OK
logo rumah123
logo rumah123
download-app-hamburgerAdvertise Here
KPR
Panduan

Cara Mengurus Sertifikat Rumah Hilang: Prosedur, Syarat, dan Estimasi Biaya
r123-share-title

Terakhir diperbarui 07 September 2026 · 5 min read · by alya

Ringkasan Artikel:

  • Cara mengurus sertifikat rumah hilang dapat dilakukan dengan melapor ke kepolisian, menyiapkan dokumen persyaratan, dan mengajukan permohonan sertifikat pengganti ke Kantor Pertanahan atau BPN.
  • Dokumen yang perlu disiapkan antara lain surat kehilangan dari kepolisian, identitas pemilik, data sertifikat, bukti PBB, serta dokumen pendukung lainnya sesuai persyaratan.
  • Proses penerbitan sertifikat pengganti dapat melalui pemeriksaan data, pembuatan pernyataan atau sumpah, pengumuman kehilangan sesuai ketentuan, hingga penerbitan sertifikat pengganti.

Tidak perlu panik, cara mengurus sertifikat rumah hilang dapat dilakukan dengan mudah.

Sertifikat tanah atau rumah adalah satu-satunya bukti otentik kepemilikan hak atas properti yang Anda miliki.

Namun, Anda tidak perlu terlalu khawatir karena hukum di Indonesia telah mengatur prosedur penerbitan sertifikat pengganti.

Proses ini dilakukan melalui Kantor Pertanahan (BPN) tempat lokasi tanah tersebut terdaftar secara resmi.

Bagaimana Cara Mengurus Sertifikat Rumah Hilang?

Langkah Pertama: Melapor ke Kepolisian

Hal pertama yang wajib Anda lakukan saat menyadari sertifikat hilang adalah melapor ke kantor polisi terdekat (Polres atau Polsek).

Anda harus membuat Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) yang mencantumkan nomor sertifikat dan nama pemilik.

Dokumen ini adalah dasar hukum utama untuk menunjukkan bahwa hilangnya sertifikat tersebut bukanlah unsur kesengajaan.

Tanpa surat kehilangan dari kepolisian, Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak akan memproses permohonan sertifikat pengganti Anda.

Baca Juga:

Jenis-Jenis Sertifikat Tanah di Indonesia: SHM, HGB, HGU, Hak Pakai, dan HPL

Apa Dokumen Persyaratan yang Harus Disiapkan?

Setelah mendapatkan surat dari kepolisian, Anda perlu menyiapkan berkas-berkas pendukung lainnya sebagai berikut:

  • Fotokopi Sertifikat yang Hilang: Jika tidak ada, Anda harus tahu nomor hak dan letak tanahnya agar petugas mudah mencari di buku tanah.
  • KTP dan KK Asli Pemilik: Serta fotokopi yang sudah dilegalisir untuk verifikasi identitas.
  • Surat Pernyataan Di Bawah Sumpah: Dibuat di depan Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk.
  • Bukti Pemasangan Iklan di Media Massa: Anda wajib mengumumkan kehilangan sertifikat di surat kabar (koran).
  • Fotokopi Lunas PBB Tahun Terakhir: Untuk memastikan tidak ada tunggakan pajak pada aset tersebut.

R123_Owner-Sambil-Selonjoran-1280-x-305

Bagaimana Prosedur Pengurusan Sertifikat Pengganti?

Berikut adalah tahapan yang harus Anda lalui secara berurutan:

1. Pembuatan Surat Sumpah 

Pemilik sertifikat atau ahli waris harus memberikan sumpah di hadapan petugas BPN mengenai hilangnya sertifikat tersebut. 

Isi sumpah menyatakan bahwa sertifikat benar-benar hilang dan tidak sedang dijaminkan atau disita.

2. Pengumuman di Media Massa (Koran) 

Sesuai Pasal 59 PP No. 24 Tahun 1997, BPN mewajibkan pengumuman kehilangan di media cetak sebanyak satu kali. 

Tujuannya adalah untuk memberi kesempatan bagi pihak lain yang mungkin merasa keberatan atau mengklaim sertifikat tersebut.

Baca Juga:

Cara Cek dan Membedakan Sertifikat Rumah Asli atau Palsu Beserta Contoh Gambarnya

3. Masa Tunggu 30 Hari

 Setelah iklan di koran terbit, Anda harus menunggu selama 30 hari kalender. 

Jika dalam waktu tersebut tidak ada pihak yang mengajukan keberatan secara hukum, BPN akan melanjutkan proses penerbitan.

R123_KV Tebus Rumah 1280 x 305

4. Penerbitan Sertifikat Pengganti 

BPN akan menerbitkan sertifikat baru yang memiliki nomor hak yang sama dengan sertifikat lama. 

Sertifikat baru ini akan diberi catatan bahwa ini adalah “Sertifikat Pengganti” karena yang lama hilang.

Baca juga:

Cara Balik Nama Sertifikat Rumah Tanpa Notaris, Syarat, dan Biayanya

Berapa Biaya Mengurus Sertifikat Rumah Hilang?

