OK
logo rumah123
logo rumah123
download-app-hamburgerAdvertise Here
Panduan

Mengenal PPnBM Properti dan Simulasi Perhitungannya
r123-share-title

Terakhir diperbarui 20 Juni 2024 · 3 min read · by Septian Nugraha

PPnBM Properti (Cover)

Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) adalah pajak yang dikenakan atas objek atau barang yang tergolong mewah, seperti halnya properti.

PPnBM berbeda dengan Pajak Penjualan (PPn), salah satu perbedaannya dapat dilihat dari ketentuan pengenaan pajaknya.

PPN akan dikenakan dalam setiap transaksi jual-beli, baik primary maupun secondary.

Sementara PPnBM hanya dikenakan pada objek pajak berstatus primary, artinya hanya dipungut sekali dalam transaksi jual-beli.

Kendati demikian, tanggungan PPN maupun PPnBM biasanya akan dibebankan kepada pembeli.

Skemanya dengan “menitipkan” biaya tersebut kepada developer untuk disetorkan ke negara.

Adanya PPnBM bertujuan menciptakan keseimbangan beban pajak antara konsumen yang memiliki penghasilan tinggi, dengan konsumen yang memiliki penghasilan rendah.

Selain itu, sebagai pengendalian konsumsi barang mewah, perlindungan terhadap produsen kecil atau tradisional, dan pengamanan penerimaan negara.

Selain properti, barang lain yang menjadi objek PPnBM adalah:

  • Kendaraan bermotor kecuali ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan angkutan umum, dan kendaraan untuk kepentingan negara
  • Kelompok pesawat udara kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga
  • Kelompok balon udara
  • Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara
  • Kelompok kapal pesiar mewah kecuali untuk kepentingan negara, angkutan umum atau usaha pariwisata.

Jenis-Jenis Objek PPnBM Properti

Jenis-Jenis Objek PPnBM Properti

Seperti diketahui, properti merupakan aset bernilai dengan nilai jual tinggi. Meski begitu, tidak semua jens-jenis properti menjadi objek PPnBM.

Hanya properti berupa rumah mewah, apartemen, kondominium, townhouse, dan sejenisnya yang terkena pajak tersebut.

Jadi, pajak ini tidak dikenakan dalam jual-beli rumah sederhana maupun rumah sangat sederhana.

Lantas, apa itu tipe rumah sederhana? Kriterianya diatur dalam PMK Nomor 113/PMK.03/2014. Disebutkan bahwa rumah sederhana adalah:

  • Rumah dengan luas bangunan tidak melebihi 36 m2 dan luas tanah tidak kurang dari 60 m2
  • Memiliki harga jual yang tidak melebihi batasan harga jual dengan ketentuan bahwa batasan harga jual didasarkan pada kombinasi zona dan tahun yang diatur dalam PMK
  • Merupakan rumah pertama yang dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal, dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 5 tahun sejak dimiliki
  • Perolehannya secara tunai maupun dibiayai melalui fasilitas kredit bersubsidi maupun tidak bersubsidi atau melalui pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.

Selain PPnBM, rumah sederhana dan sangat sederhana pun tidak akan dikenai PPn.

Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.81/PMK.010/2019 tentang Batasan Rumah Umum serta Perumahan Lainnya atas Penyerahannya Dibebaskan dari PPn.

Baca juga:

Pahami Pajak Jual Beli Rumah, dari Jenis hingga Cara Menghitungnya

Nilai PPnBM Properti dan Simulasi Perhitungannya

Nilai PPnBM Properti dan Simulasi Perhitungannya

Ketentuan nilai atau besaran PPnBM sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.35 tahun 2017.

Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa besaran PPnBM properti terbagi dua:

  • Untuk jenis rumah dan townhouse dari jenis non-strata title, dengan harga jual sebesar Rp20 miliar atau lebih dan tarif PPnBM 20%.
  • Apartemen, kondominium, dan townhouse dari jenis strata title dan sejenisnya, dengan harga jual sebesar Rp10 miliar atau lebih dan tarif PPnBM 20%.

Namun peraturan tersebut direvisi lewat PMK No.86/2019, yang diteken oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani pada 10 Juni 2019.

Disebutkan; “Nilai hunian mewah, seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, townhouse dan sejenisnya yang terkena Pajak Penjualan Atas Barang Mewah adalah berharga Rp30 miliar atau lebih”.

Meski ada perubahan mengenai kriteria harga rumah yang menjadi objek PPnBM, tetapi persentase tarif pajaknya tetap sama yaitu 20%.

Artinya, jika kamu membeli rumah atau apartemen dengan harga Rp 30 miliar, maka PPnBM yang harus dibayar adalah Rp6 miliar.

Itulah pembahasan mengenai PPnBM properti yang perlu kita ketahui.

Bagi kamu yang sedang mencari hunian dengan harga kurang dari Rp30 miliar, ada banyak pilihannya di laman properti baru rumah123.com.

Sejumlah rekomendasi hunian berkualitas dengan harga terjangkau yang mungkin kamu minati, ialah:

Baca juga:

9 Jenis Pajak Rumah yang Penting Bagi Pemilik Properti

Simulasi KPR

Hitung pembiayaan kredit rumah dengan bunga KPR terbaik di Rumah123

Rp
%
Rp
Angsuran/bulan mulai dari
Tahun ke-1
Bunga 2.75%
Rp. 1.107.146
Tahun ke-2 dan seterusnya
Estimasi Bunga 12%
Rp. 2.473.122

Simulasi KPR Syariah

Hitung pembiayaan KPR syariah dengan rekomendasi bank terbaik di Rumah123

Rp
%
Rp
Angsuran/bulan mulai dari
Tahun ke 1 dan seterusnya
Margin 9%
Rp. 2.434.240

Bunga KPR Terbaru

Beli properti impian dengan memilih produk KPR terbaik di Rumah123

Bank BRI
Bank BRI
Suku bunga mulai dari2.75%
Tenor Max.25 Tahun
BFI Finance
BFI Finance
Suku bunga mulai dari7.92%
Tenor Max.15 Tahun
Bank DKI
Bank DKI
Suku bunga mulai dari3.97%
Tenor Max.25 Tahun