Apa Itu SBUM? Begini Pengertian, Syarat, dan Cara Mendapatkannya
Terakhir diperbarui 29 Desember 2025 · 4 min read · by Miyanti Rahman

Pemerintah memberikan bantuan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Namun, belum banyak yang mengetahuinya.
Maka dari itu, Rumah123 akan mengajak kamu membahas beberapa hal terkait apa itu SBUM. Berikut poin-poin pembahasan yang akan disampaikan dalam artikel ini.
- SBUM untuk siapa?
- Berapa lama proses pencairan SBUM?
Langsung saja kita simak uraian selengkapnya!
Daftar Isi:
Apa Itu Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM)?
Simulasi Kemampuan KPR
Cari tahu kemampuan cicilan KPR berdasarkan penghasilan.
Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) adalah program subsidi pemerintah yang diberikan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk membantu pelunasan sebagian atau seluruh uang muka (down payment) dalam proses pembelian rumah melalui skema kredit.
Bantuan ini hadir sebagai solusi bagi masyarakat yang memiliki kemampuan untuk mencicil rumah namun terkendala dana awal yang seringkali dianggap besar.
Dengan adanya SBUM, diharapkan hambatan biaya uang muka tidak lagi menjadi penghalang bagi MBR untuk memiliki hunian yang layak.
Kaitan SBUM dengan FLPP
Program SBUM ini terintegrasi langsung dengan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Artinya, nasabah yang memenuhi syarat dan lolos verifikasi bantuan KPR FLPP akan secara otomatis berhak menerima dana SBUM.
Dana ini nantinya tidak diberikan tunai kepada pemohon, melainkan langsung disalurkan ke rekening pengembang (developer) untuk mengurangi kewajiban uang muka Anda.
Besaran Bantuan dan Pengelolaan
Sesuai dengan ketentuan terbaru tahun 2025, pengelolaan dana subsidi ini kini berada di bawah wewenang Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kementerian PKP) bersama BP Tapera.
Besaran bantuan yang diberikan adalah:
- Rp4.000.000 untuk wilayah secara nasional.
- Rp10.000.000 khusus untuk wilayah Provinsi Papua dan Papua Barat.
Ketentuan dan Syarat Penerima SBUM Rumah Subsidi 2026

Tidak semua masyarakat bisa mendapatkan fasilitas ini.
Calon penerima harus memenuhi kriteria MBR dengan batasan sebagai berikut:
- WNI dan Belum Memiliki Rumah: Pemohon harus warga negara Indonesia dan belum pernah menerima subsidi perumahan dari pemerintah sebelumnya.
- Batasan Penghasilan: * Maksimal Rp7.000.000 per bulan bagi yang belum menikah.
- Maksimal Rp8.000.000 per bulan (penghasilan gabungan) bagi yang sudah menikah.
- Kewajiban Menempati: Rumah yang dibeli wajib digunakan sebagai tempat tinggal pribadi dan tidak boleh disewakan atau dijual dalam kurun waktu 5 tahun pertama.
- Administrasi: Melampirkan surat permohonan SBUM dan surat pernyataan kurang bayar uang muka saat proses akad di bank penyalur.
Itulah penjelasan mengenai apa itu SBUM dan syarat terbarunya.
Dengan memanfaatkan bantuan ini, impian memiliki hunian pertama menjadi jauh lebih terjangkau bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
Bagaimana Cara Mendapatkan SBUM?
1. Mengajukan Permohonan KPR Sejahtera

Untuk mendapatkan SBUM, Anda harus terlebih dahulu mengajukan permohonan KPR Sejahtera (FLPP).
Program ini dikelola oleh BP Tapera dan disalurkan melalui berbagai bank pelaksana (seperti BTN, BRI, BNI, Mandiri, atau Bank Syariah).
Dokumen persyaratan yang harus disiapkan:
- Identitas: Fotokopi e-KTP dan Kartu Keluarga (KK).
- Legalitas Pernikahan: Fotokopi Surat Nikah atau Surat Cerai.
- Keuangan: Rekening koran 3 bulan terakhir dan Slip Gaji terbaru (untuk karyawan) atau Surat Keterangan Penghasilan bermaterai Rp10.000 yang diketahui Lurah/Kepala Desa (untuk pekerja tidak tetap).
- Perpajakan: Fotokopi NPWP dan SPT Tahunan PPh 21.
- Legalitas Usaha (Wiraswasta): Fotokopi NIB (Nomor Induk Berusaha) dan izin praktik (bagi tenaga profesional).
- Surat Pernyataan: Surat pernyataan belum memiliki rumah yang diketahui oleh pimpinan instansi tempat bekerja atau Lurah setempat.
Bunga KPR Terbaru
Beli properti impian dengan memilih produk KPR terbaik di Rumah123
2. Proses Pengajuan oleh Bank Pelaksana
Setelah permohonan KPR subsidi disetujui dan Anda melakukan akad, bank pelaksana akan memproses pengajuan SBUM kepada pemerintah secara tertulis dengan lampiran:
- Surat permintaan pembayaran SBUM.
- Berkas pernyataan verifikasi dan daftar rekapitulasi debitur.
3. Pemeriksaan dan Pencairan Dana
Satuan kerja terkait akan memeriksa berkas dan memastikan kriteria KPR bersubsidi terpenuhi.
Jika semua sesuai, Pejabat Perbendaharaan akan menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM).
Dana SBUM kemudian akan dicairkan ke bank pelaksana untuk diteruskan ke rekening debitur guna memotong kewajiban uang muka kepada pengembang.
Kriteria Rumah Subsidi Penerima SBUM

Rumah yang bisa dibeli menggunakan fasilitas SBUM harus memenuhi kriteria luas dan harga yang ditetapkan pemerintah:
- Luas Lantai: Maksimal 36 m² untuk rumah tapak atau rumah susun.
- Luas Rumah Swadaya: Maksimal 48 m².
Batasan Harga (Update 2025): Untuk wilayah Jabodetabek, harga jual maksimal adalah Rp185.000.000.
Di wilayah lain (seperti Jawa dan Sumatra), batasannya sekitar Rp166.000.000, sementara untuk Papua dan Papua Barat bisa mencapai Rp240.000.000.
FAQ terkait Apa Itu SBUM
Berapa besaran SBUM yang diterima oleh MBR?
Besaran SBUM perumahan yang diberikan kepada penerima KPR bersubsidi adalah Rp4.000.000 atau Rp10.000.000 khusus untuk Provinsi Papua dan Papua Barat.
Apa itu pencairan SBUM?
Perlu diketahahui, KPR SBUM dikelola langsung oleh Kementerian PUPR, sehingga seluruh dana yang dikeluarkan untuk program tersebut akan langsung disalurkan oleh kementerian tersebut.
Berapa lama proses pencairan SBUM?
Dilansir dari laman pembiayaan.pu.go.id, bank pelaksana memindahbukukan dana SBUM ke rekening debitur paling lama 7 hari sejak dana SBUM ditransfer.
Pada hari yang sama (terhitung 1 hari kerja), bank pelaksana memindahbukukan ke rekening pengembang.
Mau ngobrolin apapun soal properti? Yuk ke Teras123, dari jual beli properti, KPR sampai share pengalaman kamu juga bisa lho di sini!


