OK
logo rumah123
logo rumah123
download-app-hamburgerAdvertise Here
KPR
Panduan

Cara Penggabungan Sertifikat Tanah, Syarat, dan Biayanya
r123-share-title

Dipublikasikan 25 September 2026 · 6 min read · by Ilham Budhiman

penggabungan sertifikat tanah

Ringkasan Artikel:

  • Penggabungan sertifikat tanah adalah proses menyatukan dua atau lebih bidang tanah yang berbatasan menjadi satu bidang baru.
  • Bidang tanah yang digabungkan harus memiliki pemilik yang sama, berbatasan langsung, dan memiliki status hak yang sama.
  • Proses penggabungan sertifikat tanah dilakukan melalui Kantor Pertanahan (BPN) dengan melengkapi dokumen persyaratan.
  • Biaya penggabungan sertifikat tanah terdiri atas biaya pengukuran dan pendaftaran sesuai ketentuan PNBP.
  • Penggabungan sertifikat tanah hingga 5 bidang memiliki jangka waktu 15 hari.

Penggabungan sertifikat tanah adalah proses menyatukan dua atau lebih sertifikat tanah yang berdekatan menjadi satu sertifikat baru.

Proses ini dilakukan untuk mempermudah pengelolaan tanah, terutama jika beberapa bidang tanah dimiliki oleh orang yang sama dan ingin digunakan sebagai satu kesatuan.

Dasar hukum penggabungan bidang tanah diatur Pasal 48 ayat (3) Peraturan Pemerintah No. 24/1997 dan Pasal 135 Peraturan Menteri ATR/BPN No. 16/2021.

Lalu, bagaimana cara menggabungkan sertifikat tanah, apa saja syaratnya, dan berapa biaya yang perlu disiapkan?

Apa Itu Penggabungan Sertifikat Tanah?

perumahan sertifikat hak guna bangunan

Laman kab-langkat.atrbpn.go.id menjelaskan bahwa penggabungan sertifikat tanah adalah penggabungan dua bidang tanah atau lebih yang sudah didaftar dan letaknya berbatasan.

Semu bidang tanah merupakan atas nama pemilik yang sama sehingga menjadi satu kesatuan bidang baru atas pemegang hak yang bersangkutan.

Permohonan ini diajukan kepada Kantor Pertanahan (BPN) sesuai lokasi tanah.

Sebagai contoh, kamu memiliki dua bidang tanah yang berdampingan dengan sertifikat terpisah.

Jika ingin menjadikannya satu bidang, kamu dapat mengajukan penggabungan sertifikat tanah sesuai prosedur yang berlaku.

Bagaimana Cara Menggabungkan Sertifikat Tanah?

Cara menggabungkan 2 sertifikat tanah atau lebih dilakukan melalui Kantor Pertanahan (BPN).

Berikut proses penggabungan sertifikat tanah:

  • Ajukan permohonan ke Kantor Pertanahan (BPN).
  • Lampirkan dokumen sertifikat asli semua bidang, KTP & KK pemilik, SPPT PBB, surat permohonan, dan dokumen lainnya.
  • Pengukuran ulang dan pemetaan bidang tanah oleh petugas BPN.
  • Pembuatan surat keputusan penggabungan bidang tanah.
  • Pendaftaran penggabungan bidang tanah di kantor pertanahan.
  • Penerbitan sertifikat hasil penggabungan.

Baca juga:

Contoh Cara Mengisi Formulir Permohonan Sertifikat Tanah dan Panduannya

Apa Saja Syarat Penggabungan Sertifikat Tanah?

Sebelum mengajukan penggabungan sertifikat tanah, pastikan bidang tanah yang akan digabungkan memenuhi ketentuan berikut:

  • Seluruh sertifikat terdaftar atas nama pemilik yang sama.
  • Berbatasan langsung sehingga bidang tanah saling berdampingan.
  • Status hak sama, misalnya, seluruh bidang tanah berstatus Hak Milik (SHM).
  • Tidak dalam sengketa atau sertifikat blokir.

Dokumen syarat penggabungan sertifikat tanah:

  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup.
  • Surat kuasa apabila dikuasakan.
  • Fotokopi identitas pemohon (KTP) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
  • Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum.
  • Sertifikat tanah asli.
  • Pernyataan tanah tidak sengketa.
  • Pernyataan tanah dikuasai secara fisik.
  • Alasan penggabungan.

Web-Banner-Brand-Campaign-Tebus-Rumah-1280x305px

Berapa Biaya Penggabungan Sertifikat Tanah?

Biaya penggabungan 2 sertifikat tanah atau lebih dihitung berdasarkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang komponen utamanya terdiri atas biaya pengukuran dan biaya pendaftaran.

Rumus perhitungan biaya pengukuran tanah oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional adalah sebagai berikut:

Luas tanah sampai dengan 10 hektare:

  • Tu = ( L/500 x HSBKu ) + Rp100.000.

Luas tanah lebih dari 10 hektar sampai dengan 1.000 hektare:

  • Tu = ( L/4.000 x HSBKu ) + Rp14.000.000.

Luas tanah lebih dari 1.000 hektare:

  • Tu = ( L/10.000 x HSBKu ) + Rp134.000.000.

