3 Cara Over Kredit Rumah yang Aman dan Menguntungkan
Terakhir diperbarui 28 Nopember 2023 · 7 min read · by Septian Nugraha
Ingin membeli rumah second dengan harga terjangkau? Ketahui tata cara over kredit rumah komersial dan subsidi lewat artikel ini!
Over kredit rumah merupakan salah satu pilihan, terutama bagi Anda yang sedang mencari rumah second dengan harga terjangkau.
Selain itu, bisa juga menjadi salah satu opsi bagi pemilik rumah yang mengalami kesulitan untuk melanjutkan cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Jadi, apa itu over kredit rumah? Over kredit adalah pengambilalihan cicilan kredit dari debitur lama (pemilik) kepada debitur baru (pembeli).
Karena itu, over kredit rumah bisa juga diartikan sebagai pengambilalihan cicilan kredit rumah yang masih berjalan.
Umumnya, over kredit dilakukan oleh debitur lama yang sudah tidak sanggup lagi melanjutkan cicilan KPR hunian tersebut.
Bisa juga rumah dijual akibat ada kebutuhan mendesak alias butuh uang.
Jadilah, pemilik memasarkan “rumah BU” supaya mendapatkan dana cepat.
Lantas, apakah transaksi ini aman bagi pihak debitur lama maupun debitur baru? Jawabannya tergantung cara over kredit yang ditempuh.
Secara umum, ada tiga cara over kredit rumah yang perlu Anda ketahui;
- Over kredit rumah jual-beli via bank
- Over kredit rumah jual-beli bawah tangan
- Over kredit antar-bank.
Agar tidak bingung, simak ulasan mengenai tiga cara over kredit rumah di bawah ini.
Baca juga:
Syarat dan Cara Over Kredit Apartemen melalui Bank dan Notaris yang Aman
1. Cara Over Kredit Rumah Jual Beli via Bank
Cara over kredit rumah yang pertama adalah dengan melibatkan pihak bank dalam proses transaksinya.
Pada prosesnya ada tiga pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut; yaitu debitur lama (penjual), debitur baru (pembeli), dan bank.
Mari kita simulasikan; misalnya saja Iwan hendak menjual rumah di Podomoro Park Bandung yang masih dalam status KPR.
Lalu, ia bertemu Iman yang berniat membeli hunian tersebut dengan skema over kredit.
Setelah bernegosiasi, keduanya sepakat untuk melakukan over kredit melalui bank.
Maka, beginilah cara dan alur pengajuan over kredit rumah tersebut.
Alur Pengajuan Over Kredit Rumah Jual Beli via Bank
- Para pihak yakni penjual dan pembeli menghadap langsung ke bagian kredit administrasi atau customer service, lalu mengajukan peralihan hak yang dimaksud.
- Mengajukan permohonan ambil kredit yang nantinya akan bertindak sebagai debitur baru, menggantikan posisi debitur lama.
- Setelah pihak bank memberikan persetujuan dengan meneliti terlebih dahulu persyaratannya, maka pembeli akan bertindak sebagai debitur baru dan menandatangani perjanjian kredit baru, beserta akta jual beli dan pengikatan jaminan (SKMHT).
SyaratOver Kredit Rumah Jual Beli via Bank
- Data objek jual beli (tanah/bangunan)
- Fotokopi perjanjian kredit dan surat penegasan perolehan kredit.
- Fotokopi sertifikat (yang berisi keterangan/stempel pihak bank bahwa tanah dan bangunan tersebut sedang dijaminkan pada bank berkenaan).
- Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
- Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 5 tahun terakhir lengkap dengan bukti lunasnya atau Surat Tanda Terima Setoran (STTS).
- Print out bukti pembayaran angsuran yang terakhir sebelum dilaksanakan over kredit.
- Asli buku tabungan yang digunakan untuk pembayaran angsuran.
- Fotokopi dokumen pribadi penjual dan pembeli, meliputi;
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) suami istri;
- Kartu Keluarga (KK);
- akta nikah; dan
- surat keterangan Warga Negara Indonesia (WNI) atau ganti nama (bila ada untuk WNI keturunan).
Perlu digarisbawahi, persyaratan dokumen bisa berbeda-beda di setiap bank.
Informasi selengkapnya, silakan hubungi tim KPR bank Rumah123.
Selain itu, pengambilalihan kredit jual-beli via bank ini merupakan cara over kredit rumah yang paling aman.
Pasalnya, pengambilalihan hak atas rumah dan kredit tercatat dalam sistem bank.
Nah, biar transaksi jual-beli rumah over kreditnya semakin aman, kamu bisa memasarkan properti atau rumah dijual itu di situs properti tepercaya Rumah123.
Tidak hanya aman, mengiklankan properti di Rumah123 juga sangat mudah.
Para homeowner tinggal mengunjungi laman ‘Pemilik Properti’ di situs Rumah123.
Lakukan registrasi, pilih paket iklan dan isi informasi properti yang akan dijual.
Baca juga:
Inilah 5 Tips Over Kredit Rumah 50 Jutaan dan Pilihan Lokasinya
2. Cara Over Kredit Rumah Bawah Tangan
Cara ini bisa dilakukan jika Anda dan penjual rumah menyepakati, untuk melakukan over kredit rumah tanpa bank.