Mengurus sertifikat hilang melibatkan biaya administrasi resmi dan biaya pihak ketiga (iklan koran).

Berikut adalah estimasi rincian biayanya dalam format teks polos:

Rumus Biaya Total: 

  • Biaya Administrasi BPN + Biaya Sumpah + Biaya Iklan Koran + Biaya Jasa (Jika Pakai Notaris)

Rincian Estimasi:

  1. Biaya Pendaftaran/Administrasi: Sekitar Rp50.000.
  2. Biaya Sumpah: Sekitar Rp200.000.
  3. Biaya Iklan di Koran: Berkisar antara Rp500.000 hingga Rp1.000.000.
  4. Biaya Konstatering Rapport (Pengecekan Lapangan): Sekitar Rp250.000.

Aset Bank (RumahUntukSemua)

Tips Penting Jika Sertifikat Hilang karena Bencana

Jika sertifikat rumah Anda hilang karena bencana alam (seperti banjir atau kebakaran massal), prosedurnya biasanya lebih sederhana.

Pemerintah sering kali mengadakan program pemutihan atau pendataan massal bagi korban bencana alam secara gratis atau dengan biaya minim.

Pastikan Anda memiliki surat keterangan bencana dari kelurahan atau instansi terkait untuk mendapatkan kemudahan tersebut.

Baca juga:

5 Risiko Membeli Rumah Tanpa Sertifikat dan Tips Beli Properti dengan Aman

Tabel Ringkasan

TahapanProsesKeterangan
1Lapor KehilanganMembuat surat keterangan kehilangan di kantor kepolisian.
2Siapkan DokumenMenyiapkan identitas pemilik; data sertifikat; PBB; dan dokumen pendukung lainnya.
3Ajukan ke BPNMengajukan permohonan sertifikat pengganti ke Kantor Pertanahan tempat tanah terdaftar.
4Surat PernyataanPemilik memberikan pernyataan atau sumpah mengenai hilangnya sertifikat.
5Pengumuman KehilanganMelakukan pengumuman kehilangan sesuai prosedur yang berlaku.
6Pemeriksaan dan Masa TungguBPN melakukan pemeriksaan data dan memproses permohonan.
7Sertifikat PenggantiBPN menerbitkan sertifikat pengganti setelah seluruh persyaratan terpenuhi.

***

Semoga bermanfaat.

Dapatkan hunian impian sekarang juga di Rumah123!

FAQ

Apa yang harus dilakukan jika sertifikat rumah hilang?
Jika sertifikat rumah hilang, langkah pertama yang dapat dilakukan adalah melaporkan kehilangan ke kepolisian. Setelah itu, pemilik dapat menyiapkan dokumen persyaratan dan mengajukan permohonan sertifikat pengganti ke Kantor Pertanahan atau BPN tempat tanah terdaftar.
Apakah sertifikat rumah yang hilang bisa diganti?
Ya, sertifikat rumah yang hilang dapat diganti dengan sertifikat pengganti. Pemilik perlu mengikuti prosedur yang berlaku dan melengkapi persyaratan yang ditetapkan oleh Kantor Pertanahan atau BPN.
Apa saja syarat mengurus sertifikat rumah yang hilang?
Persyaratan dapat mencakup surat keterangan kehilangan dari kepolisian, identitas pemilik, data atau fotokopi sertifikat jika tersedia, bukti pembayaran PBB, serta dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan BPN.
Berapa lama mengurus sertifikat rumah yang hilang?
Lama pengurusan sertifikat rumah yang hilang dapat berbeda-beda. Waktunya bergantung pada kelengkapan dokumen, proses pemeriksaan data pertanahan, serta prosedur penerbitan sertifikat pengganti di Kantor Pertanahan setempat.
{"attributes":{"type":"popupbanner","widget_type":"overlay","custom_background":"https:\/\/events.rumah123.com\/wp-content\/uploads\/sites\/38\/2025\/02\/22171356\/HomeOwner-JualTanpaDrama.png","custom_link":"https:\/\/www.rumah123.com\/pemilik-properti\/?utm_source=panduan123&utm_medium=popup-banner&utm_campaign=homeowner&utm_term=owner","first_open":"true","position":"overlay","pdp_id":[""]},"pdp":{"data":{"GetPropertiesByOriginID":{"properties":[]}}},"strapi":null,"baseUrl":"https:\/\/www.rumah123.com"}
{"attributes":{"type":"floatingbanner","widget_type":"overlay","custom_background":"https:\/\/events.rumah123.com\/wp-content\/uploads\/sites\/38\/2024\/07\/29103657\/HOMEOWNER-FAB-02-Juli.gif","custom_link":"https:\/\/www.rumah123.com\/pemilik-properti\/?itm_source=panduan123&itm_medium=artikel&itm_campaign=homeowner&itm_term=owner","position":"floating","pdp_id":[""]},"pdp":{"data":{"GetPropertiesByOriginID":{"properties":[]}}},"strapi":null,"baseUrl":"https:\/\/www.rumah123.com"}