Keterangan:

  • TU = Tarik Ukur
  • L = Luas Tanah
  • HSBKU = Harga Satuan Biaya Khusus Kegiatan Pengukuran yang besarannya ditetapkan berdasarkan wilayah atau daerah masing-masing kantor pertanahan

Web-Banner-Campaign-Mudah-CARI-Official-Developer-1280x305px

Berapa Lama Penggabungan Sertifikat Tanah?

Menurut buku Property Top Secret: Buku Pintar Bisnis & Investasi Properti di Era Revolusi Industri 4.0 karya Iswi Hariyani, dkk., jangka waktu penggabungan sertifikat tanah hingga 5 bidang adalah 15 hari.

Sementara itu, penggabungan lebih dari 5 bidang tanah memiliki waktu penyelesaian yang disesuaikan dengan jumlah bidang dan proses yang diperlukan.

Baca juga:

Biaya Pemecahan Sertifikat Tanah, Cara Mengajukan, dan Syaratnya

Apa Saja Hal yang Perlu Diperhatikan sebelum Penggabungan?

cara cek sertifikat tanah online

  • Pastikan bidang tanah yang akan disatukan memiliki data yang sesuai dan tidak memiliki masalah hukum yang menghambat proses.
  • Dokumen kepemilikan lengkap dan informasi mengenai luas serta batas tanah sesuai dengan data pertanahan.
  • Nama pemilik pada seluruh sertifikat wajib sama. Jika berbeda, lakukan proses balik nama sertifikat sebelum mengajukan penggabungan sertifikat tanah.

Tabel Penggabungan Sertifikat Tanah

AspekKetentuanKeterangan
PengertianMenggabungkan dua bidang tanah atau lebihBidang tanah menjadi satu kesatuan bidang baru
PemilikNama pemilik harus samaJika berbeda perlu dilakukan balik nama terlebih dahulu
LokasiBidang tanah harus berbatasan langsungTanah yang digabungkan harus saling berdampingan
Status hakStatus hak harus samaContohnya seluruh bidang berstatus SHM
PengajuanKantor Pertanahan (BPN)Sesuai lokasi tanah
BiayaPengukuran dan pendaftaranMengikuti ketentuan PNBP
Waktu15 hari untuk maksimal 5 bidangDiprelukan pengukuran ulang dan pemetaan bidang tanah oleh petugas BPN

***

Itulah informasi mengenai proses penggabungan sertifikat tanah diserati syarat dan biayanya.

Jika sedang mencari rumah, pastikan kunjungi laman Rumah123.

Semoga bermanfaat.

FAQ

Apa itu penggabungan sertifikat tanah?
Penggabungan sertifikat tanah adalah proses menyatukan dua atau lebih bidang tanah yang sudah terdaftar dan berbatasan menjadi satu bidang tanah baru dengan satu sertifikat.

Apakah 2 sertifikat tanah bisa digabung?
Ya, 2 sertifikat tanah bisa digabung selama memenuhi ketentuan, seperti memiliki nama pemilik yang sama, berbatasan langsung, dan memiliki status hak yang sama.

Bagaimana cara menggabungkan 2 sertifikat tanah?
Cara menggabungkan 2 sertifikat tanah dilakukan dengan mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan (BPN), melengkapi dokumen persyaratan, mengikuti proses pengukuran dan pemetaan jika diperlukan, serta menunggu penerbitan sertifikat hasil penggabungan.

Apa saja syarat penggabungan sertifikat tanah?
Syarat penggabungan sertifikat tanah meliputi sertifikat asli, KTP dan KK pemilik, formulir permohonan, surat kuasa jika dikuasakan, pernyataan tanah tidak sengketa, pernyataan penguasaan fisik tanah, dan alasan penggabungan.

Apakah sertifikat dengan nama pemilik berbeda bisa digabung?
Tidak. Nama pemilik pada seluruh sertifikat harus sama. Jika berbeda, lakukan balik nama sertifikat terlebih dahulu sebelum mengajukan penggabungan sertifikat tanah.

Berapa biaya penggabungan 2 sertifikat tanah?
Biaya penggabungan 2 sertifikat tanah terdiri atas biaya pengukuran dan pendaftaran sesuai ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Besarannya dihitung berdasarkan luas tanah dan ketentuan tarif yang berlaku.

Berapa lama proses penggabungan sertifikat tanah?
Penggabungan sertifikat tanah hingga 5 bidang memiliki jangka waktu 15 hari. Penggabungan lebih dari 5 bidang memiliki waktu penyelesaian yang disesuaikan.
{"attributes":{"type":"floatingbanner","widget_type":"overlay","custom_background":"https:\/\/events.rumah123.com\/wp-content\/uploads\/sites\/38\/2023\/09\/06094834\/FAB-HomeOwner.gif","custom_link":"https:\/\/www.rumah123.com\/pemilik-properti\/?utm_source=panduan123&utm_medium=floatingbanner&utm_campaign=homeowner&utm_term=owner","position":"floating","pdp_id":[""]},"pdp":{"data":{"GetPropertiesByOriginID":{"properties":[]}}},"strapi":null,"baseUrl":"https:\/\/www.rumah123.com"}