit sesuai persetujuan bank.
Namun, jangan melakukan pengalihan cicilan hanya berdasarkan kesepakatan pribadi alias over kredit di bawah tangan.
Anda wajib melibatkan bank agar perubahan debitur memiliki dasar yang jelas.
8. Meminta Jaminan dengan Surat Perjanjian
Anda dapat meminta jaminan dari pihak penjual dengan surat perjanjian.
Jika terdapat penyimpangan oleh penjual, Anda memiliki dasar hukum yang kuat untuk mendapatkan hak demi menghindari risiko.
Baca juga:
Cara Cek Sertifikat Rumah Asli atau Palsu Disertai Contoh Gambarnya
Bagaimana Tips Aman Membeli Rumah yang Sertifikat Diagunkan?

- Mengetahui bank yang memegang sertifikat.
- Mengetahui jumlah sisa utang penjual.
- Memeriksa status sertifikat dan Hak Tanggungan.
- Memastikan mekanisme pelunasan disetujui bank.
- Melibatkan notaris/PPAT.
- Membuat perjanjian tertulis mengenai pembayaran dan pelunasan.
- Memastikan dokumen roya atau keterangan lunas diterbitkan setelah utang selesai.
- Melakukan proses AJB dan balik nama sesuai prosedur.
Baca juga:
Syarat Jual Beli Rumah untuk Penjual dan Pembeli Terlengkap, Ini Dokumen yang Mesti Disiapkan!
***
Demikian ulasan Cara beli rumah yang sertifikat diagunkan.
Semoga bermanfaat.
Yuk, cari hunian impian Anda di Rumah123, #RumahUntukSemua.
FAQ
Apakah rumah yang sertifikatnya diagunkan bisa dibeli?
Bagaimana cara beli rumah yang sertifikat diagunkan?
Apakah sertifikat rumah diagunkan bisa langsung dibalik nama?
Apakah pembeli bisa melunasi utang penjual ke bank?
Apa risiko membeli rumah yang sertifikatnya masih diagunkan?