Misalnya saja Johan sedang mencari rumah dijual di Bandung yang bisa dibeli dengan skema over kredit.
Lalu, ia bertemu Alfi yang hendak jual rumah over kredit di Kota Baru Parahyangan.
Diketahui rumah tersebut masih dalam status kredit berjalan, sehingga Johan tertarik mengambil alih kredit rumah tersebut.
Pada prosesnya, Johan dan Alfi bersepakat melakukan over kredit rumah tanpa bank.
Kemudian, keduanya mendatangi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk membuat Akta Jual Beli (AJB) rumah tersebut.
Kelebihan dan kekurangan Over Kredit Rumah Bawah Tangan
Kelebihan
- Melakukan transaksi over kredit rumah dengan cara pengalihan hak atas tanah di hadapan notaris, ialah proses yang lebih cepat dan mudah.
- Selain itu, ini juga relatif lebih murah daripada melakukan over kredit rumah langsung lewat bank.
Kekurangan
- Sertifikat rumah masih atas nama penjual dan masih menjadi jaminan di bank.
- Pembeli akan mengangsur cicilan rumah atas nama penjual.
- Jika proses pengalihan over kredit rumah tidak diketahui pihak bank, maka sewaktu-waktu pembeli dapat melunasi cicilannya sendiri dan mengambil sertifikat rumah yang bukan hak-nya.
Karena itu, wajib hukumnya untuk melakukan pemberitahuan kepada pihak bank selaku pemilik jaminan supaya lebih aman.
Baca juga:
Begini Perhitungan Over Kredit Rumah Melalui Bank yang Harus Disiapkan
3. Cara Over Kredit Rumah Antar-bank
Cara over kredit rumah yang ketiga adalah take over antar bank.
Di sini, tidak ada debitur baru yang terlibat karena statusnya bukan transaksi jual-beli.
Pasalnya, debitur lama tidak menjual rumahnya, melainkan memindahkan pinjaman KPR dari bank lama ke lembaga perbankan baru.
Biasanya, seseorang melakukan over kredit KPR antar-bank supaya bunga cicilan per bulan lebih ringan.
Over kredit KPR ini bisa dilakukan dari bank konvensional kepada bank konvensional lainnya, ataupun ke bank syariah.
Mengalihkan kredit dari bank lama ke bank baru umumnya lebih cepat, sebab sudah ada riwayat penilaian sebelumnya.
Alur Pengajuan Take Over KPR
Pertama, mengajukan permohonan take over KPR ke bank tujuan.
Setelah mendapatkan approval, bank tujuan akan membuat surat kepada bank asal yang isinya menanggung pelunasan KPR.
Kalau bank asal memberikan persetujuan, sebaiknya nasabah segera menghubungi layanan pelanggan untuk membuatkan laporan pelunasan.
Setelah itu, kamu akan mendapatkan email pemberitahuan pelunasan.
Biaya yang dilunasi bank tujuan, antara lain:
- Sisa pinjaman pokok
- Biaya penalti 3%
- Bunga berjalan.
Alur selanjutnya adalah melakukan akad kredit dengan bank baru, ada pun persyaratan dokumen yang diperlukan adalah sebagai berikut:
Syarat Over Kredit Rumah Antar-bank
Dokumen pribadi
- Aplikasi permohonan
- Fotokopi KTP suami dan istri
- Fotokopi akta nikah/akta cerai/akta kematian/perjanjian pranikah
- Fotokopi NPWP pribadi
- Fotokopi tabungan atau rekening koran tiga bulan terakhir
- Bagi karyawan mengumpulkan slip gaji dan surat keterangan kerja.
- Bagi pengusaha mengumpulkan akta pendirian perusahaan dan perubahan.
- Bagi profesional mengumpulkan surat izin praktik.
Dokumen properti
- Sertifikat properti
- IMB
- Denah bangunan
- AJB
- PBB.
Bisakah Over Kredit Rumah Subsidi?
Patut diketahui, selain rumah komersial, pembelian hunian secara over kredit pun bisa dilakukan dengan objek rumah subsidi.
Namun, terdapat sejumlah aturan yang harus dipahami untuk over kredit rumah subsidi.
Ketentuan mengenai over kredit rumah subsidi tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.20/PRT/M/2014.
Disebutkan bahwa over kredit rumah subsidi via KPR, bisa dialihkan ke pihak lain atau over kredit setelah 5 tahun.
Selain itu, kredit rumah subsidi pun hanya bisa dipindahtangankan lewat lembaga penyalur yang telah ditunjuk oleh pemerintah.
Itulah informasi mengenai over kredit rumah yang penting untuk dipahami.
Semoga informasi ini dapat membantu, ya.
Baca juga:
Tahapan Selanjutnya
Ingin Membeli Rumah Bekas? Perhatikan Beberapa Tips Berikut Ini!

3 Cara Over Kredit Rumah yang Aman dan Menguntungkan

Cara Mengajukan KPR Rumah Second, Mudah Anti Ribet

Syarat dan Cara Membeli Rumah Lelang yang Benar sesuai Hukum

Rincian Pajak Jual Beli Rumah Bekas bagi Pembeli dan Penjual

Begini Proses dan Perhitungan Biaya Balik Nama Rumah Terbaru

Cara Mengurus Akta Jual Beli Rumah Over Kredit Terbaru

11 Tips Beli Apartemen Second untuk Hunian dan Investasi

10 Biaya dan Pajak Jual Beli Apartemen Second bagi Pembeli dan Penjual

Prosedur dan Biaya Balik Nama Apartemen Second
